Berita Terkini

Pasar Software Perbankan Syariah Diprediksi Tumbuh hingga Rp9 Triliun

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Seiring berkembangnya keuangan digital, pasar perangkat lunak perbankan syariah juga turut melesat. Setiap tahunnya, segmen bisnis yang memanfaatkan kemajuan teknologi ini tumbuh 13 persen per tahun.

Pasar software perbankan syariah diperkirakan akan tumbuh hingga US$700 juta (Rp9,89 triliun) hingga 2021, dikutip dari laporan industri terbaru.

Angkanya diharapkan tumbuh dalam industri keuangan syariah.

Dikutip dari Gulf Times,  30 Januari 2019, software perbankan syariah ini turut mengacu kepada norma-norma syariah. Peranti ini mengelola dan memantau operasional bank serta punya fitur yang tak dimiliki perbankan konvensional.

Teknologi ini dikembangkan oleh perbankan syariah dan cendekiawan ekonomi syariah. Mereka menciptakan serangkaian spesifikasi untuk perangkat lunak. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan keuangan sambil memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Awalnya, perangkat lunak ini dikembangkan oleh internal bank dan bekerja sama dengan vendor IT lokal. Seiring berjalannya waktu, penyedia perangkat lunak yang beroperasi secara global, memasuki bisnis dan menciptakan solusi perbankan syariah yang bisa diskalakan pada rentang yang lebih besar.

Misalnya, pengembang software perbankan syariah adalah Infosys,  Tata Consultancy Systems, Virmati dan Finastra, dan sejumlah vendor khusus seperti seperti AutoSoft Dynamics, Infopro, BML Istisharat, International Turnkey Systems, Infrasoft Technologies, Silverlake, Intertech, Leadsoft, dan lainnya.

Sumber : dream.co.id

 

KNKS Ingin Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia Lampaui Malaysia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Manajemen eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah bekerja selama 3 minggu sejak dilantik 3 Januari 2019 lalu.

KNKS pun sudah menentukan beberapa target yang akan dilakukan. Salah satunya ingin industri keuangan dan ekonomi syariah Indonesia bisa berkembang besar mengalahkan Malaysia.

“KNKS menyadari daya serap dan kapasitas keuangan syariah belum besar, juga jenis-jenis produknya, dan instrumen keuangannya masih bervariasi dan belum mendalam. Sehingga perlu ada diversifikasi dan pendalaman jenis-jenis produknya,” kata Direktur Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal, Taufik Hidayat lansir Sindonews.com, di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurut Taufik, KNKS memandang perlu suatu perbankan syariah yang besar. Di sisi lain, KNKS memahami untuk membentuk sebuah perbankan itu identik dengan permodalan yang besar.

Artinya semakin besar suatu bank maka kapasitas penyerapannya juga semakin besar. Sementara dana yang beredar di masyarakat saat ini masih banyak diserap di perbankan konvensional.

“KNKS juga menginginkan perbankan syariah Indonesia bisa menarik dana-dana dari luar atau menjadi global hub yang selama ini relatif dikuasai Malaysia. Padahal Indonesia mempunyai potensi besar mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah dengan modal penduduk besar, wilayah besar, dan ekonomi juga besar,” kata Taufik.

Taufik menyayangkan, Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam tapi perkembangan ekonomi syariahnya kalah dengan Malaysia.

Untuk itu, KNKS ingin mencerahkan masyarakat bahwa ekonomi syariah bersifat inklusif dan bukan eksklusif hanya untuk penduduk beragam Islam saja.

“Siapa pun bisa memanfaatkan keuangan syariah. KNKS akan mengembangkan imej-imej bahwa industri keuangan syariah harus kompetitif bersaing dengan industri keuangan konvensional. Jadi meskipun menerapkan syariat-syariat Islam namun tetap bisa kompetitif. Meski diakui saat ini industri keuangan syariah belum bisa kompetitif dengan industri keuangan konvensional,” kata dia.

Sumber : Sindonews

Ada Apa dengan Kekerasan Seksual?

