Komnas HAM Akan Periksa BIN dan BNPT Soal TWK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melayangkan panggilan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemanggilan kedua lembaga itu terkait tindak lanjut aduan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kepada kedua lembaga tersebut, Komnas HAM membutuhkan sejumlah keterangan. Salah satunya terkait pengetahuan instrumen serta metode assesmen yang digunakan dalam proses TWK pegawai KPK.

“Kami akan mengonfirmasi dari keterangan KPK dan BKN. Kami harapkan kedatangannya untuk menambah terang benderang masalah ini, ” kata Taufan saat dikonfirmasi, Kamis (24/6).

Keterangan dari pihak yang dipanggil Komnas HAM dinantikan masyarakat luas. Informasi dan keterangan tersebut akan memudahkan Komnas HAM dalam mengeluarkan rekomendasi.

Komnas HAM menargetkan, akhir bulan ini dapat merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. Oleh karenanya, Komnas HAM membuka pintu kepada para pihak untuk memberikan klarifikasi.

 

Sumber: republika.co.id

PPKM Mikro, Pemprov DKI Tiadakan Shalat Jumat

 JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kembali mengingatkan masyarakat bahwa Sholat Jumat di masjid sementara ditiadakan. Sebab, hal itu sudah diputuskan dalam aturan PPKM mikro ketat.

“Sholat Jumat di masjid ditiadakan,” kata Ariza kepada wartawan, Kamis (25/6) malam.

Ariza mengatakan, Sholat Jumat di masjid dilarang digelar di wilayah zona merah di Jakarta. Sholat Jumat di masjid boleh digelar di zona oranye. “Tapi, Jakarta ini sudah hampir semua zona merah,” ujarnya.

Ketika ditanya jumlah zona merah di Jakarta, Ariza menyebut ada 2.166 wilayah rukun warga (RW) yang terdapat kasus positif aktif. Diakuinya telah terjadi peningkatan dibandingkan sebelumnya.

“Dari 267 kelurahan di Jakarta, itu 265 kelurahan positif. Tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif,” kata Ariza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan kegiatan ibadah di rumah sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal itu termaktub di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

“Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah,” bunyi salah satu aturan dalam beleid tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta juga mengeluarkan surat seruan tentang penyelenggaraan sholat rawatib dan Sholat Jumat pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan Sholat Jumat di masjid.

Sumber: republika.co.id

 

Safenet : Revisi UU ITE Seperti Temui Tembok Tebal Kekuasaan Anti Kritik

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengatakan, pasal bermasalah dalam UU ITE tak kunjung ada perbaikan seakan menemui tembok tebal kekuasaan anti kritik.

Damar juga mencatat maraknya kasus ITE yang terus meningkat tiap tahunnya,

“Ada 316 kasus tercatat di data Safenet dari 2008 sampai 2020. Ada 1842 kasus dari olahan data salinan putusan Mahkamah Agung dari 2013 sampai kuartal pertama 2021. Ada 15.056 akun yang diselidiki kepolisian dari data aktif cyber polri dari bulan Mei 2017 sampai 2020,” ungkap Darmar dalam acara peluncuran buku dan microsite yang disiarkan akun YouTube SAFEnet Voice, Rabu (23/6/2021).

“Dengan mengutarakan angka-angka itu saya berharap akan ada perbaikan. Memang Menkoinfo mengutip angka kami, DPR juga mengutip angka kami namun apakah ada perbaikan setelah angka ini disampaikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Damar perbaikan yang dimaksud adalah dengan merivisi total UU ITE dari pasal-pasal bermasalah yang ada didalamnya,

“Tapi kita mendengar dan membaca sendiri perbaikan-perbaikan yang diinginkan itu seperti menemui tembok tebal kekuasaan yang maha anti kritik, yang selalu menganggap dirinya benar,” katanya.

“Maka saya tidak heran meskipun hati saya miris melihat dampak dari tidak kunjungnya perbaikan-perbaikan UU ITE tersebut,” pungkas Damar.

Kontributor : Bahri

Ulama Aceh Seruka Qunut Nazilah Selama Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan warga setempat untuk tidak berhenti membacakan qunut nazilah serta doa-doa agar terhindar dari COVID-19.

“MPU sudah berulang kali mengimbau untuk membacakan qunut nazilah dan doa-doa, baik di semua masjid, mushala, dan pada kegiatan kantor,” kata Tgk Damanhuri Basyir, di Banda Aceh, Rabu (22/6).

