Berita Terkini

Ahli Hukum : UU Penodaan Agama Dicabut, Masyarakat Akan Main Hakim Sendiri

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wacana pencabutan Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penodaan agama kembali menyeruak setelah terpidana penista agama Basukit Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Asep Warlan Yusuf menilai wacana pencabutan UU tersebut sangat berbahaya karena akan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

(baca: Ini Kata Wantim MUI KH Didin Hafidhuddin Soal Pembubaran HTI)

“UU itu justru untuk mencegah konflik sosial. Jika tidak ada pasal ini maka ketika masyarakat menilai ada penistaan, maka mereka akan menghukum dengan cara mereka sendiri. Itu sangat berbahaya, karenanya aneh jika ada upaya untuk menghapuskan itu,” katanya kepada jurnalislam.com di Bandung, Ahad (14/5/2017).

Guru Besar Fakultas Hukum Unpar Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf , Ahad (14/05/2017). Foto: Aryo Jipang/Jurnis

Menurutnya, wacana pencabutan UU Penodaan Agama santer setelah kasus Ahok. “Jangan hanya karena ada kasus Ahok yang dibongkar kemudian rumahnya,” tambahnya.

Menurut Prof. Asep, di Indonesia, agama menjadi hal yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Karenanya, UU ini menjadi payung hukum masyarakat Indonesia yang beragama.

(baca: Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Membahayakan Hukum Indonesia)

“Umat Islam boleh berjuang untuk melawan orang-orang yang menistakan agama dengan cara apapun karena penistaan agama ini dosa yang sangat besar,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini.

Karenanya, tak ada jalan lain dengan menerapkan UU ini untuk melindungi umat beragama dan mencegah konflik sosial.

“Pasal ini justru membuat kanalisasi hukum untuk menyelesaikan dengan baik, damai, dan beradab,” pungkasnya.

Dinilai Sewenang-wenang, Pakar Hukum : HTI Bisa Gugat Balik Pemerintah

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa melakukan langkah hukum dengan menggugat balik pemerintah karena mewacanakan pembubaran ormas.

“Pemerintah bisa digugat. Dalam bahasa hukuman tindakan pemerintah ini disebut sewenang-wenang, jadi sangat mungkin untuk digugat. HTI siapkan saja counter hukumnya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan ini kepada Jurnalislam.com di Bandung, Ahad (14/05/2017).

Baca juga: Ketum GP Ansor Sebut Khilafah adalah Konsep yang Tak Dikenal

Menurut Prof. Asep, pemerintah tak bisa begitu saja membubarkan ormas yang secara resmi terdaftar apalagi berbekal pengumuman pembubaran oleh pemerintah.

Karenanya, disarankan bagi HTI mengambil langkah tegas untuk menggugat balik pemerintah di pengadilan karena tindakan sewenang-wenangnya. Tapi, Prof. Asep menilai bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah lebih ke pendekatan politik.

Baca juga: ANNAS Gelar Mudzakarah, Soroti Bahaya Syiah dan Komunis

“Hanya saja saya pikir ini bukan hanya masalah hukum, tetapi politik. Nah kalau pendekatan politik, bisa menggunakan lembaga politik semisal DPR,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan membubarkan ormas HTI. Pengumuman pembubaran ini mendapat respon masyarakat karena pemerintah dinilai tak bisa membubarkan begitu saja ormas yang terdaftar resmi dan harus melalui prosedur hukum sesuai UU yang berlaku.

Soal Pembubaran HTI, Guru Besar Hukum Unpar : Pemerintah Sangat Represif!

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf menilai tindakan pemerintah yang mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan langkah yang represif.

“Pemerintah ini saya rasa terlalu sangat represif, karena pada kenyataannya UU ormas tidak begitu mengaturnya,” kata Prof. Asep kepada jurnalislam di Bandung, Ahad (14/5/2017).