Oleh: Dr. Dinar Dewi Kania
(Direktur CGS dan Ketua Bidang Kajian AILA Indonesia)

JURNIS – Pengaruh feminisme dalam kampanye penghapusan kekerasan seksual tampak jelas dari penggunaan kata-kata “relasi kuasa atau relasi gender” dalam definisi kekerasan seksual yang menyiratkan peperangan terhadap konsep patriarki. Kekerasan seksual yang dimaksud para feminis merupakan  bentuk dari  gender-based violence atau kekerasan berbasis gender, yaitu mencakup orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender.[4] Dalam konsep kekerasan seksual, dominasi historis, sosial, dan politik laki-laki atas perempuan (patriarki) adalah akar penyebab kekerasan berbasis gender. Norma gender yang merendahkan peran perempuan dalam masyarakat dan peran keluarga juga dianggap sebagai penyebab kekerasan seksual.[5] Upaya penghapusan kekerasan seksual menurut mereka  harus dimulai dengan mendefinisikan ulang norma dan kultur  gender karena di dunia modern  masih terdapat banyak bias gender, kekuasaan atau kontrol terhadap perempuan dan anak perempuan.[6]

Filosofi yang mendasari munculnya konsep kekerasan seksual adalah pandangan bahwa  kebebasan sejati perempuan hanya bisa diwujudkan  apabila perempuan dapat mengontrol tubuhnya sendiri, my body is mine. Salah satu elemen penting patriarki adalah kontrol terhadap aktivitas seksual dan reproduksi dari tubuh perempuan.[7]Pandangan tersebut merupakan ciri khas “worldview” kaum feminis radikal.  Menurut Simone de Beauvoir, meskipun perempuan telah memperoleh haknya untuk dapat berperan di ranah publik, berpendidikan tinggi, serta memiliki hak politik, hal tersebut belum cukup untuk memberikan kebahagiaan sejati bagi  kaum perempuan. Baginya, struktur sosial tidak pernah bisa dimodifikasi atau diubah dengan adanya pengakuan terhadap hak-hak perempuan tersebut.[8]   Wanita hanya  akan selalu menjadi pelengkap laki-laki dan tertindas jika perempuan belum memiliki kekuasaan penuh atas tubuh dan aktivitas seksual mereka.

Tidak sulit untuk menilai kuatnya pengaruh feminis radikal apabila kita lebih kritis dalam membaca definisi dari bentuk-bentuk kekerasaan seksual yang mereka kampanyekan,  seperti perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual, dan lain-lain. Perkosaan sebagai kekerasan seksual, tidak lagi dipahami sebagai perkosaan yang dikenal selama ini oleh masyarakat luas. Gerakan feminisme dan revolusi seksual di Barat telah berhasil memperluas makna perkosaan dan mengubah definisi hukumnya. Sebagian negara di dunia menyetujui untuk mengadopsi “standar internasional” tentang perkosaan ini. [9] Kaum feminis di mayoritas negara bagian Amerika Serikat telah berhasil mengganti definisi hukum perkosaan. Begitu pula dengan Inggris Raya (UK) yang telah mengadopsi perubahan tersebut dengan disahkannya Sexual Offences Act 2003. Dalam Undang-Undang tersebut definisi perkosaan diperluas dan menggunakan definisi hukum “persetujuan” (concent). Namun, pada pelaksanaannya, Undang-Undang tersebut dianggap ambigu sehingga mengundang banyak kontroversi bagi masyakarat Barat sekalipun mereka sangat liberal dalam hal seksualitas. [10]

Definisi perkosaan yang diperluas ini merupakan revolusi yang berhasil dilakukan feminis Barat karena telah mengubah cara pandang masyarakat tentang perkosaan. Kini, revolusi tersebut dipropagandakan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, dengan cara mem-blowup kasus-kasus perkosaan guna memperoleh dukungan terhadap kampanye penghapusan kekerasan seksual. Definisi perkosaan semacam ini di satu sisi memunculkan “ancaman” bagi pihak yang melakukan hubungan seksual secara legal, namun di sisi lain justru memunculkan “perlindungan” terhadap penyimpangan seksual, seperti pelaku prostitusi. Perkosaan dapat terjadi apabila aktivitas seksual tidak dilakukan sesuai kesepakatan, misalnya apabila laki-laki tidak menggunakan kondom padahal ia telah setuju untuk menggunakannya. [11]

