Berita Terkini

Sudah Divaksin? Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

MAKASSAR(Jurnalislam.com)  — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan seluruh ASN Kemenag untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah mendapatkan vaksinasi covid-19.

“Meskipun sudah menjalani vaksinasi, saya mengingatkan seluruh ASN Kemenag untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini harus menjadi perhatian semuanya,” kata Wamenag Zainut Tauhid, di Makassar, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya diketahui, ribuan ASN Kementerian Agama mulai dari satuan kerja di tingkat pusat hingga daerah telah mengikuti program vaksinasi Covid-19. Ini merupakan bagian partisipasi Kemenag dalam membendung penyebaran Covid-19.

“Vaksinasi ini merupakan bentuk ikhtiar kita melindungi diri dan melindungi negeri. Tapi perlu disadari juga, bahwa untuk menghadapi pandemi, ikhtiar yang kita lakukan harus lahir batin,” kata Wamenag saat memberikan pembinaan kepada ASN, di Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan.

Karenanya, menurut Wamenag, selain ikhtiar fisik berupa vaksinasi serta menjaga protokol kesehatan, berserah diri kepada Tuhan juga menjadi hal yang perlu dilakukan.

“Kita sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan. Saya berharap ASN Kemenag bisa ikut mengingatkan masyarakat,” tutur Wamenag yang didampingi Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni.

“Kita berharap selama Ramadan, ibadah dapat berjalan dengan baik dengan mematuhi seluruh protokol kesehatan,” kata Wamenag.

Sementara Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni melaporkan kepada Wamenag bahwa seluruh jajarannya telah mengikuti program vaksinasi Covid-19. “Alhamdulillah seluruh ASN Kanwil Kemenag Sulsel telah mengikuti vaksinasi. Dan hingga saat ini, protokol kesehatan juga terus kami terapkan,” ungkapnya.

 

BPJPH Gandeng Kemendag Dorong Ekspor Produk Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama digandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk

mendorong ekspor produk halal Indonesia ke pasar global. Inisiasi ini dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berorientasi ekspor.

Plt. Kepala BPJPH, Mastuki menyatakan sangat siap berkolaborasi dalam mendorong produk halal UMK ke pasar ekspor melalui percepatan sertifikasi halal. Untuk itu, BPJPH menyiapkan skema percepatan sertifikasi halal kepada UMK yang bertujuan ekspor.

“Skemanya banyak. Kami memiliki pengalaman melakukan bimbingan teknis kepada UMK, pelatihan, atau fasilitasi dan pendampingan bersama mitra kementerian maupun lembaga dan instansi swasta. BPJPH juga dapat menyelenggarakan kelas halal (halal class) dan konsultasi khusus bagi UMK, dengan materi jaminan produk halal masuk dalam kurikulum pelatihan ekspor,” jelas Mastuki saat rapat daring bersama Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kemendag dan jajarannya, Selasa (30/3/2021).

“Untuk itu, data perusahaan atau produk halal yang siap masuk ekspor dapat diberikan ke BPJPH. Kemudian negara-negara yang menjadi tujuan ekspor juga perlu dilist. Ini terkait kerja sama keberterimaan sertifikasi halal Indonesia yang dipersiapkan oleh BPJPH. Dan itu akan berlaku timbal balik bagi dan untuk negara tujuan maupun Indonesia,” imbuhnya.

Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kemendag, Olvy Andrianita mengatakan, pihaknya berkomitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu kriteria produk UMK berorientasi ekspor. Selanjutnya, produk yang sudah bersertifikasi halal akan didorong  menembus pasar ekspor yang terbuka di berbagai negara.

“Payung besar MoU antara BPJPH dan Kemendag sudah ada. Saatnya implementasi. Kami sadar ekspor menjadi penting di masa pandemi ini, di samping investasi. Target ekspor kita adalah produk makanan dan minuman, selain ada rempah-rempah, kopi, dan sebagainya,” jelas Olvy.

Lebih lanjut Olvy menegaskan, Kemendag dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) juga telah memetakan peluang terkait pemenuhan kebutuhan jamaah haji dan umrah di Saudi Arabia. Perlengkapan dan barang yang digunakan jamaah umrah dan haji itu bisa dipasok dari Indonesia.

