Berita Terkini

Otoritas Wakaf UEA Bertemu Pemerintah untuk Perkuat Kerja Sama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan kehormatan Ketua Otoritas Umum Bidang Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA) Mohammed bin Matar Al Kaabi, Kamis (4/3/2021) pagi. Pertemuan penuh keakraban dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta.

Ini merupakan kunjungan perdana Mohammed bin Matar Al Kaabi ke Jakarta, Indonesia. Ia tiba di Kantor Kemenag sekitar pukul 09.50 WIB dan disambut Menag Yaqut beserta sejumlah Pejabat Eselon I.

Kepada Menag, Mohammed bin Matar Al-Kaabi menuturkan kehadirannya di Jakarta bertujuan untuk menindaklanjuti kerja sama yang sudah terjalin antara UEA-Indonesia sejak 2020. Ia menambahkan kunjungan kehormatan ini sekaligus menyampaikan undangan buat yang mulia Menteri Agama dan jajarannya untuk berkunjung ke Uni Emirat Arab.

“Dan saya perlu menegaskan dalam kesempatan ini bahwa hubungan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab merupakan hubungan persahabatan yang sangat intim yang dipenuhi kasih sayang dan menjadi model dalam hubungan kerjasama antar negara-negara Islam,” kata Mohammed bin Matar Al Kaabi.

Menag Yaqut Cholil atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih atas hubungan yang luar biasa antara Indonesia dengan UEA hingga memberikan penghormatan kepada Presiden Jokowi dengan memberi nama jalan di Abu Dhabi. Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah UEA yang saat ini memiliki Menteri Toleransi.

“Indonesia sangat beragam dan kami di Indonesia terinspirasi dengan Uni Emirat Arab yang memiliki Menteri Toleransi dan ini sangat penting untuk Indonesia,” ujar Menag.

Menag berharap, kehadiran Al-Kaabi di Indonesia dapat mendorong percepatan berbagai program kerja sama yang dilakukan antara UEA – Indonesia. Selain ke Jakarta, Mohammed bin Matar Al-Kaabi juga dijadwalkan akan berkunjung ke Solo, Jawa Tengah untuk menyaksikan peletakan batu pertama Masjid Raya Syeikh Zayed.

“Dan kita tahu besok kita akan melakukan  peletakan batu pertama pembangunan masjid yang merupakan bantuan dari Uni Emirat Arab di Solo, Jawa Tengah. Tentu kami merasa sangat berhutang budi atas kebaikan pemerintah Uni Emirat Arab dan berharap suatu saat dapat membalas kebaikan ini. Kita akan terus mendoakan pemerintah Uni Emirat Arab untuk terus berkembang dan maju,” kata Menag.

Adian Husaini: Sekolah Harus Ada Program Tingkatkan Imunitas Sekaligus Akhlak

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pakar Pendidikan Islam, Adian Husaini, pembelajaran tatap muka madrasah sejatinya sudah sangat layak dilaksanakan.

Sebab, secara psikologis, kata dia, para siswa, guru, dan orang tua sudah sangat membutuhkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Namun demikian, pemerintah diimbau tidak gegabah dalam menyusun strategi pembelajaran tatap muka.

“Sebenarnya (madrasah) ini harus sesegera mungkin dibuka karena secara psikologis PJJ (pembelajaran jarak jauh) sudah terlalu lama, tapi harus waspada saat pelaksanaan nantinya,” kata dia.

Pemerintah, menurut Adian, perlu memastikan bahwa pembelajaran tatap muka tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Selain itu, ia menyarankan, ada penambahan sikap di madrasah seperti penekanan terhadap doa-doa dan program pendidikan untuk meningkatkan imunitas.

“Jadi, sekolah harus ada program meningkatkan imunitas anak, meningkatkan keluhuran akhlak. (Pendidikan akhlak) inilah yang tidak bisa digantikan internet. Saya rasa saat ini pendidikan Islam adalah yang paling ideal diterapkan di masa pandemi,” ujar Adian yang juga ketua umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini.

Ia juga meminta pemerintah untuk mengatur mobilitas para siswa di madrasah. Misalnya, dengan mengatur waktu sekolah yang dipangkas beberapa hari guna menghindari kerumunan. Dia pun mendorong pemerintah untuk mempercepat penyediaan alat-alat medis pendeteksi virus yang murah dan terjangkau bagi kalangan madrasah.

“Karena kalau pakai swab antigen, itu masih mahal. Maka, pemerintah coba produksi alat-alat medis pendeteksi yang murah dan simpel,” kata dia.

Adian menyampaikan, salah satu nilai khas dari pendidikan Islam adalah mengedepankan akhlak dan kejujuran.

Menurut dia, selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, tak sedikit orang tua yang hanya memikirkan nilai-nilai tinggi anaknya ketimbang kejujuran si anak dalam mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.

Untuk itu, dia mengimbau Kemenag untuk dapat memberikan pembinaan kepada para orang tua agar dapat mengajarkan kejujuran serta kedisiplinan kepada anaknya, sebagai karakter utama umat Islam.

