Berita Terkini

Ini Alasan Kenapa Kita Harus Segera Berwakaf

(Jurnalislam.com)—Wakaf adalah amal jariyah yang terus mengalir walau kita telah tiada. Tujuan wakaf tentu untuk memberikan sebagian harta ataupun seluruh harta pada golongan tertentu atau ahli yang sudah ditunjuk untuk dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Dan berikut beberapa manfaat Wakaf :

 

  1. Pahalanya Terus Mengalir

 

Benda yang diwakafkan akan terus memberikan pahala bagi sang pewakaf apabila barang tersebut masih dimanfaatkan oleh orang lain atau masyarakat secara luas, sekalipun pewakaf sudah meninggal dunia.

 

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)

 

  1. Wakaf Menumbuhkan Jiwa Sosial Yang Tinggi

 

Seorang hartawan yang memberikan sebagian ht artmaupun seluruh hartanya untuk diwakafkan akan memiliki kepekaan sosial yang tinggi dalam hubungan kemasyarakatan, tentu hal ini berbeda dengan seorang hartawan yang hanya sibuk mengumpulkan dan menumpuk hartanya tanpa mau memberikan sebagiannya untuk orang lain maupun kepentingan masyarakat secara luas.

 

Dalam buku The Science of Giving :

Experimental Approaches to Study of Charity oleh Daniel M Oppenheimer (editor) dan Christopher Y. Olivola (editor) disebutkan beberapa riset, salah satunya jawaban dari pertanyaan “Does giving make you happy?”.

 

“Ternyata sedekah membuat orang berbahagia. Orang yang memberi sedekah terbukti lebih berbahagia dibandingkan dengan orang yang tidak memberi sedekah. Mengeluarkan uang untuk dipakai orang lain yang lebih membutuhkan ternyata lebih membuat orang berbahagia dibandingkan dengan memanfaatkan uang untuk dipakai sendiri,”

 

Kesimpulan ini diambil dari sebuah artikel karya Gunawan Setiadi. Beliau mengambil kesimpulan dari tulisan milik Katya Andresen yang me-review buku The Science of Giving tersebut.

 

  1. Membantu Beban Penderitaan Orang Lain

 

Manfaat wakaf yang diberikan kepada seseorang bisa membantu meringankan beban orang lain yang sangat membutuhkan, seperti contoh orang yang mewakafkan tanahnya untuk tempat tinggal, hal itu akan sangat berguna bagi seseorang yang memang sangat membutuhkan.

 

“Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya”. (HR. Muslim, lihat juga Kumpulan Hadits Arba’in An Nawawi hadits ke 36).

 

  1. Wakaf Mendorong Pembangunan di Bidang Keilmuan.

 

Pewakaf yang mewakafkan tanahnya untuk pendirian sarana keilmuan seperti sekolahan, Pondok Pesantren, Rumah Tahfidz, asrama sekolahan, yayasan pendidikan, Laboratorium dan banyak lainnya, dengan pendirian tempat pendidikan tersebut akan membantu masyarakat kecil yang ingin menuntut ilmu.

 

  1. Wakaf dapat Mengilangkan Kesenjangan Sosial dan Mempererat Tali Persaudaraan

 

Hubungan masyarakat miskin dan kaya biasanya menimbulkan kesenjangan sosial, fasilitas dan harta yang dimiliki orang kaya dapat menimbulkan sifat iri bagi orang miskin. Dengan Wakaf, maka hal itu akan mempererat tali persaudaraan bagi sang kaya dan si miskin.

 

Ketika seorang hartawan berwakaf dan dapat digunakan oleh masyarakat secara umum, maka ini akan membuat kesenjangan sosial semakin memudar, sebab, bagi orang yang miskin yang sebelumnya tidak bisa menikmati fasilitas seperti yang dimiliki orang kaya maka dengan benda wakaf maka orang miskin pun bisa merasakan dan menikmati hal tersebut.

 

 

Selain ke 5 poin tersebut, tentu banyak lagi manfaat hang di dapatkan dari Wakaf, untuk itu tunggu apalagi, mari kita berwakaf dan rasakan manfaat untuk diri sendiri dan bermanfaat untuk orang lain. (dbs)

Maraknya Spanduk Tanpa Identitas soal Larangan Berpolitik Membuat Pengurus Masjid di Solo Resah

SOLO (jurnalislam.com)- Maraknya pemasangan spanduk tentang himbauan larangan berpolitik dan kampanye di masjid di wilayah Soloraya membuat resah pihak takmir dan jamaah masjid setempat.

