60 Ribu Akun Whatsapp Diblokir saat 22 Mei Lalu

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sedikitnya 4 ribu uniform resource locator (URL) dan 60 ribu akun pesan instan whatsapp (wa) yang berisikan konten negatif selama masa pengumuman pemilihan presiden pada 22-24 Mei lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengakui selama masa pengumuman Pilpres 2019 yaitu 22-24 Mei 2019, lebih dari 600 URL digunakan untuk menyebarkan konten negatif.

“Setiap hari muncul 600 sampai 700 URL mulai kanal twitter, facebook, instagramyang dipakai untuk penyebaran konten negatif seperti berita hoaks dan konten yang isinya menghasut,” katanya saat ditemui wartawan di sela-sela open house Idul Fitri 2019, di rumah dinasnya, di Jakarta Selatan, Rabu (5/6) sore.

Banyaknya kanal dan URL yang menyebarkan konten negatif inilah yang membuat pihaknya melakukan pembatasan akses media sosial. Pemerintah memiliki hak melakukan hal itu karena di undang-undang (UU) ITE Pasal 40.

Dalam pasal tersebut disebutkan pemerintah memiliki kewajiban menjaga masyarakat dari potensi terpapar konten negatif termasuk saat situasi memanas jelang pengumuman hasil pilpres KPU beberapa waktu lalu.

Atas dasar itulah, dia menegaskan pemerintah memiliki kewenangan memblokir URL atau akun yang menyebarkan berita bohong. dia mengklaim ribuan URL yang menyebarkan konten negatif telah diblokir.

“Sekitar 4 ribu URL diblokir dan setelah pembatasan media sosial kemarin, penyebaran berita hoaks turun menjadi 300-an bahkan terakhir sekitar 100-an,” ujarnya.

Tak hanya memblokir URL konten negatif, pihaknya juga bekerja sama dengan platform aplikasi pesan instan whatsapp (wa) untuk memblokir akun wa yang menyebarkan kabar bohong.

Dia menyebut pihak whatsapp digandeng karena seringkali masyarakat membuat akun asal-asalan dan memposting screen shot dan disebarkan ke wa.

Hingga kini, sekitar 60 ribu nomor whatsapp telah diblokir. Rudiantara menambahkan, 60 ribu nomor wa yang diblokir tersebut tidak hanya menyebarkan konten negatif melainkan telah melanggar ketentuan wa.

 

Ketua MPR : Idul Fitri Momen Menjahit Kembali Persatuan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menggelar open house di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (5/6), dalam rangka merayakan Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Dalam kesempatan itu, Zulkifli mengajak semua pihak untuk kembali merajut persatuan setelah pemlihan presiden 2019.

“Selamat Idul Fitri. Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Saya mengajak sebagai ketua MPR, momentum pasca-pilpres, pileg, yang pertama kali diadakan serentak tentu ada masalah-masalah ya, ada gesekan. Nah, sekarang yuk kita obati luka-luka itu, kita satukan hati kita, teman-teman mau TKN, mau BPN, mau partai-partai, kita ini saudara,” kata Zulkifli saat ditemui di lokasi, Rabu (5/6).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan, dalam hari yang penuh berkah ini tidak ada lagi istilah cebong dan kampret. Menurut Zulkifli, semua pihak adalah teman.

“Kita ini teman, enggak ada cebong kampret itu enggak ada. Kita ini sama, sebangsa dan se-Tanah Air,” kata dia.

Ia pun mengajak semua pihak untuk kembali menjahit persatuan dan kebersamaan. Sehigga dapat menjadi Indonesia yang lebih baik lagi.

Zulkifli berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyelesaikan masalah yang ada dengan baik. Agar presiden yang terpilih nantinya mampu menyatukan masyarakat Indonesia.

Ia meminta semua pihak mendoakan MK bisa menyelesaikan dengan baik. Ini agar Indonesia bisa punya presiden bagi seluruh rakyat, yang memmilih maupun yang tidak memiilih.

“Kalau itu betul bisa terjadi, maka presiden kita namanya presiden bapak bangsa. Kita berharap kalau bisa mempersatukan kita kembali, barulah Indonesia menang. Menang dalam arti presiden terpilih bisa menyatukan, menjahit, memperkuat kebersamaan kita kembali. Itu yang paling penting,” tegas Zulkifli.

sumber: republika.co.id

 

Jelang Putusan MK, Kemkominfo akan Pantau Medsos

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil pemilihan umum. Kendati begitu, belum ada konfirmasi mengenai pembatasan media sosial seperti bulan lalu.

“Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya,” kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di acara silaturahim Idul Fitri di kawasan Widya Chandra, Rabu (6/6).

Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah kericuhan 22 Mei lalu.

Pembatasan akses media sosial berlaku untuk unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.

Menurut Menkominfo, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif. “Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba,” kata Rudiantara.

Ratusan URL terus muncul meski pun sudah ditutup, pada periode pembatasan media sosial bulan lalu.

Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300-an URL.

Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100.

Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp. Sehingga pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

sumber: republika.co.id

Masyarakat Solo Gelar Aksi Tuntut Kivlan dan Mustofa Nahra Dibebaskan

SOLO (Jurnalislam.com)- Masyarakat Soloraya menggelar aksi Solidaritas dan Doa Bersama di depan Mapolresta Surakarta, ahad, (2/6/2019).

Mereka memprotes pihak aparat kepolisian yang menahan beberapa tokoh nasional atas kasus dugaan makar paska kerusuhan aksi tolak kecurangan pemilu 2019 di depan Bawaslu RI Jakarta, 21-22 Mei 2019.

“Tragedi Kemanusiaan di Jakarta tanggal 21-22 Mei 2019, Indonesia berduka karena tercatat 8 orang meninggal dunia, 905 orang luka-luka serta terdapat kekerasan terhadap anak, jurnalis dan tim medis,” kata Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono kepada jurniscom di sela-sela aksi.

Ibarat Luka belum terobati, kata Endro, kini ada penagkapan dan penahanan yang kontroversi.

“Terhadap Kivlan Zen ( Mantan Pangkostrad), Soenarko (Mantan Danjen Kopassus), Mustofa Nahra Wardaya (Muhammadiyah), Eggi Sudjana (Advokat), Lieus Sungkharisma (tokoh masyarakat), Rafdinal dan Zulkarnain (GNPF Sumut),” ujarnya.

Untuk itu, Endro mendesak aparat kepolisian membebaskan tokoh-tokoh oposisi yang disebut banyak melakukan kritik terhadap kepemimpinan presiden Jokowi tersebut.

“Segera membebaskan Mayjen (purn) Kivlan Zen mantan Pangkosn’ad, Mayjen (purn) Soenarko Mantan Danjen Kopassus, Mustofa Nahra Wardaya, Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana, Rafdinal dan Zulkarnain,” pintanya.

Endro juga menyebut pemerintah terlalu bersikap otoriter dan tidak adil terhadap pihak pihak oposisi.

Seharusnya, katanya, pemerintah menerapkan status makar terhadap separatisme dan pemberontak negara seperti yang dilakukan oleh gerakan Separatis Papua Merdeka.

“Kritikan dan masukan dari warga masyarakat terhadap pemerintah atau lembaga apapun semestinya diperhatikan karena semata demi kebaikan dan perbaikan sistem ataupun sumber daya manusia,” ujarnya.

“Meminta Kapolri tidak menerapkan pasal Makar, kecuali terhadap pemberontak dan separatis,” pungkasnya.

DMI: Idul Fitri Momentum Satukan Umat dan Bangsa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua PP DMI Bidang Sarana, Hukum dan Wakaf M Natsir Zubaidi mengajak jadikan momentum Idul Fitri 1440 H.

Caranya dengan membina ishlah (perbaikan), peningkatan ukhuwah islamiyah dan insaniyah menuju manusia yang bermartabat (pribadi takwa).

“Segenap umat Islam dan bangsa Indonesia agar menjadikan momentum Idul Fitri yang merupakan hari raya umat Islam sedunia, yang juga telah menjadi hari raya nasional tersebut, untuk melakukan ishlah, ukhuwah Islamiyyah dan insaniyah (mempererat persatuan umat dan Bangsa bahkan antar bangsa) dalam upaya kita menuju manusia yang bermartabat (pribadi takwa),” kata Natsir dalam keterangan pers yang diterima Jurnalislam.com, Minggu (02/06/2019).

“Ini semua harus dimulai dengan pensucian diri (taskiyatunnafs), pensucian harta (tazkiyatul maal) dan pensucian kebersihan amalan yang nyata (tazkiyatul amal),” katanya

Disamping itu, lanjutnya, Idul Fitri yang dimaknai sebagai kembali kepada kesucian setelah melaksanakan Qiyamul Ramadhan sebulan penuh.