Tugas penting dalam agenda feminis adalah menyangkal bahwa apa yang perempuan kenakan, ke mana dia pergi, dan dengan siapa, atau pilihan seksual di masa lalu memiliki relevansi dengan persetujuannya untuk melakukan seks pada suatu kesempatan tertentu.[12]

Oleh karena itu, pakaian perempuan yang provokatif, tindakan flirting atau perilaku menggoda dari pihak perempuan, dan datang dengan sukarela ke kamar seorang laki-laki tidak dikategorikan sebagai tindakan berisiko (unsafe behaviour) yang dapat memicu terjadinya perkosaan. [13] Menurut mereka, penyebab utama dari perkosaan atau kekerasan seksual lainnya adalah rape culture yang selama ini tertanam dalam pikiran laki-laki untuk mengontrol dan menindas perempuan dalam rangka melanggengkan kekuasaannya. Dalam banyak aksinya, kaum feminis kerap melakukan aksi telanjang dada sebagai simbol penguasaan penuh akan tubuh mereka.

Kata kunci dari konsep kekerasaan seksual yang diusung feminis adalah adanya paksaan atau tidak adanya persetujuan dari seseorang, bukan pada baik atau buruknya perilaku seksual tersebut ditinjau dari kesehatan, nilai-nilai agama, sosial, dan budaya yang terdapat pada suatu masyarakat. Akibatnya, perilaku seksual yang selama ini dianggap menyimpang dan berisiko tinggi tertular penyakit kelamin mematikan, seperti perzinaan dan LGBT, justru tidak dianggap sebagai bagian dari bentuk kekerasan seksual karena perzinaan pada umumnya dilandasi suka sama-suka dan bukan paksaan. Perilaku LBGT tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual apabila dilakukan dengan kesadaran dari pelakunya. Bahkan, orang-orang yang menolak perilaku LBGT  dianggap telah melakukan kekerasan seksual karena tidak dapat menerima pilihan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda. Begitupun dengan tindakan pelacuran, aborsi, dan nudity yang dilakukan atas kemauan sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual jika tidak ada unsur pemaksaan. Menurut konsep kekerasan seksual, yang termasuk bentuk kekerasan adalah tindakan pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, pemaksaan nudity, dan lain-lain sehingga apabila ditafsirkan secara a contrarioatau kebalikan maka perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan dengan kesadaran dan tanpa tekanan atau paksaan maka dapat dilegalkan secara hukum.

Ketika dilakukan upaya Judicial Review (JR) pasal-pasal KUHP tentang kesusilaan untuk membuat suatu norma hukum baru terkait perilaku LGBT dan perzinaan,  kelompok pendukung feminisme di Indonesia justru menolak upaya JR tersebut dengan dalih penghormatan pada Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap hubungan seks di luar perkawinan (perzinaan) rata-rata bersifat ambigu dan dapat digunakan sebagai sarana kultural yang akan membebani perempuan. Beban tersebut diakibatkan oleh tuntunan masyarakat pada perempuan untuk menjaga kesuciannya karena kesucian perempuan dianggap sebagai simbol kesucian masyarakat.[14]

Pandangan semacam ini tentu sangat keliru. Seks di luar nikah dalam budaya Indonesia tidak pernah menjadi suatu hal yang ambigu, apalagi dianggap membebani perempuan. Kajian sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat Indonesia sejak dulu menentang perilaku seks bebas karena mereka berusaha mengamalkan ajaran moral dan agama yang dianutnya. Suatu ajaran moral atau agama hanya menjadi beban bagi seseorang apabila orang tersebut tidak meyakini kebijaksanaan atau manfaat yang terkandung dari ajaran moral dan agama tersebut. Ambiguitas tentang seks di luar nikah merupakan fenomena modern, bahkan di dunia Barat sendiri, ketika moralitas dan agama tidak lagi mewarnai produk hukum di suatu negara dengan dalil kebebasan atau kemerdekaan seksual.

 

Catatan kaki:

[4] Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Februari 2017

[5] Dinah Douglas, et all.  2015. United Nation Women Background Guide.

