Wamenag Persilakan Warga Laporkan Sukmawati

Wamenag Persilakan Warga Laporkan Sukmawati

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, menilai adanya laporan ke polisi terhadap Sukmawati Soekarnoputri, adalah hal wajar terjadi karena Indonesia merupakan negara yang menjunjung proses hukum.

“Saya kira sah-sah saja kalau masyarakat mengadukan hal tersebut ke mekanisme hukum. Tetap kita harus menahan diri, silakan proses hukum dilaksanakan,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com, Senin (18/11/2019).

Sukmawati Soekarnoputri diduga melakukan tindak pidana penistaan agama karena membanding-bandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Presiden Soekarno, dalam sebuah diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme dan Berantas Terorisme”.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing dengan pernyataan kontroversial dari Sukmawati Soekarnoputri yang diduga menistakan agama Islam karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Soekarno.

“Kami mengimbau bahwa yang penting tidak perlu terjadi kegaduhan, tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Zainut.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan persoalan agama masih menjadi isu sensitif untuk dibahas di sebagian besar kelompok masyarakat Indonesia. Sehingga, pendapat-pendapat yang disampaikan dalam menanggapi pernyataan Sukmawati tidak perlu disampaikan secara berlebihan.

“Masyarakat Indonesia harus menempatkan masalah ini secara hati-hati, karena ini menyangkut masalah yang sensitif,” katanya.

Oleh karena itu, Zainut meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat terkait kontroversi Sukmawati. Dia meminta pernyataan para tokoh bangsa harus menghindari muatan negatif.

“Kami juga mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh bangsa agar dalam menyampaikan statement itu menghindari hal yang justru nanti kontraproduktif, misalnya yang berkaitan dengan isu agama,” jelasnya.

Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya atas sangkaan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama pada 15 November 2019. Pelapor mengklaim sebagai pihak umat Islam yang dirugikan atas pernyataan putri Sang Proklamator itu.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.