Etika Berqurban Sesuai Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

JURNALISLAM.COM – Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarganya, para shahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:

Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa:

Manakala berkurban termasuk salah satu syiar Islam yang agung, dimana kita merealisasikan tauhid kepada Allah, mensyukuri kenikmatan-Nya kepada kita serta cerminan ketaatan ayah kita Ibrahim kepada Rabbnya, demikian juga terdapat banyak kebaikan dan keberkahan didalamnya, maka seorang muslim harus memperhatikannya dan mengagungkannya, dan berikut ini kami sampaikan sekilas tentang syiar yang agung ini:

Udhiyyah (qurban): yaitu hewan ternak yang disembelih (seperti unta, sapi, dan kambing) untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’alaa – dinegeri tempat tinggal orang yang berkurban – setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq (yaitu tanggal 13 bulan Dzul Hijjah) dengan niat untuk udhiyah (qurban).

Allah Ta’alaa berfirman:

(2:فصل لربك وانحر)(سورة الكوثر)

Artinya: (Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah)[QS Al-Kautsar:2].

Dan firman-Nya juga:

قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين) سورة الأنعام:162

Artinya: (Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam)[QS Al-An’am: 162]

ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا) (سورة الحج :34

Artinya: (Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya) [QS Al-Hajj: 34].

Hukum berkurban :

Berkurban merupakan salah satu syiar islam, disebutkan dalam kitab Jawahirul Iklil syarh Mukhtashar Kholil, bahwa apabila penduduk satu negeri meninggalkannya maka mereka diperangi karena kurban termasuk syiar islam (Rasail Fiqhiyyah oleh Syaikh Utsaimin: 46).
Para ulama telah berselisih mengenai hukumnya menjadi dua kelompok :

1-Bahwa hukumnya wajib, pendapat ini diambil oleh Imam Auzai, Allaits, Abu Hanifah, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, juga merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Malik atau secara dhohirnya pendapat Malik. Yang mengambil pendapat ini berdalilkan dengan :

• Firman Allah Ta’alaa :

( فصل لربك وانحر)(الكوثر

Artinya: (Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah)[QS Al-Kautsar:2]

Ayat ini menggunakan kata kerja perintah (inhar), dan perintah pada dasarnya bermakna wajib, kecuali ada yang memalingkan dari wajib menjadi dunah maupun mubah. Demikian menurut ahli usul fikih.

• Hadits Jundab radhiyallahu anhu dalam kitab Shahihain dan lainnya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum sholat maka hendaklah menggantinya dengan yang lain, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah dia menyembelih dengan nama Allah) HR Imam Muslim : 3621.

• Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: (barang siapa yang memiliki kelapangan namun tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami) HR Ahmad dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Hakim dari haditsnya Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dikatakan dalam Fathul Bari para perawinya tsiqoh.

2- Bahwa hukumnya sunah muakkadah, ini pendapat Jumhur Ulama yaitu madzhab Syafie, Malik dan Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur, akan tetapi kebanyakan yang mengambil pendapat ini mengatakan bahwa bagi yang mampu makruh hukumnya meninggalkannya. Sedangkan dalil-dalil pendapat ini adalah:

• Hadits Jabir radhiyallahu anhu dalam sunan Abu Dawud dimana dia berkata: Aku sholat Idul Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ketika selesai didatangkan dua ekor domba lalu beliau menyembelihnya dengan mengucapkan:

بسم الله والله أكبر ، اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

Artinya: (Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dariku dan dari siapa saja yang belum berkurban dari umatku). (Sunan Abu Dawud dengan syarah Muhammad Syamsul Haqq Abadi) (7/ 486).

• Riwayat Jamaah kecuali Imam Bukhari dalam hadits: (Barangsiapa diantara kalian ingin berkurban maka janganlah mengambil dari rambut dan kukunya).

Syaikh Utsaimin rahimahullah setelah menyampaikan dalil-dalil yang mewajibkan maupun yang sunah muakkadah, bahwa dalil-dalilnya hampir sama kuat, maka sebaiknya menempuh jalan ikhtiyath (hati-hati) sebaiknya tidak meninggalkannya ketika mampu karena merupakan bentuk pengagungan kepada Allah dan mengingat-Nya dan melepaskan beban dengan yakin. (Rasail Fiqhiyyah: 50).

