GAMIS Jatim Desak Komisi Kejaksaan Beri Sanksi JPU Kasus HRS

GAMIS Jatim Desak Komisi Kejaksaan Beri Sanksi JPU Kasus HRS

SURABAYA(Jurnalislam.com)– Gerakan Umat Islam Bersatu (GAMIS) mendatangi kantor DPRD Jatim pada Kamis siang (17/06/2021), guna menyampaikan tuntutan terkait persidangan Habib Rizieq Syihab dalam kasus Test Swab PCR RS Ummi Bogor yang dinilai JPU tidak independen.

Kehadiran GAMIS ditemui langsung oleh anggota DPRD Jatim, HM. Noer Soetjipto dari Gerinda dan kiai Muzamil Syafi’i dari Nasdem. Dalam audiensinya Sekjend GAMIS, Mochammad Yunus, SIP, M.Pd.I meminta agar tuntutan JPU dibatalkan,

“Mengutuk keras atas ketidak mampuan jaksa penuntut umum untuk bersikap independen dalam melakukan tugas penegakan hukum terhadap kasus Test Swab PCR Habib Rizieq Syihab di rumah sakit Ummi Bogor, sehingga melahirkan tuntutan zalim, diskriminatif dan manipulatif, maka seharusnya dibatalkan demi supremasi hukum”, terangnya.

GAMIS juga menyesalkan atas ketidak berdayaan JPU untuk menolak intervensi dari pihak lain yang menyebabkan lahirnya tuntutan zalim sehingga mencederai rasa keadilan.

“Menyayangkan kinerja Jaksa penuntut umum yang tidak professional dan manipulatif dalam menjalankan tugasnya, memperlakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang sifatnya administratif menjadi kejahatan terhadap penerapan protokol kesehatan yang berakibat pada sangsi hukum pidana penjara, menjadikan hukum sebagai instrumen legalisasi dan justifikasi balas dendam politik oligarki kepada terdakwa atas kasus Test Swab PCR Habib Rizieq Syihab.” ungkap Yunus.

Lebih lanjut GAMIS juga menduga bahwa JPU dalam kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen,

“Mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk bertindak secara proaktif dan professional serta memberi sangsi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan meminta pertanggung jawaban jaksa penuntut umum yang diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana amanat pasal 37 Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.” katanya.

kontributor: Bahri

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.