Picu Kegaduhan Sosial, ANNAS Desak Pemerintah Cabut Perppu Ormas

Picu Kegaduhan Sosial, ANNAS Desak Pemerintah Cabut Perppu Ormas

(Jurnalislam.com) – Ketua Umum Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), KH Athian Ali mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kyai Athian mengatakan, saat ini banyak penolakan atas terbitnya Perppu tersebut. Dan di lain sisi Pemerintah bertahan dengan pendapatnya. Kondisi ini, kata Athian, berpotensi menimbulkan kegaduan sosial.

“Maka, kami mendesak kepada Pemerintah untuk bertindak lebih arif dan bijaksana dan tidak mempertunjukkan arogansi kekuasaan. dan kami menolak tegas perppu tersebut serta mendesak pemerintah untuk mencabutnya,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (19/7/2017).

ANNAS juga mendesak DPR untuk menolak Perppu tersebut saat diajukan oleh pemerintah dan mendukung sepenuhnya adanya upaya dari pihak yang mengajukan Uji Materil dan Uji Formil (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kami memohon dengan sangat agar Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya untuk sungguh-sungguh menjunjung, menghormati, dan menjalankan dengan konsisten prinsip Negara Hukum dan tidak mudah menuduh dan memberikan stigma bahwa umat Islam dan organisasi masyarakat yang berbasis Islam itu anti-Pancasila, anti-NKRI atau anti-Kebhinekaan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila

Bagikan