Berita Terkini

Akan Ada Beberapa Skenario Biaya Haji 2021

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang memperkirakan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442H/2021M akan dibuat dalam beberapa alternatif. Besaran tersebut disesuaikan dengan skenario yang dibuat oleh Kementerian Agama.

“Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran BPIH tahun ini bisa jadi akan dibuat berbeda-beda. Tidak salah jika lampiran Kepres BPIH dibuat beberapa alternatif,” ujar Marwan Dasopang saat berbicara pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Selasa (30/3/2021).

Muzakarah ini mengangkat tema “Mitigasi Haji di Masa Pandemi”. Muzakarah dibuka Menag Yaqut Cholil Qoumas. Hadir, Plt Dirjen PHU Khoirizi A Dasir dan jajarannya.

Muzakarah ini diikuti perwakilan MUI, PBNU, Muhammadiyah, Persis, Al Washliyah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, KBIH, serta Balitbang Kemenag.

Menurut Dasopang, penyiapan mitigasi dan skenario haji tidak harus terus menunggu ketetapan kuota dari Saudi. Demikian juga dalam penyiapan Keppres BPIH. Kemenag dan Komisi VIII akan menyiapkan skenario dan mitigasi berbasis pada kesiapan berdasarkan waktu yang tersedia.

“Kesanggupan kita berapa persen. Tanggal 24 Maret lalu kita berbicara skenario 50%, dan itu sudah berlalu. Kita perlu siapkan skema lainnya, 30%, 20%, 10%, atau lainnya,” terangnya.

“Saya akan mendorong agar Panja BPIH bisa segera menyelesaikan, agar kita payung hukum berupa Kepresnya bisa segera dibuat,” lanjutnya.

Terkait skenario, Marwan Dasopang meminta tim Ditjen PHU untuk mengkaji sejumlah isu. Pertama, apakah sesampainya di Saudi, akan ada pintu khusus untuk pemeriksaan visa dan paspor jemaah Indonesia? Menurut Dasopang, kalau tidak ada, hal itu akan menyulitkan.

“Ini perlu dimitigasi. Kalau belum jelas harus ada pendekatan,” ujarnya.

Kedua, kalau harus isolasi di Saudi, itu akan dilaksanakan di mana? Apakah di hotel yang telah disewa, atau tempat lain. “Apakah selesai haji, jemaah akan diisolasi atau tidak? Ini juga harus dimitigasi,” ucapnya.

Ketiga, bila ada jemaah terpapar, akan dirawat di mana? Dasopang berharap, jemaah bisa dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI.

“Kami berharap ini bisa dibahas dalam muzakarah ini. kalau di RS Saudi, psikologi jemaah akan down,” katanya.

Keempat, jika ada jemaah yang terpapar pada tahap karantina di asrama haji, penangannya bagaimana? “Ini juga perlu disiapkan. Muzakarah sangat penting karena konteks pelaksanaan haji tahun ini sangat berbeda,” tandasnya.

 

Progres Kasus Pembunuhan Laskar FPI Tidak Jelas, PKS Akan Dorong Hak Angket  

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Fraksi PKS di DPR menggelar audiensi dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Dalam audiensi ini, TP3 diwakili Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara.

 

TP3 menyampaikan dalam kasus kematian 6 laskar FPI diduga ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat. Salah satu keinginan TP3 dengan mendorong DPR agar ada hak angket dalam kasus pembunuhan terhadap laskar FPI tersebut.
 
Terkait itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan pihaknya akan berupaya mendukung perjuangan TP3 untuk memenuhi keadilan dalam kasus laskar FPI. Ia menyoroti bukan hanya laskar FPI melainkan seluruh kasus yang tak memenuhi keadilan.

“Jika supremasi hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas maka keadilan sedang tercabik-cabik, kezaliman sedang berlangsung. Dampaknya akan hancur sistem berbangsa dan bernegara,” tutur Jazuli, dalam keterangannya, Selasa, 30 Maret 2021.

