4 Tuntutan BEM SI Kepada Kapolri: Tindak Represif hingga Korupsi Internal Polri

4 Tuntutan BEM SI Kepada Kapolri: Tindak Represif hingga Korupsi Internal Polri

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
menilai 75 tahun kepolisian republik indonesia sudah saatnya berbenah, hal tersebut mereka sampaikan dalam unggahan di akun instagram bemui_official, Sabtu (24/07/2021)

“Sudah saatnya kepolisian mengingat tugas utamanya untuk mengayomi masyarakat, bukan membuat takut masyarakat,” tulis BEM SI dalam postingannya.

BEM SI telah menyusun kajian yang membahas evaluasi-evaluasi Polri dan telah dirilis bertepatan dengan peringatan hari Bhayangkara Tahun 2021. Berdasarkan hasil evaluasi dan kenyataan di lapangan, BEM SI meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk:

1. Mencabut peraturan kepolisian RI no. 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa guna melakukan pembenahan terhadap jajaran kepolisian;

2. Membuat pedoman penanganan aksi ditengah pandemi Covid-19 agar aparat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan prosedur terhadap massa aksi di masa mendatang serta melakukan penegakan regulasi protokol kesehatan tanpa pandang bulu;

3. Membuat pemantauan dan direktori khusus secara terbuka atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polri meliputi pelanggaran tindakan represif terhadap masyarakat, khususnya massa aksi dan tindak pidana korupsi didalam internal polri; dan

4. Meniadakan polisi virtual dengan mencabut SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Kontributor: Bahri

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.