Baca juga: Habib Zein Al Kaff: Pemkot Bandung Harus Berani Tegas Terhadap Syiah

Menurut pakar hukum tata negara ini, Undang-undang ormas secara jelas menyebutkan prosedur yang harus dilalui begitu juga hak-hak ormas

“Undang-undang ormas sangat menghargai prosedur dan hak-hak dari ormas yang dituding seperti itu. Jadi sangat patut dipertanyakan motif pemerintah sebenarnya itu apa?” tanyanya.

Baca juga: Ini Kata Wantim MUI KH Didin Hafidhuddin Soal Pembubaran HTI

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan membubarkan ormas HTI. Pengumumunan pembubaran ini mendapat respon masyarakat karena pemerintah dinilai tak bisa membubarkan begitu saja ormas yang terdaftar resmi dan harus melalui prosedur hukum sesuai UU yang berlaku.

Prof. Dr. Didin Hafidhuddin: Syiah Itu Troublemaker

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin menilai, Syiah adalah ajaran pembuat masalah (troublemaker) karena ajaran ini didasarkan pada kebencian dan kedengkian.

“Ajaran mereka ini didasarkan pada kebencian terhadap para sahabat Nabi, kepada imam-imam hadist. Dan kebencian mereka ini adalah penyakit yang terus ditularkan kepada para pengikutnya. Sehingga Syiah ini dimana-mana selalu menjadi troublemaker, pembuat masalah, bukan kedamaian,” paparnya dalam Mudzakarah Nasional II ANNAS di Bandung, Ahad (14/5/2017).

Baca juga: Wagub Jabar : MUI Harus Lindungi Akidah Umat dari Bahaya Syiah

Ia mengungkapkan fakta-fakta sejarah yang membuktikan Syiah selalu menjadi pemicu konflik peradaban. Jatuhnya Baghdad kepada Tatar yang dipimpin oleh Hulagu Khan pada tahun 656 H atau 1258 M tidak lepas dari pengkhianatan tokoh Syiah, yaitu Muayududdin Muhammad yang menyebabkan ratusan ribu nyawa kaum muslimin hilang.

Pada tahun 638 H, Kyai Didin melanjutkan, Syiah juga bersekongkol dengan tentara Salib dalam merebut Palestina, ditambah pembantaian umat Islam di Suriah, Irak dan pengkhianatan-pengkhiantan Syiah kepada umat Islam lainnya.

Baca juga: ANNAS: ‘Kita Tidak Akan Pernah Berhenti Berjuang Sampai Syiah Enyah dari Republik Ini’

“Oleh karena itu, tidak ada kata lain selain pemerintah harus mengambil sikap tegas bahwa Syiah ini adalah aliran yang membahayakan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, mantan Rektor Universitas Ibn Khaldun (UIKA) itu meminta pemerintah untuk tidak memberikan ruang gerak kepada Syiah dimana pun dan dalam bentuk apapun.

“Maka di forum ini saya sampaikan kepada pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap Syiah, karena watak ajaran ini adalah troublemaker,” pungkasnya.

Soal Demo Malam Hari, Pengamat: Polisi Tidak Fair

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Pengamat politik Universitas Parahyangan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf menyayangkan sikap aparat kepolisian yang tidak tegas kepada aksi pendukung Ahok. Seperti diketahui, dalam sepekan ini pendukung Ahok di beberapa kota menggelar aksi bakar lilin di luar aturan jam untuk berunjuk rasa yaitu lewat jam 18.00.

“Tapi ketika yang melakukan itu umat Islam pasti dibubarkan paksa dengan gas airmata, ini kan enggak adil,” katanya kepada wartawan di Hotel Grand Asrilia Kota Bandung, Ahad (14/5/2017).

Menurut Asep, sikap kepolisian itulah yang membuat umat Islam merasa didiskriminasi. “Tidak fair,” tegasnya.

Dalam aksinya, tak sedikit massa pendukung Ahok terlibat bentrok dengan aparat, mengotori Taman Kota, bahkan melecehkan adzan seperti yang terjadi di Palembang. Akan tetapi kepolisian seperti tak berdaya melarangnya.

