Syarikat Islam Siap Kembangkan Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima audiensi virtual Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI). Delegasi SI dipimpin Ketua Umumnya, Hamdan Zoelva.

Pertemuan ini membahas kelanjutan kerja sama BPJPH dan SI dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani kedua pihak pada 29 Juli 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki mengapresiasi inisiatif PP SI untuk melanjutkan kerja sama dalam bidang JPH. Menurutnya, setelah setahun MoU dilakukan, ada sejumlah update penting dalam JPH yang harus diakomodir dalam kesepakatan kerja sama selanjutnya.

“Ada sejumlah perkembangan penting setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi Jaminan Produk Halal semakin memperluas keterlibatan masyarakat, khususnya ormas dan perguruan tinggi, yang langsung ditegaskan dalam peraturan,” kata Mastuki di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Sebelumnya, Hamdan Zoelva mengungkapkan komitmen SI untuk berperan aktif membantu pemerintah di dalam penyelenggaraan JPH. Menurutnya, peran tersebut sejalan dengan fokus organisasi pada dakwah ekonomi. Tujuannya, memajukan ekonomi umat dan memanfaatkan kegiatan ekonomi sebagai sarana dakwah.

“Terkait perkembangan industri halal yang luar biasa saat ini, kami menyiapkan badan bernama Salam Halal, yang meiliki empat kegiatan pokok. Yaitu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan nanti juga ada laboratorium halal,” terang Hamdan Zoelva.

Langkah SI mempersiapkan sejumlah lembaga untuk mendukung penyelenggaraan JPH dinilai Mastuki sebagai langkah tepat. Hal itu sejalan amanat PP 39/2021 yang didalamnya terdapat sejumlah klausul yang mengacu kepada UU Cipta Kerja untuk percepatan penyelenggaraan JPH.

“Pertama, kewajiban sertifikasi halal menuntut adanya SDM halal yang sangat banyak. Sehingga, pendirian LSP tentu akan sangat membantu dalam penyediaan SDM halal, seperti penyelia halal, auditor halal, juru sembelih halal, pengawas halal, chef halal dan sebagainya. Bahkan diperluas lagi dengan pendamping proses produk halal,” terang Mastuki.

Mekanisme sertifikasi halal bagi UMK yang didasarkan pada pernyataan pelaku UMK atau self declare, lanjutnya, juga menuntut kerterlibatan unsur pemerintah, ormas atau lembaga keagamaan Islam dan perguruan tinggi. Keterlibatan itu utamanya dalam penyiapan pendamping proses produk halal (PPH) di UMK.

“LPH juga membutuhkan banyak auditor halal dengan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi yang dilaksanakan BPJPH, perguruan tinggi dan lembaga pelatihan terakreditasi,” lanjut Mastuki.

Untuk itu, Mastuki berharap, MoU yang sudah ditandatangani segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. Dengan begitu, sinergi JPH dapat segera terimplementasikan dan membawa manfaat dalam mendorong penyelenggaraan JPH.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, A Umar, Direktur Eksekutif Salam Halal SI Yudhi Irsyadi, dan jajaran pimpinan PP SI dan sejumlah pejabat serta pelaksana di BPJPH.

Barisan Relawan Sebut di Bawah Jokowi Kondisi Negara Tidak Baik

SURABAYA(Jurnalislam.com)– Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Pendukung Jokowi, Adi Kurniawan menilai kondisi negara dibawah kepemimpinan presiden Joko Widodo semakin tidak terawat.

“Bergulirnya isu Jokowi tiga periode ini juga masalah bagi kita, sementara kondisi negara hari ini menurut kami tidak terawat,” terang Adi dalam diskusi online via Zoom yang digelar Pusat Kajian dan Analisis Data (23/06/2021).

Adi mendasari pandangannya tersebut melihat realita kondisi negara saat ini dimana angka kemiskinan semakin meningkat,

“Korupsi makin jadi, hutang makin bengkak dan kemiskinan makin mendalam. Jadi artinya kalau ini didorong tiga periode bagi saya sangat tidak realistis dan sangat mencederai demokrasi,” katanya.

Menanggapi wacana pasangan Jokowi dengan Prabowo pada 2024, Adi berharap ada regenerasi,

“Kita seperti kekurangan tokoh saja, biar regenerasi. Negeri ini bukan milik mereka saja. Banyak generasi kita yang berpotensi juga. Jangan kembali ke orde baru, gak bakal berkembang Indonesia ini,” pungkasnya.

