Wapres: Dalam Keluarkan Fatwa, MUI Lakukan Proses Pengkajian yang Panjang

Wapres: Dalam Keluarkan Fatwa, MUI Lakukan Proses Pengkajian yang Panjang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyinggung pandangan orang tentang fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kerap dianggap tidak syariah. Itu kata Kiai Ma’ruf, lantaran kurangnya pemahaman mendalam tentang ekonomi dan keuangan syariah.

Karena itu, saat Kiai Ma’ruf menerima audiensi pengurus pusat asosiasi program studi hukum syariah (APHESI) menitikberatkan pemahaman yang utuh terhadap ekonomi dan keuangan syariah.

“Saya melihat juga banyak yang memahami hukum (ekonomi dan keuangan syariah) ini sangat tekstualis, sehingga tidak jarang fatwa DSN dianggap tidak syariah dan itu karena tidak memahami struktur proses di mana melahirkan fatwa,” ujar Kiai Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Padahal, Ma’ruf menerangkan proses DSN MUI melahirkan fatwa harus melalui proses pengkajian yang panjang.

Ia menjelaskan, dalam melahirkan fatwa, MUI menggunakan pendekatan yang paling maslahat dan menjaga kekhilafan.

“Karena itu kalau mungkin diambil walaupun lemah, oleh DSN akan jadi landasan karena dia berpegangan pada asalnya muamalah itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan, beda dengan makanan, kalau tidak jelas halal haramnya, maka jatuhnya subhat,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf memaklumi, belum seragamnya pemahaman terhadap fatwa DSN.

Ini karena ekonomi dan keuangan syariah yang saat ini menjadi sistem nasional, membuat banyak perubahan secara tiba-tiba.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.