“Ini aja yang sebenarnya belum bisa diterima. Sangat jelas, nyata dan sangat mudah ditafsirkan arahnya kemana,” pungkasnya.

Ini Pernyataan Sikap ANNAS Hasil Mudzakarah Nasional II

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) menggelar Mudzakarah Nasional II di Hotel Grand Asrilia, Bandung, Ahad (14/5/2017). Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 300 alim ulama, dai dan aktivis dari seluruh Indonesia ini menghasilkan sejumlah pernyataan sikap.

Diantaranya ANNAS menyeru kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mewaspadai bahaya laten Syiah. Selain itu, ANNAS juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa kesesatan ajaran Syiah.

Berikut pernyataan sikap ANNAS yang dihasilkan dari Mudzakarah Nasional II di Bandung kemarin:

Pertama, mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan akan ancaman gerakan komunis yang kini bangkit kembali untuk menggantikan ideologi Pancasila menjadi ideologi komunis serta Syiah yang semakin menguat untuk mencapai target utamanya yaitu menegakkan ideologi Imamah yang dimulai dari proses pembinaan, kemudian penggalangan, lalu penyusupan dan akhirnya pengambil alihan kekuasaan. Baik komunis maupun Syiah melakukan cara gerilya untuk mencapai tujuannya.

Kedua, mendorong masyarakat dan pemerintah agar memiliki pemahaman yang benar, keyakinan yang kokoh serta pegangan yang jelas mengenai kesesatan dan bahaya Syiah bagi aqidah, syari’ah dan akhlak, lebih jauhnya merusak kesatuan bangsa dan menggoyahkan sendi ideologi negara. Pandangan atau fatwa ulama dan organisasi keagamaan tentang kesesatan bahaya Syiah di Indonesia kiranya dapat menjadi pengangan dan landasan pengambilan kebijakan bagi pemerintah untuk melindungi rakyat dari ancaman gerakan Syiah.

Ketiga, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berani segera mengeluarkan fatwa kesesatan ajaran syiah agar menjadi pedoman kuat bagi masyarakat maupun bagi pemerintah dan aparat keamanan, penegak hukum dalam mengambil kebijakan terhadap gerakan sesat Syiah.

Keempat, mendukung penuh tetap dipertahankannya ketetapan MPRS nomor 25 tahun 1966 mengenai larangan pengembangan komunisme dan menentang segala upaya yang ingin mencabut ketentuan tersebut.

Kelima, mendesak pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan pemerintah Iran, baik dalam bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi maupun politik dan militer. Karena dibalik kerjasama tersebut tersisipi bahkan dominan kepentingan kegiatan syiahisasi yang cepat atau lambat akan menimbulkan gesekan atau konflik di kalangan masyarakat dan rakyat Indonesia yang senyatanya berpahamkan ahlu sunnah wal jamaah. Pemerintah harus berani menutup atase kebudayaan kedutaan besar Iran karena disinyalir telah meyimpangkan fungsi atase menjadi markas komando pengembangan ajaran sesat Syiah di indonesia.

Keenam, mendorong pemerintah daerah untuk lebih jeli memantau ajaran Syiah di daerahnya dan dengan dukungan organisasi, tokoh, dan lembaga dakwah Islam yang ada, berani mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata dalam mencegah tumbuh dan berkembangannya paham sesat Syiah. Kebijakan tegas pemerintah daerah bahkan propinsi maupun kabupaten/kota akan memberi pengaruh kuat pada pemerintah pusat untuk dapat tegas pula mengambil kebijakan dan melakukan langkah strategis mencegah, menindak, dan membubarkan lembaga-lembaga pengembangan Syiah.

