Sekolah Akan Ditutup Karena Siswa Rusak Makam, ISAC: Apa Kalau Anggota Korupsi Parpol Dibubarkan?

SOLO(Jurnalislam.com)–Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC) Dr. M. Kurniawan, S. Ag; SH; MH ikut bersuara terkait berita tentang sejumlah anak usia sekolah dasar (SD) merusak makam di tempat pemakaman umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

 

Kasus itu berimbas pada rencana penutupan Lembaga di mana anak-anak tersebut belajar di tempat tersebut. ISAC meminta pemerintah kota Solo lebih bijak menilai hal tersebut.

 

“Terkait wacana penutup rumah belajar, sebaiknya dikaji dulu lebih mendakam. Mengingat bahwa jika ada siswa sebagai pelaku kriminal disebuah sekokah, apakah sekolah tersebut akan ditutup,” kata M Kurniawan dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Jumat (25/6/2021).

 

Ia mengatakan jika ada alumni atau anggota partai sebuah kampus korupsi, akankah kampus atau partai tersebut ditutup.

 

“Masalah pendidikan sebaiknya melibatkan lingkungan setempat, tokoh masyarakat maupun lembaga pendidikan baik dibawah dikpora maupun kemenag. Justru negara harus hadir untuk mengakomodasi,  memediasi serta memfasilitasi,” kata dia.

Pesantren di Kudus Diubah Jadi Tempat Isolasi

KUDUS(Jurnalislam.com)— Upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan oleh banyak pihak, termasuk pesantren. Seiring meningkatnya kasus harian Covid-19, pesantren Nashrul Ummah di Kudus yang diasuh Anggota DPR, Nusron Wahid dijadikan sebagai shelter isoman.

“Karena persebaran tinggi. Rumah sakit enggak muat lagi. Banyak yang kena covid isolasi di rumah, eh malah nulari keluarga yang lain di rumah. Ini bahaya. Perlu terobosan,” kata Nusron dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021) pekan lalu.

“Kita akan ajak pesantren-pesantren lain yang mau untuk sementara dijadikan shalter dan rumah sakit darurat,” sambungnya.

Nusron juga minta tim asistensi dari tim dari BUMN Indonesia Health Care, perusahaan plat merah yang mengelola rumah sakit. “Mereka sudah pengalaman karena mengelola 72 RS BUMN. RS Pertamedika, Pelni dan RS top lainnya. Saya terima kasih dan syukur Alhamdulillah Bu Fathimah (Dirut IHC) mau menurunkan tim untuk supervisi,” ujar mantan Ketua Umum GP Ansor ini.

Menurutnya, shelter dan RS darurat tersebut tengah dilakukan pembenahan fisik supaya nyaman. “Tempat tidur yang layak sudah kami datangkan. Sekarang perbaikan kamar tidur, kamar mandi, AC, shower dll agar bagus dan bersih. Pokoknya tidak kalah dengan RS portable,” terang Nusron.

“Pokoknya kalau ada yang gejala ringan agar tidak menular bisa masuk ke shelter dan RS darurat ini,” lanjutnya.

Nusron memperkirakan rumah sakit darurat dan shelter ini mampu menampung maksimal 100 orang. Untuk operasional sehari-hari Nusron akan minta dibantu dengan RS rujukan yang sudah mapan. “Saat ini IHC sudah bersedia. Tinggal kita akan jalin komunikasi dengan klinik dan RS yang sudah mapan yang terdekat,” terangnya.

Nusron juga mengundang para relawan baik tenaga nakes maupun non nakes untuk bersama-sama berperan dalam pencegahan Covid-19, khususnya di Kudus. “Untuk relawan nakes kami akan minta para mahasiswa STIKES terdekat dan alumni STIKES yang belum jadi perawat. Minimal ada tenaga yang ngerti dan bisa membantu,” kata Nusron.

“Intinya, daripada penderita covid tinggal di rumah masing-masing dan potensi interaksi dengan keluarga dan pihak lain tinggi, kami tawarkan masuk dan isolasi di pesantren dengan nuansa rumah sakit,” tandasnya.