Berkurban untuk yang sudah meninggal:

Pada dasarnya berkurban pada waktu yang ditetapkan disyariatkan kepada orang yang masih hidup untuk dirinya sendiri dan keluarganya, namun dia boleh mensedekahkan sebagian pahalanya kepada siapa saja yang masih hidup maupun sudah meninggal karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berkurban beliau mengucapkan: (Ya Allah, ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad), yang secara otomatis termasuk anggota keluarga beliau yang sudah meninggal.

Adapun orang yang sudah meninggal apabila dia telah berwasiat dari sepertiga hartanya atau menjadikannya sebagai waqaf maka wajib dilaksanakan.

Namun apabila dia belum sempat berwasiat atau mewaqafkan dan seseorang ingin berkurban untuk orang meninggal yang dikehendakinya maka itu baik menurut sebagian ulama termasuk dari kalangan madzhab Hambali, dan dianggap sebagai sedekah untuk yang sudah mati, akan tetapi sunahnya setiap orang mengikutsertakan keluarganya yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dalam kurbannya dan ketika menyembelihnya mengucapkan:

اللهم هذا عني وعن آل بيتي

Artinya: (Ya Allah, ini dariku dan anggota keluargaku).

Jadi orang yang sudah meninggal tidak perlu dikhususkan udhiyyahnya sendiri.

Para ulama telah bersepakat bahwa menyembelih kurban dan mensedekahkan dagingnya lebih utama dari pada sedekah dengan uang yang senilai dengannya atau lebih dari itu karena Rasulullah shallawahu alaihi wasallam berkurban dan tidak pernah melakukan kecuali yang lebih utama dan lebih baik, dan itu madzhab Imam Abu Hanifah, Syafie dan Ahmad rahimahumullah.

Keutamaannya dan yang paling utama darinya :

Seekor kambing cukup bagi seseorang dan keluarganya berdasarkan hadits Abu Ayyub:

حديث أبي أيوب « كان الرجل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون » رواه ابن ماجة والترمذي وصححه .

Artinya: (dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya lalu mereka memakannya dan mensedekahkannya) HR Ibnu Majah dan Turmudzi dan dishahihkannya.

Yang disebutkan secara nas adalah unta, sapi dan kambing baik domba maupun kambing jawa, adapun kerbau maka boleh karena diqiyaskan dengan sapi.

Sebagian ulama berpendapat yang paling afdhol adalah badanah (unta) untuk satu keluarga kemudian sapi untuk satu keluarga kemudian kambing untuk satu keluarga kemudian tujuh atau sepuluh keluarga berpatungan untuk seekor unta kemudian tujuh keluarga berpatungan untuk seekor sapi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenai pahala shalat Jumat: (Barangsiapa pergi ke masjid pada saat pertama maka seolah–olah dia bertaqarrub dengan seekor unta, pada saat kedua seolah dia bertaqarrub dengan seekor sapi, pada saat ketiga seolah dia bertaqarrub dengan seekor kambing…), pendapat ini diambil oleh para Imam yang tiga yaitu Abu Hanifah, Syafiie dan Ahmad.

Dengan demikian seekor kambing lebih utama dari seekor unta atau sapi untuk tujuh keluarga.

Imam Malik berkata: yang paling afdhol jadz’u (yang sudah berumur delapan atau Sembilan bulan) dari jenis dzo’ni (domba) kemudian sapi kemudian unta, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy (domba jantan) dan beliau shallallahu alaihi wasallam tidak melakukan kecuali yang paling afdhol.

Dan jawaban atas hal itu bahwa Beliau shallallahu alaihi wasallam terkadang memilih yang paling utama untuk memudahkan umatnya karena mereka mencontoh beliau dan beliau tidak ingin memberatkan mereka. Dinukil dari Fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz.

Seekor unta dan sapi cukup untuk tujuh orang, berdasarkan riwayat dari Jabir radhiallahu anhu berkata: (Kami menyembelih di Hudaibiyyah bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam seekor unta untuk tujuh orang, seekor sapi untuk tujuh orang, dan dalam riwayat lain: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk setiap tujuh orang berserikat dalam seekor unta dan sapi) dan dalam riwayat lain: (lalu seekor sapi disembelih untuk tujuh orang mereka berserikat padanya) HR Imam Muslim.

