JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Lukmanul Hakim menilai ada kesalahtafsiran pemerintah mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Menurutnya, sejak diundangkan pada 2014, seharusnya di tahun 2019 UU JPH sudah berlaku wajib.
“Itu yang saya revisi kemarin, saya bilang 17 Oktober (2019) mulai mandatory, tapi kenapa tidak ada sanksi? Makanya saya bilang (pandangan pemerintah) itu sosialisasi, bukan mandatory (wajib) dan itu perubahan proses sertifikasi,” kata Lukmanul saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Maka itu, ia menanyakan rujukan hukum pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Lukmanul mengingatkan, dalam Pasal 4 UU JPH, produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
“Di penjelasan sudah jelas, mandatory ini berlaku lima tahun setelah diundangkan. Di pasal dua penerapannya bertahap,” katanya.
Namun, jelas Lukmanul, juga tidak salah jika BPJPH berpandangan demikian.
Terlebih, bagi para pelaku usaha ketentuan ini merupakan angin segar karena tidak diberlakukan sanksi.
“Nah, sekarang ini yang ada hanya perubahan alur sertifikasi halal, dimana selama ini langsung ke LPPOM ini melalui Ceroll, sekarang ke BPJPH dulu melalui LPPOM MUI,” ujar Lukmanul.
One thought on “LPPOM MUI: Seharusnya 17 Oktober Sudah Wajib Sertifikasi Halal”