Dani Anwar: Musibah Besar Bagi Penegakan Hukum Jika Tidak Ada Tindakan Terhadap Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Politikus Partai Keadilan Sejahtera Dani Anwar menilai, kini sudah saatnya kepolisian bertindak cepat terhadap kasus pelecehan terhadap Al Qur’an, karena menurutnya sudah sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam.

“Kita tunggu kerja polisi dalam kasus ini, apakah bisa polisi menegakan hukum atau pilih kasih. Jika tidak ada tindakan maka akan jadi musibah besar bagi penegakan hukum di Indonesia” Tegas Bang Dani dihadapan para jamaah masjid Said Naum Tenabang Jakarta Pusat, ahad (16/10/2016)

Lebih lanjut penasihat Himpunan Aktivis Masjid (HAMAS) Tenabang menyatakan penistaan terhadap Islam pernah terjadi, dimana umat Islam Jakarta digegerkan demo dimana-mana menuntut Aswendo Atmowiloto dihukum atas poling yang menetapkan Nabi Muhammad SAW ditemptkan diposisi ke 13 tokoh terpopuler dibawah Soeharto dan Iwan Fals.

“Si pembuat poling akhirnya dihukum dengan hukum NKRI selama 5 tahun. Ini menjelaskan bahwa baik muslim ataupun kafir bisa dihukum di NKRI,” ungkapnya.

 

Reporter: Said Sutamto

Amir Ansharusy Syariah Jakarta: Mari Perjuangkan Tegaknya Syariat Islam agar Umat Islam Punya Izzah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Amir Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) Jakarta menyatakan sebenarnya berita tentang kebusukan lisan orang-orang kafir telah Allah informasikan dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 118-119. Pernyataan tersebut disampaikan pada kajian akbar yang bertema Hukuman Buat Penista Agama, Ahad (16/10/2016) di masjid Jami Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat.

Ustad Haris Amir Falah menilai sangat aneh ketika ada orang Islam yang masih percaya bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berniat menghina Islam bahkan sampai membelanya mati-matian.

“Padahal Allah telah gambarkan dalam Al Qur’an Bahwa kebencian yang keluar dari mulut orang kafir belum seberapa disbanding kebencian yang tersimpan dalam hatinya,”jelasnya degan mengutip Al Qur’an surat Ali Imran ayat 118-119

“Ahok boleh minta maaf tapi hatinya menyimpan kebencian yang luar biasa,” tegasnya.

Ustad kelahiran Jakarta ini menyatakan bahwa kajian ini bukan dalam rangka memprovokasi umat, akan tetapi sebagai tanggung jawan iman kita, sebagai bentuk rasa cinta dan kecemburuan kita kepada Islam.

“Islam dinistakan tetapi hukum yang diberikan biasa-biasa saja di negara yang tidak memakai syariat Islam ini. Kita dihadapkan pada pilihan yang sulit, maju kena mundur kena,” ujarnya.

“Tujuan diturunkannya syariat Islam agar terjaga dien ini. Agar umat Islam punya izzah tidak diremehkan lagi. Mari perjuangkan agar syariat Islam ini agar tegak beserta institusi yang mendukungnya,” pungkasnya.

Reporter: Said Sutamto

 

Resah Dengan Ritual Asyuro Warga Bogor Undang MUI Ungkap Kesesatan Syiah

BOGOR (Jurnalislam.com)- Menyadarkan dan membentengi umat dari bahaya aqidah sesat Syiah yang berpotensi menimbulkan konfik, Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor melakukan silaturrahim bersama tokoh umat Islam dan warga Babakan Sukamantri, Pasir Kuda Bogor. Acara yang diprakarsai oleh warga ini bertempat di masjid At Taqwa sabtu (15/10/2016).

Ketua Majelis Ulama Kota Bogor ketika ditemui jurnalislam.com menyatakan bahwa acara ini diprakarsai oleh warga Babakan Sukamantri Pasir Kuda Bogor, kerena mereka merasa resah dengan adanya kelompok syiah yang mengadakan aktifitas diwilayah mereka.

