JAKARTA (jurnalislam.com)— Membaca ayat Al-Qur’an kini cukup dengan membuka telepon genggam. Tafsir, ceramah, jawaban persoalan agama, hingga terjemahan dapat ditemukan dalam hitungan detik. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bahkan mampu menyusun jawaban panjang atas pertanyaan agama hanya dari satu baris perintah.
Kemudahan itu membawa manfaat besar. Pada saat yang sama, muncul persoalan yang tidak sederhana: siapa yang menjamin ayat yang tampil di layar ditulis dengan benar? Dari mana sebuah tafsir diambil? Apakah potongan ceramah yang viral masih membawa konteks aslinya? Dan sampai sejauh mana jawaban AI dapat dijadikan pegangan dalam perkara agama?
Kegelisahan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah lembaga Islam, baik di Indonesia maupun dunia. Pada Rabu, (2/9/2026), Islamic Research Academy atau Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar, Mesir, meluncurkan kampanye bertajuk “Wa Innā Lahu Laḥāfiẓūn”.
Kampanye itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya manipulasi digital pada mushaf, termasuk beredarnya salinan yang mengalami perubahan serta aplikasi atau konten yang mengandung kesalahan dalam penulisan, tampilan, maupun penyajian Al-Qur’an. Al-Azhar juga menekankan pentingnya menerima Al-Qur’an dari sumber yang tepercaya dan resmi.
Peringatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan menjaga Al-Qur’an di zaman digital tidak berhenti pada mushaf cetak. Ketika teks suci berpindah ke aplikasi, gambar, video, situs web, dan berbagai platform digital, ketelitian terhadap sumber menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.
Kesalahan satu huruf dalam teks Al-Qur’an bukan perkara ringan. Begitu pula kutipan ayat yang dipisahkan dari konteks, terjemahan yang keliru, atau penjelasan agama yang tidak diketahui rujukannya.
AI Boleh Membantu, tetapi Bukan Tempat Berguru
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberi perhatian khusus terhadap perubahan cara masyarakat mencari pengetahuan agama.
Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada Juli 2026, Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis mendorong apa yang disebut sebagai “jihad digital”. Salah satu persoalan yang ia soroti ialah kecenderungan masyarakat mempelajari agama hanya dengan mengandalkan AI atau media digital tanpa bimbingan guru yang memiliki kompetensi keilmuan.
Teknologi, menurut Cholil, dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mencari informasi awal. Namun informasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan sandaran mutlak dalam belajar Islam.
“Belajar agama itu butuh transmisi keilmuan yang disebut dengan sanad,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa informasi dari media atau AI dapat mengandung bagian yang benar sekaligus bagian yang salah. Karena itu, belajar agama tetap memerlukan ulama atau ustaz yang memiliki kemampuan dan dapat menjadi teladan.
Pandangan serupa sebenarnya telah disampaikan MUI sebelumnya. Pada 2025, Cholil menegaskan bahwa AI bukan guru atau penuntun, melainkan sarana memperoleh informasi. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi saat itu juga menekankan bahwa AI merupakan alat pengolah informasi, sementara otoritas ilmu agama tetap terkait dengan ulama dan sanad keilmuan.
Pesannya bukan agar umat menjauhi teknologi. AI dapat membantu menemukan referensi, membandingkan informasi, menerjemahkan teks, atau memetakan sebuah persoalan. Tetapi mesin tidak memiliki sanad, tidak menjalani proses pendidikan sebagaimana seorang alim, dan jawabannya tetap perlu diperiksa.
Jawaban yang tersusun rapi belum tentu benar. Kalimat yang terdengar meyakinkan juga bukan fatwa.
Santri Jangan Hanya Menjadi Konsumen
Gagasan untuk mengisi ruang digital dengan konten keislaman yang lebih bertanggung jawab juga telah lama muncul di lingkungan pesantren.
Dalam kegiatan literasi digital yang digelar bersama Lembaga Dakwah PBNU pada 2022, Pendiri Pusat Studi Pesantren Achmad Ubaidillah menyebut media sosial sebagai “medan jihad kebaikan”. Santri didorong menghadapi hoaks, ujaran kebencian, dan narasi agama yang bermasalah dengan ikut memproduksi konten, bukan hanya menjadi konsumen.