Pria Ngaku Nabi di Buah Batu Bandung Sudah Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Salah satu pimpinan Pusdiklat Dai di Bandung mengaku sebagai Nabi ke-28. Akibatnya, sejumlah warga mendatangi Pusdiklat Dai yang berlokasi di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Rabu, 23 Juni 2021.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pihak Kemenag Bandung bersama aparat, MUI, dan tokoh masyarakat sudah mengambil langkah antisipasi. Mereka sudah berkoordinasi untuk mengambil langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Untuk menghindari terjadinya konflik,  8 Pengurus Yayasan telah diamankan pihak berwenang. KUA Kementerian Agama, bersama pihak kecamatan dan Polsek setempat juga telah melakukan mediasi antara warga dan jamaah yayasan untuk mengambil langkah terbaik bagi penyelesaian masalah ini. Masyarakat diharap tenang dan menyerahkan masalahnya kepada aparat dan pihak yang berwenang,” ujar Wamenag di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

“Sementara pengurus yayasan diperiksa aparat, Kemenag, MUI, dan tokoh masyarakat akan memberikan pembinaan kepada jemaah yayasan tersebut. Warga diharapkan tidak melakukan hal-hal yang bersifat main hakim sendiri,” sambungnya.

Wamenag mengaku prihatin dengan munculnya pemahaman yang menyimpang dari pokok ajaran Islam, salah satunya terkait konsep kenabian. Islam meyakini Muhammad Saw adalah penutup para nabi dan rasul.

Wamenag mengajak umat belajar agama dari para tokoh, guru, ustaz, ulama yang tepat. Sehingga, mereka bisa mendapatkan pemahaman ajaran Islam yang benar, sesuai Al-Quran dan Sunnah Rasulullah.

“Penyuluh agama KUA kecamatan setempat sudah kami minta melakukan mitigasi dan berkoordinasi dengan MUI dan tokoh agama untuk bersama-sama melakikan pembinaan kepada eks jamaah yayasan tersebut agar mereka memperoleh pencerahan dan terhindar dari penyimpangan ajaran Islam,” jelasnya.

“Mari pelajari Islam secara baik dan benar, dari para guru, ustaz, kyai, ajeuangan, ulama yang memiliki sanad keilmuan jelas, tersambung hingga Rasulullah Saw,” tandasnya.

 

Tugas Hakim Adalah Menegakkan Kebenaran dan Keadilan

Oleh: Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI

 

Masalah kebenaran dan  keadilan dalam Islam merupakan   masalah yang sangat penting  yang harus ditegakkan dan diperjuangkan dimanapun kita berada. Oleh karena itu seorang hakim benar-benar tidak boleh menyimpang dari tugas suci dan mulia tersebut.

 

Untuk itu dia  tidak boleh memiliki ro’fah atau rasa kasih sayang dan atau pilih kasih dalam menegakkan hukum atau kebenaran dan keadilan tersebut. Dengan istilah lain seorang hakim harus bisa  menegakkan hukum tersebut dengan tanpa mengenal pandang bulu sehingga Nabi Muhammad saw pernah berkata jika anakku yang bernama Fatimah yang sangat aku sayangi dan cintai  itu mencuri maka pasti aku akan potong tangannya.

 

Oleh karena itu seorang hakim  dalam mengadili sebuah perkara dia harus berusaha dan berjuang dengan sekuat tenaga dan kemampuannya  untuk bisa menegakkan kebenaran dan keadilan tersebut secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

 

Untuk itu seorang hakim tidak boleh dan jangan mau diintervensi oleh siapapun termasuk oleh sang penguasa dan si pemilik kapital  agar dia sebagai hakim memiliki  kebebasan untuk bisa memutus sebuah perkara dengan tepat dan benar serta dengan seadil-adilnya. Hal ini harus diperhatikan oleh seorang hakim karena apapun keputusan yang dia buat hal itu  harus dia pertanggung jawabkan nanti di akhirat di depan pengadilan Allah.

 

 

Oleh karena itu mengingat pentingnya pekerjaan seorang hakim di dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah rodhiyallohu anhu dia mengatakan nabi Muhammad saw telah bersabda bahwa hakim itu ada 3 macam yaitu dua di neraka dan  satu di surga.

 

Hakim yang akan dimasukkan oleh Allah swt ke dalam syurgaNya yaitu  hakim yang mengetahui kebenaran dan dia berhukum (mengambil keputusan) dengannya.Sementara ada 2 macam  hakim yang lain yang akan dilemparkan oleh Allah swt ke dalam api  neraka yaitu , pertama,  hakim yang mengetahui kebenaran namun dia menyimpang (dari kebenaran itu) dan yang kedua adalah hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu (mengambil keputusan) hukum bagi manusia (atas dasar) kebodohannya tersebut.

