Ajak Umat Bertaubat, JAS: Pemimpin Zalim Akibat Dosa Kita

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Jamaah Ansharu Syariah (JAS) ikut bersuara atas vonis 4 tahun  penjara terhadap Habib Rizieq Shihab.

Juru Bicara Abdul Rochim Ba’asyir Jama’ah Ansharu Syari’ah (JAS) mengaku prihatin dengan sistem peradilan di Indonesia yang sangat timpang terhadap para ulama, tajam kepada rakyat, tapi tumpul terhadap koruptor dan para pejabat.

“Apabila sudah tidak ada keadilan di suatu negeri maka sebenarnya negeri itu sedang menuju kehancuran,” kata Abdul Rochim Ba’asyir kepada Jurnalislam.com, Ahad (27/6/2021).

JAS mengajak kepada umat Islam Indonesia untuk banyak beristighfar kepada Allah SWT. Mengingat bahwa penguasa zalim yang sedang berkuasa di negeri ini adalah akibat dari banyaknya dosa- dosa yang dilakukan umat Islam sendiri, sehingga umat Islam perlu kembali kepada Allah SWT dan meminta keselamatan kepada Allah SWT untuk diri dan negeri ini.

“Menyeru kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk berdoa kepada Allah SWT agar menjaga negeri ini dan menghadirkan para pemimpin dan hakim yang adil agar negeri ini menjadi negeri yang baldatun wa robbun ghafur, negeri yang betul-betul membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi rakyatnya,” pungkasnya

HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Bukti Hukum Tajam ke Ulama, Tumpul ke Koruptor  

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Jamaah Ansharu Syariah (JAS) ikut bersuara atas vonis 4 tahun  penjara terhadap Habib Rizieq Shihab.

Juru Bicara Abdul Rochim Ba’asyir Jama’ah Ansharu Syari’ah (JAS) mengaku prihatin dengan sistem peradilan di Indonesia yang sangat timpang terhadap para ulama, tajam kepada rakyat, tapi tumpul terhadap koruptor dan para pejabat.

“Apabila sudah tidak ada keadilan di suatu negeri maka sebenarnya negeri itu sedang menuju kehancuran,” kata Abdul Rochim Ba’asyir kepada Jurnalislam.com, Ahad (27/6/2021).

Oleh karena itu,  menurutnyaumat Islam hendaknya bersikap tegas namun bijak di dalam menyikapi kezaliman yang terjadi ini dan jangan sampai ada diantara ummat Islam yang ridho terhadap putusan hakim yang menzalimi Habib Rizieq Shihab, karena keridhoan terhadap kezaliman adalah perbuatan zalim itu sendiri.

“Jama’ah Ansharu Syari’ah berharap kepada lembaga peradilan di Indonesia untuk lebih adil dalam bersikap, khususnya kepada para hakim di tingkat banding hendaknya bisa melihat fakta- fakta persidangan secara objektif,” pungkasnya.

Utang Indonesia Tembus 6600 Triliun, Masyumi: Negara Ini di Ujung Jurang

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Ketua Umum Partai Masyumi Reborn Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H. mengatakan nasib negara Indonesia saat ini sudah di ujung jurang, hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi online via Zoom yang digelar Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Sabtu pagi (26/07/2021).

“Negara ini diujung jurang, indikatornya kita lihat utang negara 6600 triliun jika ditambah dengan utang BUMN hampir 11.000 triliun, itu bukan angka yang kecil. Kenapa utang ini begitu besar karena persoalan politik dan keputusan politik,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menilai UU nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 rentan disalahgunakan,

“Perppu 1 yang menjadi UU nomor 2 tahun 2020 itulah yang memberikan kebebasan seluas-luasnya, defisit anggaran boleh defisit lebih dari 3% tanpa mengatur batas maksimal, boleh utang tanpa ada persetujuan DPR, boleh penggunaannya suka-suka sehingga terjadilah pembajakan dana bansos seperti itu, bukan dalam rangka menyelamatkan bangsa ini dari pandemi tapi menjadikan pandemi ini untuk mengkapitalisasi uang dan kekuasaan,” katanya.

“Kalau serius seharusnya sejak awal pemerintah mengambil kebijakan lockdown,” imbuh Yani.

