Berita Terkini

Sambut Ramadhan, DSKS Serukan Makmurkan Masjid

SOLO (Jurnalislam.com)- Dalam menyambut bulan Ramadhan, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) bersama Pimpinan Cabang Al Irsyad Surakarta mengadakan kegiatan bertajuk ‘Ramadhan Tiba Masjidku Bangkit’ di Gedung Al-Irsyad pada sabtu, (10/4/2021).

Menurut Humas DSKS Endro Sudarsono kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh takmir masjid se-Soloraya, aparat Kepolisian dan tim Gugus Covid-19 Surakarta.

“Dengan menghadirkan pembicara diantaranya Dewan Syuro DSKS Prof. Dr. dr. Zainal Arifin Adnan SpPD-KR, Penulis Buku Strategi Memakmurkan Masjid ustadz Khusnadi Ikhwani, Ketua Takmir Masjid Muslim United ustadz Rifki Agung dan Co Writher Buku Strategi Memakmurkan Masjid ustadz M. Syakir,” katanya kepada jurnalislam.com.

Lebih lanjut menurut Endro, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, ia berharap hasil dari kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat untuk umat.

“Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00-11.30, berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapka,” pungkasnya.

Pengamat: Seharusnya Polisi Bukan Larang Penyiaran, Tapi Larang Arogansi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan  pencabutan surat telegram surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 sudah sesuai aturan.

Dalam surat tersebut, salah satu poinnya melarang penyiaran arogansi aparat kepolisian.

“Surat telegram tentang pencabutan itu sudah tepat. Karena yang terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tapi melarang dan mencegah arogansi,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (6/4).

Selain itu ia juga memberi catatan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) tetap dapat disiarkan oleh wartawan. Hal ini selama penyiaran tidak mengganggu proses hukum yang berjalan. Artinya, selama proses hukum bisa berjalan dengan baik, maka wartawan berhak menyiarkan olah TKP.

“Terlebih agar hak mendapat informasi oleh masyarakat terpenuhi,” kata Suparji.

Selanjutnya Suparji berpesan, kedepan kepolisian jika membuat kebijakan harus sesuai dengan konsep Presisi. Kemudian jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Artinya, kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi.

sumber: republika.co.id

 

Langkah Anies Lepaskan Saham Perusahaan Bir Tuai Dukungan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, pihaknya mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menjual saham bir PT Delta Djakarta. Menurut dia, langkah itu merupakan keputusan tepat yang harus diambil Pemprov DKI.

Mujiyono pun meminta agat penjualan saham produsen minuman beralkohol itu harus dilakukan secara profesional. “Penjualan itu jangan sampai ngawur dan pemanfaatan sahamnya harus jauh lebih baik dari yang ada sekarang,” kata Mujiyono di Jakarta, Selasa (6/4).

Mujiyono menuturkan, untuk melancarkan rencana tersebut, Fraksi Demokrat DPRD DKI bakal mengikuti jejak fraksi lainnya di DPRD DKI yang mengirimkan surat kepada pimpinan dewan, yakni berupa usulan rapat pembahasan penjualan saham PT Delta Djakarta.

“Nanti kita akan melakukan hal yang sama jika diperlukan, karena itu kan hak politik fraksi yang ada di dewan,” ujar ketua Komisi A DPRD DKI itu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat DKI, Santoso menilai, dengan melepas saham perusahaan tersebut, maka Pemprov DKI akan mendapatkan pemasukan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sambung dia, pendapatan asli daerah (PAD) menurun tajam.

Sehingga pelepasan saham sebanyak 26,25 persen di PT Delta Djakarta bisa mendatangkan pendapatan besar, meski belum ditetapkan angkanya. “Hasil penjualan itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Jakarta, seperti membangun rumah sakit atau sekolah,” jelas anggota Komisi III DPR itu.

Sumber: republika.co.id

Jika Ada Kasus, Uji Coba Sekolah Tatap Muka Akan Dihentikan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jika saat masa uji coba pembelajaran tatap muka pada tanggal 7-29 April 2021 terdapat kasus positif covid-19, maka gedung sekolah terkait akan ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan selama 3×24 jam.

“Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3×24 jam,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4).

Kemudian, sambung dia, pihak sekolah pun harus segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat. Sementara itu, jelas dia, selama penutupan tersebut, gedung sekolah akan disemprot cairan desinfektan dan Dinas Kesehatan bakal melakukan tracing atau pelacakan pada kontak erat.

“Satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19,” jelas Nahdiana.

Nahdiana juga menyampaikan, saat pelaksanaan uji coba tersebut, pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara rutin oleh pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, serta Dinas Pendidikan. Pengawasan itu meliputi aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai aturan yang ditetapkan.