“Jadi mereka yang meminta dan mengundang kita, meminta bantuan kepada kita untuk menjelaskan sekaligus membantu mengatasi keresahan mereka. Jadi mereka resah terhadap Syiah karena mereka juga sudah banyak yang paham, cuma mereka tidak berani mengambil sikap sendiri-sendiri. Jadi oleh karena itu meminta petunjuk dan meminta bantuan kepada kita,” ujar ustad Dani.img-20161016-wa0024

Warga masyarakat meminta keresahan dan keluhan mereka karena adanya aktifitas Syiah diwilayah mereka didengar oleh pemerintah dan aparat keamanan khususnya agar tidak terjadi aksi anarkis oleh warga.

“Warga meminta suara mereka, keluhan mereka didengar oleh pemerintah Kota Bogor dan aparat keamanan yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketentraman dimasyarakat, sehingga mereka tidak terjebak untuk melakukan tindakan anarkis terhadap kelompok-kelompok syiah yang memaksakan kehendak untuk melaksanakan kegiatan mereka diwilayah ini,” terang ustad Dani.

Ustad Dani juga meminta kepada aparat keamana jangan sampai salah dalam keberpihakan yang justru melindungi dan mejaga aktifitas kelompok Syiah. Apalagi dalam pertemuan yang telah berlangsung beberapa kali aparat keamanan berjanji tidak akan memberi izin kegiatan Syiah karena khawatir menimbulkan gangguan keaman.

“Kok pada kenyataan justru dibentengi atau dipagari sehingga mereka leluasa melaksanakan kegiatan tersebut. Dan itulah yang menyebabkan kemarin terjadi sedikit friksi dan tekanan dari kelompok umat Islam. Maka dari kita ingatkanlah jangan sampaikan aparat itu berpihak kepada yang benar bukan berpihak kepada yang bayar,” pungkasnya.

Reporter: Wahid al Bughury

 

 

Ulama Dan Tokoh Umat Islam Keluarkan Petisi

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Para Ulama dan Tokoh Umat Islam keluarkan Petisi untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas ucapannya yang telah menghina Al Qur’an ke Bareskrim Mabes Polri. Petisi yang ditandatangi oleh para Ulama dan para tokoh umat Islam ini langsung diserahkan ke Bareskrim, jum’at (14/10/2016).

Berikut secara lengkap isi petisi tersebut:

PETISI PARA ULAMA DAN TOKOH UMAT ISLAM KEPADA KAPOLRI C/Q KABARESKRIM MABES POLRI

Sehubungan dengan telah terjadinya hal-hal sebagai berikut:

  1. Adanya pernyataan penistaan agama Islam yang dilakukan pejabat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didepan masyarakat dalam kunjungannya ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 yang antara lain, menyebutkan bahwa “Bapak-bapak dan ibu-ibu tidak memilih saya karena dibohongi pakai Al Qur’an surat Al Maidah ayat 51…tidak milih saya karena takut masuk neraka…dibohongi gitu…
  2. Telah dikeluarkannya pendapat pimpinan MUI Pusat pada tanggal 11 oktober 2016 bahwa ucapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai mana tersebut dalam poin 1 adalah jelas-jelas merupakan penghinaan kepada Al Qur’an dan ulama yang menyampaikan Al Qur’an…
  3. Telah adanya laporan-laporan masyarakat kepada Bareskrim Mabes Polri terkait poin 1 diatas yang diduga telah melakukan pelanggaran atas pasal 156a tentang larangan penodaan Agama…

 

Maka kami para Ulama dan Tokoh Umat Islam menyatakan dukungan atas pelaporan dalam poin 3 tersebut dan menyampaikan PETISI kepada Bapak Kepala Kepolisian Republic Indonesia c/q bapak Kepala Bareskrim Mabes Polri agar segera memproses hokum saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan terhadap agama Islam dan ulamanya tersebut.

Atas perhatian dan tindakan Bapak Kapolri c/q Kepala Bareskrim untuk memproses hukum secara adil dan transparan atas kasus tersebut kami ucapkan terima kasih.

