Berita Terkini

DSKS: Pernyataan BNPT Soal Kampus Radikal Tanpa Dasar

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Dr Muinudinillah Basri menilai, pernyataan BNPT yang menyebut sejumlah kampus di Indonesia terpapar paham Radikal hanya semakin menunjukan kebenciannya terhadap agama Islam.

“Tuduhannya gak mendasar, tujuannya menunjukan kebencian kepada umat Islam,” katanya kepada Jurnalislam.com di Karanganyar, Sabtu, (9/6/2018).

Seharusnya, kata dia, lembaga pendidikan di Indonesia seperti kampus memang harus di isi oleh orang-orang yang mempunyai pemahaman agama yang baik. Dengan begitu, perbaikan akan rusaknya generasi muda ke depan akan tercipta di Indonesia.

“Kampus harus kita selamatkan dengan dukungan orang yang beragama, kalau Radikal bukan dari kampus,” tandasnya.

Ustadz Muin juga membantah pernyataan bahwa orang yang mengamalkan agama Islam secara kaffah itu berpaham radikalisme.

“Ya gak mungkin, dimana letak radikalisme itu, radikal terhadap agama itu kan memang harus,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Hamli mengatakan ada 7 kampus yang terindikasi terpapar paham radikal. Kampus tersebut adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (Undip), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Brawijaya (UB).

MUI Apresiasi Indonesia Menjadi Anggota DK PBB

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi (MUI), Zainut Tauhid mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB untuk 2 dua tahun mendatang.

Menurutnya, ini merupakan prestasi yang sangat gemilang dan patut dibanggakan. Meskipun ini bukan yang pertama kalinya, tapi harus disyukuri di tengah kondisi dunia yang semakin mencemaskan.

“Semoga Indonesia dapat memainkan peran strategisnya untuk Ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana yang tercantum dalam amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” katanya kepada Jurnalislam.com, Ahad (10/6/2018).

Zainut pun berharap bahwa posisi keanggotaan Indonesia di DK PBB dapat dimanfaatkan secara optimal untuk perjuangan menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI serta membantu perjuangan bangsa-bangsa lain yang masih terjajah dan dirundung konflik.

“Indonesia harus ikut terlibat dalam isu-isu keamanan dan perdamaian global, seperti penjajahan zionis Israel atas negara Palestina, konflik di Afganistan, Rohingya, Siria, Sudan Selatan dan di berbagai belahan negara lainnya,” pungkasnya.

Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020 oleh Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB di New York pada (8/6/2018).

DK PBB adalah badan utama PBB yang memiliki peran dan tugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Reporter: Gio

LAZ Khoiru Ummah Mojolaban Salurkan Ziswaf Kepada Warga

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)- Yayasan Khoiru Ummah Sukoharjo dengan KBIT Khoiru Ummah Mojolaban menyalurkan zakat infak sedekah wakaf (Ziswaf) berupa paket sembako untuk yatim dan dhuafa di desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo, Sabtu, (9/6/2018).

Ketua panitia kegiatan ustadzah Indah Suryani menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut sebagai awal dari salah satu program cinta anak yatim dari KBIT Khoiru Ummah Mojolaban.

“Sebagai awalan untuk program cinta anak yatim, santunan bulanan untuk anak yatim berprestasi. Kegiatan dilakukan di KBIT Khoiru Ummah Mojolaban, target untuk warga sekitar Mojolaban,” katanya kepada Jurnalislam.com sabtu, (9/6/2018).

“Dalam kegiatan kali ini, kita menyalurkan ziswaf untuk yatim dan dhuafa. Paket santunan yatim untuk 10 anak. 50 paket sembako murah untuk dhuafa,” sambungnya.

Lebih lanjut, ustadzah Indah mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu sarana Laziz Khoiru Ummah untuk dapat menyalurkan Ziswaf kepada yang berhak menerimanya dan juga mengajarkan anak didiknya tentang kesalehan sosial.