Ketujuh, meminta seluruh elemen politik khususnya partai politik untuk melakukan pengawasan dan penelitian secara seksama akan kemungkinan disusupi oleh kader dan aktivis paham sesat syiah. melakukan pembersihan dan penindakan, hal ini penting bagi kebaikan elemen politik khususnya partai politik agar terjaga citranya di masyarakat dan terlebih-lebih dalam rangka menjaga agar institusi tidak digunakan oleh paham sesat Syiah untuk berlindung dan memanfaatkannya demi tujuan merealisasikan misi mengacaukan stabilitas negara dan menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi Imamah.

Kedelapan, menghimbau aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan serta TNI untuk mengambil langkah-langkah preventif dan antisipatif terhadap perkembangan paham Syiah di berbagai pelosok daerah di Indonesia. Jalinan kerjasama ANNAS maupun organisasi-organisasi keagamaan dengan pihak aparat penegak hukum dan keamanan selama ini kiranya dapat ditingkatkan, hal ini demi melindungi bangsa dan negara kita dari perpecahan yang mungkin terjadi akibat keagresifan pengembangan paham sesat Syiah. Keterlambatan atau lemahnya jalinan kerjasama antar pihak dapat membawa kita kepada kekisruhan seperti di negara-negara timur tengah Yaman, Irak, maupun Suriah. Ini semua akarnya adalah radikalisme, takfiri, dan permusuhan Syiah terhadap ahlu sunnah wal jamaah.

Kesembilan, berkaitan dengan perjuangan pengikut Syiah untuk menegakkan ideologi Imamah yang jelas-jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi Negara, maka kami mendesak pemerintah melalui proses hukum untuk melakukan pembekuan dan pembubaran institusi atau organisasi syiah di Indonesia baik itu Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) atau Ahlul Bait Indonesia (ABI) atau yayasan-yayasan dan lembaga lain yang berafiliasi kepada gerakan sesat Syiah. Kebijakan ini penting dan mendesak mengingat keresahan masyarakat sudah cukup tinggi, aktifitas pengikut Syiah di seluruh Indonesia sudah sangat intens dan menghawatirkan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab keagamaan dan kenegaraan ANNAS dalam membentengi umat dari penyesatan paham Syiah dan melindungi negara dari konflik keras akibat gerakan Syiah yang memang memiliki paham ideologi yang sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 serta dapat merongrong stabilitas NKRI.

TGB: Umat Islam Harus Mencontoh Langkah Rasulullah Membangun Madinah

MAGELANG (Jurnalislam.com) – Gubenur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Madji M.A mengatakan, kemenangan umat Islam akan diraih jika mencontoh langkah Rasulullah SAW ketika membangun Madinah.

Yang pertama, yaitu menjadikan masjid sebagai sentral semua kegiatan umat. “Rasulullah ketika hijrah ke Madinah pertama kali yang beliau lakukan adalah mendirikan masjid. Dalam hal ini masjid sebagai pusat pengendalian segala permasalahan masyarakat,” terangnya dalam Safari Dakwah di Masjid Ittihad, Magelang, Ahad(14/5/2017).

Kedua adalah membuka pasar. TGB menjelaskan, umat Islam harus memperkuat perekonomian agar tercipta masyarakat Islam yang mandiri.

Terakhir, umat Islam harus memperkuat ukhuwah Islamiyah meskipun berbeda organisasi dan kelompok.

“Sebagaimana Rasulullah tetap menyebut kaum muslimin dengan nama kelompok masing-masing, dengan demikian berarti Islam mengakui adanya kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, asal mereka bersaudara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, TGB Muhammad Madji menggelar safari dakwahnya di beberapa kota di Jawa Tengah sejak 12 Mei hingga 14 Mei 2017. Sebelumnya, TGB telah mengunjungi Yogyakarta dan Sleman.

Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Membahayakan Hukum Indonesia

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin menyoroti pengumuman pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, pembubaran suatu ormas tanpa kajian mendalam dapat membahayakan hukum Indonesia di masa yang akan datang.

