MUI Tangsel Serukan Shalat Idul Adha di Rumah

MUI Tangsel Serukan Shalat Idul Adha di Rumah

TANGERANG SELATAN(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau masyarakat Tangsel untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah jika tempat tinggalnya berada di zona merah atau zona oranye. Hal itu mengingat perkembangan jumlah kasus Covid-19 di Tangsel kian meningkat.

“Seperti surat edaran yang dikeluarkan Menag (Menteri Agama) bagi daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan penyelenggaraan sholat Idul Adha secara berjamaah,” ujar Ketua Umum MUI Tangsel Abdul Rozaq di kawasan Pamulang, Tangsel, Kamis (24/6).

Namun, Abdul mengatakan, aturan pelaksanaan sholat Idul Adha di Kota Tangsel nantinya akan diputuskan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Pembahasan terkait aturan itu, sambungnya, akan dilakukan pada awal Juli.

“Awal Juli ada pembahasan antara Pemkot dengan MUI, Kemenag, NU, Muhammadiyah, Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah). Keputusannya gimana menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 15. Jadi tunggu saja kebijakan Wali Kota,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut menyebut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

sumber: ihram.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.