Syarat- syarat berkurban :

1- Umurnya sudah mencukupi, untuk domba adalah enam bulan, dan kambing setahun, sedangkan sapi dua tahun dan unta lima tahun.
2- Selamat dari aib dan cacat, berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu alihi wasallam: (Ada tiga hal yang tidak diperbolehkan dalam berkurban, yang buta jelas kebutaannya, yang sakit jelas sakitnya, yang pincang jelas pincangnya, yang kurus yang tidak kelihatan dagingnya) Shahih, (Lihat Shahihul Jami: 886).
Ada juga cacat yang lebih ringan dari yang ini yang tidak menghalangi keabsahannya namun makruh disembelih seperti yang patah tanduknya atau putus telinganya, atau terbelah telinganya dan lain-lain, karena berkurban adalah taqarrub kepada Allah, sedangkan Allah itu bagus dan tidak menerima kecuali yang bagus, dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Islam maka itu merupakan ketakwaan hati.
3- Haram menjualnya: apabila hewan kurban telah ditentukan maka tidak boleh menjualnya atau menghadiahkannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik, jika hewan kurban beranak maka dikurbankan bersama anaknya, sebagaimana diperbolehkan menaikinya jika perlu, dan dalilnya adalah yang dikeluarkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki yang menuntun seekor unta lalu beliau berkata : (Naikilah dia, dia berkata: dia unta kurban, lalu beliau berkata: naikilah dia sampai kedua atau tiga kalinya).
4- Menyembelihnya diwaktu yang ditentukan, yaitu setelah sholat Idul Adha dan khutbah, bukan setelah masuk waktu sholat, sampai sebelum terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq yaitu hari ketiga belas bulan Dzul Hijjah berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat maka hendaklah mengulanginya) HR Imam Bukhari dan Muslim, juga berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu anhu: (hari-hari menyembelih adalah hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya) dan ini madzhab Hasan Al-Bashri, Atha bin Abi Rabah, Auzai, dan Syafiie, dan dipilih Ibnu Mundzir semoga Allah Merahmati mereka semua.

Apa yang dilakukan terhadap hewan kurban :

– Bagi yang memiliki hewan kurban disunahkan pertama kali untuk makan darinya apabila memungkinkan berdasarkan hadits: (hendaklah setiap orang makan dari hewan kurbannya) dishahihkan dalam Shahihul Jami : 5349, dan hendaklah makan setelah sholat Idul Adha dan khutbah dan ini pendapat para ulama diantaranya Ali, Ibnu Abbas, Malik, dan Syafiie dan lainnya. Dan dalil diatas adalah hadits Buraidah radhiallahu anhu: (dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar sholat pada hari raya Idul Fithri sampai beliau makan, dan tidak makan pada hari raya Idul adha hingga beliau menyembelih) Syeikh Albani rahimahullah berkata: sanadnya shahih: Al Misykat 1/ 452.

– Yang paling afdhol menyembelih sendiri, jika tidak maka disunahkan untuk menghadiri penyembelihannya.

– Disunahkan membagi dagingnya tiga bagian, sepertiga untuk dimakan, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiganya lagi disedekahkan, seperti dikatakan Ibnu Masud dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum, sebagaimana para ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual dagingnya, lemaknya atau kulitnya, dalam hadits shahih: (Barangsiapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban baginya) dihasankan dalam Shahihul Jami: 6118, dan tidak boleh diberikan sedikitpun dari kurbannya kepada jagal sebagai upah berdasarkan perkataan Ali radhiallahu anhu: (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk menyembelih unta dan mensedekahkan dagingnya dan kulitnya dan tali kekangnya dan tidak boleh memberikan kepada jagal sedikitpun darinya) dan dia berkata: dan kami memberikannya dari harta kami sendiri. Muttafaqun alaihi.

Dan katanya dibolehkan memberikan kepadanya sebagai hadiah, dan dibolehkan memberikannya kepada orang kafir karena kefakirannya atau kekerabatannya atau karena tetangga atau untuk melunakkan hatinya. Diambil dari Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz.

Adapun dizaman sekarang, dimana orang-orang tidak bisa mengolah kulit kurban dengan sendirinya, maka seorang ulama berfatwa bahwa boleh yang berkurban mensedekahkan kepada sebuah badan kebajikan yang posisinya mewakili kaum fakir miskin lau badan ini menjualkan kulitnya untuk mereka.

Adapun patungan kurban disekolah-sekolah dasar yaitu setiap anak mengumpulkan sejumlah uang, maka ulama berfatwa boleh untuk latihan kurban, namun bukan termasuk kurban yang sah secara syar’ie, apabila disedekahkan maka mudah-mudahan bernilai pahala, namun sebaiknya tidak dilakukan oleh orang dewasa, karena bukan waktunya untuk latihan.

Masalah : apa yang harus dihindari oleh seorang muslim pada sepuluh hari bulan Dzul Hijjah jika hendak berkurban ?

