Berita Terkini

Waspada Long Covid Bagi Anak Muda 

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan saat ini tengah ramai dibicarakan terkait dengan long covid . Dia menjelaskan bahwa long covid merupakan gejala sakit berkepanjangan yang diderita setelah tes covid-19 menunjukkan hasil negatif.

“Menurut penelitian yg dilakukan oleh WHO sebagian besar orang yang menderita COVID-19, ini mengalami gejala ringan sampai sedang. Sedangkan sekitar 10-15% kasus ini berujung pada gejala berat. Dan sekitar 5% menderita penyakit yang kritis,” katanya dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/3/2021).

Wiku menjelaskan bahwa secara umum penderita COVID-19 akan sembuh dalam waktu dua sampai dengan enam minggu. Namun untuk sebagian orang akan mengalami beberapa gejala setelah beberapa minggu dinyatakan pulih.

“Inilah yang disebut sebagai long covid . Hal ini dapat terjadi juga kepada mereka yang menderita gejala ringan, mereka yang berusia muda atau anak-anak dan juga tidak memiliki komorbit,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menguraikan bahwa dari sampel yang berumur 18 hingga 34 tahun yang sebelumnya sehat, 20% atau 1 di antara 5 kasus melaporkan menderita beberapa gejala yg berkepanjangan setelah menderita COVID-19. Namun Wiku mengatakan bahwa orang menderita long covid tidak akan menularkan gejala yang sama atau pun virus COVID-19 kepada sekitarnya.

Dia pun menguraikan beberapa gejala long covid. Di antaranya kelelahan, kesulitan bernapas, batuk, sakit persendian dan sakit dada. Sedangkan gejala lain yang juga mungkin ditemui adalah kesulitan berpikir dan berkonsentrasi atau sering disebut sebagai brain fog. Kemudian depresi, sakit pada otot, sakit kepala, demam dan jantung berdebar.

Sumber: sindonews.com

 

IDI: Angka Kematian Nakes Februari 2021 Turun 63 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyatakan bahwa angka kematian tenaga kesehatan pada Februari 2021 menurun 63 persen.

 

“Memang di Bulan Desember 2020 hingga Januari 2021 cukup tinggi, tetapi di bulan Februari sudah kelihatan menurun sebesar 63 persen,” kata Daeng Faqih di Jakarta, Selasa (9/3). Daeng membandingkan data tersebut pada Januari 2021, di mana angka kematian tenaga kesehatan mencapai 167 orang.

Sementara pada Februari angka kematian tenaga kesehatan menurun menjadi sebanyak 61 orang.

 

Daeng menyebut IDI tengah menggencarkan kampanye penanganan tenaga kesehatan dalam rangka perlindungan dengan metode one step ahead early invention, dan melalui layanan panggilan darurat nomor 117 ekstension 3. Dia memaparkan data dari 105 tenaga medis yang terbantu, sembilan di antaranya tidak tertolong.

sumber: jpnn.com

 

 

 

700 Dosen UIN Syarif Hidayatulllah Sudah Divaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sebanyak 700 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dikabarkan telah mengikuti program vaksinasi covid-19.

“UIN Jakarta merespon cepat program pemerintah dalam menyukseskan percepatan vaksinasi Covid-19. Dengan pelaksanaan vaksinasi ini, UIN Jakarta menjadi PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) pertama yang melaksanakan vaksinasi,” ujar Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, Senin (8/3/2021).

Bertempat di Gedung Fakultas Kedokteran (FK) dan Gedung Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), vaksinasi ini dilaksanakan selama tiga hari, 6-8 Maret 2021. Dari pantauan di lapangan, tampak juga para Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah yang mengikuti program vaksinasi covid-19.

Sebut saja Prof Dr Komaruddin Hidayat MA (Rektor UIN Jakarta 2006-2010), Prof Dr Dede Rosyada MA (Rektor UIN Jakarta 2015-2019), Prof Dr Murodi MA (Wakil Rektor 205-2019), Prof Dr Abdul Mujib MA (Guru Besar Fakultas Psikologi), Prof Dr Syukron Kamil MA (Guru Besar Fakultas Adab), serta sejumlah guru besar lainnya.

Tim Vaksinasi UIN Jakarta Abdul Halim melaporkan, selama tiga hari vaksinasi sebenarnya terdapat sekitar 1200 dosen yang terdata berdasarkan pengumpulan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, hanya 700 dosen yang memenuhi syarat untuk bisa langsung diberikan vaksin.

