JAKARTA(Jurnalislam.com)—Pemerintah Kota Bandung menutup tempat wisata dan hiburan selama 14 hari ke depan. Keputusan ini menyusul status siaga satu di Kawasan Bandung Raya setelah kasus covid-19 melonjak dan tingkat keterisian rumah sakit makin tinggi.
Penutupan tersebut berlaku mulai Kamis (17/6). Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan tempat wisata dan hiburan merupakan salah satu titik penyebaran Covid-19 saat libur Lebaran lalu.
“Semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. Resto, kafe, rumah makan hanya melayani take away,” kata Oded usai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, Rabu (16/6).
Hasil rapat terbatas juga memutuskan bahwa kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) di hotel dan lain-lain dilarang.
Selain itu, jam operasional mal, resto, kafe, rumah makan, toko modern, PKL kuliner, PKL pakaian dan lain-lain berlaku hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, tempat ibadah penggunaannya hanya 50 persen dengan kegiatan ibadah utama saja. Untuk pengajian, majelis taklim, dan lainnya untuk sementara ditiadakan. Pelaksanaanya bisa dengan virtual.
Sedangkan, perusahaan memberlakukan work from home (WFH) sampai dengan 50 persen kapasitas.
Kemudian, waktu operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 WIB. Untuk pernikahan di gedung, diperkenankan hanya untuk akad dengan maksimal tamu yang hadir 50 orang.
Selain itu, kunjungan kerja dari luar kota ke Bandung untuk sementara ditolak. Terkait proses belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Sementara tempat isolasi mandiri di kewilayahan diminta berjalan optimal di mana camat wajib memberikan laporan tentang pemanfaatan tempat isolasi mandiri di wilayah kerjanya kepada wali kota.
“Semua SKPD/BUMD/Unit Kerja Bagian harus melakukan WFH. Satpol PP, Kadisbudpar, Kadisdagin dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal terhadap aktivitas ekonomi yang dikenakan pengetatan dan melaporkan hasil pengawasannya,” kata Oded.
Sumber: cnnindonesia.com