Pakar Soal 6 Tersangka FPI: Mau Diperiksa di Akhirat?

Pakar Soal 6 Tersangka FPI: Mau Diperiksa di Akhirat?

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengamat Hukum, Andri W Kusuma menegaskan bila pihak kepolisian tak bisa menetapkan status tersangka bagi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia. I

 

a menilai polisi telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan tersangka bagi orang yang sudah meninggal.

 

“Nah di KUHAP itu ada dinyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan tersangka kecuali sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah tersangkanya ini kan sudah meninggal. Dia mau diperiksa dimana, di akhirat? Polisi harus datang ke akhirat dulu gitu? Saya saja enggak tahu alamatnya di mana. Kan enggak bisa gitu,” kata Andri, Kamis (4/3).

Andri menegaskan bahwa polisi saat melakukan tugas harus berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan dan KUHAP. KUHAP pasal 77, kata dia, dijelaskan bahwa hak menuntut hukuman gugur atau tidak berlaku lagi bila tertuduh sudah meninggal dunia.

Ia menyatakan bila enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia, maka sudah seharusnya proses penuntutan dan proses hukumnya dinyatakan selesai.

“Itu berlaku juga bila sudah sampai tahap pengadilan. Bahkan bila sampai pengadilan, sampai kasasi gugur udah, pengadilannya gugur semua. Negara ga bisa nuntut lagi,” kata dia.

“Ketika yang dituntut itu gugur, prosesnya di bawahnya juga selesai. Siapa tersangkanya? Mana orangnya? Kan subjeknya enggak ada,” tambah dia.

Lebih lanjut, Andri menilai polisi sudah bertindak kacau atas penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI tersebut.

Sumber: cnnindonesia

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.