Catatan Hukum Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Oleh: Guru Besar Universitas Parahiyangan Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf

MERUJUK kepada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Ketentuan ini pada dasarnya memberikan dasar hukum bagi kewenangan Presiden untuk membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang dalam upaya menangani dan menyelesaikan terhadap keadaan darurat negara dan pemerintahan yang berada pada situasi bahaya atau genting. Keadaan tersebut berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan yang rasional dan normatif yang menunjukkan secara faktual telah sungguh-sungguh (terstruktur dan terukur) mengancam keselamatan negara, jika pemerintah tidak cepat mengambil tindakan hukum konkret.

Unsur “kegentingan yang memaksa” harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu: (1) Ada krisis (crisis), dan (2) Kemendesakan (emergency). Suatu keadaan krisis apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak (a grave and sudden disturbunse). Kemendesakan (emergency), apabila terjadi berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu. Atau telah ada tanda-tanda permulaan yang nyata dan menurut nalar yang wajar (reasonableness) apabila tidak diatur segera akan menimbulkan gangguan baik bagi masyarakat maupun terhadap jalannya pemerintahan. Syarat materil untuk penetapan Perppu itu ada tiga, yaitu:

  1. ada kebutuhan yang mendesak untuk bertindak atau reasonable necessity;
  2. waktu yang tersedia terbatas (limited time) atau terdapat kegentingan waktu; dan
  3. tidak tersedia alternatif lain atau menurut penalaran yang wajar (beyond reasonable doubt) alternatif lain diperkirakan tidak akan dapat mengatasi keadaan, sehingga penetapan Perppu merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi keadaan tersebut.

Apabila ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, dengan sendirinya Presiden selaku penaggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan kewenangan konstitusional yang dimilikinya untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara dan roda pemerintahan yang dipimpinnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009 yang pada intinya menyatakan bahwa terbitnya perppu didasarkan pada adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, adanya kekosongan hukum karena untuk membentuk undang-undang dibutuhkan waktu yang relatif lama, sedangkan undang-undang yang ada tidak memadai. Dengan demikian, dengan adanya kekosongan hukum ini tidak dapat diatasi dengan prosedur normal dalam pembentukan undang-undang, sehingga Presiden sah untuk menerbitkan Perppu.

Bahwa Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis menjamin hak berserikat dan berkumpul sebagai hak dasar/asasi warga Negara yang harus dihormati, diakui, dilindungi, dan dipenuhi oleh Negara. Ketika warga negara membentuk organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya guna mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat, maka Negara tidak berhak untuk menghalanginya dengan cara apapun. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Kedaulatan adalah ditangan Rakyat, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa Indosesia adalah Negara Hukum, dan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul sebagai perwujudan dari hak-hak asasi manusia (HAM).

Dalam hal warga Negara sebagai bagian dari masyarakat membentuk organisasi masyarakat, maka secara konstitusional, Negara wajib menghormati dan melindungi organisasi masyarakat tersebut. Sebagai salah satu perwujudan dari tanggung jawab Negara dalam pemberian jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan bagi hak warga Negara untuk membentuk dan menjalankan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tersebut adalah dengan membentuk Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan.

Pada dasarnya Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan yang mengatur perihal pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melanggar hukum, apabila diukur dari prinsip Negara Hukum dan Negara Demokrasi yang menghormati Hak Asasi Manusia yang dianut oleh UUD 1945 sudah relatif baik dan memadai. UU No. 17 tahun 2013 tersebut sudah cukup lengkap bagaimana tata cara dan prosedur pembubaran ormas, dengan melalui proses dan tahapan yang lebih mengedepankan cara-cara yang persuasif, demokratis, dan menegakkan due process of law dengan melibatkan lembaga peradilan.