[6] (http://www.irinnews.org/feature/2004/09/01/definitions-sexual-and-gender-based-violence)

[7] Dijelaskan pada  https://plato.stanford.edu/entries/feminism-rape/ “Feminist views of rape can be understood as arrayed on a continuum from liberal to radical. Liberal views tend to regard rape as a gender-neutral assault on individual autonomy, likening it to other forms of assault and/or illegitimate appropriation, and focusing primarily on the harm that rape does to individual victims. More radical views, in contrast, contend that rape must be recognized and understood as an important pillar of patriarchy. Johnson defines patriarchy as a social system in which men disproportionately occupy positions of power and authority, central norms and values are associated with manhood and masculinity (which in turn are defined in terms of dominance and control), and men are the primary focus of attention in most cultural spaces (2005, 4-15). Radical feminists see rape as arising from patriarchal constructions of gender and sexuality within the context of broader systems of male power, and emphasize the harm that rape does to women as a group.”

[8] Simone de Beauvoir. 1956.The Second Sex, London : Lowe and Brydone (Printers) Ltd.

[9] Debusscher,  Petra. 2015. Women’s Rights and Gender Equality : Evaluation of  the Beijing Platform for Action +20 and the opportunities for achieving  gender equality and  the empowerment of women in  the post-2015 development agenda.  Directorate General For Internal Policies Policy Department C: Citizens’ Rights And Constitutional Affairs.

[10] http://www.telegraph.co.uk/women/womens-life/10319902/Did-you-know-the-legal-definition-of-rape-and-consent-is-changing-Heres-how.html

[11] Sebagaimana diberitakan oleh daily telegraph :  “A man could be guilty of rape if he ‘tricks’ a women into bed; if he agrees to use a condom but then removes it or damages it; or, if he agrees to withdraw from her but refuses to at the end. So the offence of rape now definitely does not just concern the knife-wielding maniac in the alleyway. http://www.telegraph.co.uk/women/womens-life/10319902/Did-you-know-the-legal-definition-of-rape-and-consent-is-changing-Heres-how.html

[12] in sexual encounters, rape exists where consent is lacking, the question then becomes what counts as consent. Women’s sexual consent has in many instances been understood quite expansively, as simply the absence of refusal or resistance; feminists have criticized this approach on the grounds that, among its other untoward implications, it regards even unconscious women as consenting (MacKinnon 1989b, 340; Archard 1998, 85). Furthermore, it has too often been assumed that a woman’s appearance, attire, status, location, prior sexual history, or relationship to the man in question either function as stand-ins for consent (that is, as “asking for it”) or render her consent irrelevant or unnecessary. A vital task on the feminist agenda has been to challenge and discredit such ideas—to deny that what a woman wears, where she goes and with whom, or what sexual choices she has made in the past have any relevance to whether she should be seen as having consented to sex on a particular occasion.” https://plato.stanford.edu/entries/feminism-rape/

[13] Lihat mitos dan fakta  tentang kekerasan seksual https://www.law.georgetown.edu/campus-life/advising-counseling/personal-counseling/sarvl/general-information.cfm

[14] Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Judicial Review KUHP Pasal 284, 285 dan 292 tahun 2016

Pengungsi Rohingya di Makassar Kembali Berunjuk Rasa Minta Kejelasan

MAKASSAR (Jurnalislam.com) – Untuk kesekian kalinya, imigran etnis Rohingya Myanmar yang tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menggelar unjuk rasa, Rabu (30/1/2019). Aksi dilakukan di depan Gedung Menara Bosowa, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, sejak siang tadi hingga sore ini.

Tuntutan mereka belum berubah, yaitu kepastian pemberangkatan ke negara pihak ketiga untuk mencari suaka.

Mereka mengancam akan terus berada di depan gedung Menara Bosowa, tempat UNHCR dan IOM berkantor, sampai mereka memperoleh informasi agenda keberangkatan yang jelas.

Berdasarkan data Forum Peduli Rohingya Makassar, jumlah imigran etnis Rohingya yang tinggal di beberapa titik wisma pengungsian di Kota Makassar mencapai 212 orang, termasuk anak-anak, remaja, dan dewasa. Mereka sudah tinggal di daerah cukup lama. Bahkan ada yang sudah sampai belasan tahun. Sedikitnya 22 imigran telah menikah dengan warga asli Sulawesi Selatan dan memiliki keturunan.

