Berita Terkini

Tersangka Polisi Pembunuh Laskar FPI Tidak Ditahan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Polisi pembunuh Laskar FPI belum ditahan. Sementara Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

“Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik,” kata Rusdi.

Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.

“Nanti penyidik akan dipertimbangkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya.

Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (1/4/2021) lalu.

Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial EPZ telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.

“Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” tutur Rusdi.

Ia mengatakan penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.

Namun, Rusdi tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka masih belum diungkapkan.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sumber: suara.com

 

Biaya Haji Masih Dibahas, Kemungkinan Naik

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan.

“Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR,” tegas Khoirizi di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Dikatakan Khoirizi, pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi. Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi. Karena itu, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.

“Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30%, 25%, 20%, bahkan hingga hanya 5%,” urai Khoirizi.

Disinggung soal kemungkinan ada kenaikan, Khoirizi menjelaskan bahwa kemungkinan itu ada. Setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi, yaitu: kenaikan kurs Dollar, kenaikan pajak dari 5% menjadi 15%, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.

“Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji,” ujarnya.

Khoirizi menagaskan, pihaknya bersama Komisi VIII terus berupaya mempersiapkan layaan terbaik untuk jemaah. Misalnya, untuk mengurangi mobilitas, tahun ini rencanany konsumsi akan diberikan tiga kali sehari. Sehingga, jemaah tidak perlu keluar untuk mencari makanan.

“Kemenag bersama Komisi VIII terus berusaha untuk semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji, hal itu tidak memberatkan jemaah,” tandasnya.

 

Saudi Izinkan Umrah Terbatas, Ini Syaratnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawai untuk jemaah umrah. Namun, izin tersebut masih diberikan secara terbatas dan melalui prosedur perizinan yang ketat.

“Saudi akan membuka izin umrah mulai awal  Ramadan 1442H,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Selasa (6/4/2021).

“Izin umrah dibuka bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi,” sambungnya.

Menurut Endang, pendaftaran e-visa umrah bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.  Aplikasi ini tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi.

Calon jemaah umrah yang akan mendaftar, lanjut Endang, diwajibkan sudah divaksin. Selama di Arab Saudi, mereka juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Untuk pembatasan usia jemaah umrah, masih diberlakukan 18 – 60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun,” tandasnya.

Satgas Akan Terbitkan Aturan Mobilitas saat Ramadhan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan mengeluarkan aturan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 menjelang Ramadhan. Dalam peraturan itu, mobilitas penduduk akan diatur selama bulan suci puasa.

“Mobilitas penduduk diatur. Detailnya nanti saya nunggu rilisnya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmoto Senin (5/4).

Sebelumnya, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Syafrizal mengatakan, sedang merumuskan aturan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 saat Ramadhan. Sementara, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 6-19 April 2021 di 20 provinsi.

“Untuk Ramadhan akan ada edaran tersendiri — oleh satgas, sedang dirumuskan,” ujar Syafrizal yang juga Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dikonfirmasi Republika, Senin (5/4).

Sumber: republika.co.id

Menkes Minta Pembukaan Aktivitas Tak Terburu-buru

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar pembukaan kembali aktivitas dan kegiatan masyarakat di tengah pandemi saat ini tak dilakukan terburu-buru. Menkes tak ingin, kenaikan kasus Covid-19 kembali terjadi sehingga masyarakat akan semakin merasa lelah menghadapi pandemi.

“Itu kita hindari sehingga rakyat tidak merasa letih kalau kemudian kasusnya naik lagi, kemudian kita harus mengerem kegiatan. Lebih baik kita perlahan-lahan membuka,” ujar Menkes saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Budi juga mengingatkan agar tak ada libur panjang di tengah pandemi yang dapat memicu kembali kenaikan kasus. Berdasarkan pengalaman selama ini, penetapan libur panjang justru meningkatkan kasus Covid-19 hingga 50 persen, bahkan sempat menyentuh hingga 100 persen.

“Tolong kita jaga jangan sampai ada liburan panjang yang selalu terbukti secara empiris meningkatkan 30 sampai 50 persen bahkan ada beberapa saat sampai 100 persen,” ucapnya.

Saat ini, kasus Covid-19 di Tanah Air tercatat semakin menurun. Penerapan kebijakan PPKM mikro serta pelaksanaan vaksinasi disebutnya terbukti menjaga laju penularan.