Mencermati dengan seksama terbitnya Perppu No 2 Tahun 2107 Tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat dewasa ini telah begitu banyak memunculkan pertanyaan publik dan cenderung menolak. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain apakah ditinjau dari aspek fakta empiris (empirical evidance) maupun fakta yuridis (legal evidance) sudah memenuhi persyaratan prosedural maupun substansial sebagimana diuraikan di atas? Apakah pemerintah sudah memiliki kriteria, ukuran yang objektif, rasional, dan normatif dalam melakukan penilaian terhadap ormas yang membahayakan Negara, sehingga diperlukan “jalan pintas” dengan menerbitkan Perppu tsb? Apakah memang sudah ada bukti yang sangat kuat dan meyakinkan secara objektif dan rasional bahwa ada ormas yang telah sungguh-sungguh melakukan suatu gerakan atau tindakan yang terstruktur, sistematis dan masif mengarah pada ancaman bagi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan? Adakah data, informasi, keterangan, bahan, bukti, dan ukuran yang dapat dipelajari dan dipahami oleh masyarakat terhadap hasil kajian dan penilaian Pemerintah bahwa adanya ormas yang telah berpotensi mengancam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan,sehingga pemerintah tidak dituduh otoriterian?

Adapun alasan (ratio legis) terbitnya Perppu ini yaitu untuk melindungi Negara dan rakyat, serta untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa sungguh tidak relavan dengan menerbitkan Perppu, karena UU No. 17 tahun 2013 pun sesungguhnya dimaksudkan untuk hal demikian. Mengapa UU No. 17 tahun 2013 tidak didayagunakan dan dijalankan saja dengan konsekuen dan konsisiten untuk membubarkan ormas yang diduga melanggar hukum? Apakah benar UU No. 17 tahun2013 belum lengkap (kekosongan hukum) dalam mengatur pembubaran ormas? Apakah benar UU No. 17 tahun 2013 mengatur pembubaran ormas itu prosedurnya berbelit-belit, memakan waktu yang lama, sehingga cukup alasan untuk menerbitkan Perppu? Alasan tersebut tentunya tidak logis sebagai alasan terbitnya Perppu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Alasan belum lengkap justru UU No. 17 tahun 2103 sudah cukup lengkap, jelas, dan memadai. Prosedurnya berbelit-belit dan lama, hal inipun tidak masuk akal sehat, karena lama atau cepat penyelsaian pembubaran ormas sangat bergantung pada situasi dan kondisi kasus, efek pengaruhnya, dan kinerja aparaturnya; bukan pada normanya.

Kecurigaan dan dugaan kuat dari sebagian masyarakat dan pengamat bahwa motif atau intensi terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 itu sesungguhnya lebih ditujukan kepada ormas yang berbasis Islam ketimbang ormas lainnya. Mengapa kesan dan dugaan ini muncul, karena beberapa indikator, yakni:

  1. Bahwa akhir-akhir ini Pemerintah sangat intens mengancam ormas-ormas berbasis Islam (antara lain HTI dan FPI) untuk dibubarkan dengan dalih telah melakukan pelanggaran hukum. Untuk hal ini Menkopolhukham Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pernah menyatakan Pemerintah akan menempuh jalur sesuai hukum (melalui permohonan ke PN sebagaiman diatur dalam UU N. 17 Tahun 2013) untuk memohonkan kepada Pengadilan untuk membubarkan HTI, namun yang terjadi bukannya mengajukan ke Pengadilan melainkan menerbitkan Perppu. Niat Pemerintah ini kemudian dituangkan dalam bagian konsideran menimbang huruf b Perppu No. 2 tahun 2017 yang menyatakan: “bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
  2. Dalam konteks kehidupan keberagamaan (religiositas), ada fakta akhir-akhir ini yang tak terbantahkan bahwa Pemerintah dan oknum aparatur penegak hukum banyak berseteru (kurang harmonis) dengan sebahagian tokoh, ormas, kelompok, dan umat Islam. Dengan terbitnya Perppu ini mempertunjukkan kondisi dan sistuasi yang dieskalasi dan dimatangkan untuk lebih menekan gerakan Umat Islam yang cenderung sangat kritis kepada kebijakan dan tindakan Pemerintah yang merugikan Umat Islam. Sehingga dengan Perpu inilah dijadikan dasar pembenar secara yuridis untuk melakukan tindakan yang lebih represif kepada ormas Islam.
  3. Mengapa Perppu ini lebih ditujukan kepada ormas Islam daripada ormas lainnya yang menjadi target pembubaran, karena sesungguhnya membubarkan organisasi yang berafiliasi pada faham komunisme (yang dilakukan oleh tokoh dan aktivis PKI yang akhir-akhir ini marak dengan berbagai tampilannya), tidak perlu payung hukum lagi karena sesungguhnya sudah sangat jelas ada dasar hukumnya yakni Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai Orgnaisasi Terlarang di seluruh Wilayah NKRI dan Larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sehingga tinggal menjalankannya. Demikian pula Perppu ini tidak dimaksudkan untuk pembubaran Ormas yang berbasis Syiah, karena untuk membubarkan dan melarang organsiasi dan gerakan Syiah sesungguhnya sudah ada payung hukumnya yakni antara lain UU Ormas no 17 tahun 2013 dan KUHP, tinggal ada komitmen dan political will untuk menegakkanya. Perppu ini juga nampaknya tidak ditujukan bagi ormas yang cenderung anarkis dan premanisme (yang jelas-jelas bukan ormas yang menjalankan amar makruf nahyi munkar), karena faktanya ormas yang demikian ini patut diduga kuat justru “dilindungi” oleh oknum aparat penegak hukum. Perppu ini juga tidak ditujukan bagi ormas yang berbasis keagamaan non Islam, karena justru menurut pandangan subjektif Pemerintah mereka (ormas non Islam) ini seolah pendukung Pancasila dan kebhinekaan, terbukti mereka justru mendukung adanya Perppu ini.

Berdasarkan dasar pemikiran sebagaimana telah diuraikan di atas, maka ada beberapa catatan sebagai berikut:

  1. Mencermati fakta bahwa begitu banyak penolakan atas terbitnya Perppu No. 2 tahun 2107 dengan berbagai alasan dan argumentasinya di satu sisi, dan di lain sisi Pemerintah bertahan dengan pendapatnya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan sosial, maka mendesak kepada Pemerintah untuk bertindak lebih arif dan bijaksana dan tidak mempertunjukkan arogansi kekuasaan;
  2. Menolak dengan tegas terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk diberlakukan;
  3. Mendesak kepada Pemerintah untuk mencabut Perppu No 2 tahun 2017 Tentang Perubahan UU No 17 tahun 2013 tetang Organisasi Kemasyarakatan dan memberlakukan dan menjalankan kembali UU No. 17 tahun 2013 untuk mengatur kehidupan organisasi kemasyarakatan secara konsisten dan konsekuen;
  4. Mendukung sepenuhnya adanya upaya dari pihak yang mengajukan Uji Materil dan Uji Formil (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu No. 2 tahun 2017;
  5. Mendesak kepada DPR RI untuk menolak Perppu ini apabila nanti diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan persutujan;
  6. Memohon dengan sangat agar Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya untuk sungguh-sungguh menjujung, menghormati, dan menjalankan dengan konsisten prinsip Negara Hukum yang berkeadilan dan Negara Demokrasi yang berkeadaban, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi warga Negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
  7. Jangan mudah menuduh dan memberikan stigma bahwa umat Islam dan organisasi masyarakat yang berbasis Islam itu anti Pancasila, anti NKRI, anti Kebhinekaan. Sejarah Nasional Indonesia telah mencatat dengan tinta emas bagaimana tokoh-tokoh Islam, para kiyai beserta para santri, serta umat Isam berjuang dengan pengorbanan harta, tenaga, dan nyawa untuk mencapai Indonesia Merdeka. Umat Islam yang mayoritas di Negeri ini hingga kini tetap berkomitmen dan berjuang untuk mengisi kemerdekaan dengan berbagai pemikian dan perbuatan menuju terwujudnya Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  8. Meskipun dengan sangat nyata bahwa Syiah, aliran sesat, dan komunisme sangat membahayakan bagi aqidah umat Islam dan NKRI, namun sepanjang “menguntungkan” bagi penguasa dan asing, maka dengan dalih melindungi dan menghormati demokrasi dan HAM, maka Syiah, ajaran sesat, boleh hidup dan berkembang di Negeri ini. Pandangan, pemikiran, dan kebijakan seperti inilah yang sekarang tengah berlangsung, sungguh tragis dan memprihatinkan. Oleh karena itu, mendesak untuk segera membubarkan organisasi Syiah dan segera menghentikan gerakan Syiah, aliran sesat, dan komunisme sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU N. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan lainya.
  9. Dalam hal adanya perbedaan pandangan dan pendapat antara Pemerintah dengan Ormas (terutama dengan Ormas Islam), maka lalukanlah dialog, musyawarah, dan pengkajian yang mendalam dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan; jangan bertindak sepihak dan subjektif pemerintah yang mengedapankan pendekatan kekuasaan.
  10. Memohon dengan sangat kepada seluruh jajaran ormas yang berbasis Islam, para tokoh, akitivis, dan umat Islam untuk tetap menjaga akhlakul karimah, sikap tabbayun, dan korektif serta menjaga ketetertiban dan kedamaian. Hormati dan dukung aparatur Negara yang berdedikasi dan loyal menjaga Pancasila dan NKRI.
  11. Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak diinginkan yang mengarah pada pelecehan, penodaan, penistaan, pengancaman, kesewenang-wenangan dan yang tindakan-tindakan lainnya yang merugikan Islam, Pancasila, dan NKRI, dimohon dan menunggu arahan dan petunjuk para Ulama dan Pemimpin yang amanah. Behati-hati dan waspada terhadap tindakan dan gerakan yang akan memecah belah umat Islam yang dilakukan oleh antek-antek PKI, Syiah, Yahudi, dan munafikun. Memohon tetap berdoa kepada Allah SW, tetap menjaga komunikasi, koordinasi, soliditas, dan sinergi di antara tokoh, aktivis, ormas, dan umat Islam.

Meski Didzalimi, Muslim Rohingya Tetap Teguh Dengan Keislamannya

PADANG (IslamicNewsAgency) – Salah satu ulama dari Myanmar yang hadir dalam acara multaqo ulama dan da’i internasional di Padang, Syeikh Mustafa Kemal Abdul Majid mengungkapkan keadaan umat Islam Rohingya di Arakan.

“Keadaan umat Islam Rohingya di Arakan masih dalam keadan mengenaskan. Namun kami yakin Allah SWT akan mengalahkan tipu daya musuh,” katanya kepada Islamic News Agency (INA) di Grand Inna Hotel, Padang, Rabu (19/7/2017).

Mustafa melanjutkan, meskipun berada dibawah bayang-bayang pembantaian musuh, namun orang-orang Arakan masih tetap bangga dengan keislamannya.

“Dan yang paling membahagiakan kami adalah mereka semua tetap merasa bangga dengan status islamnya meskipun dihantui dengan kedzaliman dan penyiksaan,” tuturnya seraya meneteskan airmata.

Ia berharap umat Islam di daerah lainnya menggalang persatuan untuk membantu meringankan beban umat Islam Rohingya yang terdzalimi di Arakan.

“Kami berharap seluruh muslimin bersatu untuk menolong saudaranya di Arakan dan kami memohon kepada Allah agar menguatkan kami dengan kalimat Laila Illallah di dunia dan akhirat,” sambungnya.

Selain itu, ulama yang kini menetap di Yangon ini mengapresiasi acara pertemuan ulama dan dai se-Asia Tenggara, Eropa dan Afrika yang baru saja berakhir di Padang.

“Semoga Allah menjadikan orang-orang ikhlas dan jujur dan mendakwahkan agamanya,” tutupnya.

