JAKARTA(Jurnalislam.com)-Polisi menetapkan 6 laskar FPI yang terlibat bentrok di KM50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu menjadi tersangka.
Padahal, keenamnya telah meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Pakar hukum pidana, Fachrizal Afandi menilai, terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka pada enam laskar FPI. Karena proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.
“Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup,” kata Fachrizal, Kamis (4/3).
Terlebih, dia menyoroti terhadap proses penegakan hukum yang digunakan oleh kepolisian. Karena, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 KUHP sudah seharusnya dihentikan, karena yang bersangkutan atau terdakwa telah meninggal dunia.
“Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mewajibkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Karena adanya dasar aturan tersebut, Fachrizal menyampaikan sudah seharusnya polisi menghentikan proses hukum kepada keenam laskar FPI dan jangan mencoba memaksakan aturan.
“Ya sudah (dihentikan), polisi janganlah bermain akrobat menabrak aturan-aturan,” ujarnya.
Bahkan, Fachrizal juga melihat kejanggalan lain pada penanganan kasus bentrokan di KM 50.
Terhadap berkas perkaranya yang dibuat terpisah oleh polisi antara berkas berkas perkara penyerangan terhadap polisi dan dugaan berkas perkaraa unlawful killing yang dilakukan anggota Polri.
“Sekarang kan kesannya polisi menyidik kasus itu terpisah (splitzing), padahal itu kasus tidak bisa di split. Kalau memang ada penyerangan dari laskar FPI dan kemudian polisi melakukan penembakan harusnya jadi satu berkas. Apalagi kewenangan splitzing itu hanya jaksa yang punya,” ujarnya.
“Kalau benar polisi minta petunjuk jaksa (soal penetapan tersangka), ini momentum yang pas untuk menunjukkan Kejaksaan masih punya dominus litis, mengkoreksi tindakan polisi yang tidak sesuai hukum acara,” tambahnya.
Sumber: merdeka.com