Sumber pendaan bansos selama pandemi yang berasal dari utang negara menurut Yani juga menimbulkan konsekuensi merugikan rakyat,

“Akibat uang dari utang maka ada konsekuensi logisnya, BBM yang seharusnya turun tidak diturunkan, pupuk seharusnya dapat subsidi karena kewajiban utang negara harus dibayar akhirnya subsidinya dicabut, listrik yang seharusnya murah menjadi naik,” terangnya.

“Semua persoalan-persoalan itu terjadi akibat kebijakan ekonomi yang salah urus yang akhirnya membuat susah rakyat,” sambungnya.

Kontributor: Bahri

Wacana Presiden 3 Periode, Refly Harun: Mahkota Reformasi Mau Di Utak-atik

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Ahli hukum tata negara Dr. Refly Harun, S.H., M.H. menanggapi perihal promosi M Qodari yang mengusung kampanye Jokpro (Jokowi Prabowo) untuk Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Refly Harun, wacana Jokowi menjabat 3 periode hanya dapat dilakukan dengan merubah konstitusi pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres,

“Buah dari reformasi konstitusi yang paling fundamental adalah pembatasan berapa kali presiden bisa menjabat, kalau itu mau dirubah maka sesungguhnya mahkota reformasi yang mau di utak-atik,” terangnya dalam diskusi online oleh Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) pada Sabtu siang (26/06/2021).

“Dan ini menurut saya barangkali akan memunculkan perlawanan sipil, terutama komponen-komponen reformasi,” imbuhnya.

Dia juga mengingatkan kalau ada masyarakat yang membuat aspirasi agar mengubah konstitusi seperti Qodari dengan Jokpro nya maka kalau kita demokratis ya kita tidak boleh melarang dia,

“Tapi disisi lain negara juga tidak boleh melarang orang yang mengkampanyekan sebaliknya misal saya mengatakan tolak Jokowi-Prabowo untuk 2024, karena menurut saya kita membutuhkan regenerasi kepemimpinan. Misal lagi tolak Jokowi 3 periode ya sah juga, sesuai dengan konstitusi pasal 7, bahkan lebih sah dari pada Qodari yang mau merubah konstitusi,” katanya.

Lebih lanjut ia juga meminta kepada para penegak hukum, kalau di masyarakat ada aspirasi dan aspirasi tersebut bertentangan dengan kehendak penguasa maka jangan dihalang-halangi,

“Sebagai contoh 2019 ganti presiden itu kan dihalang-halangi dimana-mana, harusnya baik 2 periode Jokowi dengan 2019 ganti presiden itu sama sahnya,” ungkapnya.

Refly Harun juga berharap agar ruang demokrasi di negeri ini tetap terjaga dengan baik,

“Yang penting pemerintah kita tidak parno, belum apa-apa dibilang makar. Yang mendukungnya tidak makar dan yang mengkritiknya selalu dibilang makar,” katanya.

“Terlepas kita setuju atau tidak pemerintahan presiden Jokowi, konsen saya adalah ruang demokrasi ini tetap terjaga. Dan jangan menjadi bangsa yang mudah sebentar-sebentar melaporkan orang ke polisi karena mengemukakan perbedaan pendapat. Jadi kalau ada orang di hukum karena perbedaan pendapat, yakinlah negara ini masih otoriter dan bukan lagi negara yang demokratis,” pungkasnya.

Kontributor: Bahri

MUI- BNPB Minta Perketat Protokol Saat Berkurban

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda menyampaikan agar umat melaksanakan ibadah qurban dengan protokol ketat. Pada daerah zona merah, MUI menyatakan pelaksanaan qurban diserahkan ke rumah potong hewan saja sehingga aman. Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020.

“Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan Penyembelihan qurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan, ” ujarnya Rabu (23/06) dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19.

Dia menyampaikan, qurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan qurban itu diperbolehkan. Karena itu, mewakilkan qurban kepada pihak lain diperkenankan. Komisi Fatwa, ujar dia, menganjurkan umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berqurban. Sehingga qurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari dan meminimalisir kerumunan.

“Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan qurban diantarkan ke rumah masing-masing panitia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menambahkan beberapa hal yang perlu dicermati pada saat penyembelihan hewan qurban. Beberapa hal itu di antaranya adalah proses penyembelihan hewan qurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan qurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait. Selain itu, dia berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Masyarakat juga diimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan.