“Dari jumlah tersebut, tidak semua dosen bisa diberikan vaksin karena ada kondisi tertentu yang menyebabkan dosen tersebut tidak diberikan vaksin atau ditunda pemberian vaksinnya,” ujar Halim.

Dosen yang ditunda vaksinasinya, sambung Halim, akan dijadwalkan kemudian bersama dengan vaksinasi Tenaga Kependidikan. Sementara, lanjutnya, untuk dosen yang sudah divaksin mereka mendapatkan cetak surat keterangan sudah divaksin dari aplikasi PCare dan dapat mengunduh sertifikat vaksin di PeduliLindungi.

“Dengan sertifikat ini, dosen bisa melanjutkan pelaksanaan vaksinasi tahap dua setelah 14 hari dari vaksin tahap pertama,” imbuh Halim.

Usai pelaksanaan vaksinasi dosen, tambahnya, akan segara dijadwalkan vaksinasi Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk 900 orang selama dua hari yang direncanakan pada Selasa-Rabu depan.

“Penjadwalan ini untuk Tendik yang NIKnya valid saat daftar. Untuk dosen yang ditunda, akan dijadwalkan bersama Tendik,” pungkasnya

UEA Akan Bangun Infrasturktur Pariwisata di Aceh Rp 7, 15 Triliun

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Uni Emirat Arab akan membangun beberapa proyek infrastruktur di Indonesia, termasuk resor pariwisata senilai jutaan dolar di Aceh. Serangkaian perjanjian juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak saat Menteri Energi dan Infrastruktur UEA Suhail Al-Mazroui berkunjung ke Jakarta, Jumat (5/3) lalu.

Kerjasama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan senilai 22.9 miliar USD (Rp. 327 triliun) yang telah ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo di Abu Dhabi pada Januari tahun lalu. Kesepakatan investasi ini mencangkup pengembangan bidang energi, infrastruktur, dan pertambangan, yang dianggap sebagai potensi terbesar Indonesia.

Proyek pengembangan resor pariwisata, yang menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bernilai antara $ 300 juta dan $ 500 juta (Rp. 4,3 triliun hingga Rp. 7,15 triliun), diharapkan akan dimulai di kabupaten Aceh Singkil pada bulan Mei 2021 mendatang. “Saya pikir dalam waktu dua bulan, kita bisa melihat kemajuan proyek ini di kawasan Singkil,” kata Pandjaitan saat konferensi bersama dengan Al-Mazroui yang dikutip di Arab News, Rabu (10/3).

Sementara itu, meski belum mengungkapkan secara lebih rinci, Al-Mazroui mengatakan bahwa beberapa pulau di lepas pantai utama Aceh telah diidentifikasi untuk resor tersebut. “Mudah-mudahan tim bisa merampungkannya dan selanjutnya kita akan melangkah ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan kesepakatan yang pasti,” katanya.

Perjanjian proyek tersebut juga telah ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Amine Abide, direktur eksekutif Murban Energy, sebuah perusahaan UEA yang portofolio investasinya mencakup pengembangan resor mewah di Maladewa dan Seychelles. Menurut pernyataan Duta Besar RI untuk UEA, Husin Bagis, salah satu pertimbangan untuk mengembangkan proyek di Aceh adalah hanya berjarak lima jam dari UEA dengan menggunakan pesawat. Dia mengatakan Abide telah mengunjungi sembilan pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang masuk dalam daftar proyek.

Di antara perjanjian yang ditandatangani di Jakarta, yang menurut Al-Mazroui merupakan tindak lanjut dari yang ditandatangani di Abu Dhabi tahun lalu, adalah kesepakatan $1,2 miliar antara perusahaan logistik UEA Dubai Port (DP) World dan kelompok Maspion Indonesia untuk mengembangkan pelabuhan dan kawasan industri di Gresik, Jawa Timur.

Sumber: republika.co.id

Menag: Kepastian Haji Tunggu Info Resmi dari Saudi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan pihaknya terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Penyiapan dokumen jemaah tetap dilakukan bertahap, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga mulai dilakukan dengan Komisi VIII DPR.

Tim manajemen krisis yang dibentuk Menag pada akhir Desember 2020 juga terus bekerja mempersiapkan beragam skenario. Demikian juga koordinasi dengan pihak Saudi, terus dilakukan melalui Konsul Haji KJRI Jeddah.

“Kepastian tunggu info resmi dari Saudi. Sampai hari ini, belum ada info resmi dari Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Disinggung tentang kabar bahwa Kementerian Kesehatan Saudi mensyaratkan vaksin bagi jemaah haji, Gus Menteri mengaku mendengar berita tersebut. Namun, Gus Menteri belum tahu apakah info tersebut bersifat internal Saudi atau juga untuk negara lain. Berita yang beredar itu juga tidak bisa dijadikan dasar karena belum ada surat atau pemberitahuan resmi dari Saudi.

