SOLO (jurnalislam.com)— Usulan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, agar pemerintah menjadikan kasino sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus menuai penolakan dari berbagai pihak. Kali ini, tanggapan keras datang dari Jamaah Ansharu Syariah.
Rois Dakwah Jamaah Ansharu Syariah, Ustadz Surowijoyo, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya menolak wacana tersebut. Ia menilai usulan legalisasi kasino bertentangan dengan nilai dasar negara dan akan membawa dampak kerusakan sosial yang luas.
“Jamaah Ansharu Syariah menolak usulan ini. Usulan itu menghilangkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Usulan ini sangat absurd, negeri yang gemah ripah loh jinawi ini banyak potensi, kok punya usulan yang sangat keji,” ujarnya pada Sabtu, (17/5/2025).
Ustadz Rowi, sapaan akrabnya mengingatkan bahwa jika negara mulai menggantungkan anggaran pada uang hasil perjudian, maka tanda-tanda ketimpangan dan kerusakan akan terlihat nyata.
“Kalau negara dikelola oleh uang haram, itu tampak akan adanya ketimpangan dan kerusakan,” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia masih memiliki banyak potensi sah dan halal yang bisa dimaksimalkan, seperti kekayaan alam, asalkan tidak dikorupsi atau dimonopoli oleh segelintir elit.
“Negara harus jauh dari pendapatan-pendapatan yang sifatnya memupuk kemaksiatan, perbuatan dosa-dosa, dan penzaliman. Karena masih ada potensi lain yang bisa dikembangkan, contohnya kekayaan alam Indonesia banyak sekali. Kalau tidak pada dikorupsi dan dimonopoli oleh beberapa oligarki ekonomi, tentunya itu bisa menopang APBN,” jelasnya.
Ustadz Rowi juga mengingatkan para wakil rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tetap menjaga nilai-nilai moral dan tidak mengorbankannya demi mengejar pendapatan daerah.
“Perlu disampaikan kepada wakil-wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah, bahwa untuk nilai-nilai moral harus dijaga, walaupun itu untuk mencari pendapatan bagi masing-masing daerah,” katanya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa usulan legalisasi kasino bertentangan dengan Pancasila, serta ajaran Islam yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
“Jadi kami dari Jamaah Ansharu Syariah sangat menyayangkan usulan itu. Itu nanti akan sangat merugikan bagi moral bangsa Indonesia, dan itu bertentangan dengan Pancasila dan tentunya bertentangan dengan agama Islam,” pungkasnya.