Dia mengapresiasi TP3 yang serius menyelidiki, mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus wafatnya 6 Laskar FPI. Jazuli bilang data-data yang disampaikan akan jadi amunisi yang kuat bagi Fraksi PKS untuk menyuarakan aspirasi tersebut di parlemen sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.

Sumber: viva.co.id

Habib Rizieq Ingatkan Pelaku Pembunuh Laskar FPI Agar Bertanggung Jawab

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Polisi berisinial EPZ yang menjadi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) diklaim polisi mengalami kejadian naas dan sudah tewas.

 

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merespon tegas terkait kabar tewasnya satu orang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.

 

Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Rizieq Shihab menyatakan akan terus mengejar para pelaku, serta meminta para pelaku yang masih hidup untuk bisa bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

 

“Harus bertanggungjawab dunia akhirat kepada para keluarga korban”.

“Habib akan mengejar terus, karena ini masalah nyawa,” kata Aziz mewakili ungkapan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

sumber: tribunnews.com

 

TP3 Laskar FPI Sambangi Fraksi PKS, Dorong Pengadilan HAM terhadap Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam pertemuan ini, TP3 mengadukan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam laskar pada 7 Desember 2020.

TP3 menyoroti kesimpulan Komnas HAM yang menyebut kematian enam laskar FPI tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, melainkan pelanggaran HAM biasa. Adapun menurut TP3, kematian enam laskar itu adalah pelanggaran HAM berat.

“TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” demikian pernyataan sikap TP3 yang dibacakan Marwan Batubara di ruang rapat Fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Marwan mengatakan, kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

Ia juga menyebut TP3 memperoleh alat bukti bahwa pembunuhan terhadap keenam laskar FPI dilakukan secara sistematis, yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM berat. Dengan status pelanggaran HAM berat itu, kata Marwan, TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui pengadilan HAM.

Namun TP3 menilai belum ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan kasus itu. TP3 pun menyebut, hasil penyelidikan Komnas HAM yang menghasilkan 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran bukanlah penyelidikan seperti yang dimaksud UU Nomor 26 Tahun 2000.

Marwan menyebut laporan Komnas HAM bukanlah laporan penyelidikan, melainkan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan. Ini merujuk pada Pasal 76 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.

“Seharusnya untuk penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat Komnas HAM harus mendasarkan pada Pasal 18, 19, dan 20 UU Nomor 26 Tahun 2000,” ujar Marwan.

Dalam pertemuan ini, Marwan Batubara hadir bersama Ketua TP3 Laskar FPI Abdullah Hehamahua dan sejumlah anggota. Di antaranya Syamsul Balda, HM Mursalim, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah. Mereka diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dan jajaran fraksi.

sumber: tempo.co

 

Situs berita Arrahmah.com Diblokir Sepihak oleh Kominfo

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pada Selasa (30/3/2021) situs berita dunia Islam www.arrahmah.com dilaporkan oleh beberapa pembaca tidak bisa diakses sebagaimana biasanya.

 

“Berdasarkan laporan tersebut, tim arrahmah.com melakukan penelusuran dan mendapatkan jawaban bahwa situs arrahmah.com telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara sepihak, karena pihak kami tidak mendapatkan pemberitahuan teguran atau apapun,” kata Jibriel, Pemimpin Umum Arrahmah dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (31/3/2021).

 

Menurut Jibriel, ini bukan pertama kalinya situs arrahmah.com mengalami pemblokiran.

 

“Sebelumnya arrahmah.com dan beberapa situs media Islam diblokir selama beberapa hari walau pada akhirnya bisa kembali diakses setelah melakukan banding ke Kominfo,” pungkasnya.

Program Beasiswa Santri Berprestasi Dimintai Ribuan Pendaftar

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ribuan peserta mendaftar Progran Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2021.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghafur menyebutkan, sejak dibuka pendaftaran dua minggu silam, jumlah yang mendaftar mencapai 5.536 santri. Mereka berasal dari 945 Pesantren.

“Santri sangat antusias mendaftar PBSB, baik itu pada program sarjana maupun program magister yang baru dibuka pada tahun ini,” ujarnya, Selasa (30/3/2021).

“Mereka akan memperebutkan 230 kuota beasiswa yang tersebar di 31 perguruan tinggi,” sambungnya.