“Tujuan acara sebagai salah satu sarana penyaluran ziswaf Lembaga Amil Zakat dan Sedekah Laziz Khoiru Ummah, selain itu juga mengajarkan anak didik KBIT Khoiru Ummah tentang kesalehan sosial, berbagi dan menebar manfaat untuk sesama,” tandasnya.

Dalam kegiatan kali ini juga dihadiri lurah desa Wirun dan sejumlah tokoh masyarakat setempat

Tabligh Akbar Indonesia Berzikir di Karanganyar Bahas Isu Kepemimpinan Nasional

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) Yayasan Ustman Bin Affan, FOSREMKA Karanganyar dan Laskar Bela Islam Karanganyar (LABAIK) menghelat Tabligh Akbar ‘Indonesia Berdzikir’, Sabtu malam(9/6/2018).

Diperkirakan lebih dari seribu orang menghadiri tabligh akbar yang bertema “Merajut Ukhuwah Dalam Kebhinekaan” yang digelar di Alun-alun Kota Karanganyar.

Ketua Panitia Capt. Deni Abdillah mengatakan bahwa tabligh akbar digelar atas keprihatinan bersama akan krisis kepemimpinan di negeri ini serta banyaknya isu yang berkembang yang selalu memojokan Islam.

Tabligh akbar ini menghadirkan beberapa pembicara dan tokoh dikota Solo dan Sekitar. Selain Ustadz Dr. Muinidillah Basri, MA dari DSKS kota Surakarta juga hadir Ustadz Ja’far Assafar, S. Ag dari HASMI Jawa Tengah serta KH. Syamsudin Asrori dari AUI Karanganyar.

“Kami merasa prihatin akan isu yang diangkat bahwa umat Islam itu Anti Pancasila dan Kebinekaan dan berbagai Isu yang selalu memojokan umat Islam dengan Isu terorisme,” kata Capt. Deni Abdillah.

Lebih lanjut, Ndan Deni,panggilan akrab Deni Abdillah menjelaskan bahwa umat Islam adalah umat yang cinta damai menjunjung kebinekaan.

Sementara itu dalam tausiyahnya, Dr. Muinidillah Basri menekankan akan pentingnya negara ini dipimpin oleh orang yang beriman dan shalih karena hanya orang yang shalih sajalah yang berhak mewarisi bumi ini.

 

Rancangan Resolusi Perlindungan Rakyat Palestina akan Dibahas di PBB

ANKARA (Jurnalislam.com) – Sebuah rancangan resolusi untuk perlindungan warga sipil Palestina diperkirakan akan dibahas di Majelis Umum PBB (the United Nations General Assembly-UNGA) pada hari Rabu, kata sumber diplomatik di PBB.

Sesi khusus darurat akan membahas dan memberikan suara pada rancangan resolusi yang mencari perlindungan bagi penduduk sipil Palestina, setelah resolusi serupa yang diusulkan Kuwait, diveto oleh AS pekan lalu di Dewan Keamanan PBB, kata sumber-sumber pada kondisi anonimitas karena pembatasan berbicara dengan media.

Rancangan resolusi “meminta Sekretaris Jenderal [PBB] untuk memeriksa situasi saat ini dan untuk menyerahkan laporan tertulis, sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 60 hari sejak resolusi ini diadopsi. Rancangan resolusi ini antara lain berisi tentang usulannya tentang cara dan sarana untuk memastikan keamanan, perlindungan dan kesejahteraan penduduk sipil Palestina di bawah pendudukan Israel, termasuk, antara lain, rekomendasi mengenai mekanisme perlindungan internasional.”

Tiga Warga Palestina Gugur Dalam Aksi Jumat di Perbatasan Gaza

Mengatasi resolusi PBB terkait perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, rancangan resolusi “menyatakan keprihatinan berat” atas pembunuhan warga sipil – termasuk anak-anak, tenaga medis dan wartawan – oleh pasukan Israel, terutama di wilayah Pendudukan Palestina.