Kendati kehidupan mereka ditanggung PBB, seperti tempat tinggal dan uang bulanan, namun menurut Koordinator Forum Peduli Rohingya Makassar, M Iqbal Djalil, mereka tidak sepenuhnya bebas selayaknya manusia pada umumnya.

“Gerak-gerik mereka dibatasi. Sedikit saja pelanggaran, seperti nginap di luar wisma pengungsian, mereka langsung ditahan di Rudenim Bollangi, Gowa. Jadi, meski mereka sudah berkeluarga, tetapi sangat jarang bergaul dengan istri dan anak-anak mereka di malam hari, karena sudah harus masuk wisma,” terang Iqbal kepada INA News Agency, kantor berita Islam yang diinisasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Oleh sebab itu, Iqbal, yang juga anggota DPRD Makassar itu sangat berharap PBB segera memberangkatkan mereka ke negara pihak ketiga yang menjadi tujuan pencari suaka.

Sebab, kata Iqbal, lama mereka tinggal di Indonesia sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan PBB sebagai penanggungjawab.

“Indonesia hanya sebagai negara transit. Semestinya pengungsi ini tidak boleh tinggal lama. Tetapi sangat disayangkan karena malah sudah ada yang tinggal belasan tahun,” ujarnya.

Reporter: Irfan | INA News Agency

Din Syamsuddin Tegaskan MUI Netral Dalam Pemilu 2019

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin menegaskan netralitas ormas MUI dalam Pemilu 2019.

“Kami tidak dalam posisi dukung-mendukung. Kami tausiyah amar maruf nahi munkar,” kata Din usai Pleno ke-34 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (30/1/2019) dilansir Antara.

Dia menegaskan, MUI akan tetap dalam jati dirinya berkhidmat untuk melayani umat sekaligus mitra strategis pemerintah. Dengan begitu, tidak akan memberikan dukungan kepada calon atau pertai tertentu dalam kontestasi Pemilu dan Pilpres 2019.

Dalam hal itu, kata dia, MUI tetap akan menyampaikan kritik kepada pemerintah jika kebijakannya merugikan umat Islam.

Meski netral, Din mengajak umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak menjadi golongan putih (golput). “Umat Islam memiliki tanggung jawab mengawal demokrasi,” kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafidhuddin mengatakan umat Islam agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan meski memiliki perbedaan pilihan politik.

Pemilu, kata dia, tidak boleh merusak ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan ke-Islaman. Jangan sampai harmoni yang ada rusak karena pemilu karena itu hanya bagian dari proses demokrasi.  

Sumber: Antara

Perpustakaan Inggris Kembalikan 75 Naskah Kerajaan Islam Mataram ke Kraton Yogyakarta

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – British Library akan mengembalikan 75 naskah milik Kerajaan Islam Mataram ke Kraton Yogyakarta. Pengelola Harian Koleksi Filologi Museum Sonobudoyo, Fajar Wijanarko mengatakan, 75 naskah itu akan dikembalikan dalam bentuk digital.

“Tahun ini akan ada 75 naskah dari British Library yang akan dikembalikan ke Kraton dalam bentuk digital,” kata Fajar dilansir Republika.co.id, Rabu (30/1/2019).

Pengembalian naskah itu akan diberikan Annabel Teh Gallop, Lead Curator of Southeast Asian Material di British Library.

Fajar mengatakan, Annabel sendiri memang menjadi orang yang menjembatani langsung Kraton Yogyakarta dan British Library untuk pengembalian naskah. Pengembalian akan direspons masyarakat dan Kraton melalui gelaran besar.

Pengembalian, kata Fajar, sekaligus akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan 30 tahun Sri Sultan Hamengku Buwono X bertahta. 

“Masyarakat seharusnya merespon dengan tindakan positif seperti berlomba-lomba membaca, membuka, mengkaji, menyebarluaskan isi-isi yang kemudian bisa menajdi wacana baru terhadap pembangunan dan macam-macam,” ujar Fajar.