Tgk Damanhuri mengatakan, imbauan MPU Banda Aceh secara umum sampai hari ini masih berlaku, dan itu berjalan sampai kondisinya benar-benar aman dari COVID-19.

Selain itu, Tgk Damanhuri menginginkan para ASN maupun pegawai swasta lainnya di Banda Aceh terus memperkuat iman, salah satunya dengan sering membaca doa supaya dijauhi dari COVID-19.

“Sering-sering menghidupkan kegiatan yang sifatnya spiritual, kalau mungkin setiap pagi Jumat, atau paling tidak saat melaksanakan apel Senin pagi, terus baca qunut nazilah dan berdoa,” ujarnya.

Menurut Tgk Damanhuri, dalam rangka mencegah penyakit tersebut tidak hanya cukup dengan berdoa saja, tetapi juga bagaimana memahami doa yang dibacakan serta terus menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak hanya mengandalkan doa tanpa memahaminya, dan juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Mendekat diri kepada Allah, jangan cemas dan jangan terlalu panik menghadapi ini,” katanya.

Sumber: republika.co.id

 IDAI Minta Orang Tua Jaga Anak Agar Tetap di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr dr Aman Bhakti Pulungan mengimbau, setiap kegiatan yang melibatkan anak usia 0 hingga 18 tahun harus diselenggarakan secara daring. Khususnya di saat ini, ketika kasus harian Covid-19 terus melonjak.

“Jadi IDAI mengimbau, orang tua atau pengasuh, harus mendampingi anaknya saat aktivitas daring atau luring, kapan lagi orang tua menyayangi anak?” ucapnya saat konferensi pers daring beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, para orang tua juga harus menghindari membawa anak ke luar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak. Imbauan itu, dinilainya juga serupa dengan menghindari area dengan ventilasi tertutup saat berkegiatan di luar rumah. “Hindari kontak erat dan mengikuti protokol kesehatan secara disiplin, meskipun di dalam rumah,” lanjut dia.

Imbauan itu, kata dia, karena merujuk pada data nasional saat ini, di mana proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen. Artinya, satu dari delapan kasus Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak. “Kedua, data IDAI menunjukkan case fatality ratenya itu adalah tiga hingga lima persen. Jadi kita ini pasien (anak) paling banyak di dunia,” tuturnya.

Dia mengatakan, jumlah itu juga bervariasi setiap pekannya. Terlebih, jika merujuk pada data dinkes di Indonesia yang masih belum merata. Dalam penuturannya, data lengkap Dinkes hanya berasal dari DKI karena tes yang dilakukan secara menyeluruh, berbeda dengan dinkes lainnya yang masih sedikit dalam jumlah tes.

“Jadi dalam satu hari di DKI, bertambah 661 anak terkonfirmasi. Dan 144 nya balita. Saya sering katakan, 50 persen kematian anak (karena Covid-19) itu balita,” jelasnya.

Kekhawatiran dr Aman terus meningkat, mengingat ICU khusus anak masih belum tersedia di sebagian besar RS. Bahkan, SDM nya pun sudah menurun, mulai dari perawat hingga dokter.”Termasuk obat-obat yang khusus, juga banyak tidak tersedia, karena tidak ada skemanya di BPJS. Jadi, kita bisa kolaps,” ungkap dia.

Dia menambahkan, ke depannya, untuk mencegah berbagai penyakit berbahaya lainnya, perlu dilengkapi imunisasi secara rutin. Termasuk, masyarakat dan pemerintah yang melakukan kerjasama atas pendampingan protokol kesehatan di tempat umum.

“Mari jaga anak-anak Indonesia yang hampir 90 juta, dan lahir setiap tahunnya mencapai lima juta. Penuhi hak anak untuk hidup, juga untuk sehat, demi kehidupan anak cucu kita juga,’’ ungkapnya.

 

Sumber: republika.co.id

Kurban Dorong Ekonomi Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Momentum Hari Raya Idul Adha dan ibadah kurban bisa mendorong perekonomian selama ada belanja kurban dari kalangan menengah atas. Sebab, belanja kurban dari kalangan menengah atas akan menjadi kunci untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Ekonom senior sekaligus Direktur Eksekutif Core Indonesia, Hendri Saparini, menyatakan hal itu dalam agenda daring bertajuk “Tebar Hewan Kurban” yang digelar Dompet Dhuafa (DD), Rabu (23/6).

“Karena itu, kepada masyarakat Indonesia yang punya kemampuan, seharusnya tidak menunda belanja kurban karena dampaknya akan sangat besar bagi ekonomi, terutama dampak sosial yang luar biasa,” ujar dia.

