Polisi Tertutup Soal Kasus Laskar FPI, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

Polisi Tertutup Soal Kasus Laskar FPI, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka adanya kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI. Namun, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, soal tiga oknum polisi jadi tersangka dinilai masih gelap dan belum ada titik terang.

“Ini masih gelap ini. Makanya kita himbau kepolisian harus mengurungkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Diproses secara terbuka karena Indonesia ini adalah negara hukum yang terbuka,” kata Abdul saat di konfirmasi Rabu (7/4/2021).

Menurut Abdul, belajar dari kasus yang ada, saat ini masyarakat sudah lebih tahu dan memahami adanya aturan yang terjadi selama ini. ‘”Sekarang tinggal keterbukaan polisi saja membuka informasi itu tegakkanlah hukum yang benar kalau mau polisi di hormatin juga oleh masyarakat,” tuturnya.

Abdul menambahkan, jika kasus ini akan terang benderang maka penyidik harus jujur dan terbuka.

“Istilahnya jeruk makan jeruk karena sama-sama polisi. Maka itu harus terbuka siapa yang melakukan kemudian dalam konteks apa dilakukan,” ujarnya.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.