Sebanyak 75 naskah itu memang beragam, tapi tentu saja isinya terkait arsip Yogyakarta. Mulai era pemerintahan kedua pada 1811, sejarah manuskrip Jaya Lengkara Wulan tentang pendidikan budi pekerti kala itu dan lain-lain.

Ada pula dua serat ambiya tentang cerita para nabi, dari Adam sampai Sultan bertahta, dan teks-teks wayang. Menurut Fajar, kehadiran naskah-naskah semakin menegaskan posisi Kerajaan Mataram Islam dan konsepsi Islam di Kraton.

“Ada kekayaan intelektual yang sempat terbawa ketika penyerbuan Inggris ke Yogyakarta yang tahun ini dikembalikan, ada sejarah yang berserakan yang kemudian akan dirangkai kembali mozaik-mozaiknya,” kata Fajar.

Terkait peristiwa itu, Fajar menjelaskan, pada 19-20 Juni 1812 memang Kraton mengalami kekalahan atas penyerbuan Inggris di Yogya. Peristiwa itu dinamai Geger Sepehi yang mengakibatkan Hamengku Buwono II dibuang ke Pulau Penang.

Konsekuensinya, ada tempat-tempat yang mengalami penjarahan, dikerdilkan sistem militernya dan macam-macam konsekuensi lain. Selain harta benda, naskah-naskah menjadi barang yang dirampas.

“Yang merampas itu ternyata tidak cuma orang Inggris, ada orang India (Sepoy), itu juga merampas,” ujar Fajar.

Fajar sendiri sempat melakukan pelacakan atas keberadaan naskah-naskah itu. Ternyata, naskah-naskah ditempatkan di perpustakaan khusus koleksi Raffles, di Mackenzie Private Museum dan di beberapa tempat.

Karena mereka sudah meninggal, naskah-naskah itu dikumpulkan dijual atau dibeli British Library. Sekarang, naskah-naskah itu didigitalisasi dan dikembalikan ke Kraton Yogyakarta.

Sumber: Republika

Sebuah Masjid di Pilipina Selatan Digranat, Dua Guru Ngaji Tewas

PILIPINA (Jurnalislam.com) – Sebuah Masjid di Kota Zamboanga, Pilipina Selatan dilempari granat oleh orang tak dikenal, Rabu (30/1/2019). Akibatnya, dua orang guru ngaji yang sedang tidur tewas seketika dan melukai empat orang lainnya. Para korban tersebut dilaporkan sedang tidur di dalam masjid pada saat serangan.

“Sebuah granat dilemparkan ke dalam sebuah masjid yang menewaskan dua orang dan melukai empat lainnya,” kata juru bicara militer regional Letnan Kolonel Gerry Besana kepada kantor berita AFP.

Kepala Kepolisian setempat, Emmanuel Luis D. Licup mengatakan, para korban yang berasal dari Provinsi Basilan itu adalah para guru ngaji yang tinggal di masjid tersebut untuk mengajar anak-anak di daerah tersebut.  Licup menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki motif dan identitas tersangka.

“Ini adalah bentuk pengecut dan kecabulan tertinggi untuk menyerang orang-orang yang berdoa,” kata tokoh setempat, Mujiv Hataman.

“Kami menyerukan orang-orang dari semua agama untuk bersama-sama berdoa untuk perdamaian,” sambungnya.

Petugas medis memeriksa korban ledakan granat. Foto: Reuters

Sementara itu, Dewan Ulama Semenanjung Zamboanga mengutuk serangan tersebut. Dewan menyebutnya sebagai “tindakan jahat, tidak rasional, dan tidak manusiawi” dan mendesak orang untuk waspada.

Ini adalah ledakan kedua dalam satu pekan ini yang menargetkan di tempat ibadah di Filipina Selatan. Belum ada pihak yang mengaku bertanggungjawab atas serangan ini.

Namun, Kolonel Leonel M. Nicolas membantah bahwa ledakan granat tersebut adalah serangan balasan atas pemboman sebuah katedral Katolik di Jolo pada Ahad (25/1/2019). Dia mengatakan serangan granat itu masih dalam penyelidikan.

Sebelumnya, 20 orang tewas dan 111 lainnya terluka akibat ledakan dua bom di sebuah gereja di Pilipina Selatan.