Hendri menyampaikan, selama pandemi, sektor yang masih bertahan adalah pertanian secara luas, termasuk peternakan rakyat yang menyiapkan hewan kurban. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, jumlah orang yang bekerja di sektor pertanian pun mengalami peningkatan.

“Unggul lebih dari dua persen. Artinya, ini sektor di mana siapa pun bisa masuk dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang tidak berpendidikan. Maka jika kelompok menengah atas yang jumlahya sangat besar, yang saya yakin ada lebih dari 100 juta orang atau 40 juta keluarga, belanja hewan kurban, ini sangat membantu,” katanya memaparkan.

Sebab, Hendri melanjutkan, kambing sebagai hewan yang paling banyak digunakan untuk berkurban diternak di dalam negeri dan bukan didapatkan melalui impor. Dengan demikian, dampaknya akan sangat besar bagi ekonomi, terutama bagi para peternak kecil.

“Kalau ada 29 juta orang yang bekerja di sektor pertanian, yang antara lain adalah peternakan, lalu di sisi lain ada belanja kurban saat Idul Adha, akan ada sinyal optimisme bahwa sebenarnya ekonomi kita ini tidak sedang berhenti,” katanya.

Sumber: republika.co.id

MUI Tangsel Serukan Shalat Idul Adha di Rumah

TANGERANG SELATAN(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau masyarakat Tangsel untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah jika tempat tinggalnya berada di zona merah atau zona oranye. Hal itu mengingat perkembangan jumlah kasus Covid-19 di Tangsel kian meningkat.

“Seperti surat edaran yang dikeluarkan Menag (Menteri Agama) bagi daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan penyelenggaraan sholat Idul Adha secara berjamaah,” ujar Ketua Umum MUI Tangsel Abdul Rozaq di kawasan Pamulang, Tangsel, Kamis (24/6).

Namun, Abdul mengatakan, aturan pelaksanaan sholat Idul Adha di Kota Tangsel nantinya akan diputuskan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Pembahasan terkait aturan itu, sambungnya, akan dilakukan pada awal Juli.

“Awal Juli ada pembahasan antara Pemkot dengan MUI, Kemenag, NU, Muhammadiyah, Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah). Keputusannya gimana menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 15. Jadi tunggu saja kebijakan Wali Kota,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut menyebut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

sumber: ihram.co.id

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Nyatakan Banding

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.

“Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Habib Rizieq.

“Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” imbuh dia.

Sumber: detik.com

 

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim memvonis HRS dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto, kamis (24/6).

Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu juga berisi surat pernyataan Habib Rizieq Shihab, yang bertuliskan :

Dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. ditandatangani di materai 6000,” ujar Hakim.

sumber: republika.co.id

Kemenag Diminta Pastikan Penerapan Prokes pada Hari Raya Idul Adha

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Iduladha dan Qurban 1442 H. Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk memantau penerapan edaran tersebut.

Hal ini disampaikan Nizar dalam  Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 tersebut secara virtual.  “Saya meminta seluruh Kakanwil untuk proaktif memantau pelaksanaan edaran Menag tersebut. Pastikan protokol kesehatan selalu diterapkan selama Iduladha dan pelaksanaan qurban,” tegas Nizar, Kamis (23/6/2021).

Surat edaran tersebut mengatur antara lain pelaksanaan salat Iduladha ditiadakan pada daerah zona merah dan orange. “Salat Iduladha dibolehkan pada daerah yang dinyatakan aman covid-19 dan di luar zona merah dan orange. Ini tentunya berdasarkan penetapan pemda dan satgas penanganan covid-19,” ujar Nizar.

Sementara untuk penyembelihan hewan qurban, dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). “Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nizar.

“Distribusi daging qurban langsung kepada warga di rumahnya. Antisipasi terjadinya kerumunan-kerumunan. Dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” imbuhnya.

Nizar juga meminta Kakanwil untuk dapat mensosialisasikan surat edaran ini di daerahnya masing-masing. Ia juga meminta tiap daerah menyiapkan petugas keagaman dan pengawas prokes selama Iduladha dan Qurban 1442 H.

“Kerahkan seluruh penyuluh agama kita untuk dapat mensosialisasikan dan mengawasi penerapan edaran ini. Jalin kerja sama dengan aparat keamanan setempat. Sekali lagi, pastikan protokol kesehatan tetap terjaga selama Iduladha dan qurban 1442 H,” pinta Nizar.