JAKARTA(Jurnalislam.com)– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memastikan polisi tetap melanjutkan laporan kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA yang menyeret nama Permadi Arya alias Abu Janda.
Abu Janda diperiksa pada 1 Februari 2021 terkait kasus ujaran kebencian terhadap Isla.
Dia menyebut “Islam agama arogan” dan “Agama pendatang dari Arab” melalui akun twitternya.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyatakan ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dia menyampaikan Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
“Kami melihat Abu Janda dalam cuitannya bukan hanya merespons twit Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas,” kata Medya melalui keterangan persnya, Minggu, 14 Februari 2021.