AUSTRIA (Jurnalislam.com) – Larangan Austria yang kontroversial terhadap pemakaian jilbab yang menutupi wajah akan mulai berlaku pada 1 Oktober, kata kementerian dalam negeri negara tersebut pada hari Kamis (21/9/2017).
Undang-undang baru tersebut akan berlaku untuk semua tempat umum, termasuk fasilitas transportasi, dan polisi akan memiliki kekuatan untuk menuntut pencopotan kerudung.
Mereka yang menolak untuk patuh dapat dibawa ke kantor polisi, sebuah pernyataan kementerian menambahkan.
“Pelanggaran undang-undang baru ini dikenakan sanksi administrasi hingga € 150 ($ 180), yang mungkin dibebankan oleh agen polisi,” kata kementerian tersebut, lansir World Bulletin.
Anggota parlemen Austria mengeluarkan larangan tersebut di bulan Mei, meskipun sejumlah kecil wanita Muslim di negara tersebut mengenakan burqa.
Mereka yang menentang undang-undang mengatakan bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif.
Beberapa negara Eropa lainnya telah menerapkan larangan penuh atau sebagian terhadap burqa yang dikenakan di depan umum. Perancis adalah yang pertama menerapkannya di tahun 2011.
Akhir pekan lalu seorang warga Denmark yang diduga menolak untuk melepaskan jilbabnya di bandara Brussels dideportasi kembali ke Tunisia setelah polisi tidak dapat mengidentifikasi dirinya, menurut seorang pejabat Belgia.
Isu burqa juga telah diangkat oleh sayap kanan dan populis di Eropa dimana Partai Kemerdekaan Inggris mengatakan awal tahun ini bahwa pihaknya akan melakukan larangan atas pakaian tersebut.