GAMIS Jatim Desak Komisi Kejaksaan Beri Sanksi JPU Kasus HRS

SURABAYA(Jurnalislam.com)– Gerakan Umat Islam Bersatu (GAMIS) mendatangi kantor DPRD Jatim pada Kamis siang (17/06/2021), guna menyampaikan tuntutan terkait persidangan Habib Rizieq Syihab dalam kasus Test Swab PCR RS Ummi Bogor yang dinilai JPU tidak independen.

Kehadiran GAMIS ditemui langsung oleh anggota DPRD Jatim, HM. Noer Soetjipto dari Gerinda dan kiai Muzamil Syafi’i dari Nasdem. Dalam audiensinya Sekjend GAMIS, Mochammad Yunus, SIP, M.Pd.I meminta agar tuntutan JPU dibatalkan,

“Mengutuk keras atas ketidak mampuan jaksa penuntut umum untuk bersikap independen dalam melakukan tugas penegakan hukum terhadap kasus Test Swab PCR Habib Rizieq Syihab di rumah sakit Ummi Bogor, sehingga melahirkan tuntutan zalim, diskriminatif dan manipulatif, maka seharusnya dibatalkan demi supremasi hukum”, terangnya.

GAMIS juga menyesalkan atas ketidak berdayaan JPU untuk menolak intervensi dari pihak lain yang menyebabkan lahirnya tuntutan zalim sehingga mencederai rasa keadilan.

“Menyayangkan kinerja Jaksa penuntut umum yang tidak professional dan manipulatif dalam menjalankan tugasnya, memperlakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang sifatnya administratif menjadi kejahatan terhadap penerapan protokol kesehatan yang berakibat pada sangsi hukum pidana penjara, menjadikan hukum sebagai instrumen legalisasi dan justifikasi balas dendam politik oligarki kepada terdakwa atas kasus Test Swab PCR Habib Rizieq Syihab.” ungkap Yunus.

Lebih lanjut GAMIS juga menduga bahwa JPU dalam kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen,

“Mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk bertindak secara proaktif dan professional serta memberi sangsi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan meminta pertanggung jawaban jaksa penuntut umum yang diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana amanat pasal 37 Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.” katanya.

kontributor: Bahri

Jika Tak Serius Patuhi Protokol, Fasilitas Kesehatan Diprediksi Kolaps

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kabid Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Dr Masdalina Pane menyebut jika pengendalian virus corona di Indonesia tak diperketat, fasilitas kesehatan Indonesia diprediksi kolaps, selang dua minggu hingga satu bulan ke depan. Terlebih saat ini kasus Corona di Indonesia tengah melonjak.

Pane menegaskan, penambahan kapasitas tempat tidur bukan solusi atau jalan keluar mengatasi membludaknya keterisian bed pasien covid-19. Pemerintah perlu menjalankan komunikasi risiko efektif, dan dengan tegas mengawal penerapan protokol kesehatan.

“Pengawasan di lapangan itu dibutuhkan untuk memantau apakah regulasi kita itu memang dilaksanakan dengan baik itulah tugas teman-teman di Satgas dan TNI Polri agar bisa mengawal penerapan regulasi,” kata dia dalam siaran live BNPB Kamis (17/6/2021).

“Jika tak ada containment, tidak ada pengendalian yang tepat dan cepat saya bisa katakan 2 minggu sampai 1 bulan lagi kita sudah akan kolaps,” tegasnya.

Pane juga menegaskan pembatasan mobilitas tak bisa seterusnya efektif membendung lonjakan kasus COVID-19, jika lagi-lagi, protokol kesehatan Corona tak menjadi perhatian utama. Peran masyarakat menurut Pane dinilai penting dalam menekan kasus COVID-19, dengan disertai upaya pemerintah melakukan tracing yang baik.

Karenanya, strategi pengendalian pandemi Corona disebut Pane tak bisa hanya berjalan satu aspek saja. Perlu ada sinergi maksimal antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalani perannya masing-masing.

“Karena itu strategi untuk mengatasi masalah ini tidak bisa hanya dengan terus menambah tempat tidur karena hanya pada satu titik itu akan terjadi lonjakan dimana RS dan tempat tidur sudah tidak mampu lagi mengatasinya,” jelas Pane.

“Maka yang harus dilakukan adalah containment di hulu jadi bagaimana caranya agar masyarakat itu tetap mematuhi protokol kesehatan tapi tracingnya kuat,” lanjutnya.

Pane mengklaim, kasus Corona di Indonesia pasca liburan sempat tak melonjak imbas tracing dijalankan dengan benar. Hal ini bisa menjadi solusi pengendalian pandemi COVID-19 meski memang tak bisa langsung terlihat hasilnya.