Disebutkan dalam sunah bahwa siapa saja yang hendak berkurban maka diwajibkan untuk tidak mengambil sebagian rambutnya atau kukunya atau bulunya dari awal Dzul Hijjah sampai menyembelih kurbannya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah satu dari kalian hendak berkurban maka tidak boleh mengambil rambut atau kukunya sampai berkurban) dan dalam riwayat lain: (maka janganlah menyentuh sediktpun dari rambut atau bulunya) HR Imam Muslim dari empat jalan: 13/ 146.

Dan perintah ini menunjukkan kewajiban dan larangan menunjukkan pengharaman menurut pendapat yang paling kuat, karena perintah itu mutlak dan larangan murni tidak ada yang memalingkannya menjadi sunah.

Namun seandainya dengan sengaja mengambil sebagiannya maka dia wajib beristighfar dan tidak ada denda baginya dan kurbannya sah.

Dan barangsiapa yang perlu mengambil sedikit darinya karena terganggu dengan keberadaannya seperti kukunya patah atau luka yang ada dibalik rambut maka tidak mengapa mengambilnya, karena perkara itu tidak lebih berat dari orang yang berihram yang dibolehkan mencukur rambutnya karena ada gangguan.

Dan tidak mengapa seorang laki maupun perempuan membasuh rambutnya pada sepuluh hari Dzul Hijjah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya melarang mengambilnya, dan karena yang berihram diizinkan untuk membasuh kepalanya.

Dan hikmah larangan bagi orang yang berkurban mengambil rambut atau kukunya adalah ketika dia menyerupai orang yang berihram pada sebagian amalan hajinya yaitu taqarrub kepada Allah dengan menyembelih kurban maka diberikan padanya sebagian hukumnya.

Dan barangsiapa telah mengambil sebagian rambut atau kukunya pada awal sepuluh hari Dzul Hijjah karena tidak ingin berkurban kemudian berniat kurban ditengah-tengah sepuluh hari Dzul Hijjah maka dia tidak boleh mengambilnya ketika ada niat berkurban.

Dan wanita yang mewakilkan saudara lakinya atau anak lakinya untuk menyembeih kurban tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambutnya atau kukunya ditengah sepuluh hari Dzul Hijjah, adapun anggapan bahwa larangan ini juga berlaku bagi wakilnya maka ini tidak benar, karena hukum berkaitan dengan orang yang berkurban, baik itu mewakilkan kepada orang lain atau tidak, dan wakil tidak terikat dengan larangan, karena larangannya khusus bagi orang yang hendak berkurban untuk dirinya sebagimana dinyatakan dalam hadits, adapun yang berkurban untuk orang lain karena wasiat atau perwakilan maka larangan tersebut tidak mengikatnya.

Kemudian bahwa larangan ini secara dhohirnya hanya terikat kepada yang punya kurban dan tidak meliputi istrinya dan tidak juga anaknya kecuali apabila salah seorang dari mereka memiliki kurban sendiri, dan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban untuk keluarga Muhammad dan tidak ada riwayat bahwa beliau melarang mereka untuk mengambil rambut atau kuku mereka.

Dan barangsiapa memiliki kurban kemudian berazam untuk haji maka dia tidak mengambil dari rambut maupun kukunya apabila hendak berihram karena ini sunah ketika ada keperluan. Tetapi ketika dia melakukan haji tamattu maka dia memendekkan rambutnya ketika selesai dari umrahnya karena itu termasuk manasik.

Dan hanyalah larangan yang disebutkan dalam hadits diatas bagi orang yang berkurban sehingga tidak diharamkan bagi orang yang berkurban untuk memakai minyak wangi atau berhubungan suami istri atau memakai pakaian yang berjahit dan semacamnya.

Wallahu alam bishowab

 

sumber : ENSIKLOPEDI ISLAM

 

 

 

 

Koalisi Pimpinan AS Melakukan Serangan Baru di Suriah

WASHINGTON (jurnalislam.com) – Koalisi pimpinan AS melawan IS, telah menargetkan beberapa posisi militan di dekat perbatasan Irak di Suriah, Komando Sentral AS mengatakan.

Di Suriah, dua serangan udara di dekat Deir ez-Zor di provinsi timur dari Suriah menghancurkan satu tank IS dan merusak tank lainnya, menurut pernyataan Komando Pusat AS yang dirilis pada hari Minggu (28/09/2014).