“Dalam berita, kan, tidak ada penegasan syarat vaksin itu apakah untuk persiapan internal Saudi, ataukah juga merupakan pesan buat negara pengirim jemaah lainnya. Tidak ada keterangan tentang itu,” tegas Menag.

Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Rabu Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara bakal dilakukan Rabu ini.

 

“Rencananya begitu. Rabu tanggal 10 (Maret 2021),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (9/3/2021).

Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI. Menurut polisi, gelar perkara ini masih dalam konteks penyelidikan.

 

Peristiwa ‘KM 50’ ini terus didalami polisi. Ada tiga oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.

 

Awalnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari penyidik.

 

“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi beberapa waktu lalu.

TP3 Laskar FPI Bertemu Presiden Jokowi, Desak Tuntaskan Kasus Km 50

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (09/03/2021).

“Ini tadi jam sepuluh, baru saja Presiden Republik Indonesia yang didampingi oleh Menko Polhukam (saya) dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, di Kantor Presiden, Jakarta, usai pertemuan.

Disampaikan Mahfud, dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut anggota TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada peristiwa tewasnya enam laskar FPI dan meminta supaya perkara ini dibawa ke pengadilan HAM.

“Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, terang Menko Polhukam, Presiden menyatakan sudah meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

“Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik,” ungkap Mahfud.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, Menko Polhukam mengatakan, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa.

Menanggapi keyakinan TP3 yang disampaikan dalam pertemuan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, Mahfud menyatakan, pemerintah terbuka jika memang terdapat bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Ditambahkannya, suatu peristiwa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga unsur, yaitu sistematis, terstruktur, dan masif.

“Kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain dikemukakan di proses persidangan. Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap,” pungkasnya.

Dalam pertemuan Presiden didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hadir pada pertemuan Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.

Seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka.

Militer Myamar Terus Bunuhi Warga Sipil

YANGON(Jurnalislam.com) — Meski terus mendapat tekanan internasional, pembunuhan terhadap pengunjuk rasa antikudeta militer di Myanmar terus berlanjut. Dua lagi pengunjuk rasa gugur diterjang peluru di Yangon pada Senin (8/3).

Reuters melaporkan, dua pengunjuk rasa itu meninggal akibat tembakan di kepala. Penembakan terjadi di sela aksi massa dan ditutupnya toko-toko, pabrik, dan bank sebagai protes atas kudeta militer.

Gambar yang beredar di media sosial menunjukkan jenazah dua pria terbaring di tengah jalan di bagian utara Kota Myitkyina. Saksi mata menuturkan bahwa keduanya ambil bagian dalam unjuk rasa saat aparat kepolisian menembakkan granat kejut dan gas air mata. Saat itu beberapa orang tampak terkena tembakan yang datang dari gedung-gedung di sekitar lokasi demonstrasi.

Seorang saksi yang mengaku memindahkan jenazah mengatakan, setidaknya tiga orang terluka terkena tembakan. “Betapa tak manusiawinya membunuh warga sipil tak bersenjata seperti ini,” kata saksi mata berusia 20 tahun itu. “Kami berhak melakukan unjuk rasa secara damai,” ujar dia melanjutkan.

 

Sumber: republika.co.id

Pancasila dan SKB 3 Menteri

Oleh: Muhammad Syafi’ie el-Bantanie (Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan)

 

Pancasila, bagi Negara Indonesia, sejatinya menempati posisi staatsfundamentalnorm sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

 

Mengacu pada teori norma Hans Nawiasky, die Stuferordnung der Rechtnormen (teori hirarki hukum), terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan, yaitu pertama, staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila); kedua, staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/UUD); ketiga, formell gesetz (Undang-undang); keempat, verordnung & utonome satzung (Aturan pelaksana/Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah).

 

Karena Pancasila menempati posisi staatsfundamentalnorm, maka setiap produk hukum yang dihasilkan negara tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari nilai dasar. Karenanya, dalam merumuskan hukum dan peraturan negara mesti bernafaskan pada sila-sila dalam Pancasila.

 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang berhubungan dengan kehidupan beragama. Melalui perangkat hukum, negara harus mengarahkan warganya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Taat menjalankan ajaran agamanya. Saling menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan yang lainnya.