“Kami mengapresiasi dukungan MUI di masa pandemi dan kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Terimakasih atas berbagai upaya dari MUI, fatwa yang dikeluarkan, dan dukungan sehingga fatwa bisa sampai kepada panitia qurban nanti, ” ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu. (mui)

 

Menkes Enggan Berspekulasi Kapan Pandemi Berakhir

JAKARTA(Jurnalislam.com) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini pandemi Covid-19 bakal tuntas. Keyakinan itu disampaikan BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, dalam program Mata Najwa yang ditayangkan Trans 7 pada, Rabu (23/6/2021).

“Kalau saya bilang ya sebenarnya pandemi ini pasti akan berakhir. Ya setidaknya akan berubah menjadi epidemi. Dan itu kitalah yang bisa menentukan. Kita yang bisa menentukan berapa lama sih ini akan berlangsung. Kita yang akan menentukan berapa banyak sih teman-teman kita tertular masuk rumah sakit dan wafat. Kita yang akan menentukan berapa dalam ekonomi kita akan terperosok,” katanya.

Saat ditanya dr. Tompi yang tampil mendampingi Najwa Shihab sebagai pembawa acara perihal target, BGS enggan memprediksi.

“Saya bilang pak dokter Tompi semua orang memprediksi selalu salah. Jadi kalau saya jujur saya lebih baik fokus ke bekerja untuk memastikan ini terjadi,” ujarnya.

“Semua orang sudah ngomongin semuanya miss. Kerjaan saya adalah target yang saya kejar, saya akan target vaksinasinya kalau bisa saya kejar secepat mungkin tahun ini selesai. That is exactly yang saya bisa bicara karena it is under our control. Yang lainnya tidak under our control,” lanjutnya.

Sumber: cnbcindonesia

 

MUI: Perlu Kesamaan Pandangan Sikapi Status Zona Merah

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa perlu ada kesamaan pandangan menyikapi zona merah. MUI sejak lama memaknai zona merah, seperti fatwanya, dengan kawasan yang penanganan Covid-19 nya tidak terkendali.

Namun pihak lain masih ada yang tidak memaknai bahaya zona merah bahkan sampai menuding Covid-19 tidak ada. Karena itu, ujar dia, diperlukan pemahaman yang seragam dan utuh memaknai bahaya zona merah Covid-19.

“Ada banyak hal yang perlu kita pertegas, pertama dalam fatwa MUI itu disebutkan ada zona yang terkendali dan tidak terkendali, ada zona merah, zona itu tentu ada fakta dimana di daerah tersebut sudah terbukti ada terkena Covid-19. Namun kemudian jangan digeneralisir, perlu kita dalami mana yang dimaksud dengan zona merah, mana yang dimaksud zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya, Rabu (23/06) di Jakarta dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19 yang digelar BNPB.

 

Dia mengatakan, kesamaan pemahaman ini nantinya bisa menyamakan langkah gerak melawan Covid-19 menjadi lebih kuat. Dia pun mengajak berbagai pihak, khususnya tim Covid-19 mempertegas makna zona merah ini. Sehingga masyarakat pun semakin sadar akan bahaya zona merah.

“Saya menyerukan kepada Tim Satgas Covid-19 untuk menyerukan sehingga kita mempunyai satu persepsi yang sama. Kita perlu memantabkan pemahaman kita dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Maka di sinilah diperlukan koordinasi satgas provinsi maupun kabupaten/kota, ” ujarnya.

Selain penyamaan makna zona merah itu, Buya Amir juga meminta agar protokol kesehatan berlaku seragam pada semua pihak. Selama ini, kata dia, Masjid terus menjadi percontohan tempat untuk merespon Covid-19 yang baik. Selain itu, kata dia, tempat-tempat lain seperti tempat pertemuan umum, pusat perbelanjaan, dan tempat lain yang mengumpulkan banyak masa harus diperlakukan sama. Dengan begitu, maka akan lahir kekompakan semua pihak dalam mengawal Covid-19.