Reporter: Lurhfi Habibulhaq/INA

Pertemuan Ulama Dunia di Padang Lahirkan “Deklarasi Padang”

PADANG (Jurnalislam.com) – Multaqo Ulama dan Da’I se-Asia Tenggara, Eropa dan Afrika di Padang menghasilkan enam poin kesepakatan yang diabadikan dengan nama Deklarasi Padang, Kamis (20/7/2017).

Berikut isi Deklarasi Padang yang dibacakan oleh Ketua Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara, Ustadz Zaitun Rasmin,

1. Mewujudkan Umat islam sebagai umat yang satu merupakan kewajiban syar’I dan kebutuhan kaum muslimin.

2. Umat Islam sebagai umat yang satu, tidak menafikan adanya perbedaan dan perselisihan pada internal umat Islam, selama itu tetap dalam bingkai akhlak yang mulia.

3. Persatuan umat Islam ditegakkan di atas akidah yang lurus, ibadah yang benar dan akhlak yang mulia, berdasarkan al-Qur`an dan al-Sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat, tabi’in dan para ulama mu’tabar.

4. Pentingnya sikap pro aktif dari seluruh kaum muslimin dalam membangun kesatuan, persatuan dan persaudaraan umat Islam, dengan menumbuh kembangkan sifat tabayyun, husnuzzhan, rasa cinta dan kasih sayang, saling menghargai dan toleran, saling bersilaturrahim dan bermusyawarah, serta menghindari segala hal yang dapat menyebabkan perselisihan, perpecahan dan permusuhan.

5. Pentingnya peran para ulama dalam keteladanan tentang kesatuan, persatuan, persaudaraan dan tolong menolong (ta’awun), pro aktif dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam tubuh umat dan senantiasa mengarahkan ummat agar terhindar dari pemikiran ekstrim baik kanan(terorisme dan radikalisme) maupun ekstrim kiri (liberalisme).

6. Sangat diperlukan peran aktif ummat Islam melalui berbagai lembaga Islam dalam mewujudkan sikap solidaritas dan membantu kaum muslimin yang sedang mengalami kesulitan dan kezaliman seperti yang terjadi di Rohingya dan Palestina serta beberapa negeri muslim lainnya yang mengalami kelaparan dan bencana dahsyat.

Multaqo Ulama dan Da’i se-Asia Tenggara, Eropa dan Afrika ini terselenggara atas kerjasama Yayasan al-Manarah al-Islamiyah dan Ikatan Ulama dan Da’i ASEAN serta Pemkot Padang sebagai tuan rumah.

Selain itu, diadakan juga Simposium Jurnalis Muslim yang digagas oleh Jurnalis Islam Bersatu (JITU) bersama Yayasan al-Manarah al-Islamiyah yang menghasilkan sebuah wadah bernama Jaringan Jurnalis Muslim Indonesia yang disingkat JMI (Indonesian Muslim Journalist Network – IMJN).

Reporter: Luthfi Habibulhaq/INA

Picu Kegaduhan Sosial, ANNAS Desak Pemerintah Cabut Perppu Ormas

(Jurnalislam.com) – Ketua Umum Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), KH Athian Ali mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kyai Athian mengatakan, saat ini banyak penolakan atas terbitnya Perppu tersebut. Dan di lain sisi Pemerintah bertahan dengan pendapatnya. Kondisi ini, kata Athian, berpotensi menimbulkan kegaduan sosial.

“Maka, kami mendesak kepada Pemerintah untuk bertindak lebih arif dan bijaksana dan tidak mempertunjukkan arogansi kekuasaan. dan kami menolak tegas perppu tersebut serta mendesak pemerintah untuk mencabutnya,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (19/7/2017).