“Pemerintah itu harus ada pembinaan kepada orang tua supaya mereka bisa mengajari anaknya tentang kejujuran, kedisiplinan, dan menjadi orang yang akhlaknya baik.’’

Sumber: republika.co.id

Pembelajaran Tatap Muka Masih ‘Wait And See’

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan untuk memulai pembelajaran tatap muka di sekolah pada Juli 2021.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sejauh ini belum membuat keputusan serupa untuk madrasah.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag, Ahmad Umar, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pembelajaran tatap muka di madrasah akan dimulai.

Sebab, masih ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, terutama terkait kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Istilahnya, kita masih wait and see dulu. Lihat bagaimana program vaksinasinya, karena kita tidak mau terburu-buru, kita harus hati-hati bagaimana perkembangan kondisi vaksinasi ini,” kata Umar, Kamis (4/3).

 

Meski demikian, menurut dia, secara prinsip pembelajaran tatap muka sudah siap dilaksanakan.

Namun, adanya satu dan sejumlah pertimbangan terkait kondisi saat ini maka kepastian waktu pembelajaran tatap muka di madrasah belum bisa diumumkan. Saat ini, lanjut Umar, Kemenag tengah menggodok sejumlah strategi pembelajaran tatap muka di madrasah.

Sumber: republika.co.id

 

Tersangkakan Laskar FPI, Ahli Hukum: Polisi Jangan Berakrobat dan Main-main dengen Aturan

JAKARTA(Jurnalislam.com)-Polisi menetapkan 6 laskar FPI yang terlibat bentrok di KM50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu menjadi tersangka.

Padahal, keenamnya telah meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Pakar hukum pidana, Fachrizal Afandi menilai, terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka pada enam laskar FPI. Karena proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.

“Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup,” kata Fachrizal, Kamis (4/3).

Terlebih, dia menyoroti terhadap proses penegakan hukum yang digunakan oleh kepolisian. Karena, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 KUHP sudah seharusnya dihentikan, karena yang bersangkutan atau terdakwa telah meninggal dunia.

“Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mewajibkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Karena adanya dasar aturan tersebut, Fachrizal menyampaikan sudah seharusnya polisi menghentikan proses hukum kepada keenam laskar FPI dan jangan mencoba memaksakan aturan.

“Ya sudah (dihentikan), polisi janganlah bermain akrobat menabrak aturan-aturan,” ujarnya.
Bahkan, Fachrizal juga melihat kejanggalan lain pada penanganan kasus bentrokan di KM 50.

Terhadap berkas perkaranya yang dibuat terpisah oleh polisi antara berkas berkas perkara penyerangan terhadap polisi dan dugaan berkas perkaraa unlawful killing yang dilakukan anggota Polri.

“Sekarang kan kesannya polisi menyidik kasus itu terpisah (splitzing), padahal itu kasus tidak bisa di split. Kalau memang ada penyerangan dari laskar FPI dan kemudian polisi melakukan penembakan harusnya jadi satu berkas. Apalagi kewenangan splitzing itu hanya jaksa yang punya,” ujarnya.

“Kalau benar polisi minta petunjuk jaksa (soal penetapan tersangka), ini momentum yang pas untuk menunjukkan Kejaksaan masih punya dominus litis, mengkoreksi tindakan polisi yang tidak sesuai hukum acara,” tambahnya.

Sumber: merdeka.com

Legislator ke Polri: Apa Orang Meninggal Bisa Dituntut dan Proses Hukum?

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, kepolisian dan penyidik harus tetap objektif, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.

“Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?,” ujar Didik kepada wartawan, Kamis (4/3).

Didik juga mengatakan, mengacu kepada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan penuntututan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia.

“Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya,” katanya.

Sama halnya untuk menentukan penyandangan status manusia yang sudah meninggal berstatus sebagai subjek hukum ataupun objek hukum baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam hukum pidana sendiri, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat atau jenazah menjadi objek hukum.

Sumber: jpnn.com

DPR Sebut Penetapan Tersangka Laskar FPI Tidak Tepat Menurut Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, mengkritisi langkah Polri yang menetapkan enam anggota Laskar FPI yang telah tewas sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek.

Menurut Arsul penetapan tersangka enam orang tersebut tidak tepat menurut hukum. Pernyataan Arsul itu merujuk pada Pasal 77 KUHP terkait gugurnya penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.

“Memang dalam Pasal 77 KUHP digunakan kata penuntutan, bukan penyidikan. Akan tetapi, karena proses perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dan kemudian berlanjut dengan penuntutan sebagai proses yang tidak terpisah satu sama lain,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

“Maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, logika hukumnya kelanjutan proses pidana tidak perlu dilanjutkan atau gugur. Ini karena jika penyidikan terus dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP,” tutur Arsul.

Sumber: suara.com

Tersangkakan Almarhum, Polisi Disebut Langgar KUHP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Gufroni, menilai polisi tidak punya dasar hukum untuk menetapkan status tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI yang telah tewas ditembak.