“maka setiap kita hendaknya melakukan introspeksi diri, muhasabah dan evaluasi diri dan kelompok, apakah itu ustaz, guru, maupun aparat pemerintah dan elit partai dan ormas,” ujar Natsir.

“Dengan harapan ke depannya dapat menyusun agenda perbaikan untuk umat dan bangsa kita,”katanya.

Apalagi negara dan bangsa Indonesia dikenal sebagai negeri yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, tentu kewajiban umat sebagai pemikul bangsa juga cukup besar.

Tugas besar

“Tugas besar kita ke depan adalah membangun literasi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui pusat keunggulan umat Islam seperti masjid, lesantren dan perguruan yang kini tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan, pusat keunggulan umat tersebut harus jadikan pusat kajian dan pendidikan kader umat dan bangsa menjadi pribadi unggul (khaira ummah).

Menurutnya, umat terbaik harus dimaknai sebagai pribadi yang komprehensif, yang memilik akidah, intelektualitas, fisik yang mumpuni dan prima, wawasan, pengalaman yang memadai serta istiqomah dan tahan uji.

“Kita berharap segenap komponen umat dan bangsa memiliki kesadaran perlunya selalu meningkatkan solidaritas, persatuan dan kesatuan umat dan bangsa dalam upaya kita bersama memelihara dan mengawal Negara Kesatuan RI yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa kita,” tutupnya.

Bertepatan Idul Fitri, Bupati Didesak Cabut Undangan Upacara Perayaan Hari Jadi Boyolali

SOLO (Jurnalislam.com)- The Islamic Study and Action Center (ISAC) mendesak Bupati Boyolali Seno Samodro untuk mengubah hari perayaan Hari Jadi ke-172 Kabupaten Boyolali karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1440 H atau Rabu, (5/6/2019).

Sebelumnya, beredar surat dari Pemkab Boyolali yang meminta sejumlah ASN untuk menghadiri upacara perayaan Hari Jadi ke-172 kabupaten Boyolali pada Rabu (5/6/2019) pukul 07.00 wib.

“Kepada Bupati Boyolali dan Panitia Hari jadi Kabupaten Boyolali ke 172 dan para Camat untuk menjadwalkan ulang peringatan hari jadi Kabupaten Boyolali, sebaiknya diundur setelah libur idul Fitri,” kata Sekjen ISAC Endro Sudarsono dalam rilis yang diterima jurniscom sabtu, (1/6/2019).

Endro beralasan, berdasarkan kalender libur nasional tertulis bahwa tanggal 5-6 Juni 2019 adalah hari libur nasional keagamaan yaitu hari raya Iedul Fitri 1440 H.

“Bahwa pada hari raya Iedul Fitri diawali dengan kegiatan takbiran dan sholat idul Fitri dan dilanjutkan khotbah Idul Fitri,” ungkapnya.

“Bahwa setelah itu biasanya dilanjutkan bersilaturahmi ke keluarga dan tetangga terdekat, bisa jadi pada hari itu atau hari sebelumnya masyarakat sudah mudik keluar daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Endro meminta kepada Ketua MUI Kabupaten Boyolali untuk memberikan pendapat dan sikapnya atas kebijakan Panitia Hari Jadi Kabupaten Boyolali ke 172.

“Yang bertepatan hari Idul Fitri dengan mempertimbangkan hak hak umat Islam,” ujarnya.

Endro juga meminta kepada Komnas HAM dan Ombudsman untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi yang dilakukan oleh panitia atau penyelenggara.

PKPU Human Initiative Berbagi Baju Baru Bersama Yatim dan Dhuafa

SOLO (Jurnalislam.com)- Lima puluhan yatim dan dhuafa berkumpul di Pusat Grosir Solo (PGS) Solo untuk berbelanja pakaian lebaran bersama PKPU Human Initiative.

Acara yang bertakjub BUKBER (Bulan Kita Berbagi) ini dilaksanakan Kamis, (30/5/2019). Yatim dan dhuafa yang mengikuti acara ini berasal dari berbagai daerah seperti Boyolali, Solo dan Sukoharjo.

Serangkaian acara yang telah tertempuhi adalah pembukaan, pembagian kelompok anak yatim dan pendamping, kemudian berbelanja sesuai keinginan anak, serta dilanjut buka bersama.