Salah satu aturan yang harus ditaati selama masa uji coba pembelajaran tatap muka adalah pembatasan durasi jam belajar siswa di sekolah. “Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari,” ujarnya.

Kemudian, sambung Nahdiana, pelaksanaannya pun hanya berlangsung sekali seminggu untuk satu jenjang kelas dalam satuan pendidikan. Kapasitas siswa di dalam ruang kelas juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan satu kelas dan tempat duduk siswa juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

“Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka,” ucapnya.

Dia menambahkan, sebelum menggelar uji coba pembelajaran tatap muka, para guru telah mengikuti vaksinasi covid-19. Nahdiana menjelaskan, hal itu untuk memastikan kegiatan pembelajaran berlangsung secara kondusif dan aman.

“Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkap dia.

Sumber: republika.co.id

Tuai Kritik, Menag Sebut Doa Lintas Agama Masih Wacana Internal di Kemenag

TULUNGAGUNG(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan wacana pembacaan doa lintas agama yang sempat dia lontarkan masih sebatas saran untuk dilakukan di internal Kementerian Agama (Kemenag).

“Itu kan bersifat internal, di lingkungan Kemenag. Itupun hanya untuk kegiatan berskala besar seperti dapat besar seperti Munas (musyawarah nasional),” kata Gus Yaqut tersebut saat dikonfirmasi awak media usai mengisi seminar pemikiran di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (6/4).

Dia menjelaskan pembacaan doa lintas agama didasari asumsi bahwa Kementerian Agama tidak hanya menaungi satu agama saja, melainkan semua agama yang ada dan diakui di Indonesia.

“Ingat, ini Kementerian Agama. Menaungi semua agama yang diakui di negara ini. Bukan Kementerian Islam yang hanya menaungi satu agama Islam saja,” tegasnya.

Karenanya, doa lintas keyakinan dirasa perlu dilakukan agar menjadi representasi keterwakilan masing-masing pemeluk agama yang ada di lingkup organisasi kepegawaian Kemenag.

“(Bukankah) negara ini didirikan oleh banyak agama. Bukan Islam saja,” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan Menteri Agama tentang doa lintas keyakinan mendapat kritik dari MUI hingga PGI.

Sumber: republika.co.id

 

Hanya Jamaah yang Sudah Divaksin Dizinkan Umrah

MEKKAH(Jurnalislam.com)–Otoritas Saudi mengatakan pada hari Senin bahwa hanya orang yang divaksin Covid-19 yang diizinkan untuk melakukan umrah sepanjang tahun, mulai dari bulan suci Ramadhan.

 

Kebijakan ini dikatakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat jamaah yang ingin melakukan umrah serta sholat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Dilansir dari Aljazeera, Senin (5/4), orang-orang yang diblehkan ke Mekkah adalah individu yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19, mereka yang telah menerima satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum menunaikan ibadah haji, atau seseorang yang telah sembuh dari virus.

Kementerian juga mengatakan akan meningkatkan kapasitas operasional masjid suci sesuai dengan langkah-langkah dan pembatasan Covid-19. Belum jelas apakah kebijakan itu, yang muncul di tengah meningkatnya infeksi virus korona di Arab Saudi dan kemungkinannya untuk diperpanjang hingga haji tahunan akhir tahun ini.

Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 393.000 infeksi virus korona dan lebih dari 6.700 kematian akibat virus tersebut. Sementara Kementerian Kesehatan Kerajaan mengatakan telah mengelola lebih dari lima juta vaksin virus korona, di negara dengan populasi lebih dari 34 juta.

Bulan lalu, Raja Salman mengganti Menteri Haji, beberapa bulan setelah kerajaan menjadi tuan rumah haji terkecil dalam sejarah karena pandemi. Mohammad Benten dibebastugaskan dari jabatannya dan digantikan oleh Essam bin Saeed, menurut keputusan kerajaan yang diterbitkan oleh Saudi Press Agency (SPA).

Hanya 10 ribu warga Muslim Arab Saudi sendiri yang diizinkan untuk ikut haji tahun lalu, jauh dari jumlah 2,5 juta Muslim dari seluruh dunia pada 2019.

Sumber: republika.co.id

Polisi Tertutup Soal Kasus Laskar FPI, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka adanya kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI. Namun, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, soal tiga oknum polisi jadi tersangka dinilai masih gelap dan belum ada titik terang.

“Ini masih gelap ini. Makanya kita himbau kepolisian harus mengurungkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Diproses secara terbuka karena Indonesia ini adalah negara hukum yang terbuka,” kata Abdul saat di konfirmasi Rabu (7/4/2021).

Menurut Abdul, belajar dari kasus yang ada, saat ini masyarakat sudah lebih tahu dan memahami adanya aturan yang terjadi selama ini. ‘”Sekarang tinggal keterbukaan polisi saja membuka informasi itu tegakkanlah hukum yang benar kalau mau polisi di hormatin juga oleh masyarakat,” tuturnya.

