Catatan Anomali Hukum di Bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo

Catatan Anomali Hukum di Bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H*

(Jurnalislam.com)–Penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengalami anomali.

Anomali hukum terjadi lantaran pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang berwenang untuk menegakkan hukum memberlakukan aturan hukum secara berbeda-beda terhadap norma yang sama.

Penegakan hukum seolah menjadi monopoli kepentingan penguasa yang digunakan untuk mengamankan kekuasaan penguasa dan membungkam lawan politik.

Penguasa memposisikan diri sebagai penafsir tunggal atas hukum yang ada.

Praktek penguasa sebagai penafsir tunggal hukum sesungguhnya hanya dikenal dalam sistem pemerintahan monarki atau dalam bentuk terburuknya yakni tirani.

Dalam sistem negara monarki -termasuk tirani-, Raja atau Ratu dianggap sebagai sumber kedaulatan sehingga melekat kepadanya kewenangan tunggal untuk menafsirkan hukum yang dibuat olehnya.

Sehingga seringkali hukum dijalankan sesuai selera penguasa, dan bukan untuk kepentingan rakyat dan negara.

Subordinasi kekuasaan atas hukum memunculkan sebuah masalah di mana orientasi penegakan hukum bukan lagi untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Namun hukum berubah menjadi instrument untuk merepresi setiap tindakan bahkan pendapat yang menyelisihi penguasa. Inilah yang dikenal sebagai aliran hukum represif.

Aliran hukum yang pada dasarnya adalah hasil dari hegemoni kekuasaan yang berorientasi untuk menjamin kekuasaan terlindungi dari setiap “gangguan” anggota masyarakat.

Penangkapan Oposisi

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo anomali hukum terlihat dari banyaknya tokoh tokoh oposisi yang ditangkap dengan sangkaan yang cenderung mengada-ada.

Misalnya Eggi Sudjana yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana makar hanya karena berorasi mengajak masyarakat melakukan demonstrasi.

Begitupula yang menimpa Mustofa Nahrawardaya, seorang aktivis sosial media yang gemar mengkritik pemerintah juga mengalami hal yang sama.

Dalam kasus Mustofa, dia ditangkap setelah adanya laporan dari orang yang tidak dikenal. Baik Eggi Sudjana maupun Mustofa, keduanya ditahan oleh kepolisian.

Perlakukan yang berbeda secara diametral diperlihatkan Polisi manakala ada pendukung pemerintah yang melakukan tindak pidana.

Setumpuk laporan masyarakat tidak ada yang diproses. Bahkan beberapa kasus menguap seiring maraknya penangkapan-penangkapan tokoh oposisi.

Anomali hukum berikutnya yaitu banyaknya orang yang ditangkap dengan dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Diperkirakan sudah lebih dari 10 orang ditangkap dalam tiga tahun terakhir bahkan sebagian diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus penghinaan Presiden.

Anehnya dari sekian banyak kasus penghinaan Presiden tidak satupun yang diadukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Terlebih Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang melarang penghinaan terhadap Presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 013-022/PUU-1V/2006 dikarenakan pasal-pasal tersebut rentan manipulasi. Namun polisi seolah tidak kehabisan cara dalam merepresi masyarakat.

Jerat UU ITE

Polisi pun menjadikan UU lnformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai undang-undang yang paling sering digunakan untuk menjerat banyak orang.

Bercermin dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada saat itu UU ITE tidaklah seganas sekarang, terutama dalam kasus dugaan penghinaan Presiden.

SBY yang pada saat itu dihina oleh beberapa orang, secara pribadi mengadukan penghinaan tersebut kepada kepolisian dengan dasar Pasal 207 maupun rumpun Pasal 3 10 KUHP.

Namun di era Presiden Joko Widodo siapapun bisa ditangkap meskipun tanpa aduan langsung dari Joko Widodo.

Penerapan hukum represif kemudian dilegitimasi dengan dibentuknya Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam yang beranggotakan para pakar hukum.

Menurut teori analisis ekonomi Richard Posner, pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak efisien karena proses hukum akan menjadi lebih bertele-tele dan memakan biaya lebih banyak.

Pada dasarnya teori analisis ekonomi menekankan pada prinsip efisiensi-welth maximization.

Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam juga akan tumpang tindih dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menurut Pasal 16 Perpres Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu anomali hukum maupun penerapan hukum represif sangat tidak tepat dan justru menciderai konsep negara hukum serta memboroskan anggaran.

 

*Kaprodi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.