 

“Dengan kekompakan itu, kita bisa melawan pandemi Covid-19 melalui kesadaran bersama. Kita tekanan bahwa penanggulangan Covid-19 bukan semata tugas pemerintah, namun juga tugas seluruh bangsa Indonesia, ” ujarnya. (mui)

 

Komisi Fatwa MUI: Tak Diperkenankan Shalat Id di Zona Merah

JAKARTA(Jurnalislam.com) –Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda mengungkapkan bahwa tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19.

Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19. Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun

“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi Syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka, ” ujarnya, Rabu (23/06) dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19 yang digelar BNPB.

Sebaliknya, ujar dia, untuk di zona hijau atau kuning, Sholat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk Masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.

“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat idul adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol keseahtan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitiszer dan protokol lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk Sholat Jum’at yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan sholat jumat di kawasan zona merah. Maka untuk Sholat Idul adha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menambahkan, sholat di rumah saja untuk zona merah adalah ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19. Dirinya sudah mengajak Dewan Masjid untuk ikut serta menyuarakan sholat Idul Adha di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

“Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya

 

Keterbatasan Lahan Pemakaman DKI, MUI : Satu Lubang Dibolehkan Mengubur Lebih dari Satu Jenazah

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Beberapa hari terakhir, penderita Covid-19 di Indonesia meningkat tajam. Tentu saja ini membawa masalah dengan semakin banyaknya jenazah yang harus dikuburkan. Sementara jumlah lahan pengukuran Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, semakin menipis.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub, menyampaikan agar ada pemakaman masal. Sebab, Komisi Fatwa MUI pun sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.

“Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” ujar ‘tangan kanan’ KH Sahal Mahfudz itu, Jumat (25/06) di Jakarta.

Dikatakannya, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipis nya lahan penguburan seperti Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.

25 Asrama Haji di Seluruh Indonesia Siap Dijadikan Ruang Isolasi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi memastikan 25 asrama haji di seluruh Indonesia siap dijadikan alternatif ruang isolasi pasien Covid-19.

“Ada sebanyak 3.308 kamar yang siap digunakan untuk pasien Covid-19. Kira-kira dapat menampung sebanyak 10ribuan orang,” kata Wamenag saat meninjau asrama haji Pondok Gede, Kamis (24/6/2021).

Hadir mendampingi, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede Dasrul, Kepala Bidang PHU, Kanwil Kemenag DKI Jakrta, Tobroni, Direktur RS Haji Pondok Gede, dr. Mahesa Paranadipa, dan perwakilan dokter RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

“Saya ke sini untuk memastikan kesiapan asrama haji Pondok Gede menampung pasien Covid-19, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” sambung Wamenag.

Menurutnya, ada tiga gedung asrama haji Pondok Gede yang telah disiapkan dan bisa menampung 556 pasien Covid-19. Gedung A sebanyak 44 kamar dapat menampung 172 orang, Gedung B sebanyak 36 kamar, dapat menampung 144 orang, dan Gedung C sebanyak 24 kamar dapat menampung 240 orang. Gedung ini disiapkan untuk ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

Selain kesiapan asrama, Wamenag menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, BNPB, Kodam dan Dinas Kesehatan setempat. Sebab, Kemenag hanya menyediakan kamar asrama sebagai ruang isolasi. “Sementara tenaga medis, obat-obatan, tenaga pengamanan dan konsumsi diserahkan kepada Pemda dan Dinas Kesehatan masing-masing,” tegas Wamenag.

 

Sesditjen PHU Ramadhan Harisman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Satgas Covid-19, BNPB, Kodam dan  Dinas Kesehatan untuk mengkoordinasikan layanan ruang isolasi di asrama haji. Sebab, kata Ramadhan, penanganan pasien Covid-19 menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Sementara, untuk konsumsi, tenaga medis, obat-obatan dan tenaga pengamanan, menjadi kewenangan dinas setempat yang terkait.

Direktur Rumah Sakit Haji Jakarta, dr. Mahesa Paranadipa menambahkan bahwa saat ini ada 44 pasien Covid-19 yang sedang dirawat di RS Haji. Mereka adalah pasien yang dalam kondisi sedang dan berat.

Total kapasitas ruang rawat di RS Haji ada 72 bed. Sehingga, saat ini di RS Haji masih ada 28