Selain itu, Kemendag juga sudah membuka ruang kerjasama bilateral seperti Indonesia-Korea, Indonesia-Turki, Indonesia-UEA dan seterusnya. Peluang ini, lanjut Olvy, perlu diambil dan disiapkan bersama. Terlebih tarif masuknya sudah direndahkan dengan adanya kerjasama tersebut.

“Kita akan fokus bagaimana sertifikasi halal yang sudah diberikan tidak mandek, harus dikembangkan dan kita awasi. Ekspor tidak mungkin hanya sekali, harus membangun trust dengan menjaga buyer dan pasar ekspor. Bagaimana kita memilih UMKM yang bisa komitmen pada penjagaan proses halal. Nanti akan kami cluster perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal. Kami juga membutuhkan data dari BPJPH,” tegasnya.

Rapat daring ini menghasilkan beberapa keputusan penting. Di antaranya, proses pengurusan sertifikasi halal masuk dalam kurikulum pelatihan ekspor. BPJPH dan Kemendag segera melakukan pertukaran data UMK bersertifikasi halal dan yang akan dibimbing untuk menembus pasar ekspor. Kedua pihak juga membentuk tim koordinasi teknis untuk segera merumuskan dan menjadwalkan tindak lanjut.

 

Digitalisasi Sistem Halal Percepat Penerapan UU JPH

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan PT Telkom menggelar rapat membahas sinergi dalam pengembangan dan percepatan digitalisasi sistem informasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Rapat itu menindaklanjuti inisiasi KNEKS dan Telkom yang menawarkan digitalisasi sistem informasi sebagai solusi percepatan layanan sertifikasi halal.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah mengatakan bahwa digitalisasi sistem informasi sangat penting dalam menunjang penyelenggaraan JPH secara lebih efektif dan optimal. Karenanya, pihaknya sangat terbuka dan menyambut baik inisiasi sinergi pengembangan dan percepatan digitalisasi sistem informasi JPH tersebut.

“Dalam mendukung proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha terutama usaha mikro dan kecil (UMK), segala upaya percepatan penyelenggaraan JPH penting dilakukan, termasuk sinergi dalam digitalisasi sistem informasi Jaminan Produk Halal ini,” kata Siti Aminah, di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Sertifikasi halal sendiri, lanjut Siti Aminah, cakupannya sangat luas, baik terkait produk barang maupun jasa.  Data pelaku usaha khususnya UMK juga jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh pelosok tanah air. Karenanya, digitalisasi sistem informasi Jaminan Produk Halal merupakan keniscayaan.

Menurut Siti Aminah, BPJPH saat ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHalal). Aplikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan sertifikasi halal sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Aplikasi ini hadir untuk memudahkan pelaku usaha atau masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan. Aplikasi tersebut juga masih terus mengalami pengembangan dan penyempurnaan, dengan menyesuaikan perkembangan regulasi JPH.

Sebelumnya, Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar, mengatakan bahwa pengembangan dan percepatan digitalisasi sistem informasi jaminan produk halal nasional yang terintegrasi akan berimplikasi pada penguatan ekosistem halal nasional. Karenanya, kolaborasi tersebut perlu segera direalisir bersama-sama. KNEKS ingin mengkolaborasikan stakeholder pengembangan ekonomi syariah, termasuk tentunya BPJPH.

“Kita tahu BPJPH adalah lembaga yang masih baru sehingga masih menata diri. Dan kebutuhan sertifikasi halal sangat luas luas, menjangkau seluruh pelosok indonesia, dengan jumlah yang sangat banyak,” kata Afdhal.

Deputy Executive General Manager Coherence & Innovation Management Telkom, Ery Punta Hendraswara, mengatakan pihaknya siap untuk segera melaksanakan kolaborasi bersama BPJPH dan KNEKS. Ery berharap, kolaborasi tersebut dapat segera direalisir secepatnya.

“Inisiatif kita ini bisa menjadi gerakan bersama untuk memajukan ekonomi Indonesia. Dengan sistem ini UMKM bisa mendapat value yang lebih besar lagi. Kita bangun bersama semacam pilot project,” kata Ery.