 

Pasalnya, spanduk yang terpasang di Masjid Al Bakri Mojosongo, Solo, Masjid Baiturahman Banaran, Sumoharjo dan di sejumlah masjid lainnya tersebut dipasang tanpa penanggung jawab yang jelas.

 

Menanggapi hal tersebut, ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr Muhammad Taufik menilai hal tersebut sebagai sebuah teror kepada takmir dan jamaah Masjid.

 

“Ada teror secara psikologi bagi khatib maupun jamaah masjid, seolah-olah Masjid adalah tempat yang tidak netral dan pro pasangan calon tertentu di dalam pemilihan umum,” katanya saat menggelar jumpa pers di Roemah Djoeang Laweyan, Solo, rabu, (6/3/2019).

 

“Bahwa melihat kenyataan di atas, patut diduga pelakunya berniat jahat, karena hal tersebut merupakan suatu perbuatan untuk mengadu domba dan memfitnah, hal ini tentu menjadi kewajiban bagi Kepolisian untuk menangkap dan menertibkan pelakunya,” imbuhnya.

 

Taufik juga mengatakan bahwa pihaknya telah menanyakan kepada pihak Bawaslu Surakarta dan Sukoharjo terkait pencantuman logo Bawaslu dalam spanduk tersebut.

 

“Hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bahwa MMT yang terpasang di Masjid bukan dari Bawaslu, walau di Sukoharjo ada tulisan Bawaslu,” ujarnya.

 

Untuk itu, ia meminta aparat dapat bersikap tegas dan menangkap pelaku yang sudah membuat keresahan di kalangan umat Islam, pasalnya, spanduk tersebut hanya ditemukan di dekat Masjid.

 

“Spanduk tersebut dikhususkan untuk tempat umat Islam saja, belum ditemukan di Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng, jelas ini merupakan sikap yang mencerminkan sentiment, tendensius, dan diskriminasi,” tandasnya.

Rakernas Zakat 2019 Lahirkan Komitmen antara Lembaga Zakat

SURAKARTA (Jurnalislam.com)– Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Zakat 2019 melahirkan 22 resolusi.

Rakornas yang diikuti 650 peserta dari seluruh Indonesia ini berjalan lancar dan sukses.

Ini  menjadi pertanda gerakan kebangkitan zakat secara nasional semakin membesar.

Hal itu disampaikan anggota BAZNAS Prof. Dr. Mundzier Suparta saat memimpin rapat paripurna atau pleno terakhir.

Rakornas Zakat 2019 bertema “Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Menuju Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia” di Hotel Sunan, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019) pagi.

Alhamdulillah, Rakornas Zakat 2019 berlangsung lancar dan sukses hingga melahirkan 22 resolusi. Dengan rahmat Allah, para peserta Rapat Kerja Nasional Zakat 2019 berkomitmen sungguh-sungguh menjalankan tugas pengelolaan zakat dengan melaksanakan resolusi tersebut demi menyukseskan pembangunan, terutama pengentasan kemiskinan,” kata Mundzier dalam acara yang ditutup Asisten Kesra Pemkot Surakarta.

Menurut Mundzier yang juga mantan Irjen Kementerian Agama ini, ada beberapa hal yang diputuskan rakornas, antara lain,BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan lembaga amil zakat (LAZ), baik secara kelembagaan maupun individu wajib menjaga netralitas.

Di antara resolusi yang disepakati yaitu Baznas hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Mereka berkomitmen untuk bersinergi, terus menjaga profesionalitas, mengembangkan program kreatif di dunia digital dan melakukan evaluasi terhadap pendistribusian program.

 

Apa Itu Wakaf?

(Jurnalislam.com)- Wakaf. Sebagai umat Islam tentu kata itu sering terdengar di telinga kita.

Saat kita hadir di sebuah majelis ilmu, pengajian ataupun saat ceramah ceramah yang dilakukan para dai di atas mimbar.