Menekankan perlunya Dewan Keamanan dan negara-negara anggota untuk memperkuat lebih lanjut perlindungan warga sipil, ia mengatakan “solusi abadi untuk konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai dengan cara damai sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan dan melalui negosiasi yang kredibel dan langsung.”

Rancangan resolusi ini “menyambut dan mendesak keterlibatan lebih lanjut Sekretaris Jenderal dan Koordinator Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Proses Perdamaian Timur Tengah guna membantu serta bekerja sama dengan mitra yang peduli, dalam upaya untuk segera mengurangi situasi dan menangani infrastruktur, kemanusiaan, dan kebutuhan pembangunan ekonomi yang mendesak, termasuk melalui implementasi proyek yang didukung oleh Komite Penghubung Ad Hoc.”

Analis: Veto AS Buat Israel Semakin Brutal Terhadap Rakyat Palestina

Rancangan resolusi ini juga menyerukan upaya baru dan mendesak untuk mengakhiri penjajahan Israel yang dimulai pada 1967, untuk menempatkan semua topik kontroversial antara pihak-pihak dalam bentuk akhir, untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan demi memulai negosiasi yang kredibel, bersama dengan “perdamaian yang adil dan abadi, berdasarkan visi suatu wilayah di mana dua Negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan secara damai dengan perbatasan yang aman dan diakui, atas dasar resolusi PBB yang relevan dan kerangka acuan Madrid.”

Mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan gencatan senjata yang segera, tahan lama dan sepenuhnya dihormati.

Rancangan resolusi ini “memutuskan untuk menunda sesi khusus darurat kesepuluh sementara dan untuk mengesahkan Presiden Majelis Umum pada sesi terbaru untuk melanjutkan pertemuannya atas permintaan dari Negara-negara Anggota.”

Menegaskan kembali hak untuk berkumpul dan melaukan aksi protes secara damai, kebebasan berekspresi dan berserikat, rancangan resolusi juga menekankan pentingnya “penyelidikan independen dan transparan” sesuai dengan standar internasional.

Dikatakan semua pihak harus melakukan upaya untuk menstabilkan situasi dan membalikkan tren negatif di lapangan.

Rancangan resolusi ini juga menyerukan “langkah segera menuju penutupan dan pembatasan yang diberlakukan oleh Israel pada pergerakan dan akses masuk dan keluar Jalur Gaza, termasuk melalui pembukaan berkelanjutan titik-titik persimpangan Jalur Gaza untuk aliran bantuan kemanusiaan.”

Rancangan resolusi ini juga “mendorong langkah nyata menuju rekonsiliasi intra-Palestina dan langkah-langkah konkret untuk menyatukan kembali Jalur Gaza dan Tepi Barat di bawah pemerintahan Palestina yang sah dan memastikan fungsi efektifnya di Jalur Gaza.”

Pada 2 Juni, AS memveto resolusi yang diajukan Kuwait ke Dewan Keamanan PBB, yang mengutuk kekerasan Israel dan menyerukan “perlindungan terhadap rakyat Palestina” di Gaza dan Tepi Barat.

Sepuluh negara memberikan suara mendukung, sementara Inggris, Polandia, Belanda dan Ethiopia abstain.

Kemudian, Dewan Keamanan menolak usulan AS yang menyerukan penghukuman terhadap Hamas atas konflik di Gaza.

Resolusi AS ditentang oleh Rusia, Kuwait dan Bolivia sementara 11 negara abstain dari pemungutan suara.

Resolusi AS menyerukan kecaman dalam hal yang paling kuat atas serangan roket 29 Mei dari Gaza terhadap Israel yang merusak infrastruktur sipilnya.

Desember lalu, PBB secara besar-besaran mengadopsi resolusi di Yerusalem, menyerukan Amerika Serikat untuk menarik pengakuannya atas kota itu sebagai ibu kota Israel, dengan 128 suara mendukung.