Pertemuan virtual tersebut menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya terbentuknya tim kolaborasi pengembangan dan percepatan digitalisasi sistem informasi JPH dari BPJPH, KNEKS dan Telkom, serta kesepakatan untuk secara simultan melakukan koordinasi teknis, dan mempersiapkan legal aspek kerja samanya.

 

Dewan Masjid Minta Variasi Ceramah Saat Ramadhan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Dewan Masjid (DMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) meminta para pengurus masjid untuk membuat program, terutama terkait ceramah di bulan Ramadan. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi konten ceramah yang disampaikan secara berulang-ulang, tidak variatif.

“Pengurus masjid harus punya program sehingga konten ceramah tidak berulang, terutama pada bulan Ramadan. Ceramah itu bisa berisi materi akidah, ibadah, dan muamalah,” ungkap JK saat menjadi nara sumber dalam Mudzakarah Pembina Rohani Islam dan Pengelola Masjid Kementerian/Lembaga dan BUMN, Rabu (31/3/2021).

JK juga berharap pengurus masjid memasukkan konten yang aplikatif bagi masyarakat.

“Masjid yang baik, pengurusnya tahu cara membuat program/tema ceramah. Sampaikan bagaimana cara berdagang yang baik, bertani yang baik, jual beli yang baik. Itu yang membawa kita kepada persatuan,” tegas Mantan Wakil Presiden RI ini.

Makmurkan Masjid

Banyaknya masjid di Indonesia, menurut JK harus disyukuri. Salah satu caranya adalah dengan memakmurkan masjid.

Menurut JK, ada tiga komponen yang harus diperhatikan dalam memakmurkan masjid. Yaitu, orang yang mendirikan, yang mengurus, dan jemaah.

Ketiga komponen ini, kata JK, harus diperhatikan demi mendapatkan hasil yang maksimal. Jika hanya memperhatikan salah satu aspek, hasilnya akan tidak sesuai dengan harapan.

“Pendiri masjid ini mendapatkan jaminan dari Allah berupa rumah di surga. Para pengurus harus membuat program yang bagus. Kemudian, jemaahnya, kalau masjid bagus tapi tidak ada jemaah maka tidak makmur juga,” tambahnya.

Terkait banyaknya jumlah masjid di Indonesia, JK menyampaikan sejumlah alasan. JK menyebut, masyarakat Indonesia tercatat sebagai warga yang senang mendirikan masjid.

“Hanya Indonesia dan Pakistan yang sekitar 90% masjidnya dibangun masyarakat. Hanya 5-10% masjid di dua negara ini yang dibangun pemerintah seperti masjid perkantoran kementerian dan lainnya,” tambahnya.

Hadir mendampingi JK, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Fuad Nasar, Direktur Penerangan Agama Islam, Juraidi, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Mohammad Agus Salim.

Mudzakarah yang dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 30-31 Maret 2021 dibuka oleh Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman mewakili Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ini diikuti peserta dari pembina rohis dan pengurus masjid lintas kementerian/lembaga dan BUMN.

 

LAZ Berperan Penting Selamatkan Bangsa dari Tuberkulosis

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pada 2020 Dompet Dhuafa menginisiasi program Kawasan Sehat yang bertujuan untuk  menciptakan kawasan yang memiliki indikator – indikator kesehatan tertentu yang  dicapai melalui kegiatan pemberdayaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia,  pengelolaan sumber daya lokal dan kemitraan. Pos Sehat dibentuk sebagai pusat  pengembangan Program Kesehatan Kawasan minimal setingkat RW. Salah satu  indikatornya adalah Pengelolaan pasien Tuberkulosis (TBC) pendampingan pengobatan penderita TBC sampai sembuh yang berbasis masyarakat.

Langkah upaya upaya mendukung program eliminasi TB di Indonesia, Dompet Dhuafa melalui LKC Dompet Dhuafa telah melakukan program penanggulangan penyakit TBC sejak  tahun 2004-2020 bermitra dengan kementerian kesehatan, Aisyiah, LKNU dan mitra  Dompet Dhuafa lainnya, fokus program pada pemberdayaan masyarakat berupa TBC komunitas dengan kegiatan berupa pelatihan dan pemberdayaan kader TBC, kontak investigasi, active case finding dan membentuk pusat informasi TBC masyarakat yang  berada di Pos Sehat dan Desa/kelurahan di wilayah program TBC serta konfirmasi  diagnostik, edukasi dan pelatihan PMO serta pemantauan pengobatan sampai sembuh dilayanan satelit kesehatan Dompet Dhuafa.

Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid, selaku Direktur P2PMI, Kementerian Kesehatan RI dalam acara webinar TB Day pada Rabu (31/03/2021) mengatakan, “terdapat enam langkah upaya strategi penanggulangan TBC 2020-2024, dimulai dari penguatan pemimpin program pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten maupun kota, peningkatan akses pelayanan Tuberkulosis yang bermutu dan berpihak pada pasien, lalu peningkatan upaya promosi, pencegahan, pemberian obatan pencegahan dan pengedalian infeksi, pada strategi keempat pemanfaatan hasil riset dan teknologi skrining, diagnosis dan tata laksana Tuberkulosis, sementara pada strategi kelima peningkatan peran serta komunitas, mitra dan sektor lainnya, dan pada strategi keenam penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan”.

Namun dari semua strategi dan upaya dalam penanggulangan TB di Indonesia, “terdapat tantangan dan hambatan yang ditemui terutama di lapangan, mulai dari terhambatnya kegiatan Investigasi Kontak (IK) , beban ganda petugas TB dengan Covid-19, keterbatasan fasilitas kesehatan yang melayani TB RO hingga stigma masyrakat tentang TB RO”, tambah dr. Siti Nadia Tarmizi.

Direktur P2PML kemenkes  juga menyampaikan apresiasi atas peran dan kontribusi Dompet Dhuafa sejak 2004 sampai saat ini dengan kemitraan strategis dan program dukungan kesehatan dan non kesehatan yg mendukung upaya eliminasi TBC 2030.

Tuberkulosis dengan Covid-19 mempunyai perbedaan yang sangat tipis, hal ini dipaparkan oleh DR. Dr. Anna Rozaliyani, M. Biomed, Sp. P(K) selaku perwakilan Persatuan Dokter Paru Indonesia, “Bahwa masyarakat harus mengenali perbedaan gejala TB dan Covid-19, terutama pada sakit kepala bila dalam TBC tidak ada namun pada Covid-19 sering dikeluhkan, batuk pada TBC batuk kronik dapat berlangsung lebih dari 2 minggu sementara pada Covid-19 batuk tiba-tiba dan kering, namun akan berdahak bila pada kasus yang berat, nyeri tenggorokan tidak ditemukan pada TBC namun sering terlapor pada kasus Covid-19, berat badan, keringat malam hingga nafsu makan menurun ini sering ditemui pada kasus TBC akan tetapi tidak pada kasus Covid-19, sementara sesak nafas pada kasus TBC ada namun konstan akan tetapi pada kasus Covid-19 sesak akan memburuk pada hitungan hari”.

“Masyarakat umum harus menjadi garda terdepan dalam penanggulangan TB selanjutnya terdapat peran tokoh masyarakat, mitra kesmas hingga fasiltas pelayanan kesehatan, puskesman dan klinik sementara pada benteng terakhir terdapat Rumah sakit baik non rujukan maupun rujukan”, tambah DR. Dr. Anna Rozaliyani, M. Biomed, Sp. P(K).

Sementara di sisi lain dr. Yeni Purnamasari, MKM selaku GM Divisi Kesehatan Dompet Dhuafa, mengatakan, “Dengan melihat dari kasus TB yang terjadi di Indonesia, ternyata mempunyai dampak sosial-ekonomi yang dapat di timbulkan oleh pasien yang mengidap penyakit TBC antara lain biaya yang dikeluarkan baik untuk transportasi menuju pengobatan hingga biaya tambahan selama pengobatan, hilangnya produktifitas pada usia produktif dikarenakan sakit serta pre mature death”.

