SURABAYA(Jurnalislam.com) – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) angkat bicara merespon putusan pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada imam besar FPI Habib Rizieq Syihab.
Ketua KSHUMI Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. dalam diskusi online yang digelar Pusat Kajian Dan Analisis Data (PKAD), Jum’at sore (25/06/2021) menilai dalam kasus yang menimpa Habib Rizieq ada perselingkuhan politik dan hukum.
“Terkait vonis HRS ini adalah tindakan hukum yang berat sebelah dan zalim, alasanya jika berbohong itu dianggap sebuah pidana maka mestinya pejabat negara yang janji kampanye tidak ditunaikan maka itu kategori berbohong dan juga mengakibatkan perdebatan maka semestinya juga bisa dipidana para pejabat-pejabat itu,” kata dia lansir Jurnalislam.com.
Lebih lanjut ia juga menilai perkataan Habib Rizieq yang menyatakan dirinya baik-baik saja tidak bisa dijadikan sebagai delik kebohongan,
“Jawaban merasa baik-baik saja ketika ditanya meskipun dokter menyatakan sakit jawaban seperti ini mestinya tidak bisa dipidana, karena hal itu sifatnya privat hanya yang bersangkutan yang merasakan badannya meski dokter menyatakan sakit,” ujarnya.
“Misalnya ada orang yang dinyatakan positif corona tapi fisiknya merasa sehat-sehat saja tidak ada gejala apapun, jika dia ditanya menjawab saya baik-baik saja apakah jawaban tersebut bisa disebut berbohong,” imbuh Chandra.
Chandra juga berpendapat kasus yang menimpa Habib Rizieq bukanlah murni pelanggaran hukum saja,
“Saya menduga kuat bahwa beliau bukan dalam kasus hukum murni tapi beliau menjadi target politik. Jadi saya lebih menyebut ini adalah perselingkuhan politik dan hukum,” pungkasnya.
Kontributor: Bahri