Terlihat keceriaan yang sangat mendalam di wajah peserta seperti yang diungkapkan Diyah Putri salah satu dhuafa dari Boyolali.

“Alhamdulillah bisa belanja bareng temen-temen. Dan aku dapat teman baru. Tadi siang aku belanja gamis perasaanku seneng banget.Terimakasih PKPU,” katanya.

Begitu juga dengan perasaan para pendamping, Tiara salah satunya.

“Rasanya seneng banget lihat adik-adik, selain itu mereka juga sangat antusias, bahagia bisa nemenin mereka muter-muter, nemenin cari baju dan barang lainnya, seneng pokoknya bisa berbagi,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kak Epin salah satu volunteer PKPU, “Saya antusias dengan kegiatan sosial, ketika melihat brosurnya ada atmosfir kepedulian untuk bertemu adik-adik,” katanya.

“Ada rasa sayang layaknya adik sendiri, dirangkul, dicium, pokoknya kegiatan simple tapi amazing,” imbuhnya.

Kak Aziz selaku koordinator mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk membahagiakan anak-anak yatim serta dhuafa yang belum pasti setiap tahun bahkan bulannya membeli baju baru.

Serta harapan kedepannya, adik-adik bisa bahagia di bulan ramadhan dan bisa mengenakan baju baru pada saat lebaranseperti teman-teman yang lain dan menjadi anak sholih-sholihah.

“Dan bersyukur bahwa PKPU menjadi pelopor dan inspirator kegiatan belanja yatim bagi lembaga sosial lainnya,” paparnya.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Rabu 5 Juni 2019

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)–Muhammadiyah menetapkan tanggal 1 Syawal 1440 Hijriah atau Hari Raya Lebaran jatuh pada tanggal 5 Juni 2019.

Ketetapan Muhammadiyah ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, Kamis malam, 30 Mei 2019 di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui majelis tarjih dan tajdid telah menetapkan bahwa 1 syawal 1440 hijriyah jatuh pada tanggal 5 Juni 2019,” ujar Haedar.

Haedar memperkirakan penetapan Hari Raya Lebaran tahun ini tidak akan berbeda dengan golongan maupun organisasi lainnya.

Meskipun demikian jika penetapan Hari Raya Lebaran ini nantinya berbeda tidak perlu dijadikan masalah.

“Kami Muhammadiyah sebagaimana juga seluruh komponen umat Islam dan bangsa Indonesia selalu memiliki rasa toleransi ketika terjadi perbedaan, dan sebenarnya umat Islam dan bangsa Indonesia itu sudah dewasa untuk berbeda,” kata Haedar.

Haedar berharap momentum 1 Syawal atau Idul Fitri 1440 Hijriyah dijadikan sebagai sarana untuk saling memaafkan, dan sarana untuk merekatkan kembali persaudaraan kita sebagai bangsa.

“Kedua, jadikan Idul Fitri sebagai momentum untuk secara bersama-sama kita umat Islam dan bangsa Indonesia menjadikan Indonesia sebagai rumah milik bersama untuk maju menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur menuju Indonesia berkemajuan. Semoga Allah memberi rahmat untuk bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sumber: viva.co.id

Catatan Anomali Hukum di Bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H*

(Jurnalislam.com)–Penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengalami anomali.

Anomali hukum terjadi lantaran pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang berwenang untuk menegakkan hukum memberlakukan aturan hukum secara berbeda-beda terhadap norma yang sama.

Penegakan hukum seolah menjadi monopoli kepentingan penguasa yang digunakan untuk mengamankan kekuasaan penguasa dan membungkam lawan politik.

Penguasa memposisikan diri sebagai penafsir tunggal atas hukum yang ada.

Praktek penguasa sebagai penafsir tunggal hukum sesungguhnya hanya dikenal dalam sistem pemerintahan monarki atau dalam bentuk terburuknya yakni tirani.

Dalam sistem negara monarki -termasuk tirani-, Raja atau Ratu dianggap sebagai sumber kedaulatan sehingga melekat kepadanya kewenangan tunggal untuk menafsirkan hukum yang dibuat olehnya.

Sehingga seringkali hukum dijalankan sesuai selera penguasa, dan bukan untuk kepentingan rakyat dan negara.

