JAKARTA(Jurnalislam.com)—Menkopolhukam Mahfud MD bersama para pejabat lainnya seperti Mendagri, Menkominfo, dll mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagia organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak provokasi, dsb,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengklaim bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI dinilai tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagia ormas maupun sebagai organisasi biasa.
“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud MD.
Pelarnagan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi.
Hadir dalam pengumuman tersebut Mendagri Tito Karanvian, kepala BIN Budi Gunawan, Menkomham Prof Yasona Laoli, Menkominfo Joni Plate, Jaksa Agung SB Burhanudin, panglima TNI Hadi Cahyanto, Kapolri Idam Aziz, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, hingga Kepala PPATK.