 

Jadi dari hadis ini dapat kita simpulkan bahwa tidak akan ada hakim yang bisa selamat nanti dari api neraka di hari akhir kecuali hanya hakim yang mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Sedangkan hakim yang tahu tentang kebenaran tetapi tidak mengamalkan dan tidak menegakkan kebenaran tersebut maka nasibnya akan  sama saja dengan hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu menghukum orang atas dasar kebodohannya tersebut.

 

Oleh karena itu sebagai sesama muslim karena kita diperintah oleh Allah swt untuk saling menasihati dalam hal yang terkait dengan masalah alhaq atau kebenaran  maka mari kita mengingatkan dan menghimbau saudara-saudara kita  para hakim agar mereka  selalu berlaku benar dan  adil  dalam membuat setiap keputusan karena  mungkin saja engkau akan bisa mendapatkan keuntungan secara duniawiyah dari keputusan yang telah engkau buat tersebut  tapi nanti engkau akan mendapatkan siksa yang sangat pedih dari Allah swt di akhirat kelak.

 

Untuk itu seorang hakim harus tahu dan sadar betul bahwa posisi dia itu sangat penting dan sangat berat apalagi mereka  sering sekali dihadapkan kepada persoalan apakah dia akan menjual dunianya untuk mendapatkan akhiratnya atau dia akan menjual akhiratnya untuk mendapatkan dunianya.

 

Oleh karena itu sebagai seorang muslim yang baik maka dia  harus tahu apa yang terbaik bagi dirinya yaitu bagaimana caranya supaya dia  selamat di dunia dan selamat di akhirat. Untuk itu tidak dapat tidak dia harus berusaha untuk menjauhkan dirinya dari  hakim yang  menjual akhiratnya untuk kepentingan dunianya karena hal demikian jelas-jelas  akan sangat merugikan dan akan menjadi penyesalan yang tiada akhir baginya nanti di alam akhir  sana karena dia akan dibakar oleh Allah swt dalam neraka akibat dari  kesalahannya dahulu sewaktu  dalam membuat keputusan di dunia  dan itu tentu saja jelas-jelas tidak kita inginkan.

 

 

Pelaku Pengrusakan Makam Solo Masih Anak-anak, ISAC Minta Tak Dilanjutkan Pidana

SOLO(Jurnalislam.com)--Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC) Dr. M. Kurniawan, S. Ag; SH; MH ikut bersuara terkait berita tentang sejumlah anak usia sekolah dasar (SD) merusak makam di tempat pemakaman umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

 

Menanggapi hal tersebut, ISAC berpandangan bahwa diikarenakan pelaku adalah usia anak maka sebaiknya dilakukan diversi.

 

“Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana,” kata M Kurniawan dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Jumat (25/6/2021).

 

Diversi kasus ini menurut ISAC terpenuhi, mengingatkan sangkaan kasus ini adalah pasal 179 dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun

 

Menurut Kurniawan, Diversi ini bertujun untuk mencapai perdamaian anatara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan; menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan; danmenanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

MAKI: Ada ‘King Maker’ di Balik Diskon 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, S.H. menjelaskan langkah yang akan ditempuh terkait potongan masa hukuman penjara jaksa Pinangki dari vonis 10 tahun menjadi hanya 4 tahun.

“Saya meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Saya meminta kasasi itu berdasar memori banding, dalam memori itu jelas mengatakan jaksa penuntut umum setuju dengan vonis pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan meminta putusan itu dikuatkan oleh hakim banding,” terang Boyamin dalam diskusi online yang digelar Pusat Kajian Dan Analisa Data (PKAD), Jum’at sore (25/06/2021).

“Artinya hukuman 10 tahun itu minta dikuatkan. Karena JPU sudah setuju dengan vonis 10 tahun dan ketika ini turun menjadi 4 tahun maka jaksa penuntut harus kasasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan ada pihak yang sengaja mengiginkan hukuman jaksa Pinangki menjadi lebih ringan,

“Pinangki ini sebenarnya tau banyak persoalan Djoko Tjandra, kalau dihukum berat pasti ada yang tidak nyaman. Maka king maker nya akan berusaha supaya Pinangki hukumannya ringan, supaya tidak teriak buka-bukaan,” ungkapnya.

MAKI juga akan menempuh langkah meminta KPK agar melakukan pra peradilan,

“Kalau jaksa penuntut umum tidak mau melakukan kasasi maka saya akan melakukan langkah berikutnya mengajukan ke KPK pra peradilan untuk memulai proses mencari siapa king maker dibalik kasus Pinangki,” pungkasnya.

