BEM UI Tolak Pembubaran FPI Tanpa Mekanisme Peradilan

BEM UI Tolak Pembubaran FPI Tanpa Mekanisme Peradilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM UI) memberikan pernyataan terkait pembubaran FPI. BEM UI mengkritisi terkait pembubaran ormas  tanpa melalui mekanisme peradilan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh BEM UI pada AhAd (3/1/2021) kemarin. Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selarasnya ditinjau dengan penggunaan UU nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2017. Fajar menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum.

“Prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” kata Fajar dalam keterangannya, seperti dikutip detikcom, Senin (4/1/2021).

Fajar lalu merujuk pada penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqi terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak. Menurutnya hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.

“Sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali,” ujarnya.

 

Sumber: detik.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.