Akibat Keputusan Pengadilan Bangladesh Pendukung Jamaat-e-Islam Unjuk Rasa di Depan Gedung Putih

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Sekitar 1.000 demonstran pada hari Kamis (20/11/2014) berkumpul di depan Gedung Putih untuk memprotes hukuman mati bagi tiga anggota partai politik Jamaat-e-Islam di Bangladesh.

Demonstrasi yang diselenggarakan oleh Hak Asasi Manusia dan Pengembangan Bangladesh (HRDB), memprotes "pengadilan yang tidak adil" terhadap para pemimpin oposisi Muhammad Kamaruzzaman, Motiur Rahman Nizami, dan Mir Ali Qasem, dengan tuduhan kejahatan perang.

Pengadilan yang menggelar kasus ini, yaitu Pengadilan Kejahatan Internasional, atau ICT, dibentuk pada tahun 2009 oleh pemerintah Liga Awami Bangladesh untuk menyelidiki kejahatan kemanusiaan selama terjadinya perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.

"Tidak ada masalah dengan alasan dibentuknya pengadilan namun penyelenggaraannya juga harus memenuhi standar internasional," kata Mohammad Nakibur Rahman, presiden HRDB dan seorang profesor di University of North Carolina.

Kelompok ini telah mengajukan petisi kepada Gedung Putih dan bermaksud untuk membangkitkan tekanan publik di Bangladesh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mudah-mudahan membantu berubahnya keputusan pengadilan.

HRDB berpendapat bahwa standar peradilan tidak ditegakkan dengan semestinya, seperti "praduga tak bersalah, tuduhan yang jelas dan spesifik, hak untuk menunjuk majelis sesuai pilihan sendiri, dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan."

Setelah keputusan pengadilan tanggal 29 Oktober, Human Rights Watch mengimbau pemerintah Bangladesh untuk menghentikan eksekusi terhadap mereka yang dituduh melakukan kejahatan perang.

"Human Rights Watch telah lama mendukung keadilan dan pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan yang terjadi pada tahun 1971, tetapi kami juga telah menyatakan berulang kali bahwa uji coba ini harus memenuhi standar pengadilan internasional yang adil," kata organisasi itu dalam sebuah pernyataan.

Partai oposisi negara dan organisasi internasional lainnya juga mengkritik proses pengadilan dan menyatakan keprihatinan bagi terdakwa karena tidak mendapatkan pengadilan yang adil.

Salah satu pemimpin Jamaat-e-Islam yang paling berpengaruh, Ghulam Azzam, yang berusia 91 tahun dijatuhi hukuman pada Juli lalu dengan hukuman penjara 90 tahun karena mendalangi perang kemerdekaan. Dia meninggal karena stroke pada bulan

Pada Februari 2013, sedikitnya 70 orang tewas dalam bentrokan yang meletus setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Wakil Pemimpin Jamaat-e-Islam, Delwar Hossain Sayeedi.

Perang Kemerdekaan yang berlangsung selama sembilan bulan antara Pakistan Timur dan Pakistan Barat menimbulkan korban sekitar 500.000. [ded412/anadolu agency]

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.