“Karena kita juga pernah mengalami libur panjang yang kasusnya tidak naik, artinya model-model seperti itu yang harus kita lakukan jadi pada saat ini mungkin pembatasan mobilitas bisa menjadi solusi tapi itu tidak bisa lama,” kata dia.

Ia juga menyoroti cakupan vaksinasi yang masih rendah, mendesak agar pemerintah bisa mengupayakan proses vaksinasi covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Sumber: detik.com

Covid Melonjak Karena Kepatuhan Masyarakat terhadap Protokol Menurun

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi menyebut terjadi penurunan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan.

“Dalam dashboard monitoring terjadi perubahan perilaku. Memang sejak pertengahan atau Minggu ketiga April itu terjadi penurunan kepatuhan pada protokol kesehatan,” kata Sonny.

Akibat penurunan perilaku tersebut, kemudian terjadi peningkatan kembali lagi pada 19 Mei dan terus meningkat pada kemarin 116.000. “Artinya tambahan 16.000 pada 18-15 Juni. Ini menunjukkan dari libur panjang ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini langkah yang harus diambil adalah menghentikan laju peningkatan pandemi Covid-19 dari pangkal penyebab. Dia menyebut meskipun pelayanan rumah sakit baik, namun jika terjadi lonjakan drastis maka akan berbahaya.

“Kalau tidak tugas tidak akan cukup. Upaya di hulu sangat penting,” ucapnya.

Dia menyebut saat ini ada tiga langkah strategis yang diperlukan. Langkah pertama menegakkan protokol kesehatan. Kedua perketat mobilitas. Langkah kedua dilakukan karena jika terbukti dilakukan pelonggaran mobilitas dan dibarengi dengan peningkatan mobilitas akan selalu diikuti peningkatan kasus.

“Ketiga membatasi aktivitas. Kemarin di KTPN bahwa di zona merah bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja dari kantor sebesar 25 persen. Itu sebagai bentuk efektivitas supaya kita dapat mengendalikan kasus,” tuturnya.

 

Sumber: sindonews.com

 

Pemkot Bandung Tutup Tempat Hiburan 2 Pekan

JAKARTA(Jurnalislam.com)Pemerintah Kota Bandung menutup tempat wisata dan hiburan selama 14 hari ke depan. Keputusan ini menyusul status siaga satu di Kawasan Bandung Raya setelah kasus covid-19 melonjak dan tingkat keterisian rumah sakit makin tinggi.

Penutupan tersebut berlaku mulai Kamis (17/6). Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan tempat wisata dan hiburan merupakan salah satu titik penyebaran Covid-19 saat libur Lebaran lalu.

“Semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. Resto, kafe, rumah makan hanya melayani take away,” kata Oded usai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, Rabu (16/6).

Hasil rapat terbatas juga memutuskan bahwa kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) di hotel dan lain-lain dilarang.

Selain itu, jam operasional mal, resto, kafe, rumah makan, toko modern, PKL kuliner, PKL pakaian dan lain-lain berlaku hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, tempat ibadah penggunaannya hanya 50 persen dengan kegiatan ibadah utama saja. Untuk pengajian, majelis taklim, dan lainnya untuk sementara ditiadakan. Pelaksanaanya bisa dengan virtual.

Sedangkan, perusahaan memberlakukan work from home (WFH) sampai dengan 50 persen kapasitas.

Kemudian, waktu operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 WIB. Untuk pernikahan di gedung, diperkenankan hanya untuk akad dengan maksimal tamu yang hadir 50 orang.

Selain itu, kunjungan kerja dari luar kota ke Bandung untuk sementara ditolak. Terkait proses belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Sementara tempat isolasi mandiri di kewilayahan diminta berjalan optimal di mana camat wajib memberikan laporan tentang pemanfaatan tempat isolasi mandiri di wilayah kerjanya kepada wali kota.

“Semua SKPD/BUMD/Unit Kerja Bagian harus melakukan WFH. Satpol PP, Kadisbudpar, Kadisdagin dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal terhadap aktivitas ekonomi yang dikenakan pengetatan dan melaporkan hasil pengawasannya,” kata Oded.

Sumber: cnnindonesia.com

Vaksinasi Terus Digenjot untuk Capai Herd Immunity

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, program vaksinasi gotong royong sudah mencapi 90 ribu dosis. Program tersebut dilakukan sebagai bagian upaya proses vaksinasi 181 juta penduduk Indonesia untuk mencapai herd immunity.

“Jadi, semua tentu akan terlibat termasuk perseroan terbatas (PT), badan usaha yang akan melakukan vaksinasi gotong royong untuk karyawan dan setiap badan hukum dibolehkan,” kata Maxi dalam acara Pembukaan Program Vaksinasi Gotong Royong Danone Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Kamis (17/6).