Rudal Syiah Yaman Hantam Arab Saudi, Sejumlah Warga Tewas

ARAB SAUDI (Jurnalislam.com) – Sedikitnya tiga warga sipil dikonfirmasi tewas setelah rudal Houthi menyasar kota perbatasan Jazan, koalisi yang berjuang untuk memulihkan legitimasi di Yaman megatakan, Alarabiya Sabtu (9/6/2018).

Juru bicara resmi koalisi, Kolonel Turki Al Malki, mengatakan bahwa pada pukul 2:55 waktu setempat, Pusat Operasi Wilayah selatan mengumumkan bahwa milisi Houthi yang didukung oleh Iran secara ekstrim menyerang warga sipil dengan proyektil, yang mengakibatkan kematian tiga warga sipil di Gubernur Jazan.

Syiah Houthi Yaman Blokade Kantor dan Lembaga Perjalanan Haji-Umrah

“Proyektil diluncurkan dengan sengaja untuk menargetkan warga sipil. Aksi-aksi tidak masuk akal dari milisi teroris Iran-Houthi ini termasuk tindakan kekerasan terhadap warga sipil,” kata Malki.

“Komando Pasukan Gabungan Koalisi akan menyerang dengan tangan besi semua orang yang mengancam keselamatan dan keamanan warga negara, penduduk dan kemampuan kritis Saudi,” tambah juru bicara itu.

Pertama Sejak 2001, Taliban Terima Gencatan Senjata Pemerintah Demi Idul Fitri

AFGHANISTAN (Jurnalislam.com) – Imarah Islam Afghanistan (Taliban) mengumumkan gencatan senjata tiga hari selama hari raya Idul Fitri pada akhir pekan ini, menyusul gencatan senjata yang diumumkan oleh pemerintah.

Taliban mengatakan pada hari Sabtu (9/6/2018) bahwa gencatan senjata tidak berlaku terhadap pasukan asing, dan bahwa mereka akan mempertahankan diri terhadap serangan apa pun.

Ini adalah gencatan senjata pertama sejak invasi pimpinan AS pada 2001.

Dalam pidato televisi pada hari Kamis, Presiden Afghanistan Ashraf Ghani mengumumkan gencatan senjata tanpa syarat dengan Taliban hingga 20 Juni, bertepatan dengan berakhirnya bulan puasa Ramadhan.

Ghani mengatakan pertempuran melawan kelompok bersenjata lainnya seperti Islamic State (IS) akan terus berlanjut.

Presiden Afghanistan Umumkan Gencatan Senjata pada Taliban Tapi Tidak untuk IS

Langkah mengejutkan pemerintah tersebut terjadi beberapa hari setelah pertemuan para pemimpin agama terkemuka Afghanistan di ibukota, Kabul, mengeluarkan fatwa menentang pemboman dan serangan martir. Fatwa dikeluarkan oleh seorang ahli dalam hukum Islam.

Taliban mengutuk pertemuan itu, menegaskan bahwa perjuangan mereka melawan penjajah asing dibenarkan. Taliban juga mendesak para ulama untuk memihak pada Taliban untuk melawan “penjajahan” di negeri itu.

Tidak jelas kapan gencatan senjata Taliban akan dimulai, karena Idul Fitri dimulai ketika bulan pertama kali terlihat pada hari Ramadan ke-29 atau ke-30, dan bulan muncul pada waktu yang berbeda di seluruh negeri.

Pernyataan Taliban menambahkan bahwa kepemimpinan Taliban juga dapat mempertimbangkan melepaskan tahanan perang, jika mereka berjanji untuk tidak kembali ke medan perang.

NATO Sambut Pengumuman Gencatan Senjata dengan Taliban

AS dan NATO secara resmi mengakhiri misi tempur mereka di Afghanistan pada 2014, tetapi AS masih memiliki ribuan pasukan yang berbasis di sana dalam mendukung dan dan berkontribusi dalam misi militer. Administrasi Trump telah mengirim pasukan tambahan untuk mencoba mengubah jalannya perang terpanjang yang dialami Amerika.