“Berbagai tantangan dalam penanggulangan TB di masyarakat yang ditemui dilapangan adalah terbatasnya dukungan keberhasilan pengobatan diantaranya akses transportasi, kebutuhan hidup, rumah singgah, atau tempat selama pengobatan, di sisi lain masih terdapat stigma negatif di masyarakat, dukungan psikososial dan ekonomi terbatas, tidak ada program pemberdayaan pasca pengobatan hingga perlu penguatan advokasi akses UHC dan pengambil kebijakan”

“Hal tersebut menjadi dasar perencanaan program berkesinambungan dikawasan sehat oleh Dompet Dhuafa dengan output program kawasan bebas TBC di 12 Wilayah LKC dompet Dhuafa di 12 Provinsi di Indonesia. Capaian tersebut dimulai dengan aktivasi edukasi dan pelatihan kader, temuan dan investigasi kasus dan follow up kasus TB di wilayah kawasan bekerjasama dengan puskesmas. Juga sudah dimulai dukungan nutrisi berupa paket gizi bagi 121 pasien TBC SO (sensitif Obat) dan RO (Resisten Obat) di wilayah kawasan sehat LKC Dompet Dhuafa”

Sementara di lokasi lain, tepatnya di Sulawesi Selatan, Asdin perwakilan Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) Sulsel menyampaikan aktivitas kegiatan yg dilakukan di kawasan sehat, “Kami hari ini bersama puskesmas dan DDV Sulsel meninjau salah satu pasien TB di RW 02, Keluarahan Pandang, Panakkukang, Sulawesi Selatan, selain kegiatan kujungan ketuk pintu, kami juga mengedukasi kepada pasien TB. Serta pemberian asupan gizi kepada pasien TB, ini merupakan bentuk dukungan dan pendampingan selama satu tahun kedepan.

Zulfiani perwakilan keluarga pasien TB, mengucapkan “terima kasih Dompet Dhuafa dalam membantu dan memperhatikan kami semoga sehat semua”.

Upaya ini perlu terus dilanjutkan dengan peran dan kolaborasi semua pihak secara berkesinambungan dan dampak pandemi covid 19 tidak menghambat upaya penanggulangan TBC di Indonesia. Karena setiap detik berharga. Selamatkan Bangsa dari Tuberkulosis.

Din: Setiap Aksi Teror Pengeboman Harus Dikecam

 

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin menegaskan bahwa

Setiap aksi teror berupa pengeboman harus dikecam keras karena tindakan tersebut bertentangan dengan nilai agama manapun.

 

Ia juga meminta umat beragama agar tetap memelihara kerukunan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya adu domba dengan sering terjadinya aksi pengeboman di dekat rumah ibadat.

 

“Maka mendesak Polri untuk mengusut secara tuntas setiap peristiwa pengeboman dan mengumumkan hasilnya ke publik,” kata Din dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (31/3/2021).

 

Ia juga mengatakan seandainya Badan Intelijen diberitakan mengatakan bahwa sebenarnya kelompok pelakunya sudah diketahui sebelumnya, maka seyogyanya dapat dilakukan upaya pencegahan.

 

“Pemerintah dan segenap tokoh agama harus bekerja lebih keras untuk menghilangkan setiap celah yang dapat dijadikan alasan oleh kelompok teroris untuk melakukan aksi terornya,” pungkasnya.

 

  1. Din Syamsuddin

Ini 6 Skenario Penyelenggaraan Haji Tahun Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com) —– Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman mengatakan pihaknya telah menyiapkan skenario penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Menurutnya, ada enam skenario berbasis kuota yang telah disiapkan oleh tim manajemen krisis yang dibentuk Menag Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020.

“Tim krisis telah menyusun skenario untuk kuota 100%, 50%, 30%, 20%, 10%, dan 5%,” jelas Ramadhan di hadapan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Selasa (30/3/2021).

Mudzkarah ini mengangkat tema “Mitigasi Haji di Masa Pandemi”.

Menurut Ramadhan, selain kuota, skenario juga dibuat berbasis penerapan protokol kesehatan (prokes). Artinya, masing-masing skenario kuota dibuat dalam skema penerapan prokes dan tanpa penerapan prokes.

“Skenario yang disiapkan juga mempertimbangkan adanya pembatasan rentang usia dan tanpa pembatasan rentang usia,” terangnya.