“Kita menggunakan protokol kesehatan yang di PPKM mikro, karena itu sudah terbukti bisa menjaga laju penularan seperti saat ini,” ucapnya.

sumber: republika.co.id

 

Disabdakan Rasulullah, Unisba Akan Serius Riset Daun Bidara

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Daun bidara merupakan herbal yang disunnahkan  Rasulullah SAW terutama pemanfaatannya dalam bersuci atau mandi. Yakni, mandi bagi orang yang baru memeluk Diin Islam (Muallaf), memandikan jenazah serta mandi bagi wanita pasca haid dan nifas.

Namun, menurut Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Bidara Series#3 Universitas Islam Bandung (Unisba) apt. Fitrianti Darusman, S.Si. M.Si, saat ini sunnah bidara untuk mandi atau bersuci pasca haid dan nifas sudah jarang digunakan oleh muslimah, karena sulitnya menemukan pohon bidara juga minimnya informasi atau edukasi akan hal ini.

 

Untuk menghidupkan kembali Sunnah ini, kata dia, tim peneliti Program Studi Farmasi telah berhasil meneliti formula sabun pembersih kewanitaan (feminime hygiene) dari ekstrak daun bidara arab (Ziziphus spina-christi L) yang praktis dan mudah digunakan.

 

“Hasil penelitian ini didiseminasikan pada kegiatan PKM HIBAH CO-SHARING FMIPA-LPPM Unisba dengan skema Program Kemitraan Masyarakat dimana Kebun Quran Foundation sebagai mitranya,” ujar Fitrianti, Senin (5/4).

 

Menurutnya, Kebun Quran Foundation menyadari tingginya daya saing bisnis antar sesama petani budidaya tanaman bidara di sekitar Desa Cihideung jika hanya menjual bidara dalam bentuk bibit tanaman yang tidak diubah menjadi produk.

 

Namun, kata dia, Kebun Quran Foundation memiliki keterbatasan yakni minimnya kemampuan dalam pemanfaatan tanaman bidara menjadi produk, serta minimnya informasi mengenai khasiat atau aktivitas dari tanaman bidara berdasarkan hasil-hasil penelitian.

 

“Karena untuk mengubah suatu bahan baku herbal menjadi produk teknologi yang bernilai sosio-ekonomi yang tinggi membutuhkan sentuhan teknologi dalam hal ini teknologi sediaan farmasi,” katanya.

 

Oleh karena itu, kata dia, Kebun Quran Foundation membutuhkan kerja sama dengan institusi pendidikan dalam hal ini Program Studi Farmasi Unisba memanfaatkan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan pada herbal tanaman Quran yang menjadi komoditinya.”Di antaranya yang menjadi objek pada kegiatan PKM ini adalah daun bidara arab (Ziziphus spina-christi, L),” katanya.

 

Kegiatan PKM ini, kata dia, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, bertempat di Kebun Quran Store, Jalan Terusan Sersan Bajuri No. 251 Cihideung, Kec Parongpong, Kab Bandung Barat, dihadiri oleh 20 orang peserta wanita (muslimah) yang berusia antara 20-50 tahun dengan pemberlakukan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, yaitu menggunakan masker dan menyemprotkan handsanitizer.

 

Kegiatan PKM, kata dia, dibagi menjadi 2 program yaitu penyuluhan tentang “Mengenal Kesehatan Genitalia Wanita” yang disampaikan oleh dr. Uci Ary Lantika, M.Kes. Kemudian, dilanjutkan “Manfaat Bidara Sebagai Pembersih Area Kewanitaan” yang disampaikan oleh apt. Fitrianti Darusman, S.Si., M.Si., dan “Bidara dan Sunnah Bagi Muslimah” yang disampaikan oleh Ust Sofyan Setiawan, S.Pd.I (Founder Kebun Quran Foundation), serta pelatihan tentang tata cara mandi wajib bagi wanita pasca haid dan nifas yang di-Sunnah-kan menggunakan produk Bidara Feminime Hygiene.

 

Pada program ini, kata dia, peserta PKM diberikan lembar quisioner yang diisi pada saat sebelum (tes awal) dan setelah (tes akhir) pemberian materi penyuluhan dan pelatihan yang bertujuan untuk menganalisa tingkat pemahaman peserta PKM terhadap materi PKM yang telah diberikan.

 

Berdasarkan hasil pengolahan data quisionernya, kata dia, dapat dilihat bahwa persentase pemahaman peserta PKM terhadap materi yang diberikan sangat baik. Hasil ini memberikan gambaran harapan bahwa masyarakat telah teredukasi melalui kegiatan PKM ini sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

 

Dengan demikan, kata dia, Program Kemitraan Masyarakat pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini berkaitan erat dengan Renstra LPPM Unisba 2020. Yakni, pemanfaatan hasil-hasil penelitian, edukasi dan penyuluhan yang bersifat konsultatif kepada masyarakat di luar Unisba. Serta, pelatihan pembuatan produk farmasi menggunakan teknologi sederhana yang dapat dikembangkan bersama mitra PKM Kebun Quran Foundation agar dimanfaatkan bagi masyarakat luas.