Ataupun di dunia medsos baik itu Facebook, Youtube maupun pesan Whatshaap di grup grup yang kita miliki

Banyak Dai ataupun penceramah yang mendorong umat Islam untuk berlomba lomba melakukan Wakaf baik dalam bentuk barang, tanah ataupun hal-hal bermanfaat lainnya yang memang dalam Islam diperbolehkan untuk diwakafkan.

Lalu apa sebenarnya arti Wakaf ? Bagaimana Islam memandang Wakaf?

Pengertian Wakaf

Istilah Wakaf sebenarnya berasal dari kata ‘Waqafa’ yang artinya berhenti atau menahan. Pengertian wakaf akan menjadi lebih bervariasai karena didasari oleh pengertian umum maupun khusus. Dan berikut pengertian wakaf dalam Islam yang disampaikan oleh para ulama dilihat dari beberapa sudut pandang.

•Imam Nawawi, menjelaskan bahwa Wakaf adalah sebuah benda yang manfaatnya ditujukan kepada banyak orang dengan status benda tersebut tetap menjadi miliknya. tujuan wakaf dalam istilah ini sebagai bentuk usaha untuk mendekatkan diri pada Allah dengan orang yang berniat memberikan Wakaf.

•Imam Syarkhazi, mengatakan bahwa wakaf adalah mengentikan sebagaian harta tertentu dari status kepemilikan orang lain.

•Syaikh Umairah, mengatakan bahwa wakaf adalah memberikan sebagaian harta kepada golongan tertentu dan dipergunakan sesuai dengan ijin yang diberikan oleh pemiliknya. Pemakaian wakaf hanya sebatas ijin dari pemiliknya dan persetujuan pemiliknya.

Wakaf sendiri menurut undang undang no 41 tahun 2014 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. (dbs)

PKS Dukung Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Perusahaan Bir

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Fraksi PKS DPRD DKI mendukung rencana Pemprov DKI untuk melepas saham perusahaan bir di BUMD PT. Delta Djakarta tbk.

“PKS setuju rencana pelepasan saham milik Pemprov DKI di PT. Delta,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi kepada Jurnalislam.com Selasa (05/03/2019).

Suhaimi menekankan penggunaan dana yang didapat dari pelepasan saham tersebut dapat untuk kebutuhan masyarakat kecil yang lebih prioritas.

“Misalnya, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, peningkatan kesejahteraan hidup, bahkan bisa untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur publik seperti puskesmas, sekolah, dan sebagainya,” tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur ini.

Seperti diketahui, Pemprov DKI memiliki saham di PT. Delta Djakarta tbk sebesar 26,25 persen, dimana secara administrasi, kepemilikan itu terbagi pada dua nama yang berbeda, yaitu Pemprov DKI 23,34% dan BP-IPM 2,91% (sudah dibubarkan pada tahun 2013).

PT. Delta Djakarta memegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional. Pemprov DKI sudah menanam saham di perusahaan itu sejak 1970.

Saat ini, Pemprov DKI sedang berproses menjual sahamnya serta mempersiapkan syarat-syaratnya, termasuk di antaranya pengajuan persetujuan oleh DPRD DKI.

Saat ini, dividen yang didapat dari PT. Delta Djakarta rata-rata Rp38 miliar setiap tahunnya. Namun jika saham dijual, maka akan ada dana segar yang didapat sebesar Rp1 triliun.

Sementara jika ingin mendapatkan deviden Rp1 triliun, Pemprov DKI harus menunggu lebih dari 30 tahun lagi.

KNKS Ingin Ekosistem Wakaf di Indonesi Berkembang

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Ketua Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ventje Rahardjo Soedigno mengatakan KNKS berkomitmen untuk membantu menyuburkan ekosismen wakaf, bahkan jika harus mengubah atau merevisi regulasi yang ada. Indonesia memiliki Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang membahas tentang wakaf.

“Regulasi tersebut sudah 15 tahun, mungkin dalam perjalanannya ada perkembangan terbaru tentu kita akan sesuaikan,” kata dia dalam Indonesia Wakaf Summit, di Jakarta, Selasa (5/3).

Tujuannya mempermudah pengembangan wakaf di Indonesia, baik bagi sisi wakif atau orang yang berwakaf, mau pun nadzhir yang mengelola wakaf.