“Kita tidak ingin pembubaran satu organisasi hanya berdasarkan perkiraan sebagian orang bahwa organisasi itu mengganggu, itu sangat berbahaya bagi demokrasi kita dan bagi Indonesia sebagai negara hukum di masa yang akan datang,” katanya kepada Islamic News Agency (INA) di Bandung, Ahad (14/5/2017).

(baca: Ini Kata Wantim MUI KH Didin Hafidhuddin Soal Pembubaran HTI)

Menurut Kiai Didin, pemerintah harus betul-betul menjalankan amanat Undang-undang terkait pembubaran suatu ormas.

“Jadi nggak bisa tuh seperti sekarang. Kan juga nggak enak kalo sebuah organisasi dibubarkan kemudian mereka menuntut melalui Mahkamah internasional, itu kan merendahkan derajat pengadilan kita,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti cara pemerintah yang tiba-tiba membuarkan HTI tanpa dialog dan ajakan yang mengedukasi.

“Pemerintah sebagai orang tua seharusnya memberikan contoh-contoh yang baik. Jangan memberikan tindakan-tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-undang,” pungkasnya.

ANNAS: ‘Kita Tidak Akan Pernah Berhenti Berjuang Sampai Syiah Enyah dari Republik Ini’

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) KH Athian Ali Dai, Lc, MA menegaskan tekadnya untuk terus berjuang untuk menyelamatkan bangsa ini dari ajaran sesat Syiah.

“Kita tidak akan pernah berhenti apalagi mundur satu langkah pun untuk menghadapi Syiah. Kita tidak akan pernah berhenti sampai Syiah enyah dari Republik ini,” katanya dalam penutupan Mudzakarah ANNAS ke-2 di Hotel Grand Asrila Kota Bandung, Ahad (14/5/2017).

“Mereka atau kita yang binasa,” tegasnya seraya mengatakan, lebih baik mati berkalang tanah daripada diam kesucian agama Islam dihina oleh Syiah.

Oleh sebab itu, ia berharap umat Islam tidak berhenti menanamkan semangat juang dalam membela agamanya.

 

26 Peserta Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik Jurnalislam.com di Surabaya

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sedikitnya 26 peserta mengikuti pelatihan jurnalistik yang diadakan Jurnalislam.com di Gedung Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI), Jl. Mayangkara No.21, Kota Surabaya. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Sabtu – Ahad (13-14/5/2017).

“Tujuan pelatihan adalah untuk mencetak seorang jurnalis muslim yang handal dan profesional. Jurnalis muslim handal maksudnya seorang jurnalis muslim harus kuat secara fisik dan mental,” kata ketua panitia, Bramantyo selaku perwakilan Jurnalislam.com biro Jawa Timur.

Lebih lanjut Bramantyo menjelaskan, seorang jurnalis muslim juga harus kuat secara spiritual. “Karena dengan mental spiritual yang kuat, seorang jurnalis muslim akan siap ditugaskan di segala medan,” jelasnya.

Kegiatan diisi oleh dengan dua materi inti, yaitu Cara Meliput dan Menulis Berita oleh Redaktur Pelaksana Jurnalislam.com, dan Motivasi Seorang Jurnalis Muslim oleh wartawan senior, Cholis Akbar (Cak Lis) dari Hidayatullah.com.

Cak Lis memaparkan materi

Dalam paparannya, Cak Lis memotivasi peserta untuk gemar menulis sebagai salah satu ladang memperjuangkan Islam. “Jika ingin banyak tahu tentang dunia, membacalah. Jika ingin berjuang membela Islam, menulislah,” katanya.

Tak hanya itu, Cak Lis juga memotivasi peserta perempuan yang ingin berjuang dalam kancah media untuk tidak patah semangat dengan keterbatasanya.

“Jangan berhenti membela Islam meskipun harus menulis di balik dapur,” Redpel Hidayatullah.com itu.

Rencananya, pelatihan serupa akan terus diselenggarakan Jurnal Islam di kota-kota lainnya untuk mencari bibit-bibit baru jurnalis muslim yang tangguh dan profesional.

Reporter: Bahry (Peserta Pelatihan)