Kontributor: Bahri

UIN Walisongo Siapkan Gedung Ma’had Aly Jadi Ruang Isolasi Covid

SEMARANG(Jurnalislam.com)— UIN Walisongo menyiapkan gedung Ma’had Aly sebagai alternatif ruang isolasi pasien Covid-19 dengan kapasitas 200 tempat tidur.

Kesepakatan pengguaan gedung ini tertuang dalam MoU Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Semarang Hendar Prihadi, Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq, Rektor Unimus, Masrukhi, dan Ketua Yayasan Mentari Harapan Bangsa, Timotius Tanutama.

Selain rumah karantina, UIN Walisongo juga menyiapkan Gedung Aula II Kampus III sebagai sentra vaksinasi bagi masyarakat Kota Semarang.

Rektor UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa perlu kolaborasi dalam upaya penanganan Covid-19. UIN Walisongo Semarang berkomitmen pro aktif memberikan bantuan agar pandemi ini cepat terselesaikan.

“Mewakili Sivitas Akademika UIN Walisongo, saya menyambut baik kolaborasi dengan Pemerintah Kota Semarang. Upaya kerja bersama ini mudah-mudahan mendapatkan berkah dari Allah,” ujar Imam Taufiq di Semarang, Selasa (22/6/2021).

“Saya juga titip pesan kepada tokoh yang rawuh di sini agar bisa memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat, bahwa pandemi ini belum usai, bahkan semakin berat. Sehingga perlu adanya edukasi bersama dan menyadarkan kembali tentang protokol kesehatan dalam setiap aktivitas warga Semarang,” sambungnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang berkenan meminjamkan fasilitasnya untuk dijadikan ruang perawatan pasien Covid-19. Menurutnya, selain penanganan dari sisi medis, hal lain yang cukup merepotkan adalah ketersediaan tempat tidur.

“Orang sakit tiba-tiba sedemikian banyak, kapasitas rumah sakit sudah kita tingkatkan, tapi selalu overload,” kata pria yang akrab disapa Hendi ini.

“Di saat yang genting seperti ini, 390 tempat tidur ini adalah sebuah berkah buat warga Semarang, khususnya kami Pemerintah Kota Semarang,” sambungnya.

Selain dari UIN Walisongo, ruang tempat tidur juga disiapkan Unimus dan Yayasan Mentari Harapan Bangsa. Menurut Hendi, penambahan dari tiga lokasi ini melengkapi tambahan 106 kamar yang telah disiapkan Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) dengan 12 ICU, serta 100 tempat tidur di Balai Diklat Ketileng.

“Total ada tambahan sekitar 600 tempat tidur dalam seminggu ini,” imbuh Hendi.

Penandatanganan MoU Penanganan Covid-19 ini berlangsung di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang.

Dear UMKM, Manfaatkan Fasilitas Sertifikasi Halal Ini Segera

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tahun ini akan kembali memfasilitasi sertifikasi halal produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Plt Kepala BJPJH Mastuki mengatakan, ada dua skema fasilitasi. Pertama, dengan mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk proses sertifikasi halal produk UMK seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.

“Tahun lalu, Kemenag memfasilitasi sertifikasi halal bagi 3.251 UMK dengan anggaran dari Kemenag melalui BPJPH,” terang Mastuki saat berbicara secara virtual dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI Tahun 1442 H/2021M, Selasa (22/6/2021).

“Skema kedua, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, bagi UMK yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJPH, dapat melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare,” lanjutnya.

Mastuki mengatakan bahwa fasilitasi sertifikasi halal merupakan program yang sangat menantang dan amat dinantikan pelaku UMK, terutama terkait pelaksanaan self declare dalam upaya percepatan sertifikasi halal. Apalagi, pada saat yang sama, BPJPH juga tetap menjalankan layanan sertifikasi halal reguler secara simultan.

 

Dalam Festival Syawal ini, BPJPH menerima penyerahan ketetapan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh sejumlah perwakilan pimpinan LPPOM Daerah kepada Plt Kepala BPJPH Mastuki. Ikut bergabung juga, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dan Direktur Eksekutif LPPOM MUI Mutia Arintawati.

“Saya mewakili BPJPH menerima ketetapan halal yang disampaikan oleh MUI sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH. Terima kasih atas kerja sama yang baik dan produktif selama ini baik dengan LPPOM MUI maupun Komisi Fatwa MUI,” ungkap Mastuki.

Mastuki berharap kerja sama BPJPH dan MUI terus ditingkatkan, utamanya dalam percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK. Upaya serupa sudah dilakukan dalam program Fasilitasi sertifikasi halal UMK pada tahun 2020. Meski dilaksanakan dengan waktu yang sangat terbatas, ribuan UMK yang tersebar di 20 provinsi berhasil difasilitasi proses sertifikasi halalnya.