Abdul menambahkan, jika kasus ini akan terang benderang maka penyidik harus jujur dan terbuka.

“Istilahnya jeruk makan jeruk karena sama-sama polisi. Maka itu harus terbuka siapa yang melakukan kemudian dalam konteks apa dilakukan,” ujarnya.

Sumber: sindonews.com

Komnas HAM Desak Polisi Berani Transparan soal Pembunuh Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi transparan dalam menjelaskan kematian anggota Polri yang menjadi terduga penembak Laskar FPI dalam perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

Narkoba Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan transparansi sangat diperlukan supaya masyarakat tidak bertanya-tanya soal meninggalnya satu terduga penembak 6 Laskar FPI itu.

“Kami harap Kepolisian dapat menjelaskan secara rinci agar publik tidak bertanya-tanya,” kata Choirul Anam dilansir dari Antara, Selasa (6/4/2021).

Choirul menambahkan Komnas HAM mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kematian satu orang terduga penembak empat Laskar FPI, apakah normal atau tidak. Menurut dia, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kematian anggota Polri tersebut tidak mengganggu konstruksi peristiwa penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

“Kematian Elwira, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tidak ganggu konstruksi peristiwa. Semua keterangan sudah kami dapatkan karena sudah kami periksa dua kali secara mendalam,” ujarnya.

Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM sudah mengingatkan Kepolisian agar bekerja akuntabel, dan itu harus dicerminkan dengan manajemen penegakan hukum bukan pengelolaan isu. Dia mencontohkan pengelolaan isu terkait Polri mengumumkan enam Laskar FPI sebagai tersangka, padahal sudah meninggal lalu dua hari kemudian penetapan itu dicabut.

“Itu contoh manajemen isu bukan penegakan hukum. Lalu Elwira tiba-tiba diumumkan meninggal, kalau penegakan hukum, pasti ada orang yang dipanggil sebagai saksi lalu proses pemeriksaan yang diumumkan,” tutur-nya.

sumber: bisnis.com

Komnas HAM soal Pembunuhan Laskar FPI: Polisi Baru Jalankan 1 Rekomendasi dari 4

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Komnas HAM telah menyampaikan 4 rekomendasi sebagai hasil investigasi insiden penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Japek. Namun, dari 4 rekomendasi itu, Komnas HAM menyebut baru 1 yang ditindaklanjuti oleh Polri.

“Dari 4 rekomendasi itu baru 1 rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasi belum,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).

Dari tiga rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, Komnas HAM menyebut dua di antaranya terkait kasus dan satu lainnya mengenai proses.

“Dua rekomendasi terkait kasus, satunya terkait proses. Duanya terkait senjata api, terus terkait mobil dan terkait proses akuntable, proses akuntable itu beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel sehingga prosesnnya menjadi lebih bagus, itu. Terakhir kami komunikasikan dengan direktur pidana umum reskrim yang nanganin,” ujarnya.

Choirul berharap Polri segera menindaklanjuti semua rekomendasi itu dan merampungkan hasil penyelidikan. Sebab, menurut Choirul, waktu yang berjalan sudah terlalu lama dalam penanganan kasus ini.

“Itu yang pertama, walaupun kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini terlalu lama, semenjak barang bukti diminta reskrim kami sudah berikan itu lebih dari 30 hari, ini kami terus mendesak agar proses jalan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya tercatat ada 4 rekomendasi dari Komnas HAM yang disampaikan ke Polri. Berikut keempat rekomendasi itu:

  1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
  2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
  3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI
  4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia

Sumber: detik.com

Polisi Tutup Rapat Identitas Tersangka Pembunuh Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Polri masih merahasiakan identitas ataupun inisial anggota Polda Metro Jaya yang terseret kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu.

Identitas mereka belum dibeberkan oleh Polri meski telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca gelar perkara.

“Nanti akan disampaikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menjawab pertanyaan wartawan terkait identitas para tersangka, Selasa (6/4).

 

Sejauh ini, baru terdapat satu tersangka yang diumumkan oleh Polri. Dia adalah Elwira Priyadi Zendrato yang diumumkan polisi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada awal Januari lalu.

Namun demikian, tidak diketahui secara rinci mengenai peranan Elwira dalam perkara tersebut. Hanya saja, polisi sudah resmi menghentikan penyidikan terhadap dirinya lantaran meninggal dunia.

“Berdasarkan [pasal] 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” kata Rusdi.

Sejauh ini, polisi melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain. Mereka akan dijerat pasal 338 jo pasal 351 KUHP terkait dengan pembunuhan.

Sumber: cnnindonesia