Akhirnya Mahfud Bilang Ada Opsi Karantina Wilayah, Sedang Disiapkan PP Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan, rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan karantina kewilayahan akan keluar dalam waktu dekat. Ia memprediksi, peraturan tersebut akan rampung pekan depan.
“Kita kan dalam situasi darurat jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktunya kapan, mungkin minggu depan sudah ada kepastian,” ungkap Mahfud dalam konferensi video, Jumat (27/3).
Pemerintah memang tengah menggodok rancangan PP untuk melakukan karantina kewilayahan.
Itu dilakukan untuk menindaklanjuti keinginan beberapa daerah di Indonesia yang hendak melakukan karantina kewilayahan.
“Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah (tapi) formatnya belum jelas. Oleh sebab itu kita sekarang, pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang ada yang disebut dengan karantina kewilayahan. Hal tersebut berarti membatasi perindahan orang, kerumunan orang, atau gerakan orang demi keselamatan bersama.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, untuk melaksanakan apa yang diatur dalam UU tersebut diperlukan PP sebagai peraturan pelaksanaannya.
Sumber: republika.co.id