Sebelum melaksanakan sertifikasi halal, seluruh pelaku UMK peserta program fasilitasi tersebut juga diwajibkan mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Bimtek tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan fasilitasi sertifkasi halal dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.

Peneliti Senior LIPI Sebut Wacana Jokowi 3 Periode Bukti Tidak Taat Konstitusi

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A. mengatakan presiden 3 periode membuktikan bahwa negara tidak taat hukum.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi online yang digelar Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) pada Rabu sore, (23/06/2021).

“Persatuan Indonesia yang menjadi tujuan untuk membagun negeri ini, mestinya episodenya itu dari sekarang tidak muncul yang namanya 3 periode, perpanjangan waktu jabatan minimal 3 tahun, dekrit presiden dan amandemen konstitusi,” katanya.

“Ini menurut saya sudah membuktikan dengan terang benderang bahwa sebetulnya kita ini tidak taat hukum,” tambah dia.

Bahkan ia juga sesalkan adanya analisis pasangan Jokowi Prabowo akan menjadi calon tunggal di 2024,

“Kita bilang kita negara hukum tapi itu bunyinya saja realitasnya tidak. Kita tidak taat konstitusi, sudah jelas dikatakan secara eksplisit di konstitusi hanya dua periode dan yang bisa mengusung capres cawapres adalah partai politik. Masih muncul juga pemikiran yang tentukan calonnya tunggal, bagaimana berfikirnya seperti itu,” ungkap Siti Zuhro heran.

Lebih lanjut Siti Zuhro juga mengkritisi pembagunan sumber daya manusia di pemerintahan Jokowi saat ini yang tidak terwujud,

“Pak Jokowi mengatakan bahwa prioritas program kabinet saat ini adalah membangun SDM unggul, tapi pencerdasan disana-sini tidak terjadi. Jadi seharusnya demokrasi yang kita bangun adalah demokrasi yang taat kepada hukum.” terangnya.

Kontributor: Bahri

Ulama dan Tokoh Diminta Jadi Teladan Prokes

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Tim Peduli Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengajak semua pihak, khususnya tokoh agama, tokoh politik, tokoh masyarakat, pejabat kementerian dan kepala daerah memberikan uswah atau contoh keteladanan kepada masyarakat untuk aktif menegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Sebaiknya semua tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat, kementerian, gubernur, wali kota menjadi panutan dan memberikan uswah (contoh) kepada masyarakat untuk aktif berperan menjaga dan menegakan prokes dengan ketat,” kata Ikhsan Selasa (22/6).

Ia mengatakan, para tokoh harus memberikan teladan dalam penegakan prokes. Hal ini sejalan dengan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota Jakarta yang hingga kini masih bertahan di angka 5.000-an. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah itu merupakan yang tertinggi di antara provinsi lainnya di Indonesia.

“Secara nasional, tercatat per hari (Senin) kasus corona yang ditemukan di Indonesia menembus angka 2 juta, tepatnya sebanyak 2.004.445 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147.728 merupakan kasus aktif,” ujarnya.

Menurut Ikhsan, pemerintah melalui tokoh-tokoh penting di negeri ini bisa belajar dari negara lain yang terbukti berhasil menekan laju Covid-19. Misalnya, Taiwan dan Korea Selatan dengan meminta masyarakat secara terus menerus untuk secara ketat menerapkan prokes Covid-19.

“Belajar dari Taiwan, Korea Selatan yang berhasil mengatasi pandemi, karena semua pihak berkesadaran tinggi menerapkan prokes,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI ini.

Ikhsan menekankan pentingnya contoh teladan dari pejabat kementerian, kepala daerah, tokoh politik, tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Sebab ia melihat justru sebagian di antara mereka memberikan contoh yang sama sekali tidak mendidik.

“Di Indonesia ada banyak publik figur yang tidak mampu menjadi contoh dalam pembatasan dan pemutusan mata rantai Covid-19. Misal berkerumun menggelar pesta dan menggelar berbagai pertemuan hingga konser,” jelas Ikhsan.

Ia menegaskan, pada gilirannya publik mengikuti apa yang dilihat. Padahal apa yang dilihatnya justru bertentangan dengan apa yang menjadi niat pemerintah dalam menekan angka Covid-19.

“Kini saatnya semua bahu membahu bekerja sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar bangsa Indonesia sehat dan perekonomian pulih kembali,” kata Ikhsan.