Serangan udara lain di timur laut Suriah menghancurkan tiga kendaraan bersenjata dan Humvee milik IS.

Di Ar Raqqah, pesawat koalisi melakukan serangan udara pada empat kilang modular dan pusat komando dan kontrol Isil. Angkatan Udara dan Angkatan Laut AS terlibat dalam serangan tersebut.

AS, bersama dengan lima sekutu Arabnya dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Qatar dan Yordania, memulai penyerangan kepada IS pekan lalu.

Penargetan kilang minyak ditujukan untuk memblokir dana IS yang telah menguasai sebagian besar ladang minyak utama Suriah. IS diyakini menjual minyak di pasar gelap .

Pasukan koalisi juga melakukan beberapa operasi di Irak.

"Di Irak, sebuah serangan udara di dekat Baghdad menghancurkan sebuah rumah persembunyian IS dan merusak sebuah pos pemeriksaan IS," kata pernyataan itu.

Komando Pusat AS mengatakan bahwa tiga serangan udara di dekat Fallujah menghancurkan dua pos pemeriksaan IS dan kendaraan transportasi IS. Tiga serangan udara di barat daya Erbil menghancurkan empat kendaraan bersenjata IS dan posisi pertempuran. [ded412/news desk]

 

Al Qaedah Menyerang Markas Syiah Houthi di Ibukota Yaman 15 Orang Syiah Houthi Tewas

YAMAN (jurnalislam.com) – Seorang mujahidin yang terkait dengan al-Qaeda melakukan serangan bom istisyhad dengan menabrakkan mobilnya ke sebuah rumah sakit yang dikelola oleh sekte Syiah sebagai markas mereka di ibukota Yaman, menewaskan sedikitnya 15 orang Syiah dan melukai lebih dari 50 orang Syiah lainnya, warga setempat mengatakan.

Ledakan itu terjadi pada hari Minggu (28/09/2014) di kota Majzar di provinsi Maarib, sekitar 175 kilometer timur laut Sanaa.

"Serangan itu menargetkan sekte Syiah Houthi di rumah sakit yang mereka kuasai bulan lalu dan mereka gunakan sebagai markas mereka," kata reporter Al Jazeera, Mohamed Vall, melaporkan dari Sanaa.

"Menurut pengumuman al-Qaeda, sejumlah kelompok bersenjata sekte Syiah Houthi telah tewas dan terluka dalam serangan ini. Kami tidak memiliki sumber lain untuk mengkonfirmasi berita ini karena Syiah Houthi biasanya tidak mengumumkan korban mereka."

Syiah Houthi menyapu ibukota awal bulan ini setelah mengkonsolidasikan cengkeraman mereka atas provinsi-provinsi di utara.

Seorang pejabat mengatakan sejumlah orang tewas dan terluka dalam pemboman tapi tidak memberikan angka yang tepat.

Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa dari Gerakan Revolusi 11 Februari berbaris di sepanjang jalan utama Zubairi pada hari Minggu di Sanaa meneriakkan slogan-slogan melawan Syiah Houthi.

"Kami tidak ingin Syiah Houthi lagi," teriak para demonstran, yang berada di balik gerakan pemberontakan 2011 yang menggulingkan mantan presiden Ali Abdullah Saleh. [ded412/Aljazeera]
 

AS Menarik Diplomat Dari Yaman Setelah Al Qaidah Meminta Muslim Sunni Memerangi Syiah Houthi

WASHINGTON (jurnalislam.com) – Pemerintah AS telah memerintahkan pengurangan sementara jumlah personilnya di Yaman akibat pertempuran yang sedang berlangsung.

Syiah Houthi merebut sebagian besar ibukota Yaman, Sanaa, pada hari Minggu kemarin dan Al-Qaeda di Semenanjung Arab telah meminta muslim Sunni untuk menyerang Syiah Houthi .

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Jen Psaki, mengatakan dalam pernyataan yang dirilis pada hari Kamis (25/9/2014): "Hari ini Departemen Luar Negeri memerintahkan pengurangan sementara jumlah personil pemerintah AS di Yaman.”

"Kami mengambil langkah ini untuk berhati-hati dan dalam menanggapi perkembangan politik terakhir dan perubahan situasi keamanan yang tak terduga di Yaman."

Psaki mengatakan kedutaan AS akan terus beroperasi dengan personil yang berkurang.

Dia menambahkan: "Kami terus memonitor perkembangan di Yaman dan akan mengkalibrasi respons kita saat situasi berkembang."

Departemen tersebut juga meminta warga AS untuk menghindari perjalanan yang tidak penting ke negara itu.