ANNAS juga mendesak DPR untuk menolak Perppu tersebut saat diajukan oleh pemerintah dan mendukung sepenuhnya adanya upaya dari pihak yang mengajukan Uji Materil dan Uji Formil (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kami memohon dengan sangat agar Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya untuk sungguh-sungguh menjunjung, menghormati, dan menjalankan dengan konsisten prinsip Negara Hukum dan tidak mudah menuduh dan memberikan stigma bahwa umat Islam dan organisasi masyarakat yang berbasis Islam itu anti-Pancasila, anti-NKRI atau anti-Kebhinekaan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila

Prof. Yunahar Ilyas Sampaikan Peran MUI Dalam Pertemuan Ulama Dunia di Padang

PADANG (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghadiri pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa di Grand Inna Muara Hotel Padang. Di hadapan ratusan peserta pertemuan yang hadir, MUI menyampaikan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah dan juga peran dan fungsi MUI.

“Kami sampaikan tentang persatuan, bahwa kita berkumpul tidak ada kepentingan kecuali meraih ridha Allah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Prof. Dr. Yunahar Ilyas di Padang kepada Islamic News Agency (INA), Rabu (19/7/2017).

Baca juga: Yayasan Al-Manarah: Kalimat Tauhid Akan Mempersatukan Umat Islam

Selain tentang ukhuwah, Yunahar Ilyas mensosialisasikan 4 peran Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Peran MUI pertama yaitu melindungi dari ideologi menyimpang dan pemikiran merusak, kita mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat,” katanya.

Kedua, Yunahar menjelaskan tentang peran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melindungi konsumen muslim dari hal-hal yang haram.

Ketiga, MUI mendirikan Dewas Syariah Nasional (DSN MUI) sebagai ikhtiar melindungi umat Islam dari sistem ekonomi ribawi. Terakhir, Yunahar menekankan peran MUI sebagai wadah koordinasi para ulama, cendekiawan, dan perwakilan ormas-ormas Islam di Indonesia.

Baca juga: Ustadz Zaitun Rasmin Optimis Persatuan Umat Akan Terwujud

“MUI berperan untuk menyatukan manhaj garis perjuangan, melakukan koordinasi antar ormas-ormas antar gerakan Islam di Indonesia, supaya problem diselesaikan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yunahar menyampaikan dukungan dan apresiasi atas terselenggaranya Pertemuan Ulama Dunia di Padang. Menurutnya, MUI berharap agar helatan seperti pertemuan ini dapat dilanjutkan di masa yang akan datang.

Reporter: Muhri/INA

MUI Apresiasi Pertemuan Ulama Dunia di Padang

PADANG (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. Yunahar Ilyas menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Eropa dan Afrika di Padang.

“Harapan MUI, jika semakin banyak forum seperti ini, maka akan semakin mendekatkan hati, menyatukan pikiran banyak pihak,” kata Yunahar Ilyas di sela-sela acara Pertemuan Ulama Dunia kepada Islamic News Agency (INA), Rabu (19/7/2017).

Menurutnya, kota Padang dinilai cocok menjadi tempat bertemunya para ulama dan dai dari berbagai belahan dunia karena selama ini Padang dikenal sebagai kota yang bersendikan kepada adat dan syariat.

“Bagi Pemprov Sumbar, acara yang berskala internasional seperti ini akan sangat penting. Seperti kita tahu di Sumbar itu adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah,” kata pria kelahiran Bukittinggi ini.

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Yunahar sangat mendukung terselenggaranya acara-acara yang mempererat ukhuwah seperti Pertemuan Ulama Dunia yang ia hadir di dalamnya.

“MUI mendukung acara ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ikatan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Pemerintah Kota Padang, dan Yayasan Al Manarah Al Islamiyah menggelar Pertemuan Ulama dan Dai Dunia di Padang Ahad – Kamis (16-20/7/2017). Acara ini dihadiri ratusan ulama dan dai dari berbagai daerah hingga mancanegara.

Reporter: Rizki Lesus/INA

Resmi Dibubarkan Pemerintah, HTI Tidak Akan Tinggal Diam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Badan hukum organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut mulai tanggal 19 Juli 2017. Dengan demikian, hari ini secara resmi pemerintah telah membubarkan HTI.