Menurut Ventje, pemerintah memiliki tugas untuk menyuburkan ekosistem wakaf dari hulu ke hilir.

Direktur Yayasan Dompet Dhuafa, Ismail A Said menyampaikan penguatan regulasi dapat dilakukan dengan lebih banyak sosialisasi. Salah satu masalah terbesar adalah perbedaan pemahaman dan ghiroh dari para pihak yang terlibat.

“Wakaf itu aturannya sudah lengkap, tapi dalam implementasi di lapangan, pemahamannya berbeda, itu yang harus disamakan,” kata dia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar mengatakan pemerintah terbuka pada penyesuaian regulasi.

Ia mengimbau agar pelaku industri tidak menjadikan regulasi sebagai hambatan tapi menganggapnya sebagai dukungan.

Praktisi bisa berjalan beriringan dengan peraturan untuk mengetahui seberapa efektif dan cepat daya dukungnya pada industri.

Jika perlu direvisi, kata dia, maka pemerintah akan membutuhkan masukan dan harus dilakukan bersama.

sumber : republika.co.id

Baitul Mal Al Hijrah Kenalkan Metode Tikrar untuk Menghafal Qur’an

MALANG (Jurnalislam.com) – Baitul Mal Al Hijrah bersama Islamic Teenagers gelar pelatihan menghafal Al-Qur’an metode Tikrar di Islamic Center Kepanjen Malang, Ahad  (03/03/2019).

Bramantyo, S.Si, Direktur Baitul maal Al Hijrah dalam sambutannya, mengatakan bahwa Al Hijrah ingin membentuk  generasi muda yang nantinya akan menjadi penghafal Al Qur’an.

“Melalui pelatihan ini….Baitul maal Al Hijrah ingin ikut berpartisipasi dalam melahirkan generasi penghafal Al Qur’an,” kata Bramantyo.

“Selain itu bila kita rasakan, pemuda sekarang sedikit sekali yang mencintai Al-Qur’an dan hidup dengan Al-Qur’an. Untuk itulah kami mengajak kerja sama Komunitas pemuda Islam ‘Islamic Teenagers’ di Kepanjen ini.” Lanjutnya

Menurut peserta, dengan metode tikrar ini mudah dipahami dan lebih memudahkan dalam menghafal Al-Qur’an.

“Menurut saya sih mempermudah banget, dan kita kayak mudah memahami metode ini” Kata Marya Ulfa siswi dari SMK Taman Siswa Kepanjen.

“Metode Tikrar ini merupakan salah satu metode dalam menghafal Al-Qur’an dengan cara yang yang jauh lebih mudah karena metode ini hafal tanpa harus Menghafal Al-Qur’a”, jelas Ustad Miftahuddin, S.Pd.I selaku pemateri.

JK : Kepercayaan Publik Faktor Penting untuk Tingkatkan Penghimpunan Zakat

SOLO (Jurnalislam.com)- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat melalui peningkatan kepercayaan publik.

 

Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) zakat di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (4/3) malam.

 

Peningkatan kepercayaan publik ini menjadi faktor penting untuk meningkatkan pengelolaan zakat di Indonesia.

 

“Yang sangat penting untuk meningkatkan pengelolaan zakat ialah bahwa bagaimana kalau saya bayar zakat akan diberikan kepada delapan asnaf zakat, seperti fakir miskin,” katanya.

 

Dalam sambutannya, Wapres JK juga menyampaikan mengenai saldo akhir tahun pengelolaan zakat nasional yang seharusnya disalurkan kepada mustahik. Namun BAZNAS mencatat masih berkisar Rp1,3 Triliun atau sekitar 14 persen dari total penerimaan.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta mengatakan adanya saldo pada Bulan Desember karena pola penghimpunan zakat di Indonesia masih bertumpu pada Bulan Ramadan.

 

Dengan demikian, penghimpunan tidak dapat dihabiskan pada Bulan Desember karena Ramadan baru datang pada tahun berikutnya.

 

Oleh karena itu, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menyimpan zakat sebagai cadangan untuk disalurkan kepada mustahik dari Januari hingga menjelang Ramadan berikutnya.