Yaman dilanda konflik sejak protes pro-demokrasi memaksa Presiden Ali Abdullah Saleh untuk mundur pada tahun 2012 setelah 33 tahun berkuasa. [ded412/AA]

 

 

Sariyah I’lam Jamaah Ansharusy Syariah Resmi Luncurkan “Syariah Broadcast”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sariyah I’lam (Divisi Media) Jama’ah Ansharusy Syari’ah pada bulan Dzulqodah 1435 H telah resmi meluncurkan program informasi center mereka bernama Syari’ah Broadcast.

Seperti ditulis dalam situs resminya, Syariah Broadcast merupakan program berbagi informasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum, tidak hanya untuk kalangan internal Jamaah Ansharusy Syariah, tetapi juga untuk disebarluaskan kepada masyarakat umum baik di Indonesia maupun diluar negeri. Sedangkan informasi yang akan diberikan melalui Syariah Broadcast diantaranya seputar: akhlaq, fiqh, siroh nabawiyah, qoul ulama ahlu tsughur, nasehat para sahabat, informasi kajian dan informasi-informasi dunia Islam lainnya.

Rencananya, Syariah Broadcast juga akan menggunakan media audio, seperti dikatakan Qo’id (Kepala) Sariyah Ilam, Abu Fudhail Ihyauddin.

“Target ke depan Syariah Broadcast tidak hanya menyebarkan informasi dalam bentuk tulisan akan tetapi bisa saja menggunakan media audio dan bila perlu nanti kami akan buat kajian online bagi seluruh member Syariah Broadcast,” paparnya.

Dengan adanya Syariah Broadcast, Abu Fudhail mengharapkan dapat menambah wawasan masyarakat baik seputar Syariah Islam, informasi kajian maupun kabar seputar dunia Islam.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya Syariah Broadcast ini dapat bermanfaat buat izzul Islam wal Muslimin. Aamiin,” pungkasnya.

Layanan Syariah Broadcast bisa didapatkan oleh masyarakat dengan menjadi member melalui layanan aplikasi Blackberry atau WhatsApp. Cukup invite pin BB: 7FB458B3 atau sms ke nomor WhatsApp: 0877.8820.0978 dengan format ketik : nama_domisili. Anda akan terhubung dengan Syariah Broadcast dan mendapatkan informasi-informasi di atas setiap harinya.

Editor : Amaif

Jabhatun Nushrah dan Ahrar al-Sham Memindahkan Markas Militernya

SURIAH (jurnalislam.com) – Beberapa mujahidin Jabhatun Nushrah mengatakan pada hari Rabu (23/09/2014) bahwa Jabhatun Nushrah, telah mengevakuasi pangkalan militer mereka di wilayah pedesaan Idlib di barat laut Suriah setelah pasukan koalisi yang dipimpin AS melakukan serangan udara kemarin.

Mujahidin Suriah lainnya Ahrar al-Sham, juga telah memerintahkan pasukannya untuk mengevakuasi pangkalan militernya, kata Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia, sebuah kelompok pemantau yang berbasis di Inggris.

"Senjata berat telah dipindahkan. Kami tidak ingin warga sipil dirugikan karena kami," kata salah satu mujahidin Jabhatun Nushrah dalam pesan online yang diposting di Internet.

Observatory juga melaporkan pemindahan pasukan Jabhatun Nushrah tersebut.

Militer AS mengatakan telah meluncurkan serangan pada afiliasi Al Qaeda yang disebut sebagai "kelompok Khorasan" tersebut. Mujahidin di Suriah mengatakan istilah ini tidak banyak digunakan tetapi bisa merujuk ke pejuang yang datang ke Suriah dan bergabung dengan Jabhatun Nushrah setelah pertempuran di Afghanistan.

Ahrar al Sham juga mengevakuasi pangkalan militernya setelah Jabhatun Nushrah  memindahkan markas militernya akibat serangan udara AS dan sekutunya. Observatorium itu mengutip pernyataan dari Ahrar al-Sham saat memerintahkan pasukannya untuk "mengevakuasi pangkalan, tempat latihan dan kamp-kamp" kecuali apa yang diperlukan untuk melindungi mereka.

Ahrar al Sham memerintahkan pasukannya untuk menghapus satelit dan perangkat komunikasi nirkabel dari markas dan menahan diri menggunakannya kecuali "mutlak diperlukan", kata Observatorium.