Antusias para santri untuk mendaftar PBSB juga tampak dari banyaknuya  pertanyaan publik terkait tips dan manfaat PBSB. Untuk memudahkan akses publik terhadap informasi seputar PBSB, para alumni PBSB yang tergabung dalam Yayasan Santri Mengglobal dan Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMoRA) Nasional, menggelar webinar. Dua lembaga ini merupakan organisasi yang menghimpun seluruh mahasantri penerima PBSB.

Mengangkat tema “Saatnya Santri Gapai Prestasi Melalui Beasiswa PBSB”, webinar akan diselenggarakan pada Kamis, 1 April 2021 pukul 13.00-15.00 WIB melalui Zoom Cloud Meeting.

“Para santri pendaftar PBSB bisa menyimak penjelasan tentang PBSB langsung dari para alumni dan peraih beasiswa PBSB,” terang Waryono.

Webinar juga akan memberi kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi langsung dengan perwakilan CSSMoRA dari berbagai perguruan tinggi yang menjadi mitra PBSB.

Webinar akan narasumber dari pihak penyelenggara beasiswa (Kemenag RI) serta Pengurus Nasional dan Pengurus CSSMoRA pada Perguruna Tinggi Mitra. Harapannya, peserta dapat secara intens mengetahui nuansa akademik kampus tujuan, persyaratan, mata kuliah, keunggulan, hingga profil lulusan dari masing-masing jurusan di perguruan tinggi tersebut.

“Beasiswa PBSB tidak hanya tentang beasiswa studi. Benefit beasiswa ini tidak hanya biaya pendidikan, namun juga relasi hingga organisasi, serta pengabdian kepada Pesantren asal agar dapat berkontribusi dalam pengembangan Pesantren, baik dari aspek manajerial maupun fungsi pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat,” ungkap Waryono.

Webinar ini dibuka secara umum, dengan target sasaran dari unsur sivitas pesantren, baik santri, alumni, dewan asatidz, hingga pimpinan pesantren.

Untuk mendapatkan akses mengikuti Webinar Beasiswa PBSB 2021, peserta bisa mendaftar melalui tautan https://s.id/webinarpbsb2021.

“Saatnya santri gapai prestasi melalui beasiswa PBSB,” tutup Waryono

 

Jamaah yang Akan Berangkah Haji Wajib Swab PCR Minimal 3 Kali

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Penerapan protokol kesehatan menjadi bagian dari ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan haji di masa pandemi. Salah satunya terkait pemeriksaan swab PCR.

“Jika Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan tiga kali swab PCR,” jelas Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman di hadapan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Selasa (30/3/2021).

Mudzkarah ini mengangkat tema “Mitigasi Haji di Masa Pandemi”.

Swab PCR pertama, kata Ramadhan, dilakukan paling lambat 2×24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Kedua, swab PCR dilakukan saat tiba di Arab Saudi. “Terakhir, swab PCR dilakukan lagi jelang pulang ke Tanah Air,” urai Ramadhan.

Selain swab PCR, jemaah juga harus melakukan swab Antigen. Swab Antigen ini dilakukan jelang masuk asrama haji. Sebab, jemaah saat akan masuk asrama harus membawa bukti negatif hasil swab antigen.

*Vaksin*
Ramadhan menegaskan, semua jemaah dan petugas haji 1442H/2021M wajib divaksinasi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait vaksinasi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.

“Alhamdulillah, jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia. Targetnya 31 Maret, dua kali dosis vaksin sudah disuntikkan ke jemaah,” ujarnya.

Bagaimana dengan jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di bawah 60 tahun? Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes, kata Ramadhan, mereka akan masuk kategori rentan. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.

“Insya Allah jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020, akan divaksin dan dijadwalkan pada akhir Mei semua sudah divaksinasi,” tandasnya.

 

BPJPH Akan Ratifikasi Sistem Halal MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berencana meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Rencana ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki usai rapat kordinasi bersama pimpinan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN-MUI), di Bogor.

