SOLO(Jurnalislam.com)--Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC) Dr. M. Kurniawan, S. Ag; SH; MH ikut bersuara terkait berita tentang sejumlah anak usia sekolah dasar (SD) merusak makam di tempat pemakaman umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, ISAC berpandangan bahwa diikarenakan pelaku adalah usia anak maka sebaiknya dilakukan diversi.
“Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana,” kata M Kurniawan dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Jumat (25/6/2021).
Diversi kasus ini menurut ISAC terpenuhi, mengingatkan sangkaan kasus ini adalah pasal 179 dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun
Menurut Kurniawan, Diversi ini bertujun untuk mencapai perdamaian anatara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan; menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan; danmenanamkan rasa tanggung jawab pada anak.