Hanya beberapa jam sebelum pengumuman Taliban di hari Sabtu tersebut, sedikitnya 17 tentara tewas ketika pos pemeriksaan mereka diserang oleh Taliban di provinsi Herat barat, kata Gelani Farhad, juru bicara gubernur provinsi.

Pada bulan Februari, Ghani menawarkan pengakuan terhadap Taliban sebagai kelompok politik yang sah dalam proses politik yang katanya dapat mengarah pada pembicaraan untuk mengakhiri perang yang telah berlangsung lebih dari 16 tahun tersebut.

Ghani mengusulkan gencatan senjata dan pembebasan tahanan di antara berbagai opsi termasuk pemilihan baru yang melibatkan kelompok bersenjata, dan peninjauan konstitusional dalam perjanjian dengan Taliban untuk mengakhiri konflik yang tahun lalu saja telah membunuh atau melukai lebih dari 10.000 warga sipil Afghanistan.

Taliban telah berperang di Kabul sejak digulingkan dari kekuasaan pada tahun 2001 oleh pasukan multinasional pimpinan AS. Taliban telah menetapkan penarikan pasukan asing sebagai prasyarat untuk pembicaraan damai.

Austria Tutup 7 Masjid dan Usir 40 Imam, Erdogan: Ini Akan Bawa Dunia ke Perang Salib

ISTANBUL (Jurnalislam.com) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada hari Sabtu (9/6/2018) mengkritik Perdana Menteri Austria Sebastian Kurz atas keputusan pemerintahnya untuk menutup tujuh masjid dan mengusir 40 imam.

“Saya khawatir langkah-langkah yang diambil oleh perdana menteri Austria tersebut akan membawa dunia lebih dekat ke perang salib-sabit (crusader-crescent war),” kata Erdogan saat jamuan berbuka puasa yang diselenggarakan di Istanbul, lansir Anadolu Agency.

Erdogan mengatakan Turki juga akan menanggapi keputusan Austria mengusir para imam.

Selama konferensi pers dengan Wakil Kanselir Heinz-Christian Strache dan Menteri Urusan Uni Eropa Gernot Blumel, Kurz mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan keras terhadap dakwah “politik Islam” di masjid.

Dianggap Radikal, Austria Tutup Tujuh Masjid dan Usir 40 Imam

Kurz mengatakan bahwa penyelidikan pada beberapa masjid dan asosiasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Urusan Agama telah disimpulkan dan bahwa kegiatan tujuh masjid dilarang – salah satunya dari Asosiasi Budaya Turki-Islam (the Turkish-Islamic Cultural Associations-ATIB).

Kanselir Austria menambahkan bahwa para imam tersebut dideportasi dengan alasan didanai asing.

Pada tahun 2015 ketika Kurz adalah menteri Austria untuk Eropa, integrasi dan urusan luar negeri ia mendukung “hukum Islam” Austria (Islamgesetz) – undang-undang yang, antara lain, melarang pendanaan luar negeri bagi masjid dan imam di Austria. Undang-undang kontroversial, yang akhirnya disahkan melalui parlemen, dimaksudkan untuk mengembangkan Islam “dengan karakter Eropa,” menurut Kurz.

“Kami bertindak tegas dan aktif terhadap perkembangan yang tidak diinginkan dan pembentukan #parallels society – dan akan terus melakukannya jika ada pelanggaran,” tulis Kurz di akun Twitter-nya.

Pakar : Munculnya Ujaran Kebencian Terhadap Islam Karena Ada Tebang Pilih Hukum

SOLO (Jurnalislam.com)– Munculnya dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Ras, Golongan dan Agama ketika Islam disebut menjajah Dayak yang dilakukan oleh politisi PDIP Cornelis dinilai Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Muhammad Toufiq SH disebabkan adanya tebang pilih hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Indonesia.

“Nasehat saya kalau tidak ada tindakan hukum dari kepolisian dalam bentuk melakukan tindakan terhadap Cornelis maupun Viktor Laiskodat akhirnya muncul dimana mana,” terangnya kepada jurnalislam.com di Hotel Aziza, Solo, Kamis, (7/6/2018).