Pernyataan tersebut menyerukan untuk menyembunyikan senjata berat dan memperingatkan warga sipil untuk menjauh dari markanya, kata Observatorium. [ded412/News Desk]

 

Pasukan AS dan Sekutunya Juga Menggempur Jabhatun Nusra

SURIAH (jurnalislam.com) – Komandan FSA yang dikenal sebagai FSA Legion Kelima, kolonel Hassan Hamadi mengatakan bahwa serangan AS semalam di utara Idlib dan provinsi Aleppo, selain menargetkan afliasi al Qaeda Jabhatun Nushrah, juga menargetkan kelompok mujahidin lain.

Hamadi, juga mengatakan berbicara atas nama kelompok pasukan pemberontak utara, mendesak koordinasi antara FSA dan pasukan pimpinan AS untuk menghindari korban sipil dan untuk memungkinkan FSA mengamankan daerah yang ditinggalkan oleh IS.

"Rezim Assad berencana untuk memanfaatkan situasi saat ini, dengan mengambil kesempatan untuk membantai warga sipil muslim Sunni dan menyalahkan kematian mereka pada serangan udara koalisi AS," pernyataan dari kolonel Hassan Hamadi. [ded412/ news desk ]

 

Kelompok Oposisi Koalisi Nasional Suriah dan Tentara Pembebas Suriah (FSA) Yang Didukung Barat menyambut Serangan Udara AS dan Sekutu Arab Terhadap Benteng IS

SURIAH (jurnalislam.com) – Pemberontak Suriah yang berafiliasi dengan oposisi yang didukung Barat (FSA), pada hari Selasa (23/09/2014) mengatakan bahwa mereka khawatir serangan udara AS terhadap IS bisa menguntungkan rezim Bashar al-Assad.

Koalisi oposisi utama menyambut serangan tersebut, sedangkan beberapa komandan yang dihubungi oleh Reuters mengatakan bahwa kampanye melawan IS bisa menjadi bumerang karena memungkinkan pasukan yang setia kepada Assad mengambil alih wilayah yang di tinggalkan IS.

"Ada ketakutan bahwa rezim akan mengeksploitasi kekosongan militer di daerah kontrol IS untuk mewujudkan kemajuan militer Assad," kata seorang komandan di Suriah barat mengatakan melalui pesan online. "

Komandan, yang terkait dengan pemberontak utama Tentara Pembebas Suriah (FSA) itu mengatakan bahwa pasukan pro-Assad akhirnya diuntungkan, dan serangan itu bahkan bisa meningkatkan popularitas IS.

Sasaran serangan udara dan rudal termasuk kota Raqqa di bagian utara Suriah, kubu utama IS di Suriah.

Bagian dari strategi Presiden AS Barack Obama terhadap IS tergantung pada hasil mereka melengkapi dan melatih para Tentara Pembebas Suriah (FSA) yang lebih moderat untuk memperkuat oposisi sebagai penyeimbang terbaik.

FSA, yang telah berperang melawan IS dan pasukan pemerintah Suriah, mengatakan mereka sangat membutuhkan persenjataan berat daripada pelatihan dan senjata ringan yang akan mereka dapatkan.

Kelompok "Free Syrian Army" (FSA) mengatakan bahwa kami sementara mendukung serangan AS terhadap IS, solusi yang sebenarnya adalah juga menyerang Assad, "kata sumber FSA."

Dalam pernyataan sebelumnya pada hari Selasa, oposisi politik Suriah yang didukung Barat menyambut penyerangan tersebut dan mengatakan mereka akan meningkatkan perjuangan melawan rezim  Assad.

"Ini akan membuat kita lebih kuat dalam memerangi Assad … Kampanye harus berlanjut sampai IS benar-benar diberantas dari tanah Suriah," Monzer Akbik, utusan khusus Presiden oposisi Koalisi Nasional Suriah, kepada Reuters . [ded412/news desk/reuters/daily mail]

AS Mulai Membom IS dan Kelompok – Kelompok Mujahidin di Suriah

SURIAH (jurnalislam.com) – Komando pusat AS mengatakan serangan mereka dilakukan melalui pesawat pembom dan rudal jelajah, dan sedang berlangsung saat ini (23/09/2014) .

Pentagon mengatakan Amerika Serikat dan sekutunya telah memulai serangan udara di Suriah.

Sekretaris Pers Pentagon, Laksamana John Kirby, di akun twitter nya mengatakan bahwa serangan udara bersama kualisinya menargetkan posisi IS di Suriah, menggunakan pesawat pembom dan rudal Tomahawk.