Dijelaskan Ramadhan, besaran kuota akan berpengaruh pada lama masa tinggal. Semakin banyak kuotanya, semakin lama masa tinggal jemaah. “Jumlah kuota juga berdampak pada aspek biaya yang saat ini sedang dibahas bersama oleh Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Panja Komisi VIII DPR,” tuturnya.

Skenario yang telah dibuat, lanjut Ramadhan, selalu mempertimbangkan waktu persiapan yang tersedia. Hal ini disebablam hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang kuota dari Arab Saudi.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen, berapapun kuotanya, kami siap melaksanakan,” tegas Ramadhan.

“Seluruh skenario sudah kami susun hingga detail, seperti amanah Menag,” sambungnya.

Pelajaran Haji 2020

Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan skenario adalah kebijakan Saudi penyelenggaraan haji 2020. Menurut Ramadhan, pada tahun 2020, jemaah haji dibatasi hanya bagi warga Saudi (30%) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (70%).

Saat itu, ada pembatasan usia. Untuk warga Saudi, rentang usia jemaah yang diizinkan pada haji 2020 adalah pada rentang 20-60 tahun. Sementara untuk ekspatriat, 20-50 tahun.

“Jemaah haji 2020 juga dipersyaratkan tidak punya penyakit kronis dan tidak hamil,” ujarnya.

Kebijakan lainnya terkait Tes Covid saat jemaah tiba di Makkah dan saat akan pulang. Jemaah 2020 juga harus menjalani karantina: 10 hari di daerah asal, 4 hari setibanya di Makkah, dan dua minggu setelah selesai haji.

“Tahunl lalu juga diterapkan physocal distancing dengan jarak minimal 1,5 meter, dan katering berupa makanan siap saji. Jemaah tahun lalu hanya 1000 orang,” jelasnya.

“Dari pelajaran 2020, kami susun skenario yang terus berkembang sesuai perjalanan waktu,” tandasnya.

Muzakarah Perhajian Digelar, Bahas Persoalan Haji di Tengah Pandemi

AKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya agar memersiapkan skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19 ini dengan sangat komprehensif. Dengan cara ini, maka tujuan beribadah dan keselamatan jemaah juga bisa terwujud.

Permintaan Menag Yaqut tersebut disampaikan saat membuka Muzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021). Muzakarah atau diskusi yang mengangkat tema “Mitigasi Haji di Masa Pandemi” ini diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

“Siapkan secara detail. Saya harap pelaksanaan haji benar-benar detail persiapannya. Jangan ada yang terlewat sedikit pun, karena terkait keselamatan jemaah,” pesan Gus Menteri, sapaan akrab Menag.

“Demi keselamatan jemaah, siapkan haji sedetail mungkin,” lanjutnya.

Menurut Menag, pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan. Perubahan itu antara lain, ada pembatasan, termasuk dalam kegiatan keagamaan yang bersifat massal. “Pembatasan juga terjadi dalam penyelenggaraan haji dan umrah sejak tahun lalu. Itu bisa menjadi pelajaran dalam persiapan, jika haji dibuka tahun ini,” ujar Menag Yaqut.

Dalam hal manasik, misalnya, Menag Yaqut mengungkapkan bahwa selama ini jemaah haji Indonesia mayoritas melaksanakan haji tamattu’ (umrah baru berhaji). Namun jika jemaah haji Indonesia tahun ini diizinkan berangkat, dan ada skema karantina, bisa jadi haji yang dilaksanakan adalah Ifrad (haji dulu baru umrah).

“Hal ini harus dibahas bersama dalam muzakarah. Perlu kajian hukum, termasuk pola manasiknya agar bisa segera disosialisasikan,” ujarnya.

Selain itu, Menag meminta mental jemaah juga disiapkan sejak dini karena dimungkinkan adanya perubahan skema penyelenggaraan haji di tengah pandemi ini. Untuk itu, seluruh jajaran di Kemenag untuk bekerja maksimal agar jemaah mendapat pengetahuan yang komprehensif dan memersiapkan haji dengan matang.

“Jangan sampai beda-beda pemahaman. Tugas berat Pak Dirjen, selain menyiapkan mitigasi juga menata pemahaman. Selamat bermuzakarah. Saya harap ada rumusan solusi atas setiap potensi masalah yang ada,” tandasnya.