Subordinasi kekuasaan atas hukum memunculkan sebuah masalah di mana orientasi penegakan hukum bukan lagi untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Namun hukum berubah menjadi instrument untuk merepresi setiap tindakan bahkan pendapat yang menyelisihi penguasa. Inilah yang dikenal sebagai aliran hukum represif.

Aliran hukum yang pada dasarnya adalah hasil dari hegemoni kekuasaan yang berorientasi untuk menjamin kekuasaan terlindungi dari setiap “gangguan” anggota masyarakat.

Penangkapan Oposisi

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo anomali hukum terlihat dari banyaknya tokoh tokoh oposisi yang ditangkap dengan sangkaan yang cenderung mengada-ada.

Misalnya Eggi Sudjana yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana makar hanya karena berorasi mengajak masyarakat melakukan demonstrasi.

Begitupula yang menimpa Mustofa Nahrawardaya, seorang aktivis sosial media yang gemar mengkritik pemerintah juga mengalami hal yang sama.

Dalam kasus Mustofa, dia ditangkap setelah adanya laporan dari orang yang tidak dikenal. Baik Eggi Sudjana maupun Mustofa, keduanya ditahan oleh kepolisian.

Perlakukan yang berbeda secara diametral diperlihatkan Polisi manakala ada pendukung pemerintah yang melakukan tindak pidana.

Setumpuk laporan masyarakat tidak ada yang diproses. Bahkan beberapa kasus menguap seiring maraknya penangkapan-penangkapan tokoh oposisi.

Anomali hukum berikutnya yaitu banyaknya orang yang ditangkap dengan dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Diperkirakan sudah lebih dari 10 orang ditangkap dalam tiga tahun terakhir bahkan sebagian diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus penghinaan Presiden.

Anehnya dari sekian banyak kasus penghinaan Presiden tidak satupun yang diadukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Terlebih Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang melarang penghinaan terhadap Presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 013-022/PUU-1V/2006 dikarenakan pasal-pasal tersebut rentan manipulasi. Namun polisi seolah tidak kehabisan cara dalam merepresi masyarakat.

Jerat UU ITE

Polisi pun menjadikan UU lnformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai undang-undang yang paling sering digunakan untuk menjerat banyak orang.

Bercermin dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada saat itu UU ITE tidaklah seganas sekarang, terutama dalam kasus dugaan penghinaan Presiden.

SBY yang pada saat itu dihina oleh beberapa orang, secara pribadi mengadukan penghinaan tersebut kepada kepolisian dengan dasar Pasal 207 maupun rumpun Pasal 3 10 KUHP.

Namun di era Presiden Joko Widodo siapapun bisa ditangkap meskipun tanpa aduan langsung dari Joko Widodo.

Penerapan hukum represif kemudian dilegitimasi dengan dibentuknya Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam yang beranggotakan para pakar hukum.

Menurut teori analisis ekonomi Richard Posner, pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak efisien karena proses hukum akan menjadi lebih bertele-tele dan memakan biaya lebih banyak.

Pada dasarnya teori analisis ekonomi menekankan pada prinsip efisiensi-welth maximization.

Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam juga akan tumpang tindih dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menurut Pasal 16 Perpres Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu anomali hukum maupun penerapan hukum represif sangat tidak tepat dan justru menciderai konsep negara hukum serta memboroskan anggaran.

 

*Kaprodi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor

Forum Advokat Muda Solo Desak Komnas HAM Serius Ungkap Tragedi Kemanusiaan 22 Mei

SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Forum Advokat Muda Solo (FAMS) Ibnu Sahidin mengutuk keras tindakan refresif aparat kepolisian dalam melakukan pembubaran massa aksi tolak kecurangan pemilu 2019 depan Bawaslu RI Jakarta, 21-22 Mei 2019.

“Mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan secara brutal dan tak bermoral terhadap demonstran yang menimbulkan korban jiwa dan Iuka-Iuka,” katanya kepada jurniscom di Grand H.A.P Hotel Solo, kamis, (30/5/2019).

“Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan bukti nyata adanya upaya untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat sipil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ibnu mendesak Komnas HAM untuk membentuk Tim Pencari Fakta dan mengusut tuntas atas tragedi kemanusiaan yang menyebabkan 8 orang korban meninggal dan 737 mengalami luka luka.

“Mendorong Komnas HAM RI untuk secara aktif melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara,” ungkapnya.

“Negara agar perkara dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparansi, imparsial dan akuntable,” tandasnya.