Parlemen Israel akan Hapus Bahasa Arab dari Negaranya

Parlemen Israel akan Hapus Bahasa Arab dari Negaranya

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Parlemen zionis, Knesset, akan memberikan suara pada sebuah undang-undang yang akan menghapus bahasa Arab di pemerintahannya, setelah undang-undang yang diusulkan disetujui oleh menteri pada hari Ahad (7/5/2017), lansir Anadolu Agency.

Harian Israel Haaretz melaporkan bahwa sebuah komite menteri mendukung versi revisi undang-undang yang menegaskan bahwa Israel adalah “rumah nasional orang-orang Yahudi.”

Selain warga Palestina di wilayah Palestina yang dijajah, ada sekitar 1,4 juta warga Arab Israel dan bahasanya secara resmi dianggap sebagai bahasa negara di samping bahasa Ibrani.

Ayman Odeh, pemimpin koalisi the Joint List yang sebagian besar anggota parlemen Arab, mengatakan bahwa undang-undang tersebut adalah contoh “tirani mayoritas” dan menurunkan orang Arab menjadi “warga kelas dua.”

Bagikan