Plt Dirjen PHU Kemenag Khoirizi dalam laporannya menyampaikan bahwa Muzakarah Perhajian Indonesia digelar untuk menggali masukan dari berbagai pihak sebagai masukan bagi Menag dan tim manajemen krisis dalam mengambil keputusan terbaik terkait penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

Muzakarah berlangsung tiga hari, 30 Maret hingga 1 April 2021. Sejumlah narasumber yang dihadirkan antara lain  Menag, Komisi VIII, Tim Manajemen Krisis, Dirjen PHU 2014-2018 Abdul Djamil, Jubir Satgas Covid, Sekjen Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Imigrasi, Dirjen Asia Pasifik, dan Dubes Arab Saudi di Indonesia.

Muzakarah ini diikuti perwakilan MUI, PBNU, Muhammadiyah, Persis, Al Washliyah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, KBIH, serta Balitbang Kemenag.

 

Curigai Soal Tewasnya Polisi Pembunuh Laskar FPI, LP3HI: Ada Kejanggalan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mencurigai kematian oknum polisi berinisial EPZ yang menjadi salah satu tersangka penembak anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

 

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menilai bahwa ada pihak yang tidak ingin tersangka EPZ membuka fakta kasus penembakan Laskar FPI itu di pengadilan, sehingga mendadak tersangka EPZ meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

 

“Apakah ini murni kecelakaan atau dicelakakan agar tidak membuka mulut di pengadilan nanti,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (29/3/2021). Menurut Kurniawan, ada salah satu pihak keluarga anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan oknum Polda Metro Jaya memberi kesaksian di DPR, bahwa ada luka lain selain luka tembak di sekujur tubuh korban.

“Apakah polisi (EPZ) adalah saksi mata penyebab luka lain tersebut dan apakah penembakan ini juga murni reaksi spontan atas klaim bahwa terjadi perebutan senjata atau ada perintah dari pejabat yang lebih tinggi,” katanya.

 

Kurniawan juga mendesak Divisi Propam Polri untuk turun gunung mengusut tuntas penyebab tewasnya salah satu tersangka kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

 

“Perlu kiranya Propam Mabes Polri bersikap proaktif untuk melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan itu,” ujarnya.

sumber: bisnis.com

 

Pakar Sebut 5 Argumen Pentingya Hak Angket Kasus Unlawufl Killing Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan usul hak angket kasus unlawful killing 6 laskar FPI yang disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara politik kenegaraan merupakan usul yang patut mendapatkan dukungan dari partai-partai lain di Parlemen.

“Bahkan, perlu mendapatkn dukungan publik dan patut menjadi perhatian besar semua komponen bangsa. Setidaknya ada lima argumentasi mengapa perlu mendapat dukungan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, argumen pertama karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian internasional. Wajah Indonesia telah tercoreng di mata internasional karena pelanggaran hak asasi manusia telah terjadi dalam satu waktu peristiwa, enam nyawa manusia ditembak mati.

“Kedua, karena kasus tersebut menimbulkan dua kesimpulan temuan yang berbeda. Versi komnas HAM menyimpulkan bahwa pada peristiwa tersebut terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sementara versi TP3 menyimpulkan bahwa pada peristiwa tersebut terjadi pelanggaran HAM berat,” tuturnya.

Ketiga, kata pria kelahiran Indramayu itu, persidangan terkait peristiwa tersebut memunculkan keanehan-keanehan. Dari yang menjadikan enam korban meninggal jadi tersangka sampai keanehan pelaku polisi yang menembak meninggal pada Januari 2021 lalu tapi baru diumumkan pada Maret 2021 ini.

Keempat, lanjut Ubedilah, usul hak angket ini bukan soal politik tetapi lebih dari itu adalah soal kemanusiaan. Parlemen dan rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara menyelesaikan perkara kemanusiaan rakyatnya.

“Kelima, hak angket adalah cara wakil rakyat yang dijamin konstitusi untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang sangat penting, strategis, dan berdampak luas di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dijamin dalam UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada Pasal 79 ayat (3),” tutupnya.

Sumber: sindonews.com