JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu agenda penting dalam mewujudkan cita-cita Sustainable Development Goals (SDGs). Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di sektor ekonomi dan keuangan syariah perlu dimobilisasi secara komprehensif dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan implikasi yang signifikan.
Keuangan syariah dan investasi berdampak menjadi dua instrumen yang dapat dioptimalkan dalam memberikan fasilitas pemberdayaan ekonomi-sosial bagi masyarakat miskin.
Sektor keuangan syariah telah tumbuh sebesar 200 miliar USD pada tahun 2003 menjadi sekitar 1,8 triliun USD pada tahun 2014, dan mencapai 2,7 triliun USD pada tahun 2021. Sementara itu, Investasi berdampak yang didefinisikan sebagai investasi dana dengan tujuan untuk menghasilkan dampak sosial dan lingkungan juga menunjukan pertumbuhan yang positif.
Data Global Impact Investors Network (GIIN) menyebutkan pada 2018 terdapat 228 miliar USD aset investasi berdampak dan terus meningkat hingga dua kali lipat pada tahun berikutnya. Kedua instrumen Ini menjadi sumber pembiayaan potensial mendorong pembangunan dan membantu mengentaskan kemiskinan.
Sejalan dengan hal tersebut, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyelenggarakan Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF) ke-VIII dengan tema “Enhancing Sustainable Community Empowerment through Islamic Finance and Impact Investment” pada Jumat, 29 Oktober 2021 secara virtual. IIEF ini menjadi forum tahunan bagi MES sedunia untuk membahas isu-isu seputar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara global.
Hadir memberikan keynote speech pada kesempatan kali ini Menteri Investasi yang juga Wakil Ketua Umum III PP MES; Bahlil Lahadalia. Dalam membuka keynote speechnya Bahlil menegaskan bahwa sistem ekonomi dan keuangan syariah memiliki korelasi yang kuat dengan keberadaan UMKM dalam negeri. Kontribusi UMKM terhadap PDB yang mencapai 60% menjadikan sektor ini perlu didorong secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Data BPS menunjukan dalam konteks kontribusi UMKM terhadap PDB itu sebesar 60%. Tidak hanya itu, dari total 131 juta kontribusi tenaga kerja yang ada di negara kita, 120 juta di antaranya berasal dari UMKM” tegas Bahlil.
Bahlil menuturkan, hingga saat ini UMKM masih terkendal dengan aspek legalitas dan proses sertifikasi. 40 persen dari total UMKM di Indonesia adalah non formal. Oleh karena itu, menurutnya implemetasi UU Cipta kerja yang di dalamnya mengatur perihal perijinan UMKM sangat penting dilakukan. Hal itu juga didukung dengan kemudahan akses yang bisa diperoleh secara gratis oleh UMKM melalui Online Single Submission (OSS).
“Kementerian investasi berkomitmen pada dua hal, pertama mendorong legalitas dari para pelaku UMKM sehingga dapat lebih mudah mendapatkan akses pemmbiayaan di perbankan. Kita bisa tingkatkan kredit lending dari 18% itu menjadi 30%. Kedua, sesuai amanat UU cipta kerja pasal 90, kami sudah melakukan inisiasi bagi setiap pengusaha yang berinvestasi di Indonesia baik itu dari foreign investment maupun PMDN untuk wajib berkolaborasi dengan UMKM di dalam negeri” tutur Bahlil.
Para narasumber yang hadir pada forum IIEF kali ini antara lain, Direktur Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Durham; Prof. Mehmet Asutay, Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia; Djauhari Oratmangun, dan Ketua Umum Pengurus Wilayah Khusus MES Singapura; Mohd. Khair Mohamed Noor, serta dipandu oleh Pengurus Pusat MES; Dripa Sjabana.