Sebelumnya Toufiq juga mempertanyakan statemen Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang menyatakan kasus S remaja keturunan yang menghina presiden Jokowi hanya bercanda dan lucu-lucuan. Namun disisi lain, katanya, ketika umat Islam yang menjadi pelaku maka aparat kepolisian bertindak cepat dan segera menangkap pelaku.

“Mohon maaf saya pribadi pun juga tersinggung dengan bukan hanya kepada Viktor Laiskodat dan Cornelis, sebelumnya kepada S yang anak 18 tahun bilang bahwa fotonya pak Jokowi kacung gue, saya yakin itu pengalaman empiris berani ngomong begitu, pasti dia denger dari orang tuanya ngomong kacung,” paparnya.

“Bayangkan seorang pemimpin negara disebut kacung, nah dibiarkan sementara orang yang ngomong di istana ada PKI dan PKI-nya ngaku dan bikin buku malah dipenjara walaupun majelis hakim kemudian melepaskan ustaz Alfian Tanjung,” imbuh Toufiq.

Untuk itu, ia berharapan jangan sampai gara gara kepentingan politik sesaat dari penguasa, menimbulkan pemahaman hukum yang sesat. Sebab, katanya, sangat bahaya, dan kepentingan sesaat itu menenggelamkan hukum sehingga menjadi penegakan hukum yang sesat.

“Sehingga penegakan hukum diukur you partainya apa, bajunya apa, oh kotak-kotak berarti you pendukung penguasa tidak melanggar hukum, kamu bukan kotak kotak bajumu selain kotak-kotak berarti kamu melanggar hukum, itu ndak boleh,” pungkasnya.

Politisi PDIP Tuding Melayu dan Islam Jajah Dayak, Pakar Hukum : Aparat Harus Bertindak

SOLO (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Muhammad Tufiq SH menilai, pernyataan politisi PDIP Cornelis yang menyebut Melayu dan Islam bersama Belanda pernah menjajah suku Dayak berabad-abad hingga menyebabkan bermental hamba bukan kuli melanggar tindak pidana dan sejumlah pasal KUHP.

“Satu UU KUHP Pasal 110 tentang penghasutan, ancamannya 6 tahun, kemudian juga melakukan pengancaman pelanggaran terhadap pasal 369 KUHP ancamannya 9 tahun, kemudian melanggar pasal 28 UU 11 tahun 2008, tentang ITE ancamannya 6 tahun dendannya 1 Milyar rupiah, UU no 40 anti diskriminasi juga dilanggar,” katanya kepada Jurnalislam.com di Hotel Aziza, Surakarta, Kamis, (7/6/2018).

“Jadi semua yang dilakukan oleh Cornelis, unsur-unsur tersebut memenuhi,” sambungnya.

Selain itu, menurut Toufiq pernyataan mantan Gubenur Kalbar itu juga bisa menimbulkan konflik antar Suku dan Ras di Indonesia, sebab, selama ini suku Dayak dan Melayu sudah saling hidup berdampingan secara rukun dan damai dalam kurun waktu yang lama.

“Menurut saya hal yang berbahaya yang dilakukan oleh Cornelis itu. Karena disana ada dayak dan melayu dan selama ini dayak dan melayu tidak pernah bermusuhan,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta pihak aparat kepolisian untuk segera menangkap Cornelis agar dampak dari pernyataan provokatif tersebut tidak meluas di masyarakat. Taufiq juga menyebut bahwa, Cornelis tidak bisa memberikan contoh dan teladan yang baik ketika menjadi seorang pemimpin.

“Secara tidak sadar dia kan melakukan penghasutan, kalau saya jadi Kapolri manusia ini ditangkap dulu, karena kalupun dia jadi pemimpin dia tidak akan jadi pemimpin yang baik. Dia berani menjual dan mengadu masyarakatnya demi kepentingan pribadi untuk mencari dukungan,” tandasnya.