CIREBON (Jurnalislam.com) – Belasan aktifis Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (ALMANAR) Cirebon menggelar aksi sosialisasi himbauan MUI tentang haramnya umat Islam mengucapkan dan merayakan Natal di Jl. Brigjen Dharsono Bypass Kota Cirebon, Kamis (24/12/15).
Peserta aksi membentangkan spanduk dan membagikan selebaran kepada para pengguna jalan.
Koordinator aksi, Abu Usamah mengatakan bahwa haram hukumnya tasyabuh kepada orang kafir, dan ini juga sesuai dengan fatwa MUI pusat.
" Ya, kami menyerukan kepada kaum muslimin dan muslimah khusus di wilayah Cirebon kota, kabupaten dan pada umumnya bahwa haram hukumnya seorang muslim atau muslimah mengucapkan Selamat Natal dan memeriahkan Tahun Baru, haram hukumnya memakai atribut Natal," seru Abu Usamah di sela-sela aksi.
Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan aktifis Islam di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menghimbau umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat Natal dan mendakwahkan bahaya tasyabuh perayaan pergantian tahun.
Reporter: Yusuf, Aryo Jipang | Editor: Ally | Jurnalislam