Mastuki menjelaskan, selama ini Indonesia telah memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Halal Assurance System (HAS). Sistem ini yang selama ini berlaku dan dijalankan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI).

“Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan, Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH) atau HAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut,” ungkap Mastuki, Selasa (30/3/2021).

“SJH atau HAS ini yang rencananya akan kita ratifikasi,” imbuhnya.

Mastuki menjelaskan, ratifikasi yang dimaksud adalah adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukan secara nasional. Dalam hal ini, meratifikasi SJH menjadi produk hukum baru Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ke depan, peraturan  ini akan dijadikan pedoman semua pemangku kepentingan halal.

Pilihan meratifikasi SJH menjadi SJPH menurut Mastuki menjadi pilihan rasional untuk mempercepat pelayanan jaminan produk halal di Indonesia. “Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya”, terang Mastuki.

“Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOM MUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Selain itu, di PP 39 tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halal pernyataan pelaku UMK, yang biasa disebut halal self declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Jadi dokumen itu perlu penyesuaian, atau dikaji ulang”, imbuhnya.

Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Itu dilakukan agar proses ratifikasi  sesuai dengan regulasi halal terbaru. Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal, dan isu halal yang terjadi di level nasional maupun global.

Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil Ketua DHN-MUI Nadraruzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.

 

Kecam Bom Makassar, FPI: Bertentangan dengan Syariat Islam

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (FPI) mengecam keras pelaku bom di depan Gereja Katedral Makassar , Sulawesi Selatan.

 

Ada tiga poin yang disampaikan FPI, salah satunya meminta aparat penegak hukum usut tuntas siapa dalangnya.

Pertama, mengecam keras dan menyesalkan segala bentuk tindakan teror serta kekerasan terhadap rakyat yang tidak bersalah.

“Karena tindakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam,” kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar melalui pesan tertulis kepada MNC Portal, Senin (29/3/2021).

Kedua, agar seluruh elemen bangsa menahan diri dan tetap menjaga persaudaraan serta tidak membangun propaganda kebencian terhadap umat beragama apalagi mengait-ngaitkan dengan agama tertentu yang diakui di Indonesia.

“Terkhusus kepada umat Islam, karena tidak ada agama mana pun yang mengajarkan dan membenarkan tindakan terorisme,” ujarnya.

Ketiga, Aziz meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara profesional sesuai hukum yang berlaku, tanpa membuat kegaduhan baru lagi yang hanya akan membuang sia-sia energi bangsa Indonesia.

Sumber: sindonews.com

 

Amil dan Marbot Tangerang Segera Divaksin

TANGERANG(Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota Tangerang mempersiapkan vaksinasi Covid-19 bagi bagi kalangan amil dan marbot di Kota Tangerang, Banten. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menuturkan, vaksinasi yang akan digelar pada 30 Maret 2021 tersebut dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.

“Kami maksimalkan juga untuk amil dan marbot, karena sebentar lagi memasuki Ramadhan, jadi kami persiapkan untuk vaksinasinya,” ujar Arief, Senin (29/3).

Arief menerangkan, dalam vaksinasi tersebut disediakan sebanyak 10 ribu dosis vaksin. Jumlah itu, kata dia, juga diperuntukkan bagi para guru yang belum mendapatkan vaksin pada pelaksanaan vaksinasi tahap dua. “Targetnya sekitar 10 ribu orang untuk vaksinasi lanjutan,” terangnya.

Dia menambahkan, seiring dengan pelaksanaan vaksinasi itu, kegiatan vaksinasi tahap dua dosis kedua bagi  petugas pelayanan publik yang tertunda juga telah dijadwalkan. “Pada vaksinasi tahap dua pada dosis kedua masih ada yang tertunda, untuk itu kita melakukan penjadwalan ulang, jadwalnya kemungkinan hari Rabu tanggal 31 Maret 2021,” katanya.

Arief melanjutkan, pelaksanaan vaksinasi tahap dua juga masih dijadwalkan bagi kalangan lanjut usia (lansia) di Kota Tangerang. Penjadwalannya diketahui juga dilakukan pada Rabu (31/3) dan dilaksanakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang.

Sumber: republika.co.id