JAKARTA (Jurnalislam.com) – Badan hukum organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut mulai tanggal 19 Juli 2017. Dengan demikian, hari ini secara resmi pemerintah telah membubarkan HTI.
Pencabutan badan hukum HTI diumumkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/7/2017).
“Surat Keputusan (SK) pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Freddy, tindakan tegas diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Ia meyakinkan bahwa pencabutan SK Badan Hukum HTI oleh pemerintah bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.
Freddy Harris mengatakan bahwa pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.
Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy Harris.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).
Freddy mengatakan jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” ujarnya.
Merespon keputusan ini, juru bicara HTI, Ismail Yusanto memastikan HTI tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan hukum soal pencabutan badan hukum tersebut. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah yang akan diambil.
“Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa, melakukan konsultasi dengan penasihat hukum kita, Pak Yusril Ihza Mahendra. Yang pasti, HTI tidak akan tinggal diam, HTI akan melakukan perlawanan hukum,” ujarnya seperti dikutip Detik.com.