Dia berharap dukungan dari program Vaksin Gotong Royong akan terus mempercepat upaya vaksinasi. Sebab, Presiden sudah meminta agar mencapai 181 juta orang yang menerima vaksin sampai Desember nanti. Sampai kemarin, sudah ada 600 ribu dosis per hari yang diterima. “Kami harapkan di akhir bulan ini sudah capai satu juta dosis per hari. Pak Presiden minta Juli, tapi kami percepat kalau bisa pada 20-an Juli sudah capai satu juta dosis per hari,” ujar dia.

Setelah bulan Juli, Maxi menyebut tidak bisa hanya satu juta dosis vaksin per hari karena vaksin pada Juli, Agustus, dan seterusnya termasuk vaksin program dan Gotong Royong sudah dialokasikan di atas 40 juta per bulan. Ini berarti, per hari minimal harus dialokasikan sebanyak 1,3 juta dosis. “Ini komitmen kita semua. Pak Presiden mengatakan kita sekarang sedang menghadapi perang vaksinasi,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Maxi mengatakan, vaksinasi merupakan salah satu cara untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dan sudah terbukti. Misal, Amerika Serikat sudah mencapai herd immunity sehingga sudah mulai diberlakukan pelonggaran prosedur kesehatan. Angkat kasus Covid-19 di AS juga sudah menurun sangat jauh. “Kita lihat juga di Bali sudah 50-an persen penduduknya divaksin. Kasus di Bali sudah sangat rendah,” ujar dia.

 

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Terbitkan Tarif Layanan Halal, Ini Rinciannya

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.

PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.

“PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan, yaitu: sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) meliputi: a) layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK); b. layanan sertifikasi halal proses regular; c. layanan perpanjangan sertifikasi halal; d. layanan penambahan varian atau jenis produk; dan e. layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditasi LPH sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (2) meliputi: a. layanan akreditasi LPH; b. layanan perpanjangan akreditasi LPH, c. layanan reakreditasi level LPH; dan d. layanan penambahan lingkup LPH.

Untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah). Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

“Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana,” imbuh Mastuki.

Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Nantinya, kata Mastuki, biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari: a. APBD; b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil; c. pembiayaan dari dana kemitraan; d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain; e. dana bergulir, atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK juga dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00. Sedang tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH. Kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH.

Sedangkan tarif layanan penunjang, sesuai ketentuan Pasal 10, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan laboratorium, dan d. tarif penggunaan kendaraan bermotor. Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli. Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:

1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000 – Rp5.000.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp.2.500.000 – Rp17.500.000

3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000

4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000 – Rp3.800.000

5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000 – Rp3.500.000.

KBIH Didorong Rumuskan Model Manasik Era New Normal

BOGOR(Jurnalislam.com)— Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mendorong Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk merumuskan model manasik yang efektif di era new normal.

“KBIHU harus menemukan cara manasik yang efektif. Ini bagian dari persiapan haji 2022, jika masih dalam kondisi pandemi,” terang Marwan Dasopang pada acara Peningkatan Peran KBIHU di Era New Normal di Bogor, Rabu (16/6/2021).

Marwan menilai, pendekatan manasik online atau virtual, tidak sepenuhnya efektif. Sebab, model ini belum bisa dijangkau seluruh jemaah.

“Profile jemaah saat ini belum memungkinkan mengandalkan manasik virtual. Sebab, sebagian dari jemaah kita, tidak sekolah dan berada di desa. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.

“Saya berharap kegiatan ini menemukan cara yang efektif dalam pelaksanaan manasik di era new normal, dan itu sebagai bagian dari persiapan haji 2022,” sambungnya.

Marwan menegaskan bahwa eksistensi KBIHU saat ini sudah mendapat rekognisi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Karenanya, menjadi keharusan bagi KBIHU untuk meningkatkan profesionalismenya.

“Jemaah, bagaimanapun profilnya, harus mendapat pembinaan guna menghantarkan mereka meraih haji mabrur,” tandasnya.

Perguruan Tinggi Islam Banyak Peminat, Ini Alasannya

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) semakin diminati.

Menurutnya, ada sejumlah indikator yang bisa dilihat. Pertama, prosentase peserta yang melakukan daftar ulang pada Ujian Masuk (UM) PTKIN. UMPTKIN merupakan sistem seleksi nasional calon mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

“Dengan capaian angka prosentase 75% pendaftar yang melakukan daftar ulang, maka saat ini PTKIN telah menjadi pilihan masyarakat,” tegas Dhani, di Ternate, Rabu (16/6/2021).

Kedua, sebaran prosesntase lulusan makin merata. Pendaftar dari lulusan sekolah cukup banyak, tidak hanya madrasah dan pesantren.

