ABK Dilarung ke Laut, Bukti Lemahnya Perlindungan terhadap WNI

ABK Dilarung ke Laut, Bukti Lemahnya Perlindungan terhadap WNI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani menilai peristiwa dilarungnya tiga warga negara Indonesia dari kapal berbendera Cina sebagai bukti lemahnya perlindungan tenaga kerja Indonesia. Terutama pada tenaga kerja di sektor perikanan.

“Masih lemah dan banyak catatan yang harus diperbaiki. Mulai dari pendaftaran tenaga kerja, penyaluran tenaga kerja oleh agen atau PPTKIS sampai saat mereka bekerja di kapal atau industri perikanan,” kata Netty kepada Republika.co.id, Jumat (8/5).

Ia menilai peristiwa meninggalnya empat ABK WNI tersebut ibarat fenomena gunung es yang tampak sedikit, namun di lapangan sangat sering terjadi. Padahal, konstitusi mengamanatkan negara harus hadir melindungi segenap jiwa dan raga seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada.

“Pekerjaan sebagai ABK sangat rentan mengalami kejadian kecelakaan kerja, pelanggaran SOP, human trafficking, eksploitasi tenaga kerja hingga pelanggaran HAM,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta pemerintah melalui Kemenaker, Kemenlu, BP2MI, serta kementerian dan lembaga terkait segera merespon dan membentuk tim untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan ada pelanggaran hukum, Netty mendesak agar pemerintah menunjukkan marwah bangsa sebagai bangsa maritim yang kuat.

“Jangan sampai ada lagi eksploitasi atas nama apapun di belahan dunia manapun,” tuturnya. Selain itu, ia juga menyarankan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memberikan perlindungan kepada para ABK. Ia berharap perlindungan terhadap ABK dan pekerja migran Indonesia (PMI) secara keseluruhan harus dilakukan dengan terukur dan terencana.

Terakhir, Netty meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan baik kesehatan, psikologis, maupun hukum bagi ABK yang masih selamat. Pemerintah harus memastikan para ABK sehat secara fisik dan psikis. “Kemudian gali informasi terkait kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyelenggara dan penyalur sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.