Pelaku Pengrusakan Makam Solo Masih Anak-anak, ISAC Minta Tak Dilanjutkan Pidana

Pelaku Pengrusakan Makam Solo Masih Anak-anak, ISAC Minta Tak Dilanjutkan Pidana

SOLO(Jurnalislam.com)--Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC) Dr. M. Kurniawan, S. Ag; SH; MH ikut bersuara terkait berita tentang sejumlah anak usia sekolah dasar (SD) merusak makam di tempat pemakaman umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

 

Menanggapi hal tersebut, ISAC berpandangan bahwa diikarenakan pelaku adalah usia anak maka sebaiknya dilakukan diversi.

 

“Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana,” kata M Kurniawan dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Jumat (25/6/2021).

 

Diversi kasus ini menurut ISAC terpenuhi, mengingatkan sangkaan kasus ini adalah pasal 179 dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun

 

Menurut Kurniawan, Diversi ini bertujun untuk mencapai perdamaian anatara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan; menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan; danmenanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.