Sumber: AFP, Aljazeera

Seorang tentara di depan Masjid TKP. Foto: AFP

Laporan Amnesty International: 4 Perusahaan Jasa Pariwisata Dukung Pendudukan Zionis di Palestina

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Amnesty International (AI) pada hari ini, Rabu (30/1/2019) merilis laporan mengenai dukungan empat perusahaan raksasa penyedia jasa pariwisata terhadap penjajahan Zionis di tanah Palestina.

Dalam laporan berjudul “Destination: Occupation” (Destinasi: Penjajahan) yang dirilis serentak secara global tersebut, AI secara eksplisit menyebut bahwa empat perusahaan tersebut adalah Booking.com, Airbnb, Trip Advisor, dan Expedia.

Tiga perusahaan, yakni Airbnb, Trip Advisor, dan Expedia merupakan penyedia jasa layanan tourism dan pemesanan tiket asal Amerika Serikat, sementara Booking.com berasal dari Belanda.

Menurut AI, keempatnya terbukti telah mendukung penjajahan Zionis atas Palestina dengan mempromosikan ratusan penginapan dan kegiatan wisata di wilayah pendudukan ilegal seperti di Khan al-Ahmar dan Baitul Maqdis (Yerusalem).

“Amnesty International mendokumentasikan bagaimana sejumlah perusahaan itu mendorong pariwisata ke wilayah pendudukan ilegal ‘Israel’ dan berkontribusi atas keberlangsungan dan ekspansinya (pendudukan),” tulis AI dalam rilis yang diterima INA News Agency.

Lembaga internasional dunia seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatakan bahwa pendudukan Zionis di tanah Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan bentuk kejahatan perang.

Meski demikian, perusahaan-perusahaan tersebut tetap mempromosikan wisata ke wilayah pendudukan tanpa memberi keterangan mengenai statusnya.

Meraup Keuntungan

Direktur Isu Global Tematik AI Seema Joshi menjelaskan, organisasinya telah menyusun temuan-temuan di lapangan yang menunjukkan saling keterkaitan antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan ‘Israel’.

“Pemerintah ’Israel’ menggunakan industri pariwisata yang berkembang di wilayah pendudukan sebagai cara untuk melegitimasi keberadaan dan ekspansi mereka, dan sejumlah perusahaan jasa travel online itu berkontribusi memuluskan agenda tersebut,” jelas Joshi.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung ‘Israel’ bahkan telah memberi lampu hijau untuk pemusnahan total sebuah desa penduduk Palestina bernama Kfar Adunim yang terletak tak jauh dari wilayah Khan al-Ahmar.

Wilayah ini masuk ke dalam area perluasan pendudukan ‘Israel’ dan diproyeksikan menjadi pusat pariwisata alam yang bisa menjadi nilai promosi tinggi bagi penyedia jasa pariwisata.

“Ini (perluasan pendudukan) telah menimbulkan penderitaan yang sangat besar, memaksa warga Palestina keluar dari rumah mereka sendiri, menghancurkan mata pencaharian mereka dan merampas hak-hak mereka atas kebutuhan dasar seperti air minum,” lanjut Joshi.

Menurut AI, para pemain besar dalam bisnis pariwisata tersebut tidak hanya melegitimasi penjajahan yang dilakukan Zionis, tetapi juga menyesatkan pelanggan mereka dengan tidak memberi keterangan bahwa lokasi-lokasi yang ditawarkan merupakan tanah Palestina yang terjajah.

Dari keempat perusahaan itu, hanya Trip Advisor yang memberi keterangan dengan tujuan “Wilayah Palestina Terjajah”.

Berdasarkan catatan AI, ada sekitar 324 tempat wisata yang dipromosikan keempat perusahaan tersebut. Ada yang menawarkan wisata alam, penginapan, kafe, yang semuanya berdiri di atas Wilayah Pendudukan Palestina (WPP).

-Airbnb memiliki lebih dari 300 daftar properti di wilayah permukiman di WPP.
-TripAdvisor mendaftarkan lebih dari 70 objek wisata, tur, restoran, kafe, hotel, dan apartemen sewaan di permukiman di WPP.
-Booking.com mencantumkan 45 hotel dan penyewaan di permukiman di WPP.
-Expedia mempromosikan sembilan penyedia akomodasi, termasuk empat hotel besar di permukiman di WPP

Juru Bicara AI Indonesia Haeril Halim mengatakan, lembaganya telah menyurati keempat perusahaan tersebut. Namun, hanya Booking.com dan Expedia yang merespons.