Pencabutan badan hukum HTI diumumkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/7/2017).

“Surat Keputusan (SK) pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Freddy, tindakan tegas diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Ia meyakinkan bahwa pencabutan SK Badan Hukum HTI oleh pemerintah bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

Freddy Harris mengatakan bahwa pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.

Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy Harris.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).

Freddy mengatakan jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” ujarnya.

Merespon keputusan ini, juru bicara HTI, Ismail Yusanto memastikan HTI tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan hukum soal pencabutan badan hukum tersebut. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah yang akan diambil.

“Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa, melakukan konsultasi dengan penasihat hukum kita, Pak Yusril Ihza Mahendra. Yang pasti, HTI tidak akan tinggal diam, HTI akan melakukan perlawanan hukum,” ujarnya seperti dikutip Detik.com.

Simposium Jurnalis Muslim Lahirkan “Komitmen Padang”

PADANG (Jurnalislam.com) – Puluhan jurnalis yang mengikuti Simposium Jurnalis Muslim di Padang pada 18 Juli sampai dengan 19 Juli, akhirnya sepakat membuat forum perkumpulan sebagai tempat silaturahim antar jurnalis muslim.

Selain itu, forum yang dibuat oleh berbagai latar belakang jurnalis itu menyepakati 6 kesepakatan yang dinamakan “Komitmen Padang”. Komitmen itu wajib diikuti oleh jurnalis yang tergabung dalam forum.

Baca juga: Syeikh Ahmad Bathahaf: Fir’aun Manfaatkan Media untuk Mengokohkan Kekuasaan

Poin-poin “Komitmen Padang” itu adalah:

Satu, Jurnalis Muslim Indonesia harus membentuk jaringan dan bersinergi untuk mempermudah penyamaan visi dan misi dalam pemberitaan tentang kiprah umat Islam di Indonesia.

Dua, Jurnalis Muslim Indonesia harus mengedepankan pemberitaan yang objektif, akurat, berimbang, komprehensif dan cepat, khususnya tentang Islam dan muslimin di Indonesia.

Tiga, Jurnalis Muslim Indonesia berkomitmen membela kepentingan umat Islam di Indonesia.

Empat, Jurnalis Muslim Indonesia berkomitmen untuk menjaga citra Islam dalam menyiarkan berita dan tulisan.

Lima, Simposium Jurnalis Muslim Indonesia di Padang tanggal 18 dan 19 Juli 2017 akan ditindaklanjuti dengan pertemuan yang lebih besar di Jakarta.

Enam, Seluruh peserta simposium menyepakati untuk berhimpun dalam sebuah wadah yang bernama Jaringan Jurnalis Muslim Indonesia yang disingkat JMI (Indonesian Muslim Journalist Network – IMJN).

Reporter: Nizar Malisy⁠⁠⁠⁠/Islamic News Agency (INA)

Indonesia Original Brand #1 Champion: Rumah Zakat Untuk Nusantara dan Dunia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tahun 2017 ini, Rumah Zakat genap berusia 19 tahun. Sebuah usia yang relatif muda bagi sebuah organisasi untuk merealisasikan visi dan misinya. Meskipun demikian, banyak target perbaikan kualitas kinerja dan karya untuk bangsa yang menjadi komitmen Rumah Zakat. Diantaranya adalah memberikan layanan terbaik bagi donatur, mitra, dan masyarakat penerima manfaat program pemberdayaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola.

Alhamdulillah, komitmen dan kinerja Rumah Zakat mendapatkan apresiasi yang hangat dari publik. Diantaranya adalah terpilihnya Rumah Zakat menjadi #1 Champion Indonesia Original Brand (IOB) yang dirilis oleh Majalah SWA dan Business Digest, untuk kategori ZIS. Empat variabel yang diukur dalam survei IOB ini adalah satisfaction, loyalty, advocation, dan local brand competitiveness level.