Dorongan tersebut berangkat dari persoalan yang sampai sekarang masih relevan: ruang digital bekerja berdasarkan siapa yang paling aktif memproduksi dan menyebarkan informasi.
Jika orang yang memiliki dasar ilmu memilih diam, sementara pihak yang tidak memiliki kompetensi terus menghasilkan konten dalam jumlah besar, mesin pencari dan media sosial tetap akan dipenuhi jawaban-jawaban yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kemampuan berdakwah pada era digital tidak cukup hanya dengan menguasai perangkat, desain, atau cara membuat video yang menarik.
Ada tanggung jawab yang lebih mendasar: memastikan isi yang disampaikan benar.
Sebelum Membagikan, Periksa Dulu
Tanggung jawab itu semakin penting ketika konten agama bergerak dengan logika media sosial. Potongan video beberapa detik dapat beredar tanpa bagian sebelum dan sesudahnya.
Sebuah tangkapan layar dapat kehilangan sumber aslinya. Kutipan seorang ulama dapat ditempelkan pada foto tanpa diketahui apakah ia pernah mengatakannya. Ayat Al-Qur’an dapat menjadi materi poster dan video tanpa ada orang yang kembali memeriksa penulisannya.
Konten yang viral pada akhirnya hanya membuktikan bahwa ia banyak dilihat atau dibagikan. Viralitas tidak membuktikan kebenaran sebuah informasi.
Prinsip komunikasi Islam sebenarnya memberi pegangan yang cukup jelas. Ketika membuka Kongres Mujahid Digital MUI pada 2022, Wakil Presiden saat itu, KH Ma’ruf Amin, mengingatkan enam bentuk komunikasi Qur’ani untuk interaksi digital, qawlan sadīdan atau perkataan yang benar, qawlan ma’rūfan yang baik, qawlan balīghan yang efektif dan membekas, qawlan karīman yang mulia, qawlan maysūran yang mudah dipahami, serta qawlan layyinan yang disampaikan dengan kelembutan.
Prinsip-prinsip tersebut terasa semakin relevan ketika hampir setiap pengguna internet kini dapat menjadi penyebar informasi.
Sebelum menekan tombol “bagikan”, pertanyaannya bukan hanya apakah konten tersebut menarik atau sesuai dengan pandangan kita.
Perlu diperiksa pula, apakah sumbernya jelas? Apakah ayatnya tepat? Apakah ucapan seorang ulama dikutip secara utuh? Apakah penjelasannya benar-benar berasal dari orang yang disebut? Apakah konten tersebut memberi pengetahuan atau justru menambah kekacauan?
Jihad Digital Dimulai dari Menjaga Ilmu
Jika istilah “jihad digital” digunakan untuk menggambarkan perjuangan umat di ruang internet, maka pekerjaannya jauh lebih luas daripada memperbanyak unggahan Islami.
Ia mencakup usaha menjaga ketepatan ayat Al-Qur’an, memeriksa hadis dan sumber tafsir, melawan informasi palsu, menjaga konteks perkataan ulama, serta mencegah teknologi menjadi jalan baru bagi penyebaran kekeliruan. Pada saat yang sama, umat tidak perlu memperlakukan AI sebagai musuh.
Teknologi dapat dimanfaatkan. Media sosial dapat menjadi sarana dakwah. Mesin pencari dapat membantu menemukan informasi. AI pun dapat menjadi alat bantu untuk membaca dan menelusuri bahan.
Batasnya harus jelas, alat bantu bukan guru, hasil pencarian bukan fatwa, dan konten viral bukan ukuran kebenaran.
Di tengah banjir informasi agama, kebiasaan sederhana justru menjadi semakin penting: cek ayatnya, telusuri sumbernya, pahami konteksnya, dan jika menyangkut persoalan agama yang membutuhkan penjelasan, kembalilah kepada ulama.
Kecepatan teknologi boleh berubah. Adab mencari ilmu tidak.