Kontributor: Bahri

Vonis 4 Tahun HRS, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Nilai Ada Perselingkuhan Hukum dengan Politik

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) angkat bicara merespon putusan pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada imam besar FPI Habib Rizieq Syihab.

Ketua KSHUMI Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. dalam diskusi online yang digelar Pusat Kajian Dan Analisis Data (PKAD), Jum’at sore (25/06/2021) menilai dalam kasus yang menimpa Habib Rizieq ada perselingkuhan politik dan hukum.

“Terkait vonis HRS ini adalah tindakan hukum yang berat sebelah dan zalim, alasanya jika berbohong itu dianggap sebuah pidana maka mestinya pejabat negara yang janji kampanye tidak ditunaikan maka itu kategori berbohong dan juga mengakibatkan perdebatan maka semestinya juga bisa dipidana para pejabat-pejabat itu,” kata dia lansir Jurnalislam.com.

Lebih lanjut ia juga menilai perkataan Habib Rizieq yang menyatakan dirinya baik-baik saja tidak bisa dijadikan sebagai delik kebohongan,

“Jawaban merasa baik-baik saja ketika ditanya meskipun dokter menyatakan sakit jawaban seperti ini mestinya tidak bisa dipidana, karena hal itu sifatnya privat hanya yang bersangkutan yang merasakan badannya meski dokter menyatakan sakit,” ujarnya.

“Misalnya ada orang yang dinyatakan positif corona tapi fisiknya merasa sehat-sehat saja tidak ada gejala apapun, jika dia ditanya menjawab saya baik-baik saja apakah jawaban tersebut bisa disebut berbohong,” imbuh Chandra.

Chandra juga berpendapat kasus yang menimpa Habib Rizieq bukanlah murni pelanggaran hukum saja,

“Saya menduga kuat bahwa beliau bukan dalam kasus hukum murni tapi beliau menjadi target politik. Jadi saya lebih menyebut ini adalah perselingkuhan politik dan hukum,” pungkasnya.

Kontributor: Bahri

PBNU Ingatkan Menjaga Nyawa Adalah Tujuan Syariah Paling Utama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU), KH Marsudi Syuhud mengatakan NU telah menerbitkan pedoman sholat dua hari raya Idul Adha dan Idul Fitri. Pedoman tersebut masih sama dengan pedoman yang diterbitkan di tahun 2020.

“Sudah diterbitkan, pedoman itu sama dengan yang diterbitkan tahun lalu,” kata KH Marsudi Syuhud saat dihubungi, Kamis (24/6).

KH Marsudi memastikan, sebagai umat Islam dalam menghadapi masalah kehidupan apapun itu sudah ada bimbingannya dan tuntunannya, termasuk di dalamnya dalam menghadapi wabah Covid-19. Saat ini umat Islam tinggal menjalankannya.

“Itu sudah ada bimbingannya maka mestinya umat Islam lebih nyaman dan lebih mudah menghadapinya,” ujarnya.

Kenapa demikian, karena kata KH Marsudi wabah semacam ini sudah terjadi dari sejak zaman Rasulullah dan tentunya ketika itu juga ada protokolnya untuk mengendalikan wabah menyebar di zaman Rasulullah. Protokolnya itu adalah waspada terhadap wabah yang ada di dalam dan di luar.

“Ketika menghadapi wabah Rasulullah menyampaikan begini. ‘Waspadalah, larilah anda dari wabah seperti waspadanya anda terhadap singa,” katanya.

Artinya, singa kata KH Marsudi, walaupun kelihatan nurut, manut, tetap kita harus waspada. Karena setiap saat singa itu bisa menerkam atau memangsa kita dan begitu juga dengan wabah Covid-19 semua bisa terjangkit. “Yaitu wabah seperti itu kita harus waspada,” katanya.

KH Marsudi memastikan, sebagai umat Islam  menjaga jiwa itu harus lebih diutamakan. Karena kalau jiwanya sudah terancam ibadah yang lainnya sudah pasti terancam.

“Bahwa hifdun nafas adhomu nima maqosidin syar’i ah (menjaga jiwa adalah tujuan syariah yang paling utama),” tegas Kh Marsudi.

Jadi kata KH Marsudi menjaga jiwa itu menjadi tujuan utama syariah itu yang terpenting. Karena ketika terjadi wabah Rasulullah, bersabda:

“Jika anda mendengarkan wabah di suatu daerah tempat, maka jangan memasuki daerah itu, kalau ternyata waktu dan ketika anda di daerah wabah itu maka janganlah keluar dari daerah yang kena wabah itu.”