Satisfaction diukur dari pernyataan responden tentang kemampuan lembaga untuk memenuhi fungsi utama kualitas yang ditawarkan, serta perbandingan manfaat dan biaya. Loyalty diukur dari seberapa besar kesukaan terhadap brand Rumah Zakat dan kemungkinan menggunakan kembali layanan di masa akan datang.

Advocacy diukur dari perbincangan, rekomendasi, dan pembelaan yang dilakukan oleh responden, termasuk diantaranya di dunia online. “Saat ini, kami lebih mengoptimalkan teknologi digital sebagai sarana utama untuk menggaet donatur baru dan melayani donatur yang sudah lama. Kami juga terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan misi yang kami pegang yaitu memberdayakan dana zakat untuk pembangunan masyarakat,” papar Nur Efendi, CEO Rumah Zakat. Sedangkan Local Brand Competitiveness Level diukur dari kecenderungan penggunaan brand jika dibandingan dengan brand sejenis dari luar negeri.

Survei ini menjadi salah satu referensi mendasar bagi Rumah Zakat untuk senantiasa memberikan kinerja terbaik bagi seluruh stakeholder terkait. Hal ini direaliasikan diantaranya dengan mewujudkan 1.081 Desa Berdaya di seluruh Indonesia di tahun 2017. Unit-unit layanan berupa klinik, sekolah juara, ambulans, mobil klinik, dan semua yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat yang membutuhkan pun tidak luput menjadi prioritas. Selain itu, komitmen pemberdayaan UKM agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang berdaya pun menjadi salah satu fokus yang ditingkatkan. Secara keseluruhan, upaya ini dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Tidak hanya di Indonesia, aktivitas kemanusiaan pun dilakukan oleh Rumah Zakat di berbagai Negara yang dilanda konflik. Diantaranya adalah Myanmar, Suriah, Somalia, Palestina, dan Negara lainnya. Kami sampaikan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi dari para donatur, mitra, dan masyarakat Indonesia yang telah menjadi bagian tumbuh kembang Rumah Zakat di Indonesia, Nusantara, dan dunia. Semoga semakin banyak karya yang bisa ditorehkan melalui berbagai sinergi untuk negeri.

Pers Rilis

Ini Nasehat Syaikh Khalid Al Hamudi Untuk Jurnalis Muslim

PADANG (Jurnalislam.com) – Dalam acara simposium jurnalis muslim yang digelar Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dan Yayasan al-Manarah al-Islamiyah pada Selasa, (18/7/2017), ulama asal Afrika, Syaikh al-Hamudi menyampaikan nasehat khusus kepada para jurnalis muslim.

Sebelum itu, ia menjelaskan sebuah hadist yang menjadi landasan betapa mulianya profesi seorang jurnalis. “Allah akan mencerahkan wajah seseorang apabila mendengar (kebenaran) dan kemudian ia menyampaikannya kepada orang lain,” katanya dalam simposium jurnalis muslim di Grand Inna Muara Hotel, Selasa (18/7/2017) sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Syeikh mengatakan, jurnalis muslim harus terus bersungguh-sungguh dalam menyampaikan kabar kepada umat Islam. Sebab, setiap kata yang ditulis oleh seorang jurnalis akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.

“Apa yang tulis beberapa puluh tahun, ratusan tahun, akan dipertanggungjawabkan oleh Allah. Maka tetap bersungguh-sungguhlah dan jangan memecah belah,” ujarnya.

Kemudian Syeikh menasehatkan agar jurnalis muslim melakukan verifikasi (tabayun) data seakurat mungkin sebelum menulis berita. Ia menyampaikan salah satu ayat dalam Al-Qur’an tentang pentingnya tabayun.

Terakhir, Syeikh al-Hamudi mengimbau jurnalis muslim untuk bersatu dalam sebuah jamaah/perhimpunan. “Bersatulah, berkumpulah, berhimpunlah, sebab tangan Allah selalu bersama orang yang berkumpul, jika tidak berjamaah maka itu adalah seuatu keburukan,” tegasnya.

Reporter: Lutfi Habbibulhaq/INA