Tahun ini ada 100.038 calon mahasiswa yang mengikuti ujian UMPTKIN 2021. Tercatat, pendatar berasal dari MA dan pesantren (46%), SMA (42%), serta SMK (12%).

“Prosentase asal madrasah atau sekolah ini juga menandakan PTKIN telan menjadi pilihan sebagai wujud kepercayaan terhadap kualitas dan mutu lulusanya selama ini,” ujar Dhani.

Dhani menambahkan, untuk UM-PTKIN 2021, lima Program Studi yang paling diminati adalah Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya, Farmasi UIN Alaudin Makassar, Teknik Informatika UIN Alaudin Makassar, Hukum Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sedangkan lima besar PTKIN yang paling diminati pendaftar adalah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (13.431 peminat), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (12.455 peminat), UIN Sunan Gunung Djati Bandung (12.376 peminat), UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (8.384 peminat), dan UIN Alauddin Makassar (7.642 peminat).

Pemerintah Bertemu Dubes Saudi, Bahas Koordinasi Umrah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes,  berkunjung ke Kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Hadir, Sesditjen PHU Ramadhan Harisman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin. Hadir juga dr Rahmat dan dr Hendro mewakili Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Mewakili Tim Kemenag, kepada Dubes Esaam Althaqafi, Ramadhan menyampaikan bahwa kunjungan ke Kedubes, selain dalam rangka silaturahim juga melakukan koordinasi lebih dini untuk membahas rencana penyelenggaraan dan pengaturan umrah 1443 H. Selama ini, penyelenggaraan umrah biasanya dimulai pada Muharram, setelah musim haji.

“Kami sangat berharap Indonesia bisa memberangkatkan jemaah umrah, apalagi jika setelah penyelenggaraan haji nanti kondisi pandemi membaik,” ujar Ramadhan di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Ramadhan juga menyampaikan apresiasi atas upaya Dubes Saudi ikut mengklarifikasi isu-isu perhajian, baik yang terkait diplomasi maupun kuota haji. Kemenag juga mengapresiasi putusan Arab Saudi membatasi jemaah haji 1442 H hanya untuk domestik dan ekspatriat yang tinggal di Saudi.

“Putusan Saudi memiliki semangat yang sama dengan Indonesia, yakni memprioritaskan keselamatan jiwa jemaah,” tuturnya.

Dubes Saudi Esaam Althaqafi mengatakan bahwa pemerintahannya masih fokus dalam penyelenggaraan haji 1442 H untuk domestik dan ekspatriat. Dalam kondisi normal, umrah dibuka selesai musim haji. Namun, kata Esaam, semua belum ada yang tahu bagaimana perkembangan pandemi ini ke depan.

Pakar Dorong Pembatasan Mobilitas Masyarakat

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Direktur Lembaga Biologi Molekuler, Eijkman Prof Amin Soebandrio, mengomentari soal lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini. Ia mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat dan kerumunan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Bagaimana cara menghindari, memutus rantai penularannya, sebetulnya tindakannya sama. Selama kita bisa menghentikan mencegah virus itu loncat dari satu orang ke orang lain itu kita memutuskan rantai penularan,” kata Amin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).

Agar penularan tidak terjadi terus menerus, Amin memandang Gerakan 5 M penting dilakukan secara disiplin. Gerakan 5 M yang dimaksud yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

Selain itu, herd immunity juga sesegera mungkin harus dicapai. “Karena kita berlomba dengan kecepatan si virus itu bermutasi. Nah, selama kita bisa mencegah virusnya bermutasi itu jalan paling baik,” ujarnya.

Selain itu, Amin menilai kecepatan tracing juga dianggap penting dalam memutus penularan Covid-19. Namun, kendalanya saat ini waktu antara kasusnya masuk sampai mendapatkan WGS itu masih sangat panjang.

“Tapi sekarang kita diharapkan dalam waku satu dua minggu kita sudah bisa mendapatkan informasi itu, sehingga masih bisa terkejar. Kecepatan tracing tresting menjadi penting. Tapi kan dalam kenyataannya dari kasus positif sampai PCR itu aja butuh waktu 2-3 hari,” jelasnya.

Dirinya juga melihat melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia tidak lepas dari melonjaknya kasus yang terjadi di India. Tidak lama setelah kasus di India meledak, mobilitas manusia selama mudik di Indonesia juga bertambah. Ditambah lagi ada pergerakan eksodus kapal dari india ke indonesia.

“Walaupun kita belum punya bukti secara ilmiah mengaitkan satu sama lain tapi kalau dilihat dari kejadiannya satu setelah lainnya, dan juga dari virus yang kita temukan kemungkinan ada hubungan di antara dua peristwa itu,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id