 

BAZNAS mendorong dana cadangan maksimal sebesar 20 persen sehingga penyaluran tahun berjalan mencapai 80 persen diterima oleh para mustahik.

 

Dengan nilai tersebut, Rasio penyaluran terhadap penghimpunan berjalan sangat efektif.

Pusat Halal Unisba Direncanakan Jadi LPH

Unisba Kini Miliki Pusat Halal

BANDUNG (Jurnalislam.com)– Universitas Islam Bandung (Unisba) kini memiliki Pusat Halal. Selain bergerak sebagai pusat kajian halal, Pusat Halal Unisba juga berperan sebagai Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).

Pusat Halal berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba. Ketua LPPM Unisba Atie Rachmiatie mengatakan, Pusat Halal baru didirikan pertengahan 2018.

“Kami menangkap potensi yang ada di internal, juga sebagai tanggung jawab sosial kami karena kami punya Fakultas Kedokteran, Fakultas Farmasi, dan Ekonomi Syariah. Sementara kebutuhan masyarakat terkait kehalalan suatu produk kan besar.

Kalau di luar negeri lebih jelas, justru di dalam negeri justru yang samar-samar,” kata Atie Rachmiatie saat ditemui di sela-sela Simposium Perguruan Tinggi sebagai Pusat Kajian dan Layanan Produk Halal di Auditorium Unisba, Selasa 5 Maret 2019.

Atie berharap, Pusat Halal Unisba bisa berkontribusi membangun kesadaran konsumen juga produsen akan pentingnya label halal. Tak hanya soal makanan, tetapi juga obat-obatan, pariwisata, juga produk lainnya.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH merupakan regulator sertifikat halal produk-produk yang diperdagangkan di Indonesia.

Menurut Ketua Pusat Halal Unisba Maya Tejasari, Pusat Halal Unisba merupakan LPH pertama milik perguruan tinggi yang membuat nota kesepahaman dengan BPJPH. Dengan kerja sama ini, Pusat Halal Unisba berada dalam koordinasi BPJPH jika nantinya diperlukan pemeriksaan halal terhadap suatu produk.

“BPJPH akan membawahi LPH. Kami akan membangun manajemen sistem informasi. Masyarakat yang mengajukan (sertifikat halal) terintegrasi ke pusat. Nanti BPJPH akan meminta ke LPH sesuai keunggulan masing-masing,” tuturnya.

Unisba sendiri telah mengirim enam auditor untuk dilatih menjadi pemeriksa halal. Enam auditor ini harus memenuhi syarat dan spesifikasi yang ditentukan BPJPH.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Bulan Ramadhan, KNRP akan Hadirkan Ulama Gaza ke Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP) kembali akan menggelar Safari Ramadhan bersama Ulama Palestina pada 1440 H/2019.

Ketua Bidang Penyaluran dan Hubungan Luar Negeri Azhar Suhaimi menyampaikan KNRP dengan tema “Tambah Berkah Bersama Palestina” akan mendatangkan ulama langsung dari Jalur Gaza.

“Insya Allah, pada Ramadhan tahun ini KNRP menyiapkan sebanyak 15 Ulama Palestina dari Jalur Gaza.

KNRP siap menerima kerjasama untuk menghadirkan Ulama Palestina pada kajian Ramadhan,” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (05/03/2019).

Pada kegiatan Safari Ramadhan tahun ini, Ulama Palestina akan mengabarkan kepada masyarakat Indonesia bagaimana kondisi saudara muslim Palestina terutama di Jalur Gaza.

Disamping itu, akan mengulas tentang seluk beluk sejarah dan land mark Masjid Al-Aqsha baik dari tinjauan Al-Qur’an dan Hadist.

“Ulama Palestina dari Gaza ini juga bisa menjadi Imam Sholat, mengingat para ulama memiliki sanad Hafsh ‘an ‘Aashim.

Dengan hadirnya para Imam dari Gaza semoga ramadhan kita makin berkah dan makin dekat dengan perjuangan di Palestina,” tambahnya.

Azhar pun menjelaskan kerja sama Safari Ramadhan bisa untuk kegiatan kajian di sekolah, kampus, majelis taklim, majelis perkantoran, komunitas dan kajian shalat tarawih.

“Waktu pelaksanaan dari tanggal 1-15 Ramadhan,” tuturnya.