JAKARTA (jurnalislam.com)— Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah memperkuat koordinasi pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dengan menggunakan hasil audit dan pengalaman pengawasan sebelumnya sebagai bahan pemetaan risiko untuk pelaksanaan haji 1448 H/2027 M. Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pembahasan mencakup hasil audit Kantor Urusan Haji (KUH), tindak lanjut hasil audit, pemetaan risiko, serta sejumlah titik kritis dalam layanan akomodasi dan konsumsi. Pengawasan yang telah dilakukan di Arab Saudi juga menjadi bahan evaluasi untuk menentukan area yang masih perlu diperdalam.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas mengatakan pengalaman pengawasan sebelumnya dapat memberikan gambaran mengenai risiko dan kondisi di lapangan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan pengawasan berikutnya.
“Pengawa san haji memberikan pengetahuan tentang risiko dan kondisi di lapangan. Informasi itu penting untuk melihat kebutuhan pengawasan berikutnya,” ujar Khairunas di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Itjen Kemenag juga menyampaikan hasil pemantauan layanan haji di Arab Saudi, termasuk sejumlah aspek yang selama ini menjadi perhatian tim pengawas. Ruang lingkup tersebut kemudian dibahas bersama area lain yang belum tercakup dalam pengamatan untuk melihat bagian yang masih dapat diperdalam.
“Pengalaman pengawasan menjadi bahan untuk melihat risiko dan titik kritis. Fokus berikutnya tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi penyelenggaraan haji,” kata Khairunas.
Dalam pembahasan tersebut, pemetaan risiko menjadi salah satu dasar penyusunan Tentative Audit Objective (TAO). Sejumlah titik kritis pada layanan akomodasi dan konsumsi turut dibahas, antara lain kepatuhan terhadap ketentuan dan kontrak, pelaksanaan layanan di lapangan, pengendalian, serta area yang memiliki potensi risiko fraud. Selain itu, hasil audit sebelumnya digunakan untuk melihat persoalan yang pernah ditemukan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Informasi tersebut menjadi bahan untuk menentukan area yang masih relevan dalam pengawasan penyelenggaraan haji.Dari Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, kegiatan tersebut diikuti Inspektur II, Inspektur III, Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat II dan III, serta sejumlah auditor.
Sementara dari Itjen Kementerian Agama hadir Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur I, Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat, serta auditor yang sebelumnya menangani audit KUH dan pemantauan operasional penyelenggaraan ibadah haji.Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesinambungan pengawasan penyelenggaraan haji.
Itjen Kemenag menyatakan siap memberikan dukungan dalam penguatan pengawasan KUH dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang, baik pada tahap persiapan, pelaksanaan, maupun setelah penyelenggaraan haji, sesuai kebutuhan dan ruang lingkup pengawasan.
Hasil FGD selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam penyusunan rencana pengawasan operasional haji Tahun 1448 H/2027 M.Bagi Itjen Kemenag, hasil audit, tindak lanjut, dan pembelajaran dari kondisi di lapangan menjadi bahan evaluasi yang terus dikembangkan untuk mengidentifikasi risiko dan area kritis dalam penyelenggaraan ibadah haji.