DEN HAAG (Jurnalislam.com) – Untuk pertama kalinya, pemerintah Palestina mengajukan Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (the International Criminal Court-ICC) menyerukan kepada jaksa untuk membuka penyelidikan langsung terhadap apa yang dilakukan militer Israel.
Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina (Palestinian Authority-PA), Riyad al-Malki, tiba pada hari Selasa (22/05/2018) di pengadilan independen, yang bermarkas di Den Haag, Belanda, untuk bertemu dengan Jaksa Fatou Bensouda, lansir Aljazeera.
“Negara Palestina mengambil langkah penting dan bersejarah menuju keadilan bagi rakyat Palestina yang terus menderita akibat kejahatan Israel yang meluas, berkelanjutan dan sistematis,” kata Malki dalam konferensi pers setelah pertemuan.
Malki mengatakan rujukan itu ditujukan pada segudang masalah, termasuk “perluasan pemukiman illegal Yahudi, perampasan tanah warga, eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta menargetkan para pengunjuk rasa yang tidak bersenjata secara brutal dan disengaja, khususnya di Jalur Gaza.”
Langkah diplomatik itu muncul setelah kemarahan meluas di wilayah Palestina yang dijajah zionis dan atas pembunuhan 62 pengunjuk rasa Palestina yang tidak bersenjata di Jalur Gaza oleh tentara Israel pada 14 Mei 2018. Pembunuhan itu digambarkan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai pembantaian brutal.
Bantai Warga Gaza, Liga Arab Desak ICC Seret Petinggi Israel ke Pengadilan Internasional
“Melalui rujukan ini, kami ingin Kantor Kejaksaan untuk membuka, tanpa penundaan, penyelidikan atas semua kejahatan yang telah disimpulkan saat ini atau yang tengah berlangsung,” kata Malki.
“Referal ini adalah uji coba Palestina terhadap mekanisme akuntabilitas internasional dan penghormatan terhadap hukum internasional,” tambahnya.
Walaupun Israel bukan pihak dalam the Rome Statute – perjanjian ICC yang semua anggotanya terikat – warga negaranya dapat diadili oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.
Negara Palestina secara resmi menjadi anggota ICC pada bulan April 2015, memberikan mereka yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang terjadi di wilayah itu sejak 13 Juni 2014 – termasuk serangan Israel tahun 2014 di Gaza.
Kantor Penuntut ICC memulai pemeriksaan pendahuluan tentang “situasi di Palestina” pada Januari 2015.
OKI Gelar Pertemuan Darurat Hari Ini, Bahas Pembantaian di Gaza
Dalam fase ini, jaksa penuntut bertujuan menentukan apakah kriteria telah dipenuhi untuk menjamin melakukan penyelidikan formal berdasarkan informasi yang tersedia secara umum atau diserahkan ke kantor dan apakah pengadilan setempat melakukan penyelidikan yang kredibel.
Walaupun PA dan LSM Palestina telah menyerahkan dokumen sebagai bukti kejahatan pemerintah Israel, dan telah meminta untuk membuka penyelidikan resmi, namun Palestina tidak pernah secara formal menyebutkan sebuah kasus.
Sebaliknya, PA sangat bergantung pada jaksa untuk membuka penyelidikan atas kemauannya sendiri, hingga menunda prospek membuka penyelidikan.
Mengenai rujukan, Alex Whiting, mantan pejabat ICC, mengatakan bahwa rujukan negara membuatnya “jauh lebih sulit” bagi Kantor Penuntut “untuk tetap berada di fase pemeriksaan awal selama bertahun-tahun.”