Sumber: republika.co.id

 

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. “Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” sambungnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
  5. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  6. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
  7. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  9. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
  10. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  11. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
  12. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  13. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
  14. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

 

Guru Ngaji Tunanetra Surabaya Ikuti Pelatihan Qur’an Braille

SURABAYA (Jurnalislam.com)– Berawal dari keprihatinan atas banyaknya tuna netra yang tidak bisa membaca Al Qur’an, Yayasan Urunan kebaikan bersama dengan Dompet Dhuafa Jatim dan lembaga lain menyelenggarakan pelatihan Quran Braille untuk guru ngaji Tuna netra. Alhamdulillah acara berlangsung selama empat hari lamanya, mulai dari tanggal 27 sampai dengan 31 Maret 2021. Peserta sebanyak 20 orang yang berasal dari wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Acara ini terselenggara berkah sinergi bersama antara Dompet Dhuafa Jawa Timur (DD Jatim), Urunan Kebaikan bersama lembaga zakat dan komunitas yang ada di Surabaya. “Alhamdulillah Mas semuanya berjalan dengan lancar, terimakasih Dompet Dhuafa Jawa Timur yang telah ikut mensuport banyak hal pada acara ini, mulai dari paket sembako sebagai hadiah untuk para peserta hingga transportasi antar jemput bagi para peserta tunanetra yang semangat untuk belajar Al Quran Braile,” ujar Gusti selaku pendiri Yayasan Urunan Kebaikan.

 

Sahabat Dompet Dhuafa, pelatihan Al Quran Braile ini adalah awalan. Perjuangan kami bersama para Dai Tunanetra belumlah selesai sampai disini, selama tiga bulan ke depan Dompet Dhuafa Jawa Timur akan mendukung kebutuhan dakwah yang diperlukan oleh para dai-dai tunanetra dalam menyebarluaskan ilmu Al Quran Braile. Karena menurut Budi selaku komunitas pendamping tunanetra di Surabaya bahwa tunanetra yang bisa mengerti Al Quran Braile sangatlah sedikit.

 

“Kita semua harus semangat Mas, yang tidak melihat saja semangat, harusnya yang awas lebih semangat,” ujar Budi.

 

Sementara menurut Kholid Abdillah Pimpinan Dompet Dhuafa Jawa Timur,  “Banyak sekali ternyata saudara kita dari tunanetra yang masih belum bisa membaca Al Qur’an. Hadirnya program ini sangat ditunggu dan dibutuhkan, semoga bermanfaat”.

DKI Izinkan Tarawih dengan Protokol Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — DKI Jakarta mengizinkan shalat tarawih di Masjid selama Ramadhan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

“Aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan termasuk tarawih di masjid, selama menerapkan protokol kesehatan. Perhatikan kapasitas ruangan dan penerapan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan sering cuci tangan dengan sabun), ” kata Riza di Jakarta, Senin.

Selama puasa, lanjut politikus Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena dianggapnya seperti berjualan barang-barang biasa.

Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan protokol kesehatan harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Jemaah shalat tarawih dan Idul Fitri juga harus terbatas pada komunitas, artinya jemaah sudah saling mengenal. “Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin, (5/4).

Sumber: republika.co.id

 

Menag Harap Ada Perpres Zakat untuk ASN

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, untuk menggali potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun setahun, namun hingga kini baru terhimpun sekitar Rp 10 triliun pada tahun 2020, diperlukan langkah terobosan pengumpulan zakat melalui perangkat yang memungkinkan.

“Kemenag dan Baznas bersama terus mendorong  perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan,” ujar Menag  saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin (05/04).

Menag berharap, Rakornas Zakat ini menghasilkan langkah strategis untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional dan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di negara ini. “Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat,” terang Menag.

Sehingga, ujar Menag, misi risalah Islam sebagai agama pembawa kedamaian dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia akan semakin terbukti melalui gerakan zakat yang bersifat inklusif dan memihak kaum dhuafa.

“Sudah bukan masanya lagi kita dengan bangga membicarakan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dalam tataran konsep dan teori. Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan,” tandasnya.

Menag ingin penyaluran zakat ini tidak hanya dilakukan konvensional seperti yang sudah dilakukan, tapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif agar upaya pengentasan kemiskinan umat dapat terealisasi dari ikhtiar pengumpulan zakat.