Menurut Gufroni, penetapan tersangka ini melanggar Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut kewenangan menuntut gugur atau hapus jika pihak tertuduh meninggal dunia.

“Jadi terkait penetapan tersangka ini melanggar Pasal 77 KUHP di mana seseorang yang menjadi tersangka menjadi gugur demi hukum apabila meninggal dunia,” kata Gufroni saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMT ini, penetapan tersangka enam anggota Laskar FPI yang sudah tewas tidak memiliki dasar dan terkesan mengada-ada. Langkah yang diambil kepolisian ini dinilai bisa mencederai rasa keadilan.

“Tentu sangat tidak mendasar dan sangat mengada-ada bahkan justru menimbulkan rasa keadilan menjadi tercederai. Bukan hanya kepada keluarga korban, juga masyarakat luas,” ucap Gufroni.

Ia menilai, polisi perlu mencabut penetapan tersangka kepada enam anggota FPI tersebut.

Tak hanya itu, Korps Bhayangkara perlu memulihkan nama baik enam orang yang sudah tiada.

Sumber: okezone.com

Laskar Jadi Tersangka, Ahli: Lucu, Yang Seharusnya Diproses Pelaku Pembunuhan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik cara kerja penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang menetapkan enam laskar FPI (FPI) yang meninggal di Tol Cikarang.

“Ini tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum. Karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang,” ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Dengan begitu, Fickar menganggap, tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.

Sebaliknya, tindakan kepolisian seharusnya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang harus memproses dan menetepkan pelaku penembakan sebagai tersangka pembunuhan ke enam orang anggota FPI yang mati.

Terlebih, kata Fickar, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyebutkan adanya perbuatan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, dan Polri telah menyampaikan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.

“Ini lucu malah seolah olah melakukan pembelaan. Kepolisian itu alat negara yang digaji dari uang rakyat dan jangan menyakiti rakyat,” pungkasnya.

Sumber:okezone.com

Pakar: Kalau 6 Laskar Baru Tersangka Sekarang, Berarti Benar Ada Unlawfull Killing

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengamat Hukum, Andri W Kusuma menegaskan bila pihak kepolisian tak bisa menetapkan status tersangka bagi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia. I

 

a menilai polisi telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan tersangka bagi orang yang sudah meninggal.

 

Ia lantas mempertanyakan tindakan kepolisian yang menembak mati 6 laskar FPI. Bila baru ditetapkan tersangka saat ini, kata dia, upaya penembakan saat itu bisa diduga masuk dalam kategori unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Dengan cara ditembak, dihilangkan nyawanya, itu kan sudah hukuman namanya. Jadi sudah dinyatakan salah. Makanya polisi melakukan upaya maksimal. Nah sekarang jadi pertanyaan, memang kalau saat [ditembak] itu belum jadi tersangka, malah tindakan daripada kepolisian itu ya jangan-jangan benar apa yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai unlawfull killing,” kata dia.

Andri lantas menilai harus ada proses di internal kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bila berkas sudah dikirim ke kejaksaan, kata dia, jaksa harus mengembalikan dan memberikan petunjuk agar proses tersebut dihentikan penyidikannya.

“Kalau sudah diserahkan, Jaksa bisa kembalikan dan memberikan petunjuk agar dinyatakan dihentikan penyidikannya. Karena proses itu harus dihentikan karena harusnya gugur,” kata dia.

Sumber: cnnindonesia

 

 

Pakar Soal 6 Tersangka FPI: Mau Diperiksa di Akhirat?

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengamat Hukum, Andri W Kusuma menegaskan bila pihak kepolisian tak bisa menetapkan status tersangka bagi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia. I

 

a menilai polisi telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan tersangka bagi orang yang sudah meninggal.

 

“Nah di KUHAP itu ada dinyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan tersangka kecuali sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah tersangkanya ini kan sudah meninggal. Dia mau diperiksa dimana, di akhirat? Polisi harus datang ke akhirat dulu gitu? Saya saja enggak tahu alamatnya di mana. Kan enggak bisa gitu,” kata Andri, Kamis (4/3).

Andri menegaskan bahwa polisi saat melakukan tugas harus berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan dan KUHAP. KUHAP pasal 77, kata dia, dijelaskan bahwa hak menuntut hukuman gugur atau tidak berlaku lagi bila tertuduh sudah meninggal dunia.

Ia menyatakan bila enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia, maka sudah seharusnya proses penuntutan dan proses hukumnya dinyatakan selesai.

“Itu berlaku juga bila sudah sampai tahap pengadilan. Bahkan bila sampai pengadilan, sampai kasasi gugur udah, pengadilannya gugur semua. Negara ga bisa nuntut lagi,” kata dia.

“Ketika yang dituntut itu gugur, prosesnya di bawahnya juga selesai. Siapa tersangkanya? Mana orangnya? Kan subjeknya enggak ada,” tambah dia.

Lebih lanjut, Andri menilai polisi sudah bertindak kacau atas penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI tersebut.

Sumber: cnnindonesia