 

JAS Jakarta: Tidak Ada Hukuman Lain Terhadap Penghina Islam Kecuali Hukuman Mati

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Puluhan ribu umat Islam dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan terhadap agama.

Ditemui ditengah aksi puluhan ribu umat Islam menuntut dipenjarakan Ahok, Amir Jamaah Ansharusy Syariah Jakarta menyatakan bahwa umat Islam Indonesia punya harapan untuk bangkit.

“Kita punya harapan yang sama, umat Islam bangkit menuntut hal yang sama agar Ahok dihukum seberat-beratnya bahkan kita semua berharap Ahok itu dihukum mati,” ungkapnya kepada jurnis, Jum’at (14/10/2016) didepan Balaikota Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut Ustad Haris Amir Falah apa yang telah dilakukan Ahok dengan menyebut dibohongi pakai Al Maidah ayat 51, itu sudah masuk kedalam penghinaan terhadap Islam dan menurutnya Ahok harus dihukum mati.

“Penghinaan kepada Al-Qur’an, Allah, dan Rasulnya hukumannya tidak lain kecuali hukuman mati. Minta maaf ataupun tidak minta maaf hukuman terhadap Ahok akan terus berjalan,” Tegasnya.

Sebelumnya puluhan ribu umat Islam dari berbagai ormas yang terdiri Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam, Persatuan Islam, Majelis Mujahidin Indonesia, Jamaah Ansharusy Syariah, dll melakukan aksi longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Bareskrim Polri dan Balaikota Jakarta.

 

 

MMI: Syiah Lebih Besar Penistaanya kepada Al Quran Dibanding Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ratusan masa yang terdiri dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Jamaah Ansharusy Syariah Jakarta (JAS) rabu siang (12/10/2016) mendatangi Panti Prajurit Balai Sudirman Jakarta Selatan dalam rangka melakukan aksi pembubaran terhadap perayaan Asyuro yang digelar kelompok Syiah yang berkedok aksi sosial donor darah.

Wakil Amir Majelis Mujahidin Indonesia ustad Abu Muhammad Jibriel Abdurrahman dalam orasinya menyatakan Syiah lebih besar penistaannya dan penentangannya terhadap Al Qur’an dari pada Ahok, karena menurutnya kelompok Syiah menganggap Al Qur’an yang ada saat ini semua palsu.

“Kalau Ahok menyatakan Al Maidah ayat 51 adalah pembohongan, Syiah ini bukan hanya surat Al Maidah saja, seluruh Al Qur’an dianggap tidak asli, Syiah menyatakan Qur’an yang asli yang dibawa oleh imam mereka. Jadi lebih besar lagi penentangannya orang Syiah,” terangnya.

Abu Jibriel meminta Majelis Ulama Indonesia dengan tegas mengelurkan fatwa sesatnya Syiah agar umat sadar akan dusta-dusta yang dilontarkan kelompok Syiah ketengan-tengah masyarakat dengan dalih sebagai kelompok pencita Ahlu Bait Rasul.

“Jawa Timur sudah mengharamkan Syiah, Pekan Baru sudah mengharamkan Syiah dan kita menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk mengharamkan Syiah karna mereka bukan Islam,” Tegasnya.

Dari pantauan Jurniscom dilapangan perayaan Asyuro yang dilaksankan oleh kelompok Syiah ini dihadiri bukan hanya dari wilayah Jakarta saja, akan tetapi juga datang dari luar kota seperti Bandung, Bogor, Bekasi. Perayaan yang berakhir pukul 16.00 wib ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.

 

Berbayaha Bagi Aqidah Islam, Puluhan Laskar Islam Bogor Bubarkan Ritual Asyuro Syiah

BOGOR (Jurnalislam.com)- Puluhan Laskar Umat Islam Bogor Raya mendatangi lokasi yang digunakan pengikut Syiah untuk menggelar ritual Asyuro, selasa (11/10/2016). Lokasi yang beralamat di Jalan Siti Hasanah Pasir Kuda Bogor ini, dijaga ratusan aparat Kepolisian yang dibantu Satpol PP dan Banser.