“Inikan protokol, hukum tetapnya, hukum sahabatnya, namanya hukum dari Tuhan, kemudian dibumikan jadi aturan, nah itu yang disebut Al jam’u baina Sabat wa nidham,” katanya.

Maka dari itu kata dia, hukum sabat itu harus dibumikan menjadi  ‘Nidham Al-Jamu Baina Sabat Wa Nidham’ menyatukan antara hukum Tuhan dengan aturan yang dibuat manusia. Aturannya ini bisa berupa Perpres, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah atau peraturan-peraturan lain.

“Dari  hukum yang tetap  kemudian jadi aturan. Maka proces itu salah satu nidham yang berangkatnya dari hukum tetap tadi, maka melaksanakan aturan protokol kesehatan (prokes) peraturan pemerintah tentang menghadapi Covid-19 itu sudah sama dengan melaksanakan ajaran agama,” katanya.

Maka dari itu prokes harus memakai masker, social distancing, meningkatkan imunitas harus dijalankan. Ketika kita berada di zona merah melarang masuk yang dari luar, dan jangan keluar yang sudah di zona merah.

Nah hukum sabat ini bisa berubah, artinya hukum yang tetap bisa berubah. Perubahannya ini bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, satu masa ke masa yang lain. Itu namanya hukum bisa berubah karena kondisi, waktu dan tempat,” katanya.

Untuk itu, ketika kita berada pada kondisi zona merah, maka protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Prokes tetap dijalankan sesuai kondisi dengan tanda zona hijau atau kunig yang semua itu dijaga demi keselamatan jiwa.

“Pelaksanaannya bisa beda-beda karena tujuannya untuk menjaga jiwa lebih utama daripada lainnya. Jadi keadaan atau waktu tempat bisa berbeda-beda maka prokes pun bisa berbeda-beda antara zona mereh, hijau dan kuning,” katanya.

KH Marsudi meminta semua masyarakat terutama umat Islam mau mengikuti apa yang telah ditentukan pemerintah terkait Covid-19. Karena taat terhadap aturan pemerintah dalam hal Covid-19 itu sama halnya dengan menjalankan perintah agama.

Nah ketika demikian ikutin saja yang tahu itu zona hijau zona merah kuning itu pemerintah maka ikut saja pemerintah. Ikuti perintah tentang pananganan Covid-19 sudah sama dengan mengikuti agama,” katanya.

Lonjakan Kematian Sejalan dengan Lonjakan Kasus Aktiv Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan terjadinya lonjakan kasus kematian mingguan per 20 Juni 2021. Satgas mencatat, kenaikan kasus kematian pada minggu ini mencapai 1.749 orang.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kenaikan kasus kematian ini sejalan dengan kenaikan kasus positif pada pekan ini. DKI Jakarta teratas dengan kenaikan 200 kasus kematian minggu ini, disusul Jawa Tengah naik 96 kasus, Jawa Timur naik 79 kasus, Jawa Barat naik 73 kasus, dan Lampung naik 72 kasus.

Secara harian, angka kematian masih menunjukkan tren kenaikan cukup signifikan. Pada Kamis (24/6) ini, angka kematian akibat Covid-19 dilaporkan ada 355 orang. Sudah dua pekan ini, angka kematian Covid-19 selalu di atas 200 orang per hari. Bahkan terhitung sejak 13 Mei 2021, tidak pernah lagi dilaporkan kematian di bawah 100 orang per hari.

Sementara itu, angka kasus positif juga melonjak tajam pada pekan ini, yakni mencapai 78.551 orang atau 42 persen. Wiku menyebut, kenaikan kasus ini telah berlangsung selama lima minggu berturut-turut.

Sumber: republika.co.id

Kementan Terbitkan SE Kurban di Tengah Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Terkait Pelaksanaan Kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hal ini dalam menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

“SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, dalam Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban Pada Situasi Pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Syamsul menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Brdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Oleh karena itu, Syamsul mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.

Berdasarkan data Kesmavet terkait pelaksanaan Kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian Masjid sebanyak 22.224 lokasi (65 persen). Sementata lapangan sebanyak 3.079 (9 persen), sekolah sebanyak 607 (2 persen) dan lainnya sebanyak 8.141 (42 persen).

“Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang,” jelas Syamsul.

Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 persen dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi Covid-19.

Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor.

Sementara itu, Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis). “Hal ini harus diperhatikan oleh Juru  Sembelih,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

“Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia,” tutur Nasrullah.

Sumber: republika.co.id