Sumber: republika.co.id

Ini Panduan Shalat Idul Adha dan Kurban Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnaalislam.com)— Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” jelasnya.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” pesan Menag.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat
diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di
daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona
merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan
terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,
dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun
salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat
pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru
sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam
hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban
dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha
sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat
peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Terisi 90 Persen, Tinggal 723 Tempat Tidur di  RS Wisma Atlet

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tempat tidur pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, nyaris penuh. Wisma Atlet kini sudah terisi 90,22 persen dari total kapasitas.

“Lampu kuning nih. Keterisian tempat tidur sudah 90 persen,” kata Komandan Lapangan RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Letkol Laut Muhammad Arifin, kepada wartawan, Rabu (23/6).

Arifin turut memberikan data terbaru keterisian RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Hingga Rabu pukul 08.00, tercatat ada pasien baru masuk sebanyak 705 orang, sedangkan pasien keluar hanya 436 orang.

Dengan begitu, kini ada 6.671 pasien Covid-19 yang dirawat di Tower 4, 5, 6, dan 7 Wisma Atlet Kemayoran. Tersisa hanya 723 tempat tidur.

RSDC Wisma Atlet Kemayoran berkapasitas 7.394 tempat tidur. Dengan demikian, tingkat keterisiannya sekarang sudah 90,22 persen atau tersisa 9,78 persen saja.

Tingkat keterisian tempat isolasi terus naik seiring melonjaknya kasus baru Covid-19 di Jakarta sejak usai Lebaran. Kemarin terjadi penambahan kasus baru di atas 3.000. Dua hari sebelumnya secara berturut-turut terjadi penambahan kasus harian lima ribu lebih.

Sumber: republika.co.id

Sulit Dapat Lahan Pemakaman, Jenazah Covid Diinapkan Semalam di Rumah

BANDUNG BARAT(Jurnalislam.cm) – Seorang warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang meninggal diduga terpapar COVID-19 kesulitan mendapat lahan pemakaman saat hendak dikuburkan.

Akibatnya warga lanjut usia yang tinggal di salah satu kompleks perumahan di Desa Cilame tersebut terpaksa harus diinapkan semalam di rumah karena harus mencari lokasi pemakaman yang mau menerimanya.

“Kita kesulitan mencari lokasi lahan makam yang mau nerimanya, karena itu terpaksa jenazahnya diinapkan semalam di rumah,” ungkap Kepala Desa Cilame, Aas Mochamad Asor, Rabu (23/6/2021) siang.

Aas menuturkan, warga tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak keluarga ingin agar jenazah langsung dikuburkan dan sempat mencari lahan pemakaman khusus COVID-19 di Cimahi dan Kota Bandung.

 

Namun pemakaman di Cimahi dan Kota Bandung kondisinya juga penuh serta terkendala aspek kewilayahan. Akibatnya jenazah tidak bisa dikirim ke sana. Pihak desa lalu berkonsultasi dengan Pemda KBB melalui Asda II Maman Sulaiman, yang akhirnya diusulkan agar dimakamkan di Rajamandala, Cipatat.

Hanya waktu informasi itu didapat, lanjut Aas, sudah lewat dari jam satu siang. Sementara menurut keterangan Asda II bahwa jika lewat dari jam 12 para penggali makam tidak sanggup. Dikarenakan khawatir sekarang sedang musim hujan dan di lokasi TPU yang tidak ada penerangan, akhirnya disepakati pemakaman ditunda.

 

Sumber: sindonews.com

DPD Minta Pemerintah Tunda Rencana Pembelajaran Tatap Muka

JAKARTA(Jurnalislam.com) -Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah menunda rencana pembelajaran tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka pada tahun ajaran baru, Juli mendatang. Pasalnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. Bahkan, jumlah anak-anak yang terinfeksi virus tersebut sangat tinggi.

Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), persentase anak-anak yang terinfeksi Covid-19 mencapai 12,5 persen. KPAI juga menyebut ketiadaan ruang ICU pasien usia anak mengakibatkan banyak anak meninggal akibat Covid-19. Akibatnya, angka kematian anak karena Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.

“Melihat dari data tersebut, saya sebagai Ketua DPD RI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ristek, untuk menunda rencana sekolah tatap muka,” tutur LaNyalla, Rabu (23/6/2021).

Senator asal Jawa Timur itu juga meminta pemerintah mempertimbangkan rencana sekolah tatap muka yang akan dilakukan secara terbatas dengan protokol kesehatan. Karena, risiko terpaparnya anak dari Covid-19 masih sangat besar. Apalagi, anak-anak masih sulit menerapkan protokol kesehatan seperti orang dewasa.

Sumber: sindonews.com