Kordinator lapangan ustdaz Abu Fida kepada Jurniscom menyatakan aksi yang dilakukan malam hari ini dalam rangka penolakan terhadap aktifitas kelompok Syiah diwilayah Bogor Raya khususnya, karna sangat berbahaya bagi aqidah Islam dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kita ini Ahlussunnah dianggap kafir, karena kalau kita tidak hentikan ini sangat berbahaya. Kita meminta agar tidak ada lagi Syiah di Wilayah Bogor Raya, kalau bisa diseluruh Wilayah Indonesia tidak ada Syiah. Karena Syiah mengancam NKRI, Syiah membahayakan NKRI, Syiah bukan Islam,” tegasnya.

Sementara itu perwakilan dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ustadz Abu Anas, meminta kepada umat Islam jangan lengah dari musuh-musuh Islam khususnya Syiah. Jagan sampai kejadian pemberontakan dan pembantaian terhadap umat Islam oleh Syiah di Yaman terjadi di Indonesia.

“Maka dari itu umat Islam harus hati-hati dan waspada, tetap bersiap siaga, karna mereka sedang mempersiapkan diri. Jangan sampai kejadian seperti di Yaman yang awalnya mereka tidak masuk politik hanya bersifat sosial, dan ketika mereka kuat mereka memberontak sampai sekarang, umat Islam habis dibantai oleh mereka,” ujarnya.

“Ingat musuh kita Syiah,Komunis, Ahmadiyah, LDII, JIL, ini mereka yang sampai saat ini dilindungi oleh konstitusi jadi secara hukum kita masih kalah, memang umat Islam dimanapun teraniaya, maka itu kita jangan lengah,” pungkasnya.

Reporter: Gustama | Miswanto

 

MUI Tegaskan Ahok Lakukan Penghinaan Kepada Al Qur’an

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Ma’ruf Amin degan tegas menyatakan bahwa perkataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu dengan menyatakan “dibohongi pakai surat al Maidah 51” adalah sebagai bentuk penghinaan terhadap Al-Qur’an.

“Iya kita menyatakan itu menghina Al Qur’an dan menghina ulama, yang memiliki konsekwensi hukum, masalah nanti itu masuk penodaan agama dan terkait penistaan agama kita serahkan kepada penegak hukum,” terang ketua MUI setelah melakukan audiensi bersama para Ulama di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Terkait permohonan maaf yang dilayangkan Gubernur petahanan ini, Kyai Ma’ruf menyatakan Mejelis Ulama Indonesia masih mengkaji permohonan maaf itu.

“Kita MUI sedang mengkaji permintaan maaf itu, permintaan maaf atas kesalahan dia atau karena dipelintir sehingga menimbulkan kegaduhan. Jadi saya masih belum bisa menyimpulkan dia minta maaf atas kesalahanya menuduh bohong atau meminta maaf karena terjadi kegaduhan jadi belum, kita belum buat kesimpulannya. Karena itu kita fokus kepada pernyataannya belum pada permintaan maafnya,” tukasnya.

Ormas Islam Solo Bubarkan Ajang Miss Waria Berkedok Penyuluhan HIV-AIDS

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ditengarai menggelar Pemilihan Miss Waria di Candi Resto, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, ormas Islam Solo segera merespon cepat. Puluhan anggota ormas Islam segera mendatangi acara yang ternyata tidak mengantongi izin dari Polsek Grogol, Jum’at (23/9/2016).

Puluhan Waria yang hadir tidak berani keluar, mereka sembunyi di dalam mobil dan ruangan di restoran. Beberapa panitia mengenakan kartu yang memperlihatkan jumlah pengidap HIV-AIDS di Sukoharjo sebanyak 316 pun tidak berani mendekat.

Danang Ketua panitia acara Miss Waria yang berkedok penyuluhan HIV-AIDS ini merasa menyesal karena tidak berkoordinasi dengan aparat maupun tokoh masyarakat. Namun dirinya mengelak jika acaranya dituduh sebagai ajang Pemilihan Miss Waria. Menurutnya agenda acara tersebut adalah diskusi Penyuluhan HIV-AIDS.

