KNKS Ingin Ekosistem Wakaf di Indonesi Berkembang

KNKS Ingin Ekosistem Wakaf di Indonesi Berkembang

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Ketua Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ventje Rahardjo Soedigno mengatakan KNKS berkomitmen untuk membantu menyuburkan ekosismen wakaf, bahkan jika harus mengubah atau merevisi regulasi yang ada. Indonesia memiliki Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang membahas tentang wakaf.

“Regulasi tersebut sudah 15 tahun, mungkin dalam perjalanannya ada perkembangan terbaru tentu kita akan sesuaikan,” kata dia dalam Indonesia Wakaf Summit, di Jakarta, Selasa (5/3).

Tujuannya mempermudah pengembangan wakaf di Indonesia, baik bagi sisi wakif atau orang yang berwakaf, mau pun nadzhir yang mengelola wakaf.

Menurut Ventje, pemerintah memiliki tugas untuk menyuburkan ekosistem wakaf dari hulu ke hilir.

Direktur Yayasan Dompet Dhuafa, Ismail A Said menyampaikan penguatan regulasi dapat dilakukan dengan lebih banyak sosialisasi. Salah satu masalah terbesar adalah perbedaan pemahaman dan ghiroh dari para pihak yang terlibat.

“Wakaf itu aturannya sudah lengkap, tapi dalam implementasi di lapangan, pemahamannya berbeda, itu yang harus disamakan,” kata dia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar mengatakan pemerintah terbuka pada penyesuaian regulasi.

Ia mengimbau agar pelaku industri tidak menjadikan regulasi sebagai hambatan tapi menganggapnya sebagai dukungan.

Praktisi bisa berjalan beriringan dengan peraturan untuk mengetahui seberapa efektif dan cepat daya dukungnya pada industri.

Jika perlu direvisi, kata dia, maka pemerintah akan membutuhkan masukan dan harus dilakukan bersama.

sumber : republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.