 

Sila pertama Pancasila memberikan makna bahwa negara Indonesia adalah negara relijius, bukan negara sekular. Karenanya, prinsip dasar ini ditegaskan kembali pada batang tubuh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 ayat 1, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Sebagai konsekuensi dari pasal 29 ayat 1, maka pada pasal 29 ayat 2 ditegaskan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

 

Karena itulah, dalam konteks pendidikan, UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan pengejawantahan dan penjabaran dari sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Hal ini jelas tercermin pada tujuan pendidikan nasional yang senafas dengan sila pertama Pancasila.

 

Tujuan pendidikan nasional, sebagaimana termaktub dalam pasal 3 UU Sisdiknas, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Tujuan pendidikan di atas jelas sekali menyebutkan arah atau titik yang dituju dan mesti dicapai dari seluruh aktivitas pembinaan pendidikan dalam setiap jenjangnya, yaitu untuk melahirkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia.

 

Artinya, setiap upaya pembinaan dalam lingkungan pendidikan yang mengarah pada pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, mesti didukung oleh segenap pemangku kepentingan pendidikan, termasuk negara.

 

Karenanya, SKB 3 Menteri terkait pakaian seragam dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah perlu ditinjau kembali. Jangan sampai keberadaannya malah menimbulkan kontraproduktif bagi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Selain itu, juga ironis jika tidak senafas dengan sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

 

Mengenakan pakaian seragam dan atribut keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing di lingkungan sekolah merupakan pengamalan dari Pancasila sila pertama dan pasal 29 ayat 1 dan 2. Terlebih jika dikaitkan dengan lembaga pendidikan. Tentu saja nilai-nilai akhlak dan sopan santun mesti lebih diutamakan lagi.

 

Dalam konteks inilah, setiap lembaga pendidikan memiliki rasa tanggung jawab untuk mendidik dan mengondisikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar bisa berpakaian sesuai dengan perintah agama yang dianutnya sebagai bagian dari pendidikan itu sendiri.

 

Hari ini pendidikan kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah, terkait kualitas lulusan pendidikan yang dihasilkan, termasuk kualitas akhlak dan kepribadiannya. Karenanya, akan lebih produktif jika pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, justru fokus merancang sistem dan budaya sekolah yang mendukung tercapaianya kualitas lulusan pendidikan sebagaimana dicita-citakan dalam tujuan pendidikan nasional.

 

Selain itu, negara juga perlu memerhatikan kearifan lokal bangsa Indonesia yang beragam. Bagi masyarakat Minang misalnya, berpakaian sesuai ajaran agama Islam adalah prinsip kehidupan. Masyarakat Minang memiliki kearifan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Sebuah konsensus masyarakat Minang yang bermula dari piagam Bukik Marapalam yang disebut juga sumpah sati Bukik Marapalam.

 

Karena itulah, diperlukan kearifan dan keluasan pandangan para pemimpin untuk bisa menjadi teladan dan pengayom seluruh elemen bangsa ini. Jangan sampai SKB 3 Menteri justru berpotensi memicu ketidakharmonisan antara pemerintah dan umat Islam. Maka dari itu, SKB 3 Menteri sebaiknya direvisi dan disesuaikan agar senafas dan seirama dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU Sisdiknas.

 

Saudi Jalin Hubungan Kembali dengan Qatar

DOHA(Jurnalislam.com) — Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan melakukan kunjungan ke Qatar pada Senin (8/3). Penguatan hubungan bilateral menjadi agenda utama lawatan tersebut.

Menteri Luar Negeri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani, menyambut kedatangan Pangeran Faisal di Bandara Internasional Doha. Mereka kemudian bertolak menemui Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani.

“Dalam pertemuan, Menteri Luar Negeri (Pangeran Faisal) menyampaikan salam dari Penjaga Dua Masjid Suci (Raja Salman bin Abdulaziz) dan Putra Mahkota (Pangeran Mohammed bin Salman) kepada Emir Qatar,” kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lewat akun Twitter resminya, dilaporkan Saudi Press Agency.

Pada 4 Januari lalu Saudi setuju mencabut blokadenya terhadap Qatar. Hal itu diumumkan menjelang perhelatan KTT Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) ke-41 yang digelar di AlUla, Saudi. “Kebijakan Kerajaan Arab Saudi, di bawah kepemimpinan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, didasarkan pada pendekatan solid yang menargetkan pencapaian kepentingan utama negara-negara anggota GCC dan negara-negara Arab, selain memanfaatkan seluruh upaya untuk kebaikan rakyat mereka serta mewujudkan keamanan dan stabilitas mereka,” kata Pangeran Mohammed bin Salman dalam sebuah pernyataan kala itu.

 

Sumber: republika.co.id