BPJPH Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal dari Perusahaan

BPJPH Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal dari Perusahaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satu lagi lembaga pemeriksa halal (LPH) hadir di Indonesia. Adalah PT Surveyor Indonesia (Persero) yang kini telah memiliki LPH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

SK ini sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Sr VP PT Surveyor Indonesia Djusep Sukriatno, Senin (28/12). Ikut menyaksikan secara virtual, Kepala BPJPH Sukoso dan  Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia Tri Widodo.

Sukoso mengapresiasi lahirnya LPH yang didirikan PT Surveyor Indonesia. Hal itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sebelumnya, BPJPH juga telah menetapkan LPH bagi PT Sucofindo pada 10 November 2020.

“LPH PT Surveyor Indonesia ini adalah LPH kedua yang berhasil dibentuk BPJPH setelah LPH PT. Sucofindo (Persero). Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020,” kata Sukoso.

Penetapan LPH tersebut, lanjut Sukoso, merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan bahwa Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia itu dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia sendiri merupakan satu dari calon-calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.

“Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Sri Ilham.

Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, kemudian Kepala Badan melakukan pembentukan tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan. Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH.

“Penetapan LPH ini menyusul LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan pada 10 November 2020 lalu. Dan saat ini kita memanfaatkan momentum-momentum yang baik ini untuk terus memupuk semangat menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Wapres,” imbuh Sri Ilham.

Dengan penetapan ini, selanjutnya LPH PT Surveyor Indonesia harus menyerahkan salinan keputusan pendirian LPH dan melakukan permohonan registrasi kepada BPJPH. Setelah itu, LPH PT Surveyor Indonesia baru akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk halal.

“Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun,” tambah Sri Ilham.

Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo,mengatakan bahwa peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa. “Dalam hal ini kami akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia untuk memenuhi standar sebagai LPH,  karena kepentingan umat  tidak hanya dunia, tetapi akhirat,” ungkap Tri Widodo.

Menurut Tri Widodo, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanat UU JPH tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH. “Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang,” tambah Tri Widodo.

Sebagai LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia  meliputi makanan, minuman,, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

PT Surveyor Indonesia telah dinyatakan sesuai secara sistem, teknis, dan prinsip syariah serta memenuhi persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH Pasal 12 dan Pasal 13; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Surveyor Indonesia juga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 36, Pasal 37, åPasal 39, dan Pasal 41. Selain itu Surveyor Indonesia  juga telah lolos dalam verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi BPJPH dan MUI tanggal 26-27 Oktober 2020, serta tanggal 11 November 2020.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.