“Kalau tadi ada isu yang katanya akan ada Pemilihan Miss Waria, itu tidak benar, karena kami full diskusi. Karena kami akan mendatangkan nara sumber dari Dinas Kesehatan Sukoharjo dari pihak komisi penanggulangan AIDS,” kata Danang mengelak.

Ustadz Dodo salah satu perwakilan ormas Islam tetap meminta acara tersebut dibubarkan. Dengan banyaknya Waria yang hadir, dirinya kuatir hal ini hanya sebagai kedok untuk memuluskan ajang Pemilihan Miss Waria.

“Acara ini, Kepolisian setempat tidak ada ijinnya, dan yang datang tadi banyak Warianya, kalau ini bersifat umum kenapa tokoh masyarakat umum tidak diundang. Dan kami dari Laskar-laskar jika kegiatan ini tetap dilakukan, kami akan cegah apapun resikonya kami tetap akan bubarkan,” tegas Dodo.

Sementara itu, AKP Sarwoko Kapolsek Grogol mengucapkan terima kasihnya pada ormas yang merespon cepat acara yang tidak memiliki izin ini.

“Harusnya 3 x 24 jam sebelumnya disampaikan. Buat kami ini semua bisa kondusif, intinya jangan ada mis seperti ini, wong di Polsek Grogol juga 24 jam pelayanannya. Mungkin demikian pak ustadz, kami dari Polsek Grogol matur sembah nuwun,” ujar Sarwoko meski datang terlambat.

FUIS: Proses terhadap Penghina Nabi Masih Berjalan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Kordinator Forum Umat Islam Semarang (FUIS) menyatakan bahwa proses hukum terhadap Ahmad Fauzi sang penulis buku ‘Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal’ sampai saat ini masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

“Perkembangan saat ini Ahmad Fauzi masih dalam proses hukum oleh Polda jateng,” kata Arip Pamungkas melalui pesan singkat yang diterima Jurniscom, Sabtu (24/9/2016).

Lebih lanjut dalam pesan singkatnya Arif menyampaikan bahwasanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Ahmad Fauzi sempat ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Dokter Aminogondohutomo. Selama Di RS Jiwa, Fauzi ditempatkan di ruang isolasi kompleks Gedung UPIP.

“Kemarin Fauzi sempat diperiksa tim dokter RSJ Semarang guna kelengkapan proses penyidikan,” tambahnya

Adanya dukungan yang diberikan terhadap Ahmad Fauzi dari sekelompok orang. Koordinator bidang media FUIS meminta elemen umat Islam untuk bersatu dalam memerangi mereka yang membenci syariat Islam.

“Terbukti teman-teman Fauzi adalah mereka yang membenci Syariat Islam, untuk itu umat Islam harus bersatu,” Tegasnya

Sebelumnya Ahmad Fauzi dilaporkan oleh Forum Umat Islam Semarang (FUIS) ke Polda Jateng oktober 2015 lalu. FUIS melaporkan Fauzi karena diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) No 11 Tahun 2018 Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 terkait akun twitter Ahmad Fauzi @samarra79. Berikut postingan Fauzi yang menyebabkan FUIS melaporkan ke Polda Jateng.

Pertama, tanggal 22 Juni 2013.
“Adam dan Hawa itu bukan pasangan suami istri apalagi Nabi, tapi ayah dan anak yang melakukan hubungan incest. Maka diusirlah mereka dari surga.”

Kedua, tanggal 24 Juni 2013
“Islam, lebih tepat kuberi nama, agama skizofrenia, karena Nabinya memperoleh wahyu dari proses kesurupan.”

Ketiga, tanggal 28 Juni 2013
“Aku tak bisa mengagumi Muhammad, karena ia bukan manusia. Manusia yang dianggap lepas dari segala dosa, itu bukan manusia lagi.”

Merasa tidak puas FUIS melaporkan Ahmad Fauzi ke Polda Jateng. Dalam laporan polisi No STTPL/174/X/2015/SPKT tertanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani Ka Siaga Kompol Gunawan Setyana disebutkan pasal yang disangkakan adalah:

1.Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

2. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).