Amerika Serikat mengatakan pihaknya dan para sekutunya telah mulai membom beberapa lokasi yang dipegang oleh kelompok – kelompok mujahidin di Suriah.

Perintah sentral AS mengatakan serangan itu diluncurkan pada hari Selasa pagi dini hari dan sedang berlangsung.

"Saya dapat mengkonfirmasikan bahwa pasukan militer negara kami dan sekutu kami melakukan penyerangan terhadap IS di Suriah dengan menggunakan  pasukan tempur Suriah, pesawat pembom dan rudal serang darat Tomahawk," kata juru bicara komando pusat.

"Keputusan untuk melakukan serangan berasal dari komandan komando pusat  AS di bawah otorisasi yang diberikan kepadanya oleh panglima tertinggi sehari sebelumnya. Kami akan memberikan rincian lebih lanjut nanti sesuai prosedur operasional."

Sehari sebelumnya IS menyerang pasukan Irak di distrik Saqlawiya Fallujah dengan gas klorin.

Tiga ratus tentara Irak tewas dalam serangan gas klorin yang dilakukan oleh IS di kota Fallujah, Irak, kata Ali al-Budairi, seorang anggota parlemen Irak dari aliansi Nasional Irak yang didominasi Syiah di Parlemen Irak pada hari Senin.

Berbicara pada konferensi pers di Parlemen Irak pada hari Senin, Ali al-Budairi mengatakan: "IS membunuh 300 dari 400 tentara mereka yang dikepung di distrik Saqlawiya Fallujah utara, menggunakan gas chlorine."

Al-Budairi mengatakan bahwa kepala operasi Anbar, Rashid Falih dan Perdana Menteri Irak yang baru, Haider al-Abadi, bertanggung jawab karena gagal mengirim cadangan militer dengan segera ke wilayah tersebut. [ded412/world bulletin/Aljazeera/abc7]

Masih Terkait Pura Tambora, Jama’ah Ansharusy Syariah Bersama FUI Dompu Kini Datangi MUI Bima

BIMA (Jurnalislam.com) – Menyikapi pembangunan ilegal Pura Agung Udayana Tambora, Forum Umat Islam (FUI) Dompu bersama Jama’ah Ansharusy Syari’ah Wilayah Nusra (Nusa Tenggara) dan tokoh masyarakat mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, Senin (22/9/2014).

Juru bicara FUI Dompu Ustadz Taqiyudin menjelaskan tujuan kedatangan mereka adalah sebagai kepedulian mereka terhadap ‘izzah (harga diri) kaum muslimin

“Kami peduli terhadap ‘izzah umat Islam di saat umat ini luput, dan terlebih aparat di kepemerintahan justru membiarkan masalah ini,” ujar jubir FUI dompu ust. Taqiyuddin.

Beliau juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi pembangunan Pura terbesar di asia ini.

“Kami sangat menyayangkan ada akan pihak-pihak tertentu yang menumpangi (menunggangi-red) pembangunan Pura ini sebagai lahan komoditi,” imbuhnya.

Seorang mantan pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Bima yang tidak mau disebutkan namanya memberikan keterangan yang mengagetkan. Beliau menyatakan bahwa umat Hindu telah membohongi umat Islam setempat.

“Sebetulnya mereka (umat Hindu-red) telah membohongi umat Islam setempat,  padahal awalnya pada tahun 2002 dan 2003 mereka meminta kepada umat Islam setempat untuk membuat tempat persinggahan, bukan Pura,” ungkapnya.

Selain itu, perwakilan Jamaah Ansharusy Syariah Ustadz Asikin menekankan agar MUI dan instansi pemerintah terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini.

“Masyarakat semakin resah dengan keberadaan Pura ini, dan ini merupakan persoalan yang tidak ada perbedaan dalam menyingkapinya. Dan menekankan kepada MUI dan instansi pemerintah terkait agar mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan masalah ini,“ tutur Jubir Ansharusy Syari’ah Wilayah Nusra itu.

Beliau juga mengatakan, “Kami tidak akan tinggal diam dalam masalah ini dan akan mengajak masyarakat untuk menuntut masalah ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya pada hari Jumat (17/9/2014) lalu, FUI bersama ormas Islam di Dompu juga mendatangi Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menyampaikan tuntutan yang sama terkait didirikannya Pura Agung Udayana Tambora itu (baca : Umat Islam Tolak “Pura Terbesar Se-Asia” di Dompu, NTB).

Reporter : Hanif | Editor : Amaif