Haeril juga menegaskan, keempat perusahaan itu telah mengambil keuntungan dari bisnis yang beroperasi di Wilayah Palestina Terjajah. Menurutnya, itu sama saja dengan mendukung pendudukan ilegal ‘Israel’ dan melanggar hukum internasional.

“AI meminta keempat perusahaan tersebut menghapus akomodasi di wilayah pendudukan dari website mereka. Kami juga meminta negara asalnya agar membuat aturan yang melarang perusahan-perusahaan dari wilayah mereka beroperasi di wilayah pendudukan,” kata Haeril dalam pesan tertulisnya kepada INA News Agency.

DSKS Minta Polisi Tindak Tegas Kendaraan Knalpot Blombongan

SOLO (Jurnalislam.com) – Guna mengantisipasi maraknya simpatisan kampanye yang konvoi dengan knalpot blombongan di wilayah Soloraya, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) beraudiensi dengan Kapolresta Surakarta, Rabu (30/1/2019).

Perwakilan DSKS, Ustaz Surowijoyo menyampaikan, simpatisan kampanye dengan knalpot blombongan sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu benturan.

“Dengan itu kami meminta Solo kondusif dan tidak terjadi benturan antar massa, kita juga memberi masukan salah satunya tentang kampanye yang akan datang untuk bisa lebih santun dan beradab,” kata Divisi Advokasi DSKS itu kepada Jurniscom usai audensi.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengapresiasi masukan dari DSKS tersebut. Pihaknya berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh simpatisan kampanye di kota Solo.

“Aturan main sudah ada, ya kalau ada yang melanggar ya tetap diproses. Kita profesional, kita netral tidak ikut berpolitik,” katanya.

Sebelumnya, ratusan simpatisan kampanye yang konvoi dengan knalpot blombongan terlibat bentrok dengan warga Umbulharjo, Jogokariyan, Yogyakarta, Ahad (27/1/2019).

MIUMI Minta Said Aqil Jaga Ukhuwah dan Hindari Sikap Sektarian

JAKARTA( Jurnalislam.com)–Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Fahmi Salim menilai ucapan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tidak mencerminkan sikap pendakwah profesional.

Hal itu dikatakan dalam menyikapi pernyataan Ketum PBNU pada peringatan Hari Lahir Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ke-73 di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad (27/1).

“Imam masjid, khatib-khatib, KUA-KUA, Pak Menteri Agama, harus dari NU, kalau dipegang selain NU salah semua,” katanya.

Menurut Fahmi, organisasi masyarakat (ormas) Islam mestinya membangun sikap ukhuwah islamiyah.

Bukan malah mengedepankan ambisi dan kepentingan kelompoknya.

“Negara ini milik bersama bukan milik kelompok tertentu. Jadi jangan bersikap sektarian dan primordialisme,” katanya kepada Jurnalislam.com di Jakarta Selatan, Selasa, (29/01/2019).

Dia menjelaskan apabila pengkhususan itu ditujukan untuk imam dan khatib di lingkungan NU wajar saja dilakukan.

Tapi yang jadi masalah jika pengkhususan itu ditekankan pada lembaga-lembaga negara

“Lembaga ini adalah milik negara sehingga setiap umat dari kelompok manapun berhak menjadi aparatur sipil negara di sana,” kata Fahmi.

“Saya pikir kita harus bersikap sesuai asas professional dalam hal ini. Jangan sampai ada pengkapling- kaplingan untuk kelompok tertentu,” imbuhnya.

Fahmi menekankan, Kementerian Agama sebagai institusi yang menaungi urusan ‘rumah tangga’ ummat beragama berhak dijabat siapa saja, selama amanah dan profesional.

“Kemenag gak boleh tunduk kepada sikap sektarianisme dan Primordialisme. Kita berharap jangan ada politisasi di sana meskipun mungkin niat ucapan tersebut cenderung politis,” katanya.